Powered By Blogger

Minggu, 03 Februari 2013

Desentralisasi Fiskal



            Dalam Tap MPR No.15/MPR/1998 tentang “ Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia’’ Tap MPR tersebut merupakan landasan hukum keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan segera membawa angin segar bagi pengembangan otonomi daerah. Kedua Undang-Undang tersebut kemudian disempurnakan kembali dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004. Kedua ketentuan perundang-undangan ini memberi kesempatan yang sangat luas kepada pemerintah daerah, baik dalam penggalian maupun optimalisasi pemanfaatan potensi  yang dimiliki.
            Misi utama kedua Undang-Undang tersebut adalah Desentralisasi, Desentralisasi tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah yang lebih rendah (daerah), tetapi juga pelimpahan beberapa wewenang pemerintah ke pada pihak swasta dalam bentuk privatisasi.  Pada masa yang akan datang, pemerintah pada semua tingkatan harus fokus pada fungsi-fungsi dasarnya, yaitu : penciptaan dan modernisasi legal dan regulasi; pengembangan suasana yang kondusif bagi proses alokasi sumberdaya yang efisien; pengembangan kwalitas sumber daya manusia dan infrastruktur; melindungi orang-orang yang rentah fisik dan nonfisik; serta meningkatkan dan konservasi daya dukung lingkungan hidup (World Bank, 1997 dalam Mardiasmo, 2002).
            Selanjutnya beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga sedang disiapkan. Semuanya dimaksudkan untuk memperjelas bahwa kita menginginkan pemerintahan daerah yang otonom yang efisien, efektif, akuntabel, transparan dan responsive secara berkesinambungan. Arah seperti itu adalah keharusan, karena dengan model pemerintahan tersebut pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh penjuruh tanah air dapat dilaksanakan. Pada satu sisi, pembangunan dengan model pemerintahan di seluruh wilayah di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Disisi yang lain, kebijakan desentralisasi itu akan menghasilkan wadah bagi masyarakat setempat dalam berpartisipasi bahkan berperan serta dalam menentukan prioritas dan preferensinya (pilihannya) sendiri dalam meningkatkan taraf hidup sesuai dengan peluang dan tantangan yang dihadapi dalam batas-batas kepentingan nasional.
            Salah satu peraturan pemerintah yang telah disiapkan pemerintah pusat adalah peraturan pemerintah tentang keuangan daerah. Peraturan ini lebih konkrit dan lebih jelas dengan titik berat pada koreksi total semua kesalahan di masa yang lalu, dan keristalisasi semangat reformasi yaitu pemerintahan yang bersih, jujur,terbuka, akuntabel, dan responsive, serta berorientasi pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.
            Secara teoritis, Desentralisasi ini diharapkan akan menghasilkan dua manfaat nyata, yaitu: pertama, mendorong peningkatan partisipasi prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan hasil pembangunan (keadilan) di seluruh daerah dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang tersedia di masing-masing daerah. Kedua, memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintah yang paling rendah yang memiliki informasi yang paling lengkap.
            Konsekuensi dari pelimpahan wewenang pemerintah dari pusat ke daerah otonom, tidak lain adalah penyerahan dan pengalihan pembiayaan, saran dan prasarana, serta Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut. Untuk merealisasikan ketentuan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat-Daerah dan telah disempurnakan dalam UU Nomor 32 tahun 2004.
            Secara singkat yang dimaksud dengan desentralisasi fiscal adalah suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintah dan pelayanan publik, sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintah yang dilimpahkan. Jumlah bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawab di Indonesia adalah sama di antara level pemerintah Kabupaten atau Kota, serta di antara pemerintah Provinsi. Namun, dengan otonomi daerah, kewenangan daerah Kabupaten atau Kota kini menjadi lebih besar dibanding Provinsi ataupun Pusat. Bagaimana masing-masing daerah melaksanakan kewenangannya tergantung kepada daerah yang bersangkutan sesuai dengan kreativitas, kemampuan organisasi pemerintah daerah, serta kondisi setiap daerah.
            Dalam melaksanakan Desentralisasi Fiscal, prinsip (rules) Money Should Follow Function merupakan salah satu prinsip yang harus diperhatikan dan dilaksanakan. Artinya, setiap penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintah membawa konsekuensi pada anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut. Kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah merupakan Derivative dari kebijakan otonomi daerah, pelimpahan wewenang pemerintah Pusat ke Daerah. Artinya, semakin banyak wewenang yang dilimpahkan, maka kecenderungan semakin besar biaya yang dibutuhkan oleh daerah. Namun, dalam pengelolaan pembiayaan tugas Desentralisasi, prinsip efisiensi juga menjadi suatu ketentuan yang harus dilaksanakan. Anggaran untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintah atau pelayanan publik sedapat mungkin dikelola secara efisien, namun menghasilkan output yang maksimal.
            Roy W. Bahl (1999 dalam Saragih 2003) mengemukakan dalam aturan yang kedua belas disebutkan bahwa Desentralisasi harus memacu adanya persaingan diantara berbagai pemerintah lokal untuk menjadi pemenang (there must be a champion for fiscal decentralization). Hal ini dapat dilihat dari semakin baiknya pelayanan publik, pemerintah lokal berlomba-lomba untuk memahami benar dan memberikan apa yang terbaik dan yang dibutuhkan oleh masyarakat, perubahan struktur ekonomi masyarakat dengan peran masyarakat yang semakin besar, peningkatan kesejahteraan rakyat, partisipasi rakyat setempat dalam pemerintahan dan lain-lain.
            Sistem hubungan Keuangan Pusat dan Daerah merupakan suatu mekanisme distribusi sejumlah dana anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah dalam kerangka otonomi daerah. Konsep perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah adalah konsekuensi dari adanya tanggung jawab terhadap kewenangan masing-masing tingkatan pemerintah. Karena itu setiap tingkatan pemerintah berkepentingan terhadap kebijakan Desentralisai Fiscal. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah pusat pun masih mempunyai kewenangan pemerintahan. Artinya, kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan yang tersisa seperti diungkapkan oleh beberapa pakar ekonomi.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar