Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sebelum meninjau lebih jauh tentang pajak yang
menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), pada sub bab ini penulis akan
menjelaskan terlebih dahulu mengenai pendapatan asli daerah (PAD). Pengertian
tersebut telah diatur dalam UU No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah yang dikutip oleh Abdul Halim yaitu :
“Pendapatan
Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber
dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
(2001:110)
Berdasarkan
UU No 25 tahun 1999 diatas sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik itu
kabupaten/kota terdiri dari :
1)
Hasil Pajak Daerah
Yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada
daerah tanpa imbalan langsung yang tidak dapat dipaksakan dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahaan daerah, yang terdiri dari :
a.
Pajak Hotel
b.
Pajak Restoran
c.
Pajak Hiburan
d.
Pajak Reklame
e.
Pajak Penerangan Jalan
f.
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan
C
g.
Pajak Parkir
2)
Hasil Retribusi Daerah
Yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada
daerah dengan imbalan langsung dan tidak dapat dipaksakan dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, yang terdiri dari :
a.
Retribusi Jasa Umum
b.
Retribusi Jasa Usaha
c.
Retribusi Perijinan Tertentu
3)
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengolahan
kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan antara lain :
a.
Bagian laba
b.
Deviden
c.
Penjualan saham milik daerah
4)
Pendapatan Asli Daerah lainnya yang sah, seperti
penjualan asset tetap daerah dan jasa giro.
A. Pajak Daerah
1)
Pajak Propinsi
a.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air (PKB)
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas
Air (BBNKB)
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
d.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan
2)
Pajak Kabupaten/Kota
a.
Pajak Hotel
b.
Pajak Restoran
c.
Pajak Hiburan
d.
Pajak Reklame
e.
Pajak Penerangan Jalan Umum
f.
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan
C
g.
Pajak Parkir
B. Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas
pelayanan dan penggunaan fasilitas-fasilitas umum yang disediakan oleh
Pemerintah Daerah bagi kepentingan masyarakat, sesuai Peraturan Daerah yang
berlaku
C. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan pengelolaan
kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan
D. Pendapatan Asli Daerah lainnya yang disahkan seperti penjualan asset
tetap daerah dan jasa giro
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah
penerimaan yang diperoleh daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi
daerah, hasil perusahaan/pengolahan kekayaan daerah dan penjualan asset tetap
daerah serta jasa giro dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan
peraturan daerah (Perda) yang disesuaikan dengan Perundang-undangan yang
berlaku.
Penilaian/Evaluasi Target dan
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan
Asli Daerah (PAD) harus dievaluasi agar realisasi yang diterima dapat diperoleh
dan disalurkan dengan baik sesuai dengan kebutuhan bagi belanja pemerintah dan
pembangunan bagi masyarakat.
Penilaian/evaluasi
mengenai target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditentukan
berdasarkan jumlah instansi (wajib pajak) yang terkait dan semua itu
dilaksanakan berdasarkan prosedur melalui beberapa tahap sebagai berikut :
1)
Tahap I
Diadakan rapat internal yang dihadiri oleh masing-masing kepala subdinas
dan kepala seksinya. Rapat diadakan sebagai media untuk menyampaikan
angka-angka/potensi dari masing-masing jenis pajak yaitu :
a.
Pajak Hotel
b.
Pajak Restoran
c.
Pajak Hiburan
d.
Pajak Reklame
e.
Pajak Penerangan Jalan Umum
f.
Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan
C
g.
Pajak Parkir
Angka-angka
yang disampaikan tersebut sebagai bahan dasar untuk menetapkan target
penerimaan pajak untuk tahun yang akan datang.
2)
Tahap II
Hasil dari rapat internal berupa angka-angka/target penerimaan pajak
untuk tahun yang akan datang. Angka-angka tersebut kemudian disampaikan kepada
tim anggaran eksekutif yang terdiri dari :
a.
Sekertaris daerah yang bertindak sebagai ketua tim
b.
Badan Perencana Pembangunan Daerah
c.
Bagian Keuangan
d.
Bagian Pembangunan
3)
Tahap III
Setelah ditelaah, tim anggaran eksekutif menyampaikan angka-angka/target
untuk anggaran tahun yang akan datang kepada tim anggaran legislatif (DPRD)
4)
Tahap IV
Setelah menelaah angka-angka/target yang disampaikan secara internal, tim
anggaran legislatif mengundang tim anggaran eksekutif (dalam hal ini unit kerja
yang terkait yaitu Dinas Pendapatan Daerah)
untuk mengadakan rapat lebih lanjut
5)
Tahap V
Sebagai tahap yang terakhir tim anggaran legislatif mangadakan rapat
panitia khusus, panitia musyawarah dan rapat paripurna untuk menetapkan besaran
target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
untuk tahun yang akan datang.
Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Kota Cimahi melaksanakan pendataan
potensi masing-masing pajak, setelah melaksanakan pendataan potensi, kemudian
menghitung besaran potensi, serta pajak yang harus dibayar.
Hasil perhitungan potensi-potensi tersebut dibawa pada tim anggaran yang
terdiri dari :
a. BAPEDA
b.DIPENDA
c. Bagian
Keuangan
d.
Bagian Penyusunan Program
Setelah disepakati muncul rangka target atau penerimaan (realisasi) yang
harus diperoleh DIPENDA dihubungkan dengan rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan.
Perpajakan
Suatu negara dapat diibaratkan sebagai suatu
rumah tangga yang memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini
pajak merupakan salah satu devisa negara. Pajak dipungut oleh pemerintah dari
masyarakat bagi kepentingan negara dan pembangunan.
Pengertian Pajak dan Tata Cara
Pemungutan Pajak
Pada umumnya di negara-negara yang sedang
berkembang, masyarakatnya belum mengerti dan menyadari akan manfaat pajak. Agar
dapat mengerti dan menyadari manfaat pajak maka masyarakat terlebih dahulu
harus mengetahui pengertian pajak. Karena pajak merupakan salah satu pendapatan
negara yang terbesar baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan masyarakat. Maka dibawah
ini terdapat beberapa pengertian tentang pajak.
A. Pengertian
Pajak
Menurut PJA Andriani dalam
buku dasar-dasar perpajakan menyatakan bahwa :
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali , yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
(2000:12)
Dalam
melaksanakan pembangunan negara, pemerintah memerlukan dana yang cukup memadai,
dana yang digunakan berasal dari penerimaan kas negara dalam bentuk lain.
Setiap tahunnya, salah satu sumber penerimaan kas negara berasal dari pajak
yang dipungut dari masyarakat wajib pajak untuk pelaksanaan pembangunan.
Menurut Rochmat Soemitro,
dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan yaitu
:
“Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung
dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. (2002:22)
Menurut
Erly Suandy dalam buku Perpajakan yaitu :
“Pajak
pusat/negara ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, yang menyelenggarakannya
di daerah, dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasilnya untuk pembiayaan
rumah tangga negara pada umumnya”. (2002:1)
Dari
definisi-definisi pajak diatas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat
pada pengertian pajak yaitu :
1)
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta
aturan-aturan pelaksanaan yang sifatnya dapat dipaksakan
2)
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan
kontraprestasi individual pada pemerintah
3)
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah
4)
Pajak diperuntukan bagi pengeluaran pemerintah yang
bila pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment
5)
Pajak merupakan peralihan dari sektor swasta ke sektor
publik
6)
Dengan demikian dapat diketahui bahwa pajak hanya
dipungut oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan undang-undang.
B. Tata Cara
Pemungutan Pajak
Menurut
Rochmat Soemitro dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak
Pendapatan, tata cara pemungutan pajak dilakukan berdasarkan tiga stelsel
yaitu :
- Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
- Stelsel
Anggapan (Fictieve Stelsel)
- Stelsel Campuran (2002:31)
Tata cara
pemungutan pajak dilakukan berdasarkan tiga stelsel yaitu :
a. Stelsel Nyata
(Riil Stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata sehingga pemungutannya
baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah penghasilan
sesungguhnya telah diketahui. Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan
lebih realistis, kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir
periode (setelah penghasilan riel telah diketahui).
b. Stelsel
Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada
suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun
dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak telah
dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa
harus menunggu pada akhir tahun, kelemahannya pajak yang dibayar tidak
berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.
c. Stelsel
Campuran
Stelsel ini merupakan campuran
antara stelsel nyata dan stelsel anggapan, pada awal tahun besarnya pajak
hitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila besarnya pajak menurut
kenyataannya lebih besar daripada menurut pajak anggapan maka wajib pajak harus
menambah kekurangannya, demikian pula sebaliknya apabila lebih kecil, maka
kelebihannya dapat diminta kembali.
Sistem dan Azas Pemungutan Pajak
A. Sistem
Pemungutan Pajak
Menurut
P.J.A. Adriani dalam buku Dasar-Dasar Perpajakan, sistem
pemungutan pajak dapat dibagi menjadi :
1.
Official Assesment System.
2.
Semi Self Assessment System.
3.
Full Self Assesment System.
4.
With Holding System. (2003:25)
Sistem
pemungutan pajak dapat dibagi menjadi :
1)
Official
Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
2)
Semi Self Assessment
System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang wewenangnya ada pada dua
pihak, yaitu fiskus dan pembayar pajak. Pada awal tahun pajak, wajib pajak
menaksir dulu berupa pajak terutangnya dimana pada akhir tahun, pajak yang
sesungguhnya terutang ditentukan oleh fiskus.
3)
Full Self
Assesment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang, kepercayaan, tanggung-jawab kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus
dibayar.
4)
With Holding
System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh
wajib pajak yaitu Bendahara Pemerintah.
B. Azas
Pemungutan Pajak
Menurut
P.J.A. Adriani dalam buku Dasar-Dasar Perpajakan, terdapat tiga
azas untuk memungut pajak yaitu :
1. Azas tempat tinggal.
2. Azas kebangsaan.
3. Azas sumber. (2003:26)
Azas untuk
memungut pajak yaitu :
1.
Azas tempat tinggal
Negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh
penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak (pasal 4 UU
pajak penghasilan : wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia atau dari luar negeri).
2.
Azas kebangsaan
Pengenaan pajaknya dihubungkan dengan kebangsaan
suatu negara, azas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
3.
Azas sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas
penghasilan yang bersumber dari suatu negara yang memungut pajak artinya wajib
pajak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di
Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
Dasar Hukum, Pembagian , dan Fungsi
Pajak
A. Dasar Hukum
Pajak
Menurut
Rochmat Soemitro, hukum pajak adalah :
“Suatu kumpulan peraturan-peraturan yang
mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai
pembayar pajak”. (1977:22)
Pajak
diadakan berdasarkan undang-undang atau peraturan berdasarkan hukum, sehingga
tidak boleh dipungut atau dikenakan secara sewenang-wenang. Dasar hukum
pemungutan pajak berdasarkan pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi :
“Segala pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang”.
Dasar
hukum pajak selain diatur dalam UUD 1945 juga dijelaskan oleh Ketetapan MPR dan
Peraturan Daerah, sehingga pajak wajib dikenakan untuk pelaksanaan belanja
negara dan pembangunan. Pelaksanaan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi
kewajibannya sebagai masyarakat sadar akan pajak dapat dikenakan sanksi hukuman
administrasi, pidana, maupun perdata sesuai dengan ketentuan yang telah diatur
dalam undang-undang.
B. Pembagian
pajak
Menurut Rochmat Soemitro, pembagian pajak adalah :
1.
Menurut golongan
a.
Pajak langsung adalah yang pembebanannya tidak dapat
dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak
yang bersangkutan sebagai contoh pajak penghasilan.
b.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya
dapat dilimpahkan kepada pihak lain sebagai contoh pajak pertambahan nilai.
2.
Menurut sifatnya
a.
Pajak Subjektif adalah pajak yang berpangkal pada
subjeknya yang selanjutnya dicari sarat objektif dalam arti memperhatikan
keadaan diri wajib pajak , contoh pajak penghasilan.
b.
Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada
objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contoh pajak pertambahan
nilai.
3.
Menurut pemungutannya
a.
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, contoh pajak
penghasilan, PPN, PPN-BM,PBB dan Bea materai.
b.
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, contoh pajak hotel
dan restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak
pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.
C. Fungsi Pajak
Menurut Rochmat Soemitro, fungsi
pajak adalah :
1) Fungsi penerimaan (Budgeter)
Pajak
berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran
pemerintah. Contoh untuk membayar gaji pegawai
2) Fungsi mengatur
Pajak
berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang
sosial dan ekonomi. Contoh untuk minuman keras dikenakan pajak yang tinggi
sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang
mewah.
Pajak Daerah
Pajak
Daerah merupakan salah satu pendapatan yang didapatkan oleh masing-masing
daerah dalam menunjang otonomi daerah. Menurut Mardiasmo dalam buku
Perpajakan menyatakan bahwa :
“Pajak Daerah adalah Pajak yang dipungut
daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk
kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah tersebut”.
(2003:1)
a. Pajak Hotel adalah Pungutan atas
Penyelenggaraan Hotel.
b. Pajak Hiburan adalah Pungutan atas
Penyelenggaraan Hiburan.
c. Pajak Reklame adalah Pungutan atas
Penyelenggaraan Reklame, dll
(2005:21)
Dari pengertian di atas tersebut dapat disimpulkan
baik pajak dalam arti umum maupun pajak daerah adalah Pajak selain berfungsi
sebagai anggaran juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
Pengertian dan Penetapan Pajak Hotel,
Pajak Hiburan, Pajak Reklame
Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame
merupakan bagian dari Pajak Daerah, maka penulis dapat memberikan pengertian
sebagai berikut :
A. Pengertian
Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame
Dasar
hukum pajak hotel telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001
tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sebelum mengetahui pajak hotel harus
mengetahui tentang hotel itu sendiri.
Menurut
Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 adalah :
1)
Hotel adalah bangunan khusus yang disediakan
untuk menginap atau istirahat, memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya
yang meyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk
pertokoan dan perkantoran.
2)
Pengusaha Hotel adalah seorang atau suatu badan
yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan
atas nama pihak ketiga.
Pengertian
pajak hotel menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 yaitu
:
“Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan
atas pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran oleh orang pribadi atau
badan ”. (2003:3)
Sedangkan Pajak Hiburan yang merupakan
salah satu dari jenis Pajak Daerah ini, yang pengaturan terdapat dalam Undang-Undang
No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikatakan bahwa
Pajak Hiburan adalah :
“Pajak atas
penyelenggaraan hiburan”.(2000:4)
Sedangkan
Hiburan adalah :
“Semua jenis
pertunjukan, permainan ketangkasan dan atau keramaian dengan nama dan bentuk
apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran,
tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga”.(2000:4)
Bahwa dengan adanya hiburan dan
tontonan telah didapat manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan pendapatan
perorangan maupun badan, berdasarkan pernyataan tersebut diatas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku obyek tersebut dapat dijadikan salah satu Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
Pengertian Reklame menurut Peraturan
Daerah Kota Cimahi No.6 Tahun 2003 yaitu :
“Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk,susunan
dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan,
menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik
perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang
dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali
yang dilakukan oleh Pemerintah”.(2003:3)
Pengertian Pajak Reklame menurut Peraturan
Daerah Kota Cimahi No.6 Tahun 2003 yaitu :
“Pajak Reklame, adalah pajak yang dikenakan atas
semua penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan”.(2003:3)
Dengan adanya reklame telah
didapat manfaat yang sangat besar dalam meningkatkan penjualan barang ataupun
jasa bagi perorangan maupun badan, berdasarkan pernyataan tersebut diatas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku obyek tersebut dapat dijadikan salah satu
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jadi pada dasarnya pajak hotel, pajak hiburan dan
pajak reklame adalah pajak yang dikenakan jumlah pembayaran atau yang harus
dibayar dengan tarif pajak yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Menurut
Peraturan Daerah No 4 Tahun 2003 pasal
12 dan pasal 13 yaitu :
Pasal 12,
yaitu Wajib pajak yang membayar sendiri, SPTPD
(Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1)
digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang
terutang.
Pasal 13,
yaitu
1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat
terutangnya pajak, Walikota Cimahi dapat menerbitkan :
a.
SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar)
b.
SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tambahan)
c.
SKPDN (Surat
Ketetapan Pajak Daerah Nihil)
2)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2)
huruf a, diterbitkan
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan
lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar
untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang
ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat
dibayar untuk jangka waktu 24 bulan dihitung sejak terutangnya pajak.
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak
yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk
jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
d.
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2)
hufuf b diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum
terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang akan dikenakan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak
tersebut.
e.
SKPDN sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf
c diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
f.
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB
dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b tidak atau
sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan
menerbitkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
g.
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud Pasal 13 ayat (4) tidak dikenakan pada wajib pajak apabila melaporkan
sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Tarif Pajak dan Ketentuan Sanksi
A. Tarif Pajak
Dalam Buku
Selayang Pandang Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Kota Cimahi memuat ketentuan
tarif pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame sebagai berikut :
1.
Pajak Hotel
(1). Objek
pajak hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel, dengan pembayaran
sejumlah uang.
(2).
Dipersamakan dengan hotel adalah tempat-tempat penginapan dengan nama
lain, seperti : Cottage, Losmen, Motel, Guest House, Persanggaran, Hostel,
Penginapan.
(3). Sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 ayat (1) pasal 2
adalah setiap pelayanan yang disediakan dan digunakan oleh subjek pajak
berkenaan dengan :
a.
Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka
pendek.
b.
Fasilitas olah raga dan hiburan seperti pusat
kebugaran, golf, karaoke, pub,
diskotik, pijat, dan kolam renang.
c.
Layanan penunjang seperti telepon, faksimil, telext,
email, internet, foto copy, cuci, dry clean, setrika, taksi dan jasa
pengangkutan lain disediakan dan dikelola hotel.
d.
Jasa perawatan ruangan untuk kegiatan acara atau
pertemuan dihotel.
Dasar pengenaan pajak hotel menurut Peraturan
Daerah Kota Cimahi No.4 Tahun 2003 Pasal 6 adalah jumlah pembayaran yang
dibayarkan oleh orang dan/atau badan hukum kepada hotel, untuk suatu pelayanan
ditetapkan tarif pajak 10% (sepuluh persen).
2. Pajak Hiburan
a.
Pertunjukan kesenian dan sejenisnya seperti kesenian
tradisional, pertunjukan sirkus, pameran seni, pameran busana, kontes
kecantikan, sebesar 10%.
b.
Pertunjukan/pagelaran musik dan tari sebesar 25%.
c.
Diskotik, Bar, Karaoke, Pub, Klub Malam sebesar 30%.
d.
Permainan Bilyard sebeasr 10%.
e.
Permainan ketangkasan untuk dewasa sebesar 25% dan
untuk anak-anak sebesar 10%.
f.
Panti pijat sebesar 25%.
g.
Mandi uap dan sejenisnya sebesar 25%.
h.
Pertandingan olah raga sebesar 12,5%.
i.
Permainan bowling sebesar 15%.
j.
Tempat rekreasi termasul didalamnya kolam renang
sebesar 10%.
k.
Pusat kebugaran sebesar 10%.
l.
Jasa pemandu lagu sebesar 30%.
3.
Pajak Reklame
Tarif
sebesar 25% reklame papan/billboard, reklame kain/spanduk, reklame
poster/tempelan, reklame selebaran/brosur, reklame berjalan/kendaraan, reklame
udara/balon, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan (permanen
maupun tidak permanen), reklame profesi, reklame radio dan televisi, reklame
warta harian/warta mingguan dan sejenisnya.
B. Ketentuan
Sanksi
Wajib pajak akan dikenakan sanksi apabila kurang
memperhatikan/bertanggungjawab atas pajak yang harus ditanggungnya. Berdasarkan
Peraturan Derah Kota Cimahi No.4 Tahun
2003 tentang ketentuan sanksi bagi wajib pajak hotel yaitu terdiri dari :
1.
Ketentuan sanksi administrasi
a.
Setiap wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan atau
keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau
terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat
terutangnya pajak
b.
Setiap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD dalam
jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang
kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu 24 bulan dihitung sejak
terutangnya pajak
c.
Setiap wajib pajak tidak memenuhi kewajiban mengisi
SPTPD, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dihitung dari pajak yang kurang
atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak
saat terutangnya pajak
d.
Setiap wajib pajak apaabila ditemukan data baru atau
data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang
terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah
kekurangan pajak tersebut dengan menerbitkan SKPDKBT
e.
Setiap wajib pajak tidak sepenuhnya membayar dalam
jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan
2.
Sanksi pidana
a.
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan
SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak dua
kali jumlah pajak yang terutang
b.
Wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau
mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang
tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana
kurungan penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak empat kali
jumlah pajak yang terutang.
Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan Pajak
Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame
Tata
cara pembayaran dan pemungutan pajak hotel menurut Peraturan Daerah Kota Cimahi
No.4 Tahun 2003 yaitu :
A. tata cara
pembayaran pajak hotel, pajak hiburan dan pajak reklame
1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas
dengan menggunakan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)
2)
Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan
3)
Pajak yang terutang dilunasi selambat-lambatnya satu
bulan sejak , SKPDKB, SKPDKBT, STPD, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar bertambah
4)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan
wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dapat memberikan
persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
dengan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan
5)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran,
angsuran, dan penundaan pajak diatur lebih lanjut oleh walikota
B.
Tata cara pemungutan pajak hotel, pajak hiburan dan
pajak reklame
1)
Surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai
awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan tujuh hari kerja saat
jatuh tempo pembayaran
2)
Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal
surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak
yang terutang
3)
Surat peringatan atau surat lain yang sejenis
dikeluarkan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk
4)
Apabila jumlah pajak yang harus dibayar tidak dilunasi
dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dilakukan dengan surat
paksa
5)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat
paksa setelah lewat 21 hari kerja sejak surat peringatan dan surat lain diterima
oleh wajib pajak
6)
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam
jangka waktu tujuh hari kerja setelah tanggal pemberitahuan surat paksa,
walikota atau pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan surat perintah
melaksanakan penyitaan
7)
Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga
melunasi hutang pajaknya, maka lewat 10 hari kerja sejak tanggal pelaksanaan
surat perintah melaksanakan penyitaan, walikota atau pejabat yang ditunjuk
mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada kantor lelang negara
8)
Setelah kantor lelang negara menetapkan hari, tanggal,
jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera
secara tertulis kepada wajib pajak
9)
Penunjukan juru sita ditetapkan oleh walikota
10) Pajak
yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang kurang bayar
oleh wajib pajak pada waktunya dan dapat ditagih dengan surat paksa
11) Bentuk,
jenis, dan formulir yang dipergunakan untuk melaksanakan penagihan pajak
ditetapkan lebih lanjut oleh walikota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar