Powered By Blogger

Minggu, 03 Februari 2013

Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berdasarkan Undang-undang



Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sebelum meninjau lebih jauh tentang pajak yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), pada sub bab ini penulis akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pendapatan asli daerah (PAD). Pengertian tersebut telah diatur dalam UU No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang dikutip oleh Abdul Halim yaitu :
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
                                                                                          (2001:110)
            Berdasarkan UU No 25 tahun 1999 diatas sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik itu kabupaten/kota terdiri dari :
1)      Hasil Pajak Daerah
Yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang tidak dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahaan daerah, yang terdiri dari :
a.       Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan

d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan
f.       Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
g.      Pajak Parkir
2)      Hasil Retribusi Daerah
Yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah dengan imbalan langsung dan tidak dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, yang terdiri dari :
a.       Retribusi Jasa Umum
b.      Retribusi Jasa Usaha
c.       Retribusi Perijinan Tertentu
3)      Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengolahan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan antara lain :
a.       Bagian laba
b.      Deviden
c.       Penjualan saham milik daerah
4)      Pendapatan Asli Daerah lainnya yang sah, seperti penjualan asset tetap daerah dan jasa giro.
 Berdasarkan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi dalam bukunya (DIPENDA,2003), mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan undang-undang, yang bersumber dari :
A. Pajak Daerah
1)      Pajak Propinsi
a.       Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air (PKB)

b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air (BBNKB)
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
d.      Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
2)      Pajak Kabupaten/Kota
a.       Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan Umum
f.       Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
g.      Pajak Parkir
B. Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas pelayanan dan penggunaan fasilitas-fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bagi kepentingan masyarakat, sesuai Peraturan Daerah yang berlaku
C. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang  dipisahkan
D. Pendapatan Asli Daerah  lainnya yang disahkan seperti penjualan asset tetap daerah dan jasa giro
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan/pengolahan kekayaan daerah dan penjualan asset tetap daerah serta jasa giro dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah (Perda) yang disesuaikan dengan Perundang-undangan yang berlaku.
Penilaian/Evaluasi Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dievaluasi agar realisasi yang diterima dapat diperoleh dan disalurkan dengan baik sesuai dengan kebutuhan bagi belanja pemerintah dan pembangunan bagi masyarakat.
Penilaian/evaluasi mengenai target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditentukan berdasarkan jumlah instansi (wajib pajak) yang terkait dan semua itu dilaksanakan berdasarkan prosedur melalui beberapa tahap sebagai berikut :
1)      Tahap I
Diadakan rapat internal yang dihadiri oleh masing-masing kepala subdinas dan kepala seksinya. Rapat diadakan sebagai media untuk menyampaikan angka-angka/potensi dari masing-masing jenis pajak yaitu :
a.       Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan Umum
f.       Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
g.      Pajak Parkir
Angka-angka yang disampaikan tersebut sebagai bahan dasar untuk menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun yang akan datang.
2)      Tahap II
Hasil dari rapat internal berupa angka-angka/target penerimaan pajak untuk tahun yang akan datang. Angka-angka tersebut kemudian disampaikan kepada tim anggaran eksekutif yang terdiri dari :
a.       Sekertaris daerah yang bertindak sebagai ketua tim
b.      Badan Perencana Pembangunan Daerah
c.       Bagian Keuangan
d.      Bagian Pembangunan
3)      Tahap III
Setelah ditelaah, tim anggaran eksekutif menyampaikan angka-angka/target untuk anggaran tahun yang akan datang kepada tim anggaran legislatif (DPRD)
4)      Tahap IV
Setelah menelaah angka-angka/target yang disampaikan secara internal, tim anggaran legislatif mengundang tim anggaran eksekutif (dalam hal ini unit kerja yang terkait yaitu Dinas Pendapatan Daerah)  untuk mengadakan rapat lebih lanjut
5)      Tahap V
Sebagai tahap yang terakhir tim anggaran legislatif mangadakan rapat panitia khusus, panitia musyawarah dan rapat paripurna untuk menetapkan besaran target Pendapatan Asli Daerah  (PAD) untuk tahun yang akan datang.
Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Kota Cimahi melaksanakan pendataan potensi masing-masing pajak, setelah melaksanakan pendataan potensi, kemudian menghitung besaran potensi, serta pajak yang harus dibayar.
Hasil perhitungan potensi-potensi tersebut dibawa pada tim anggaran yang terdiri dari :
a. BAPEDA
b.DIPENDA
c. Bagian Keuangan
d.      Bagian Penyusunan Program
Setelah disepakati muncul rangka target atau penerimaan (realisasi) yang harus diperoleh DIPENDA dihubungkan dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
Perpajakan
Suatu negara dapat diibaratkan sebagai suatu rumah tangga yang memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini pajak merupakan salah satu devisa negara. Pajak dipungut oleh pemerintah dari masyarakat bagi kepentingan negara dan pembangunan.
Pengertian Pajak dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Pada umumnya di negara-negara yang sedang berkembang, masyarakatnya belum mengerti dan menyadari akan manfaat pajak. Agar dapat mengerti dan menyadari manfaat pajak maka masyarakat terlebih dahulu harus mengetahui pengertian pajak. Karena pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang terbesar baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan masyarakat. Maka dibawah ini terdapat beberapa pengertian tentang pajak.
A. Pengertian Pajak
            Menurut PJA Andriani dalam buku dasar-dasar perpajakan menyatakan bahwa :
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali , yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum untuk menyelenggarakan pemerintahan”.  (2000:12)

Dalam melaksanakan pembangunan negara, pemerintah memerlukan dana yang cukup memadai, dana yang digunakan berasal dari penerimaan kas negara dalam bentuk lain. Setiap tahunnya, salah satu sumber penerimaan kas negara berasal dari pajak yang dipungut dari masyarakat wajib pajak untuk pelaksanaan pembangunan.
            Menurut Rochmat Soemitro, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan yaitu :
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.  (2002:22)

Menurut Erly Suandy dalam buku Perpajakan yaitu :
“Pajak pusat/negara ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, yang menyelenggarakannya di daerah, dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasilnya untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya”. (2002:1)

Dari definisi-definisi pajak diatas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu :
1)      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan-aturan pelaksanaan yang sifatnya dapat dipaksakan
2)      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan kontraprestasi individual pada pemerintah
3)      Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
4)      Pajak diperuntukan bagi pengeluaran pemerintah yang bila pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment
5)      Pajak merupakan peralihan dari sektor swasta ke sektor publik
6)      Dengan demikian dapat diketahui bahwa pajak hanya dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan undang-undang.
B. Tata Cara Pemungutan Pajak
Menurut Rochmat Soemitro dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, tata cara pemungutan pajak dilakukan berdasarkan tiga stelsel yaitu :
  1. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
  2. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
  3. Stelsel Campuran   (2002:31)
Tata cara pemungutan pajak dilakukan berdasarkan tiga stelsel yaitu :
a. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
            Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah penghasilan sesungguhnya telah diketahui. Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis, kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riel telah diketahui).
b. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
            Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun, kelemahannya pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
c. Stelsel Campuran
            Stelsel ini merupakan campuran antara stelsel nyata dan stelsel anggapan, pada awal tahun besarnya pajak hitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak menurut kenyataannya lebih besar daripada menurut pajak anggapan maka wajib pajak harus menambah kekurangannya, demikian pula sebaliknya apabila lebih kecil, maka kelebihannya dapat diminta kembali.
Sistem dan Azas Pemungutan Pajak
A. Sistem Pemungutan Pajak
Menurut P.J.A. Adriani dalam buku Dasar-Dasar Perpajakan, sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi :
1.      Official Assesment System.
2.      Semi Self Assessment System.
3.      Full Self Assesment System.
4.      With Holding System. (2003:25)

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi :
1)      Official Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
2)      Semi Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang wewenangnya ada pada dua pihak, yaitu fiskus dan pembayar pajak. Pada awal tahun pajak, wajib pajak menaksir dulu berupa pajak terutangnya dimana pada akhir tahun, pajak yang sesungguhnya terutang ditentukan oleh fiskus.
3)      Full Self Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung-jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
4)      With Holding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak yaitu Bendahara Pemerintah.
B. Azas Pemungutan Pajak
Menurut P.J.A. Adriani dalam buku Dasar-Dasar Perpajakan, terdapat tiga azas untuk memungut pajak yaitu :
1.      Azas tempat tinggal.
2.      Azas kebangsaan.
3.      Azas sumber. (2003:26)
Azas untuk memungut pajak yaitu :
1.      Azas tempat tinggal
Negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak (pasal 4 UU pajak penghasilan : wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia  atau dari luar negeri).
2.      Azas kebangsaan
Pengenaan pajaknya dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara, azas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
3.      Azas sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu negara yang memungut pajak artinya wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
Dasar Hukum, Pembagian , dan Fungsi Pajak
A. Dasar Hukum Pajak
Menurut Rochmat Soemitro, hukum pajak adalah :
“Suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak”. (1977:22)
Pajak diadakan berdasarkan undang-undang atau peraturan berdasarkan hukum, sehingga tidak boleh dipungut atau dikenakan secara sewenang-wenang. Dasar hukum pemungutan pajak berdasarkan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :
“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.
Dasar hukum pajak selain diatur dalam UUD 1945 juga dijelaskan oleh Ketetapan MPR dan Peraturan Daerah, sehingga pajak wajib dikenakan untuk pelaksanaan belanja negara dan pembangunan. Pelaksanaan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai masyarakat sadar akan pajak dapat dikenakan sanksi hukuman administrasi, pidana, maupun perdata sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. 
B. Pembagian pajak
Menurut Rochmat Soemitro, pembagian pajak adalah :
1.      Menurut golongan
a.       Pajak langsung adalah yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan sebagai contoh pajak penghasilan.
b.      Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain sebagai contoh pajak pertambahan nilai.
2.      Menurut sifatnya
a.       Pajak Subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya yang selanjutnya dicari sarat objektif dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak , contoh pajak penghasilan.
b.      Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contoh pajak pertambahan nilai.
3.      Menurut pemungutannya
a.       Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, contoh pajak penghasilan, PPN, PPN-BM,PBB dan Bea materai.
b.      Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, contoh pajak hotel dan restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.
C. Fungsi Pajak
      Menurut Rochmat Soemitro, fungsi pajak adalah :
1) Fungsi penerimaan (Budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh untuk membayar gaji pegawai
2)  Fungsi mengatur
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. Contoh untuk minuman keras dikenakan pajak yang tinggi sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
Pajak Daerah
Pajak Daerah merupakan salah satu pendapatan yang didapatkan oleh masing-masing daerah dalam menunjang otonomi daerah. Menurut Mardiasmo dalam buku Perpajakan menyatakan bahwa :
“Pajak Daerah adalah Pajak yang dipungut daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah tersebut”.  
                                                                                                (2003:1) 
 Dalam Buku Selayang Pandang yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah bahwa jenis pajak daerah yaitu sebagai berikut :
a.      Pajak Hotel adalah Pungutan atas Penyelenggaraan Hotel.
b.      Pajak Hiburan adalah Pungutan atas Penyelenggaraan Hiburan.
c.       Pajak Reklame adalah Pungutan atas Penyelenggaraan Reklame, dll
(2005:21)
Dari pengertian di atas tersebut dapat disimpulkan baik pajak dalam arti umum maupun pajak daerah adalah Pajak selain berfungsi sebagai anggaran juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
Pengertian dan Penetapan Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame
            Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame merupakan bagian dari Pajak Daerah, maka penulis dapat memberikan pengertian sebagai berikut  :
A. Pengertian Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame
Dasar hukum pajak hotel telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sebelum mengetahui pajak hotel harus mengetahui tentang hotel itu sendiri.
Menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003  adalah :
1)      Hotel adalah bangunan khusus yang disediakan untuk menginap atau istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya yang meyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
2)      Pengusaha Hotel adalah seorang atau suatu badan yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak ketiga.
Pengertian pajak hotel menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 yaitu :
“Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran oleh orang pribadi atau badan ”. (2003:3)

Sedangkan Pajak Hiburan yang merupakan salah satu dari jenis Pajak Daerah ini, yang pengaturan terdapat dalam Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikatakan bahwa Pajak Hiburan  adalah :  
“Pajak atas penyelenggaraan hiburan”.(2000:4)
Sedangkan Hiburan adalah :
“Semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga”.(2000:4)

Bahwa dengan adanya hiburan dan tontonan telah didapat manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan pendapatan perorangan maupun badan, berdasarkan pernyataan tersebut diatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku obyek tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
            Pengertian  Reklame menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.6 Tahun 2003 yaitu :
“Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk,susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah”.(2003:3)

Pengertian  Pajak Reklame menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.6 Tahun 2003 yaitu :
“Pajak Reklame,  adalah pajak yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan”.(2003:3)
Dengan adanya reklame telah didapat manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan penjualan barang ataupun jasa bagi perorangan maupun badan, berdasarkan pernyataan tersebut diatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku obyek tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jadi pada dasarnya pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame adalah pajak yang dikenakan jumlah pembayaran atau yang harus dibayar dengan tarif pajak yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
 B. Penetapan Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah No 4 Tahun 2003  pasal 12 dan pasal 13 yaitu :
Pasal 12,
 yaitu Wajib pajak yang membayar sendiri, SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
Pasal 13, yaitu
1)      Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota Cimahi dapat menerbitkan :
a.       SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)
b.      SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan)
c.        SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil)
2)      SKPDKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf a, diterbitkan
a.       Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
b.      Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu 24 bulan dihitung sejak terutangnya pajak.
c.       Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
d.      SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) hufuf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
e.       SKPDN sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
f.       Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak atau sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
g.      Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) tidak dikenakan pada wajib pajak apabila melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Tarif Pajak dan Ketentuan Sanksi
A. Tarif Pajak
Dalam Buku Selayang Pandang Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Kota Cimahi memuat ketentuan tarif pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame sebagai berikut :
1.      Pajak Hotel
(1).  Objek pajak hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel, dengan pembayaran sejumlah uang.
(2).  Dipersamakan dengan hotel adalah tempat-tempat penginapan dengan nama lain, seperti : Cottage, Losmen, Motel, Guest House, Persanggaran, Hostel, Penginapan.
(3).    Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 ayat (1) pasal 2 adalah setiap pelayanan yang disediakan dan digunakan oleh subjek pajak berkenaan dengan :
a.       Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek.
b.      Fasilitas olah raga dan hiburan seperti pusat kebugaran, golf,    karaoke, pub, diskotik, pijat, dan kolam renang.
c.       Layanan penunjang seperti telepon, faksimil, telext, email, internet, foto copy, cuci, dry clean, setrika, taksi dan jasa pengangkutan lain disediakan dan dikelola hotel.
d.      Jasa perawatan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel.
Dasar pengenaan pajak hotel menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 Pasal 6 adalah jumlah pembayaran yang dibayarkan oleh orang dan/atau badan hukum kepada hotel, untuk suatu pelayanan ditetapkan tarif pajak 10% (sepuluh persen).
2.   Pajak Hiburan
a.       Pertunjukan kesenian dan sejenisnya seperti kesenian tradisional, pertunjukan sirkus, pameran seni, pameran busana, kontes kecantikan, sebesar 10%.
b.      Pertunjukan/pagelaran musik dan tari sebesar 25%.
c.       Diskotik, Bar, Karaoke, Pub, Klub Malam sebesar 30%.
d.      Permainan Bilyard sebeasr 10%.
e.       Permainan ketangkasan untuk dewasa sebesar 25% dan untuk anak-anak sebesar 10%.
f.       Panti pijat sebesar 25%.
g.      Mandi uap dan sejenisnya sebesar 25%.
h.      Pertandingan olah raga sebesar 12,5%.
i.        Permainan bowling sebesar 15%.
j.        Tempat rekreasi termasul didalamnya kolam renang sebesar 10%.
k.      Pusat kebugaran sebesar 10%.
l.        Jasa pemandu lagu sebesar 30%.
3.      Pajak Reklame
Tarif sebesar 25% reklame papan/billboard, reklame kain/spanduk, reklame poster/tempelan, reklame selebaran/brosur, reklame berjalan/kendaraan, reklame udara/balon, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan (permanen maupun tidak permanen), reklame profesi, reklame radio dan televisi, reklame warta harian/warta mingguan dan sejenisnya.

B. Ketentuan Sanksi
Wajib pajak akan dikenakan sanksi apabila kurang memperhatikan/bertanggungjawab atas pajak yang harus ditanggungnya. Berdasarkan Peraturan Derah Kota Cimahi No.4  Tahun 2003 tentang ketentuan sanksi bagi wajib pajak hotel yaitu terdiri dari :
1.      Ketentuan sanksi administrasi
a.       Setiap wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak
b.      Setiap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu 24 bulan dihitung sejak terutangnya pajak
c.       Setiap wajib pajak tidak memenuhi kewajiban mengisi SPTPD, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak
d.      Setiap wajib pajak apaabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut dengan menerbitkan SKPDKBT
e.       Setiap wajib pajak tidak sepenuhnya membayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan
2.      Sanksi pidana
a.       Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak dua kali jumlah pajak yang terutang
b.      Wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang.
Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame
Tata cara pembayaran dan pemungutan pajak hotel menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 yaitu :
A. tata cara pembayaran pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame
1)      Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
2)      Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan
3)      Pajak yang terutang dilunasi selambat-lambatnya satu bulan sejak , SKPDKB, SKPDKBT, STPD, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah
4)      Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan
5)      Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pajak diatur lebih lanjut oleh walikota
B.     Tata cara pemungutan pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame
1)      Surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan tujuh hari kerja saat jatuh tempo pembayaran
2)      Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang
3)      Surat peringatan atau surat lain yang sejenis dikeluarkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk
4)      Apabila jumlah pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dilakukan dengan surat paksa
5)      Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat paksa setelah lewat 21 hari kerja sejak surat peringatan dan surat lain diterima oleh wajib pajak
6)      Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal pemberitahuan surat paksa, walikota atau pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan
7)      Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi hutang pajaknya, maka lewat 10 hari kerja sejak tanggal pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyitaan, walikota atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada kantor lelang negara
8)      Setelah kantor lelang negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak
9)      Penunjukan juru sita ditetapkan oleh walikota
10)  Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang kurang bayar oleh wajib pajak pada waktunya dan dapat ditagih dengan surat paksa
11)  Bentuk, jenis, dan formulir yang dipergunakan untuk melaksanakan penagihan pajak ditetapkan lebih lanjut oleh walikota 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar