Powered By Blogger

Kamis, 19 Januari 2012

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah merupakan akumulasi dari Pos Penerimaan Pajak yang berisi Pajak Daerah dan Pos Retribusi Daerah, Pos Penerimaan Non Pajak yang berisi hasil perusahaan milik daerah, Pos Penerimaan Investasi serta Pengelolaan Sumber Daya Alam. (Bastian, 2002)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Menurut Elita Dewi, dalam jurnalnya yang membahas tentang identifikasi sumber pendapatan daerah, dijelaskan bahwa identifikasi adalah pengenalan atau pembuktian sama, jadi identifikasi sumber pendapatan asli daerah adalah : meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber pendapatan asli daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal.
Sedangkan pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari
sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah.
Berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari :
a. Hasil pajak daerah
b. Hasil retribusi daerah
c. Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan.
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
a. Pajak Daerah
Menurut Kaho pajak daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat
kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk Public Investment.
Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapakan
sebagai badan hukum publik dalam rangka membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah : pajak yang wewenang pungutannya ada pada daerah
b. Retribusi Daerah
Rochmat Sumitra mengatakan bahwa retribusi adalah pembayaran kepada
negara yang dilakukan kepada mereka yang menggunakan jasa-jasa negara, artinya retribusi daerah sebagai pembayaran atas pemakain jasa atau kerena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Jadi retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa layanan yang diberikan pemerintah kepada yang membutuhkan.
Disamping itu menurut Kaho, ada beberapa ciri-ciri retribusi yaitu :
1. Retibusi dipungut oleh negara
2. Dalam pungutan terdapat pemaksaan secara ekonomis
3. Adanya kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk
4. Retribusi yang dikenakan kepada setiap orang / badan yang menggunakan /
mengenyam jasa-jasa yang disediakan oleh negara.
Dari uraian diatas dapat kita lihat pengelompokan retribusi yang meliputi :
1. Retribusi jasa umum, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2. Retribusi jasa usaha, yaitu : retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda
dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor
swasta.
c. Perusahaan Daerah
Dalam usaha menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah.
1. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi yang bersifat :
a. Memberi jasa
b. Menyelenggarakan pemanfaatan umum
c. Memupuk pendapatan
2. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah
khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Pendapatan asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan, terdapat pula sumber-sumber pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain yang sah, menurut Devas bahwa : kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan jasa. Penerimaan dari swasta, bunga simpanan giro dan Bank serta penerimaan dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangt bergantung pada potensi daerah itu sendiri.

PERANAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

PERANAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
1.1 Latar Belakang
Memperhatikan berbagai hasil kajian para ahli menunjukkan bahwa otonomi daerah selama ini tergolong sangat kecil dilihat dari indikator kecilnya kewenangan, jumlah bidang pemerintahan, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki daerah (Hoessein, 2000 :3). Hal ini merupakan gambaran dari praktek pemerintahan masa lalu yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Dengan berpegang pada Undang-undang tersebut, maka praktek yang terjadi di lapangan berupa sentralisasi kekuasaan yang sangat kuat, sehingga masyarakat di daerah tidak memiliki kekuasaan dan kesempatan untuk mengaktualisasikan kepentingan dan potensi daerahnya sendiri (Mardiasmo, 2000 : 574).
Pada masa sekarang ini dengan perubahan paradigma pemerintahan yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, pemerintah pusat mencoba meletakkan kembali arti penting otonomi daerah pada posisi yang sebenarnya, yaitu bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan. Kewenangan daerah tersebut mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Kewenangan yang begitu luas tentunya akan membawa konsekuensi-konsekuensi tertentu bagi daerah untuk menjalankan kewenangannnya itu. Salah satu konsekuensinya adalah bahwa daerah harus mampu membiayai semua kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi kewenangannya Sejalan dengan hal tersebut, Koswara (2000 : 5) menyatakan bahwa daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan negara.
Isyarat bahwa PAD harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar bagi pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan bahwa PAD merupakan tolok ukur terpenting bagi kemampuan daerah dalam menyelenggarakan dan mewujudkan otonomi daerah. Di samping itu PAD juga mencerminkan kemandirian suatu daerah. Sebagaimana Santoso (1995 : 20) mengemukakan bahwa PAD merupakan sumber penerimaan yang murni dari daerah, yang merupakan modal utama bagi daerah sebagai biaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Meskipun PAD tidak seluruhnya dapat membiayai total pengeluaran daerah, namun proporsi PAD terhadap total penerimaan daerah tetap merupakan indikasi derajat kemandirian keuangan suatu pemerintah daerah.
Pendapatan Asli Daerah meskipun diharapkan dapat menjadi modal utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pada saat ini kondisinya masih kurang memadai. Dalam arti bahwa proporsi yang dapat disumbangkan PAD terhadap Total Penerimaan Daerah (TPD) masih relatif rendah. Sebagaimana yang dialami Pemerintah Kota Yogyakarta, selama kurun waktu tahun anggaran 1991/1992 – 2000 proporsi PAD terhadap TPD rata-rata sebesar 32,96 %. Proporsi sebesar ini sebenarnya tidaklah terlalu kecil bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia. Seperti halnya penelitian yang dilakukan oleh Fisipol UGM bekerjasama dengan Badan Litbang Depdagri menunjukkan bahwa selama 5 tahun (1986/1987 – 1989/1990) sebagian besar Daerah Kabupaten/Kota atau sebanyak 173 Daerah Kabupaten/Kota (59,25 % dari seluruh Indonesia) mempunyai angka prosentase PAD terhadap total penerimaan daerah di bawah 15 %.
Apabila diamati lebih jauh, maka dapat dilihat di mana sebenarnya letak kecilnya nilai PAD suatu daerah. Untuk mengetahui hal ini perlu diketahui terlebih dahulu unsur-unsur yang termasuk dalam kelompok PAD. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari :
1. hasil pajak daerah;
2. hasil retribusi daerah;

3. hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkannya;
4. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Menurut Widayat (1994 : 31) faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya penerimaan PAD antara lain adalah :
1. banyak sumber pendapatan di kabupaten/kota yang besar, tetapi digali oleh instansi yang lebih tinggi, misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB);
2. badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum banyak memberikan keuntungan kepada Pemerintah Daerah;
3. kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, retribusi, dan pungutan lainnya;
4. adanya kebocoran-kebocoran;
5. biaya pungut yang masih tinggi;
6. banyak Peraturan Daerah yang perlu disesuaikan dan disempurnakan;
7. kemampuan masyarakat untuk membayar pajak yang masih rendah.
Menurut Jaya (1996 : 5) beberapa hal yang dianggap menjadi penyebab utama rendahnya PAD sehingga menyebabkan tingginya ketergantungan daerah terhadap pusat, adalah sebagai berikut :
1. kurang berperannya Perusahaan Daerah sebagai sumber pendapatan daerah;
2. tingginya derajat sentralisasi dalam bidang perpajakan, karena semua jenis pajak utama yang paling produktif baik pajak langsung maupun tidak langsung ditarik oleh pusat;
3. kendati pajak daerah cukup beragam, ternyata hanya sedikit yang bisa diandalkan sebagai sumber penerimaan;
4. alasan politis di mana banyak orang khawatir apabila daerah mempunyai sumber keuangan yang tinggi akan mendorong terjadinya disintegrasi dan separatisme;
5. kelemahan dalam pemberian subsidi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang hanya memberikan kewenangan yang lebih kecil kepada Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan di daerahnya.
Secara umum dari kedua pendapat di atas diketahui bahwa masalah rendahnya PAD disebabkan lebih banyak pada unsur perpajakan. Lebih jauh mengenai perpajakan dan permasalahannya perlu dikemukakan pendapat Reksohadiprodjo (1996 : 74-78), yaitu bahwa beberapa masalah yang sering dihadapi sistem pajak di daerah secara keseluruhan, di antaranya adalah adanya kemampuan menghimpun dana yang berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya, yang disebabkan karena perbedaan dalam resources endowment, tingkat pembangunan, dan derajat urbanisasi. Masalah lainnya adalah terlalu banyaknya jenis pajak daerah dan sering tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Tidak ada perbedaan yang jelas antara pajak dengan pungutan lainnya, dan masalah biaya administrasi pajak yang tinggi.
Pada akhirnya keberhasilan otonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya PAD atau keuangan yang dimiliki oleh daerah tetapi ada beberapa faktor lain yang dapat mempengaruhi keberhasilannya. Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Kaho (1997 : 34-36) bahwa keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
1. faktor manusia;
2. faktor keuangan;
3. faktor peralatan;
4. faktor organisasi dan manajemen.
Salah satu ukuran kemampuan daerah untuk melaksanakan otonomi adalah dengan melihat besarnya nilai PAD yang dapat dicapai oleh daerah tersebut. Dengan PAD yang relatif kecil akan sulit bagi daerah tersebut untuk melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri, tanpa didukung oleh pihak lain (dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Propinsi). Padahal dalam pelaksanaan otonomi ini, daerah dituntut untuk mampu membiayai dirinya sendiri.
Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa tingkat kemandirian atau DOF (Derajat Otonomi Fiskal) Kota Yogyakarta yang tercermin dari nilai proporsi antara PAD dengan TPD rata-rata sebesar 32,96 %. Angka ini menggambarkan bahwa peran PAD sebagai sumber utama pelaksanaan otonomi masih rendah, karena sebagian besar penerimaan daerah (sebesar 67,04 %) masih dari sumber lain di luar PAD.
Seiring dengan besarnya tuntutan kepada daerah untuk dapat melaksanakan otonomi daerah, maka tidak ada upaya lain kecuali mengoptimalkan peran PAD di dalamnya. Oleh karena itu penelitian ini diharapkan dapat menjawab bagaimana peran PAD dalam pelaksanaan otonomi daerah di Kota Yogyakarta.
1.2 Keaslian Penelitian
Disadari bahwa penelitian mengenai peranan PAD dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya sudah banyak dilakukan, namun demikian penelitian yang sama dan secara khusus di Kota Yogyakarta belum pernah dilakukan. Beberapa penelitian terdahulu yang memiliki kemiripan dengan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Saragih (1996) mengatakan bahwa peran PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan masih rendah meskipun perolehannya setiap tahun mengalami peningkatan.
2. Lains (1995) meneliti tentang keuangan dan pembangunan daerah di Sumatera Barat. Menurut Lains kemampuan pembiayaan dengan PAD dalam pelaksanaan pembangunan daerah sangat kecil atau dengan kata lain sebagian besar pembiayaan dasar dibiayai oleh Pemerintah Pusat. Kecilnya proporsi PAD terhadap total penerimaan daerah disebabkan antara lain karena jenis-jenis pajak yang menjadi hak daerah kurang potensial. Lains menyarankan perlu adanya desentralisasi perencanaan dan pelaksanaan pembiayaan serta sistem pajak dengan pemberian wewenang yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah.
3. Lee dan Snow (1997) mengungkapkan bahwa apabila Pemerintah Daerah akan menaikkan penerimaan pajak, maka sebaiknya Pemerintah Daerah memperhitungkan kemampuan membayar dari masyarakat di daerah tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan politik.
4. Radianto (1997 : 39) penelitian yang dilakukan di Daerah Tingkat II Maluku mengatakan bahwa peranan PAD dalam membiayai pembangunan Daerah Tingkat II Maluku masih sangat rendah. Hal ini tercermin dari Indeks Kemampuan Rutin (IKR) Daerah Tingkat II Maluku yang masih berada jauh di bawah rata-rata IKR Daerah Tingkat II secara nasional. Misalnya selama kurun waktu Pelita V (1991/1992-1993/1994) IKR Daerah Tingkat II Maluku berturut-turut adalah sebesar 8,1 persen, 7,3 persen, dan 6,5 persen.
5. Kuncoro (1995) memfokuskan pengamatannya pada kenyataan rendahnya PAD, sehingga ketergantungan keuangan Pemerintah Daerah sangat tinggi kepada Pemerintah Pusat. Untuk mengurangi beban subsidi Pemerintah Pusat, Kuncoro menganjurkan diberikannya otonomi keuangan daerah yang relatif luas, sehingga daerah mampu menggali sumber-sumber keuangan sendiri dan memanfaatkannya secara optimal.
6. Lebih lanjut Kuncoro (1995) mengungkapkan bahwa PAD menunjukkan kontribusi yang sangat rendah terhadap total penerimaan daerah di propinsi di Indonesia rata-rata hanya 15,4 % selama tahun 1984/1985 – 1990/1991. Artinya dibanding dengan PAD, subsidi dari Pemerintah Pusat lebih banyak dalam membiayai pengeluaran daerah. PAD hanya 30 % mampu membiayai pengeluaran rutin. Untuk Daerah Tingkat II, PAD hanya mampu membiayai pengeluaran rutinnya sebesar kurang dari 22 %. Sebagian besar Daerah Tingkat II di Indonesia prosentase PAD terhadap total belanja daerah kurang dari 15 %.
7. PAU-SE UGM (2000) yang melakukan penelitian di Kabupaten Magelang menyimpulkan bahwa ketergantungan daerah terhadap sumber penerimaan dari sumbangan dan bantuan Pemerintah Pusat dan dari Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah masih sangat tinggi. Dalam era otonomi daerah akan semakin sulit mendapatkan sumbangan dan bantuan sehingga perlu biaya untuk meningkatkan pendapatan daerah sendiri, terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah.
8. Miller dan Russek (1997) meneliti semua negara bagian di Amerika Serikat mengenai struktur pajak dan pertumbuhan ekonomi, dan menemukan bahwa pajak dapat berpengaruh positif dan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Implikasinya adalah Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus dapat mendorong penerimaan melalui pajak dan menggunakannya secara tepat untuk membiayai pengeluaran yang bersifat strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah terletak pada lokasi, waktu, dan alat analisis yang digunakan. Berkaitan dengan hal tersebut, sejauh pengamatan dan pengetahuan peneliti maka dapat dikatakan bahwa penelitian ini belum pernah dilakukan di KotaYogyakarta.
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1 Tujuan penelitian
Berdasarkan perumusan masalah yang dikemukakan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah, sebagai berikut :
1. menganalisis PAD, yaitu dengan menghitung kontribusi sumber-sumber PAD terhadap total PAD;
2. mengukur laju pertumbuhan PAD dan sumber-sumber PAD;
3. mengukur Derajat Otonomi Fiskal (DOF) sebagai ukuran tingkat kemandirian keuangan daerah;
4. mengukur tingkat Kemampuan Rutin Daerah (KRD) atau kemampuan PAD dalam membiayai belanja rutin daerah;
5. mengukur kinerja administrasi penerimaan PAD dengan menghitung nilai efektifitas dan efisiensi PAD.
1.3.2 Manfaat Penelitian
Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan atau informasi bagi Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai acuan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan pada masa yang akan datang. Kebijakan yang diambil tersebutpada akhirnya ditujukan untuk peningkatan peranan PAD dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

ANALISIS HUKUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA

31 Mei 2011
ANALISIS HUKUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA Muhammad Ramli Haba Universitas Sawerigading Makassar
Abstrak 
Pengelolaan keuangan daerah belum dapat mendukung secara optimal pelaksanaan Otonomi Darah secara optimal di Kabupaten Gowa, namun bila dilihat dari segi pengaturan hukumnya (peraturan daerah) sudah cukup memadai, dan dalam taraf singkronisasi hukum baik secara vertikal maupun horizontal juga tidak terjadi benturan dan tumpang tindih atau bertentangan antara satu peraturan perundang-undangan yang lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa dalam rangka otonomi daerah adalah sumber daya alam, partisipasi masyarakat, koordinasi antar instansi, serta sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia aparat pengelola keuangan daerah Kabupaten Gowa. Tujuan penelitian untuk mengetahui sejauhmana pengelolaan keuangan daerah dalam menciptakan kemandirian penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa. Penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah Kabupaten Gowa khususnya unsur pengelola keuangan daerah, dan juga menjadi solusi dalam rangka perumusan proses hukum bagi pemerintah Kabupaten Gowa seperti peraturan daerah, putusan Bupati, terutama menyangkut pendapatan dan penerimaan daerah.
 

Kata kunci: Analisis Hukum – Pengelolaan Keuangan Daerah
 

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional meliputi keseluruhan wilayah tidak terkecuali pembangunan daerah dilaksanakan secara terpadu dan serasi serta diarahkan agar berlangsung benar-benar sesuai prioritas dan potensi yang dimiliki oleh daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 kemudian direvisi UU No.32/2004 dititikberatkan pada kabupaten dan kota, sebagian besar jumlah dan jenis urusan otonomi daerah untuk diatur dan diurus sebagai urusan rumah tangganya sendiri. :
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah, dimana daerah mempunyai kewenangan dan tanggung Jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Untuk menjamin kelancaran. pelaksanaan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dan menghindari adanya penyelewengan, maka perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang, digariskan di atas maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Kabupaten Gowa sebagai daerah yang cukup potensial dikembangkan menjadi daerah yang berotonomi, bahkan telah menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah di Sulawesi Selatan sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

B. Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Sejauh manakah fungsi hukum dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat menciptakan kemandirian dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Gowa ?
2. Sejauh mana faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gowa menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Gowa.
 

TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Otonomi Daerah
 
Otonomi daerah merupakan esensi pemerintahan berdasarkan desentralisasi yang sejalan dengan pendapat Soepomo (Rozali Abdullah, 1999 : 11) bahwa :
"Otonomi Daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat adat dan sifat-sifat sendiri-sendiri, dalam rangka negara kesatuan. Tiap daerah mempunyai historis dan sifat khusus yang berlainan, dari riwayat dan sifat daerah lain".

Akibat dari pelaksanaan desentralisasi, seperti yang dikatakan Riwu Kaso (2002 : 14-16) sebagai berikut timbulnya Daerah-daerah Otonom. Mula-mula otonom atau berotonomi berarti mempunyai “peraturan sendiri” atau mempunyai hak/ kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri (seringkali juga disebut hak/kekuasaan/ kewenangan pengaturan atau legislatif sendiri). Kemudian arti istilah otonomi ini berkembang menjadi “pemerintahan sendiri”.
 
1. Prinsip Otonomi yang Nyata, Dinamis dan Bertanggung Jawab
Faktor yang lain yang sangat penting dalam menunjang otonomi daerah adalah keuangan yang baik. Istilah keuangan disini mengandung arti setiap hak yang berhubungan dengan masalah uang, antara lain berupa sumber pendapatan, jumlah uang yang cukup, dan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.
 
Faktor keuangan penting dalam setiap kegiatan pemerintahan, karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya. Makin besar jumlah uang yang tersedia, makin banyak pula kemungkinan kegiatan atau pekerjaan yang dapat dilaksanakan. Demikian juga semakin baik pengelolaannya semakin berdayaguna pemakaian uang tersebut. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh M. Manullang (1973 : 67), bahwa :
 
“ Bagi kehidupan suatu Negara, masalah keuangan Negara sangat penting. Makin baik keuangan suatu Negara, maka semakin stabil pula kedudukan Pemerintah dalam Negara itu. Sebaliknya, kalau keuangan Negara itu kacau maka Pemerintah akan menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan segala kewajiban yang diberikan kepadanya.
 
Demikian juga bagi suatu Pemerintah Daerah, keuangan merupakan masalah penting baginya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga Daerah.”
B. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
Agar dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, Daerah dituntut kemampuannya untuk menggali sumber keuangan sendiri .Adapun sumber pendapatan Daerah sebagaimana. diatur dalam pasal 79 UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai berikut:
Sumber pendapatan Daerah terdiri atas : Pendapatan asli daerah, yaitu (hasil pajak daerah; hasil retribusi daerah; hasil perusahaan milik daerah), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; pinjaman daerah; dana perimbangan dan lain-lain penerimaan yang sa
C. Pengelolaan Keuangan Daerah
 
Misi utama dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 bukan hanya pada keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, tapi yang lebih penting adalah keinginan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Brian Binder dalam Nick Deyas (1989: 279) bahwa, tujuan. utama pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat diringkaskan sebagai berikut : (1) Tanggung jawab (accountability); (2) Mampu memenuhi kewajiban keuangan; (3) Kejujuran; (4) Hasil guna dan daya guna (efficiency) kegiatan daerah; dan (5) Pengendalian.

METODE PENELITIAN
A. Penelitian Lokasi
Penelitian ini akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gowa. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa sebagai salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang memiliki potensi yang memadai yang dapat menunjang pelaksanaan otonomi daerah disamping itu daerah penelitian ini juga merupakan daerah yang memiliki intensitas dalam pengembangan perekonomian.
B. Populasi dan Sampel
 
Populasi dalam penelitian ini adalah semua Kepala Dinas dan Bendaharawan di masing-masing instansi tersebut yang berada di Kabupaten Gowa, serta masyarakat wajib pajak dan retribusi daerah Kabupaten Gowa.. Sampel adalah keseluruhan populasi yang dijadikan sampel dipilih melalui pola sampel (purposive sampling) dengan menjadikan responden yang paling berkompeten dalam pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa yakni sebanyak 5 (lima) orang pejabat
 
C. Analisa Data
 
Data dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan tentang tingkat partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah, sarana dan prasarana pendukung dalam pengelolaan keuangan daerah, dan koordinasi antar instansi serta tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) aparat pengelola terhadap pengelolaan keuangan daerah. Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung data kuantitatif untuk menghasilkan tabel frekuensi dengan uraian sebagai berikut :
 
P =
 
Dimana :
 
P = Prosentase
 
F = Frekuensi pada kategori
n = Jumlah frekuensi dari seluruh klasifikasi atau kategori (Soekanto, 1996 : 268)
 
Hasil pengolahan data kuantitatif melalui rumus tersebut dibuatkan tabel silang masing-masing variabel sehingga akan diketahui hubungan variabel penelitian.
 
D. Kerangka pemikiran
 

DIAGRAM KERANGKA PIKIR





















E. Hipotesis
 
Bertolak dari permasalahan yang dirumuskan dan alur pikir sebagaimana dijelaskan terdahulu, maka Hipotesis sebagai berikut :
 
a. Sejauh mana Pengelolaan Keuangan Daerah dapat mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Gowa.
 
b. Sejauh mana ketergantungan Pemerintah Kabupaten Gowa terhadap bantuan Pemerintah Pusat

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
 
A. Sumber sumber Pendapatan Asli Daerah
Sumber sumber Pendapatan Daerah adalah: hasil pajak daerah ; hasil retribusi daerah; hasil pendapatan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah; lain lain pendapatan asli daerah yang sah.
 
a. Hasil Pajak Daerah adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gowa. Realisasi penerimaan Pajak Daerah sampai bulan Desember 2002 mencapai Rp. 4.000.607.096,- yang ditargetkan sebesar Rp. 4.559.826.855,- atau realisasi penerimaannya mencapai 87,73 %.
b. Penerimaan Sektor Retribusi Daerah , Realisasi penerimaan retribusi daerah sampai dengan bulan Desember 2002 mencapai Rp. 4.983.693.680,- dari target Rp. 5945.258.800,- atau terealisasi sebesar 83,82 %.
c. Realisasi penerimaan lain-lain mencapai 97,04 % (Rp. 6.046.686.891,-) dari target sebesar Rp. 6.231.046.489,-.
B. Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah mempunyai suatu pedoman setiap tahun anggaran, oleh karena itu penulis melakukan penelitian dalam tahun 2003 yang sedang berjalan, maka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipedomani pemerintah Kabupaten Gowa adalah sebagai berikut :
1. Anggaran pendapatan yang terdiri atas; bagian sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu ; Pendapatan Asli Daerah (PAD); dana perimbangan; Bagi hasil pajak; Bagi hasil bukan pajak; Dana Alokasi Umum (DAU), pada bagian ini dianggarkan DAU yang diperoleh sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah; Dana Alokasi Khusus (DAK), daerah yang berpotensi menerima DAK yang bersumber dari dana reboisasi yang disetorkan ke pemerintah pusat dapat menganggarkan penerimaan sebesar 40 % dari total dana reboisasi yang berasal dari masing-masing daerah.
 
2. Anggaran Belanja; anggaran belanja rutin terdiri atas; belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah; belanja sekretariat daerah dan perangkat daerah lainnya yang terdiri atas (belanja barang; pemeliharaan; belanja perjalanan dinas; belanja lain-lain;. bantuan keuangan; pengeluaran tidak terduga; dana cadangan. Sedangkan anggaran belanja pembangunan disusun atas dasar kebutuhan nyata masyarakat sesuai dengan tuntutan dan dinamika yang berkembang untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
 
C. Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa
 
Sebagai gambaran, akan ditampilkan data melalui tabel anggaran penerimaan pemerintah Kabupaten Gowa sebagai berikut :
 
Tabel 1
Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gowa
 
Tahun 2002
No Jenis Penerimaan Anggaran Realisasi (%)
1. Pos Pajak Daerah 4.559.826.855,00 4.000.607.096,00 87,73
2. Pos Retribusi Daerah 5.945.258.800,00 4.983.639.680,00 83,82
3. Laba Usaha Daerah 482.391.483,64 300.591.483,64 62,31
4. Lain-lain Pendapatan 6.231.046.048,00 6.046.686.891 97,04
Jumlah 17.218.523.627,64 15.331.525.150,64 89,04
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, 2003)

Dari data realisasi penerimaan PAD untuk tahun 2002 tersebut, memberikan gambaran tingkat penerimaan yang bersumber dari PAD hanya mampu merealisasikan sebesar 89,04 % dari rencana anggaran penerimaan sebesar Rp. 17.218.523.327,64.
 
Selanjutnya peneliti mengemukakan bagian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan pemerintah pusat dan atau instansi yang lebih tinggi dalam tabel 3.
 

Tabel 2
Bagian Pendapatan yang Berasal Dari Dana Perimbangan dan atau Instansi Yang Lebih Tinggi Tahun 2002

No Jenis Penerimaan Anggaran Realisasi (%)
1. Pos bagi Hasil Pajak 15.099.088.587,00 13.287.896.985,31 88,73
2. Pos Bagi Hasil Bukan Pajak 316.000.000,00 240.241.673,00 76,02
3. Pos Dana Alokasi Umum 173.910.000.000,00 174.837.025.000,00 100,53
4. Pos Dana Alokasi Khusus 323.683.000,00 0,00 0,00
Jumlah 189.648.771.587,00 188.365.163.658,31 99,32
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, 2003
 

Berdasarkan data yang ditunjukkan pada tabel tampak jelas bahwa ketergantungan pemerintah daerah Kabupaten Gowa terhadap dana yang bersumber dari pemerintah yang lebih tinggi dalam hal ini disebut dengan dana perimbangan masih sangat besar. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut :
 
D. Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa
Dari hasil penelitian dapat digambarkan secara menyeluruh tentang profil potensi keuangan daerah Kabupaten Gowa untuk keadaan tahun anggaran 2000-2002.
Pengambilan data untuk tahun anggaran 2000-2002 dimaksudkan untuk melihat lebih dekat, pengaruh berbagai perangkat hukum dan peraturan tentang keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang sudah diberlakukan di Kabupaten Gowa untuk lebih jelasnya ditampilkan pada tabel berikut :

Tabel 3
Anggaran Pendapatan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2000-2002

No. Uraian Tahun Anggaran 2000 Tahun Anggaran 2001 Tahun Anggaran 2002
Anggaran Realisasi Anggaran Realisasi Anggaran Realisasi
1. Bagian Sisa lebih Perhitungan Tahun Lalu
 
1.149.236.243,80
 
1.149.236.243,80
 
5.697.997.560,95
 
5.697.997.560,95
 
3.423.873.683,55
 
3.423.873.683,55
2. Bagian Pendapatan Asli Daerah 9.097.404.237,00 7.662.088.255,73 11.288.880.567,36 5.592.259.637,36 17.218.523.627,64 15.331.525.150,64
3. Pendapatan yang berasal dari Pemerintah dan atau Instansi yang lebih Tinggi/Dana Perimbangan
 

114.402.390.558,00
 

98.062.719.830,42
 

169.974.008.135,00
 

166.344.971.089,89


189.648.771.587,00
 

188.365.163.658,31
4. Bagian Pinjaman Pemerintah Daerah 887.000.000,00 887.000.000,00 - - 15.000.000.000,00 15.000.000.000,00
5. Bagian Lain-lain Penerimaan yang Sah - - - - 13.653.648.504,11 7.010.909.858,00
6. Urusan kas dan Perhitungan 4.161.325.225,00 3.586.673.311,00 11.596.323.352,00 14.253.632.011.00 11.596.323.352,00 14.989.805.790,00
Jumlah Penerimaan 129.697.356.263,80 111.347.717.640,95 198.557.209.614,95 191.888.860.299,20 250.541.140.754,30 244.121.278.140,50
Persentase (%) 85,85 96,64 97,44
BELANJA
 
1. Belanja Rutin 60.386.250.794,80 50.077.838.514,00 130.336.563.655,95 129.509.087.980,65 157.203.439.606,30 145.949.803.557,65
2. Belanja Pembangunan 65.149.780.252,00 51.985.208.255,00 56.989.721.096,00 48.827.665.113,00 81.741.677.796,00 74.391.721.462,00
3. Urusan Kas dan Perhitungan 4.161.325.225,00 3.586.673.311,00 11.596.323.352,00 14.253.632.011,00 11.596.323.352,00 14.989.805.790,00
Jumlah Belanja 129.697.356.271,80 105.649.720.080,00 198.922.608.103,95 192.590.385.104,65 250.541.440.754,30 235.331.330.809,65
Persentase (%) 81,46 96,82 93,93
Sumber : Pemda Kabupaten Gowa, 2003
 
Sebagai gambaran untuk tahun anggaran 2000 dari realisasi anggaran sebesar Rp. 111.347.717.640,95 maka sebesar 88,07 % merupakan dana dari pusat, pada tahun anggaran 2001 sebesar 86,69 %, dan tahun anggaran 2002 jumlah dana perimbangan mencapai 77,16 % dari total realisasi APBD Kabupaten Gowa.
 
E. Perangkat Hukum
Berbagai peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah khususnya di Kabupaten Gowa yaitu:
1. Pasal 1 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 18 A, pasal 18 B, pasal 20 ayat (2), dan pasal 23 Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana. telah diubah dengan amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945.
2. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan. Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
F. Analisis Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gowa belum menunjang pelaksanaan otonomi daerah disebabkan antara lain masih rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa yang tidak lepas dari pemasukan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dari sektor pajak yang dikemukakan sebagai sample adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum Daerah Kabupaten Gowa.
Rendahnya dukungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pengambilan pengolahan bahan galian khususnya bahan galian golongan C disebabkan pemerintah Kabupaten Gowa kurang jeli untuk mengembangkan sumber bahan galian golongan C, padahal sektor ini di Kabupaten Gowa cukup banyak lahan pengambilannya, terutama untuk jenis pasir, batu kali, batu gunung, sirtu, seperti pada penjelasan Perda Nomor 9 Tahun 2002, sehingga Peraturan Daerah tersebut sudah selayaknya ditinjau kembali termasuk beberapa peraturan daerah yang lain untuk menyesuaikan kondisi saat ini, terutama menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
G. Faktor faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Gowa
Dalam analisis tentang faktor faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Peneliti menetapkan 4 variabel yakni; partisipasi masyarakat, sarana dan prasarana, dan koordinasi antar instansi terkait, serta sumber daya manusia aparat pengelola keuangan Kabupaten Gowa.
1. Partisipasi Masyarakat
Untuk menilai sampai sejauh mana keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gowa, khususnya partisipasi dalam membayar pajak/retribusi daerah tepat pada waktunya. Untuk mengetahui sejauh mana partisipasi masyarakat tersebut ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 4
Distribusi Partisipasi Responden yang Membayar Pajak/
Retribusi Daerah
No Kriteria Tanggapan Frekuensi Prosentase
1 Selalu 9 22,50
2 Kadang-kadang 26 40,00
3 Tidak pernah 15 37,50
Jumlah 40 100,00
Sumber: Data kuesioner yang telah dioleh, 2003 (MRH)

2. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana ini diharapkan dapat mendukung mekanisme dari proses kerja instansi yang berwenang dalam pengurusan keuangan, sarana dan prasarana yang dimaksud adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gowa.


Tabel 5
Tanggapan Responden Terhadap Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Pendukung Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa

No Kriteria Tanggapan Frekuensi Prosentase
1 Sangat Memadai 10 25,00
2 Memadai 14 35,00
3 Tidak Memadai 16 40,00
Jumlah 40 100,00
Sumber: Data kuesioner yang telah diolah, 2003 (MRH)

3. Koordinasi antar Instansi Terkait
Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa yang melibatkan beberapa instansi yang berkompeten di dalam pengelolaan keuangan daerah mutlak adanya koordinasi antar instansi tersebut.
 
Tabel 6
Tanggapan Responden terhadap Tingkat Koordinasi Instansi yang
Berwenang Dalam Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Gowa

No Kriteria Tanggapan Frekuensi Prosentase
1 Sangat Baik 20 50,00
2 Baik 12 30,00
3 Tidak Baik 8 20,00
Jumlah 40 100,00
Sumber: Data kuesioner yang telah diolah, 2003 (MRH)

Dapat disimpulkan bahwa tingkat koordinasi antara instansi terkait yang berkompeten dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Gowa adalah baik.

4. Sumber Daya Manusia Aparat Pengelola Keuangan
Investasi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk aparatur negara/daerah harus menjadi prioritas bila suatu bangsa dan negara ingin maju dan berkembang.
Tabel 7
Tingkat Pendidikan Pegawai Organik Pemerintah Kabupaten Gowa

No Tingkat Pendidikan jumlah Prosentase
1 Strata 3 (S-3) - 0
2 Strata 2 (S-2) 30 0,76
3 Strata 1 (S-1) 891 22,55
4 Diploma 652 16,50
5 SMU Sederajat) 2.152 54,47
6 SMP (Sederajat) 125 3,16
7 SD 101 2,56
Jumlah 3.951 100,00
Sumber: Kantor BKD Kabupaten Gowa, 2003 (MRH)


PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan landasan teori dan hasil penelitian yang dijadikan acuan dalam pembahasan Analisis Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Gowa, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Analisis hukum dalam Pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sudah cukup memadai dalam taraf singkronisasi hukum baik secara vertikal maupun horizontal tidak terjadi benturan dengan perundang-undangan lainnya yang telah ada, namun dari sisi pelaksanaannya masih belum efektif, dengan kata lain bahwa perangkat hukum yang telah ada belum sepenuhnya dipahami masyarakat sehingga pada tataran aplikasi di lapangan belum mampu menimbulkan kesadaran dan ketaatan khususnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa Hal ini dapat dilihat dari berbagai data yang dipaparkan dalam tabel tersebut di atas.
 
2. Faktor faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa dimana perangkat hukumnya telah ada dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah partisipasi masyarakat, sarana dan prasarana, dan koordinasi antar instansi terkait, serta sumber daya manusia aparat pengelola keuangan Kabupaten Gowa belum sepenuhnya mendukung sebagaimana yang diharapkan oleh perangkat hukum tersebut.













DAFTAR PUSTAKA

Agus Sambada, 1999, Kewajiban Perpajakan bagi Badan Usaha dan Orang Pribadi (Tinjauan dari Sisi Wajib Pajak), BPFE, Yogyakarta.

Bohari, 1995, Hukum Anggaran Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

__________, Pengawasan Keuangan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Brian Binder, 1989. Manajemen Pemerintahan Daerah, Alumni Bandung.
 

Conyer, Diana, 1984. Desentralisasi dan Pembangunan. UI, Jakarta.
 

Laica Marzuki, 1999, Otonomi Daerah Dalam Perspektif Negara, Kesatuan, Seminar Nasional, Makassar.
 
Mahir Raksaka, 2002. Kebijaksanaan Bantuan Pusat ke Daerah. UI. Jakarta.
 

Manullang. M,1989. Beberapa Aspek Pemerintahan Daerah. PT. pembangunan, Jakarta.
 
Maryono V.G-S., 1985. The Establishment of Regional Government in The Republic of Indonesian, Bloomington Indiana University.
 
Mubyarto, 2000. Otonomi Daerah dan Ekonomi Kerakyatan. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
 
Mubyarto, 2001. Prospek Otonomi Daerah dan Perekonomian Indonesia. BPFE, UBM Yogyakarta.
 
Nick Devas, dkk. 1989. Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia. Universitas Indonesia Jakarta.
Riwu Kaho, 1988, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia Identifikasi Beberapa Faktor yang mempengaruhi penyelenggaraannya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rasyid Riyas, 2000. Menuju Pelaksanaan Otonomi Daerah. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
 
Rochmat Soemitro, 2000, Pajak dan Pembangunan, Eresco, Bandung.
Rozali Abdullah, 1999, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Feodalisme sebagai Suatu Alternatif. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rudini, 1992. Otonomi Daerah Prospek dan Tantangan (Kumpulan Tulisan). PT. Sinar Harapan, Jakarta.
 
Siagian, 1990. Pajak Daerah Sebagai Sumber Keuangan Daerah. IIP, Jakarta.
 
Soekanto, 1996, Metode Penelitian Sosial. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
 
Wajang. J., 1985. Administrasi Keuangan Daerah. PT. Iktiar, Jakarta.
 
Widjaya, A. W., 1986, Percontohan Otonomi Daerah di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.



Dokumen Perundang-Undangan

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang-Undang Dasar 1945 setelah Amandemen Kedua Tahun 2000.

3. Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
 
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
 

6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 

7. Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Retribusi Pasar atau Pusat Pertokoan.
 

8. Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 

9. Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 

10. Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Retribusi Hotel dan Restoran atau Rumah Makan.
 

11. Biro Pusat Statistik Kabupaten Gowa, Tahun 2002. Gowa Dalam Angka.
Diposkan oleh Jurnal Hipotesis di 00:08 

ANALISIS HUBUNGAN ANTARA STRUKTUR DESENTRALISASI, PARTISIPASI ANGGARAN DENGAN JOB RELEVANT INFORMATION, VOI MANAJER SERTA PENGARUHNYA TERHADAP JOB RELATED OUTCOME




JEFRY GASPERSZ

UniversitasGadjah Mada Yogyakarta


Abstract
This study analysis the relation of decentralised structure (SD), budgetary participation (PA) by job relevant information (JRI), managers’VOI (VOI manajer), and also its influence to job related outcome (organisational commitment, job performance, job satisfaction).The respondents are middle-level managers and lower-level managers at State Owned Enterprises (BUMN). Data for the study were collected from 14 BUMN. The sampling method used is purposive sampling. In total 346 questionnaires were distributed, 135 can be used in analysis, for response rate of 39,02 percent Using structural equation modeling of AMOS (Analysis of Moment Structure) Program, the result of this study indicates that SD do not have significant influence to JRI, VOI manajer, and job performance. PA have significant influence to JRI, VOI manajer, job satisfaction, and job performance. JRI have significant influence to organisational commitment, job satisfaction, and job performance, while VOI manajer have significant influence to organisational commitment and job performance.

Keyword: decentralised structure, budgetary participation, job relevant information, managers’VOI, organisational commitment, job satisfaction, job performance, middle-level managers, lower-level managers, and State Owned Enterprises.        


1.       Pendahuluan
1.1.    Latar Belakang Masalah
Bergesernya sistem manajemen tradisional ke era new public management yang berfokus pada perbaikan kinerja organisasi, berimplikasi pada dibutuhkannya perubahan manajerial menyangkut personel dan struktur organisasi. Personel diarahkan pada partisipasi dalam pembuatan keputusan terutama bagi manajer level menengah dan bawah, sedangkan struktur organisasi diarahkan pada struktur yang  terdesentralisasi. Penerapan konsep new public management terutama bagi organisasi sektor publik di Indonesia lebih ditujukan pada lembaga-lembaga publik yang selain mengejar profit juga harus mengutamakan pelayanan kepada publik. Lembaga atau organisasi yang sesuai dengan kondisi di atas adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena sesuai dengan misi dan tujuan organisasi tersebut seperti dimaksud dalam PP No.3 tahun 1983. Struktur Desentralisasi dan Partisipasi Anggaran yang mengarah pada meningkatnya Komitmen Organisasi, Kinerja Manajer, dan Kepuasan Kerja (job related outcome) akan lebih baik jika ditunjang oleh manajer yang memiliki pemikiran inovatif dan kreatif (VOI manajer), serta mempunyai lebih banyak informasi yang berhubungan dengan pekerjaannya (job relevant information).
Mia, dan Subramanian (2001) menunjukan terdapat hubungan positif dan kuat antara partisipasi anggaran dan komitmen organisasi pada manajer yang memiliki VOI tinggi. Kim (1980), menyatakan bahwa desentralisasi yang luas jika diberikan kepada manajer yang mempunyai VOI tinggi akan membuat mereka lebih termotivasi dan percaya diri serta serius dalam menangani proyek inovatif. Kren (1992) menyebutkan bahwa job relevant information sebagai decision fasilitating yang memberikan pengetahuan lebih bagi manajer mengenai alternatif keputusan dan tindakan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan (Locke et al, 1986). Berdasarkan fenomena di atas perlu  dilakukan penelitian lebih jauh mengenai sistem pengendalian manajemen terutama mengenai hubungan struktur desentralisasi, partisipasi anggaran dengan job relevant information, VOI manajer serta pengaruhnya pada meningkatnya job related outcome yang terdiri dari komitmen organisasi, kinerja manajer, dan kepuasan kerja.
Rumusan masalah:
1.       Apakah job relevant information, VOI manajer dan kinerja manajer dipengaruhi oleh struktur desentralisasi.
2.       Apakah job relevant information,VOI manajer, kinerja manajer, dan kepuasan kerja dipengaruhi oleh partisipasi anggaran..
3.       Apakah job relevant information mempengaruhi komitmen organisasi, kinerja manajer, dan kepuasan kerja.
4.       Apakah VOI manajer mempengaruhi komitmen organisasi dan kinerja manajer.

1.2. Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan menguji secara empiris hubungan antara struktur desentralisasi, partisipasi anggaran dengan job relevant information, VOI manajer serta pengaruhnya terhadap job related outcome (komitmen organisasi, kinerja manajer, dan kepuasan kerja) bagi manajer level menengah dan bawah yang bekerja di BUMN.

2.       Landasan Teori dan Hipotesis
2.1.  Struktur Desentralisasi
Struktur desentralisasi menunjukan manajemen puncak mendelegasikan wewenang dan tanggungjawab kepada manajer menengah dan bawah dalam bentuk pembuatan keputusan (Gordon dan Narayanan ,1984). Danserau (1975) menganggap bahwa atasan sering berupaya menjamin peningkatan komitmen organisasi dari bawahan dengan memberikan wewenang dan pengaruh yang lebih besar kepada bawahan.

2.2. Partisipasi Anggaran
                Brownell (1982) mendefinisikan partisipasi anggaran (PA) adalah luasnya manajer terlibat dan mempunyai pengaruh dalam penentuan anggaran. Govindarajan (1992) menjelaskan bahwa partisipasi anggaran memiliki pengaruh positif untuk memotivasi manajer yaitu adanya kecenderungan dari bawahan untuk menerima target anggaran bila mereka turut serta memegang kendali daripada anggaran tersebut ditetapkan secara sepihak.

2.3. Job Relevant Information
                Job relevant informatian (JRI) menurut Baiman & Demski (1980); Baiman, 1982) adalah salah satu informasi yang membantu manajer untuk memperbaiki pemilihan tindakan melalui upaya yang diinformasikan lebih baik. Oleh karena itu Kren (1992) menyebutkan job relevant information sebagai decision fasilitating.

2.4. VOI Manajer
                Menurut O’Reilly, et.al, (1991) Manager’s Value Orientation Towards Innovation (VOI Manager) adalah tingkat atau derajat pentingnya manajer yang menempatkan inovasi dan kreatifitas pada pekerjaan. Selanjutnya Mia dan Subramaniam (2001) menyatakan bahwa partisipasi anggaran akan meningkatkan komitmen organisasi pada manajer yang mempunyai VOI tinggi dan partisipasi anggaran tidak akan meningkatkan komitmen organisasi jika manajer mempunyai VOI rendah.

2.5. Job Related Outcome
                O’Reilly dan Andersen (1981) memasukan kepuasan kerja dan kinerja manajer sebagai job related outcome (JRO), sedangkan Mia dan Subramanian (2001) menggolongkan komitmen organisasi sebagai bagian dari JRO. Mowday et al., (1982) mengatakan komitmen organisasi (KO) adalah kekuatan identifikasi individu terhadap organisasi dan keterlibatan dalam suatu organisasi tertentu. Komitmen organisasi diartikan sebagai suatu keinginan untuk mempertahankan keanggotaan, kemauan untuk berusaha secara maksimal, serta keyakinan untuk menerima nilai-nilai dan tujuan organisasi (Luthan, 1995). Kinerja manajer (KM) adalah faktor yang mendukung keefektifan organisasi. Mahoney et.al. (1965) melihat kinerja manajer berdasarkan kemampuan manajer dalam melaksanakan tugas manajerialnya. Gibson, et.al, (1991) mendefinisikan kepuasan kerja (KK) adalah sikap seseorang terhadap pekerjaan, sikap itu berasal dari persepsi mereka tentang pekerjaannya.
2.6. SD & JRI
Mardiyah dan Gudono (2001) menemukan semakin tingginya pengaruh positif desentralisasi terhadap kebutuhan karakteristik informasi sistem akuntansi manajemen. Penelitian di atas dapat menghubungkan struktur desentralisasi dan job relevant information jika struktur desentralisasi diterapkan secara penuh maka manajer level menengah dan bawah akan mengakibatkan manajer tersebut  membutuhkan informasi yang berhubungan dengan pekerjaannya untuk memperbaiki pilihan tindakan dan keputusan guna pencapaian tujuan.  Berdasarkan uraian di atas maka hipotesisnya sebagai berikut:
H1a: Struktur desentralisasi mempunyai hubungan positif dan signifikan dengan job relevant information.

2.6.1. SD & KM
                Menurut Whitley (1999) sistem pengendalian yang terdelegasi akan memberikan otonomi bagi bawahan untuk terlibat dalam penetapan standar dan monitoring sehingga dapat meningkatkan kinerjanya. Sejalan dengan Whitley (1999), Cropanzano dan Folger (1991) mengemukakan bahwa jika proses yang digunakan untuk memutuskan berapa jumlah alokasi anggaran wajar maka tindakan bawahan akan konstruktif yang mengakibatkan kinerja akan meningkat
H1b: Struktur desentralisasi  mempunyai hubungan positif dan signifikan dengan kinerja manajer.

2.6.2. SD & VOI Manajer
                Burns dan Stalker (1961); Russel dan Russel (1992) menyatakan bahwa semakin terdesentralisasi  struktur organisasi akan menimbulkan gagasan yang lebih kreatif dan inovatif. Sebaliknya rendahnya desentralisasi akan menurunkan inovasi mereka untuk menciptakan sesuatu yang baru karena setiap keputusan mereka harus melalui atasan terlebih dulu (Pierre dan Debecq, 1977).
H1c: Struktur desentralisasi mempeunyai hubungan positif dan signifikan dengan  VOI manajer.

2.7. PA & JRI
                Beberapa penelitian menganggap bahwa bawahan yang diperbolehkan berpartisipasi dalam proses penetapan anggaran, berhasil dalam mengungkapkan informasi privat (Merchant, 1981; Chow et. al., 1988; Murray, 1990, Magner et. al., 1996). Hasil informasi tersebut berguna untuk merencanakan anggaran yang lebih realistik dan akurat, terutama informasi yang berhubungan dengan pekerjaan. Berdasarkan bahasan di atas dikemukakan hipotesis:
H2a: Partisipasi anggaran mempunyai hubungan positif dan signifikan dengan job relevant information.

2.7.1. PA & KK
Shield & Shield, 1998; Otley & Wilkinson, (1988) menunjukan bahwa ketidaktepatan tingkat struktur desentralisasi dan partisipasi anggaran dapat mengarah pada job related outcome yang tidak menguntungkan seperti pelaporan data yang tidak valid, rendahnya moral dan rendahnya kepuasan kerja. Milani (1975) menunjukan bahwa ada pengaruh positif antara partisipasi penyusunan anggaran dengan kepuasan kerja. Berdasarkan bahasan di atas dikemukakan hipotesis:
H2b: Partisipasi anggaran mempunyai hubungan positif dan signifikan dengan kepuasan kerja.

2.7.2. PA & KM
Govindarajan (1992) menjelaskan bahwa partisipasi anggaran memiliki pengaruh positif untuk memotivasi manajer, yaitu adanya kecenderungan lebih besar dari bawahan untuk menerima target anggaran bila mereka turut memegang kendali daripada anggaran tersebut ditetapkan secara sepihak. Hal ini akan mendorong bawahan terikat pada komitmen yang lebih tinggi untuk mencapai kinerja. Ferdinand Gul et al. (1995) menemukan bahwa pada organisasi dengan tingkat pelimpahan wewenang desentralisasi, partisipasi penyusunan anggaran akan berpengaruh positif terhadap kinerja manajer sedangkan pada organisasi yang tersentralisasi akan berpengaruh negatif.
H2c: Partisipasi anggaran mempunyai hubungan positif dan signifikan dengan kinerja manajer.

2.7.3. PA & VOI MANAJER
Mia & Subramaniam (2001) mengatakan bahwa manajer dengan VOI tinggi akan dilibatkan dalam proyek-proyek yang lebih inovatif dan mempunyai ketidakpastian lebih besar baik hasil maupun pemanfaatan sumber daya. Dengan kondisi ini, mereka akan merasa lebih percaya diri terhadap target kinerja yang menantang namun realistik.  Manajer dengan VOI tinggi dan memiliki job relevant information akan merespon dengan baik partisipasi anggaran karena akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat dalam proses penetapan target kinerja. O’Connor (1995) menemukan hubungan yang konggruen antara VOI manajer dan partisipasi manajer dalam penetapan anggaran dan proses evaluasi kinerja.
H2d: Partisipasi anggaran mempunyai hubungan positif dan signifikan dengan VOI manajer.

2.8. JRI & KO
Danserau (1975) menganggap bahwa atasan sering berupaya menjamin peningkatan komitmen organisasi dari bawahan dengan memberikan wewenang dan pengaruh yang lebih besar. Ini berarti kalau bawahan diberikan otonomi pembuatan keputusan akan mengembangkan rasa tanggungjawab yang besar melalui peningkatan keterlibatan personal dalam pembuatan keputusan jika memiliki job relevant informatian.
H3a: Job relevant information mempunyai hubungan positif dan signifikan dengan komitmen organisasi.

2.8.1. JRI & KM
Chong & Chong (2002) menemukan hubungan yang recursive dari komitmen sasaran anggaran ke job relevant information dan hubungan yang positif antara job relevant information dan kinerja. Kren (1992) mengatakan bahwa job relevant information dapat memperbaiki kinerja sebab informasi tersebut dapat memprediksi lingkungan dengan lebih tepat dan memungkinkan pemilihan suatu kesempatan yang lebih efektif. Berdasarkan bahasan di atas dikemukakan hipotesis:
H3b: Job relevant information mempunyai hubungan positif dan signifikan dengan kinerja manajer.

2.8.2. JRI & KK
Robbins (1989) mengatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja adalah pekerjaan yang menantang, penghargaan yang sepadan, kondisi dan rekan sekerja yang mendukung, serta kesesuaian pekerjaan dengan pribadi individu. Artinya, seseorang dapat merasa puas jika ia diberikan pekerjaan yang menantang atau pekerjaan dengan tingkat ketidakpastian dan kesulitan tugas yang tinggi. Dalam kondisi kerja seperti ini, manajer harus mempunyai lebih banyak informasi yang berhubungan dengan pekerjaannya guna dapat menghasilkan  keputusan yang lebih baik. Berdasarkan bahasan di atas dikemukakan hipotesis:
H3c: Job relevant information mempunyai hubungan positif dan signifikan dengan kepuasan kerja.

2.8.3. VOI MANAJER & KO
Mia dan Subramaniam (2001) menyatakan bahwa partisipasi anggaran akan meningkatkan komitmen organisasi pada manajer yang mempunyai VOI manajer tinggi dan partisipasi anggaran tidak akan meningkatkan komitmen organisasi jika manajer mempunyai VOI rendah. Otley & Wilkinson (1988) menemukan adanya hubungan yang konggruen antara atribut-atribut pengendalian manajemen dan manajer VOI di tempat kerja sebagai penentu utama terhadap job related outcome.  Berdasarkan bahasan di atas dikemukakan hipotesis:
H4a: VOI manajer mempunyai hubungan positif dan signifikan dengan komitmen organisasi.

2.8.4. VOI MANAJER & KM
Mahoney et.al. (1965) melihat kinerja manajer berdasarkan kemampuan manajer dalam melaksanakan tugas manajerialnya. Pelaksanaan tugas manajerial akan semakin mendukung peningkatan kinerja jika VOI manajer yang merupakan tingkat atau derajat pentingnya manajer yang menempatkan inovasi dan kreatifitas pada pekerjaan dapat diterapkan dengan baik. Dari bahasan di atas dikemukakan hipotesis:
H4b: VOI manajer mempunyai hubungan positif dan signifikan dengan kinerja manajer.




3.       Metodologi Penelitian
3.1.  Pengumpulan Data dan Pemilihan Sampel
Penelitian ini menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai unit pengamatan dan menggunakan individual (manajer level menengah & bawah) sebagai unit analisis. Data penelitian dikumpulkan melalui survei dengan cara langsung mendatangi responden baik menyerahkan maupun mengumpulkan kuesioner yang ditujukan kepada manajer menengah & bawah pada BUMN yang terdaftar pada Directory BUMN tahun 2002.

3.2. Defenisi dan Pengukuran Variabel
                Struktur desentralisasi (SD) adalah manajemen puncak mendelegasikan wewenang dan tanggungjawab kepada manajer menengah dan bawah dalam bentuk pembuatan keputusan. Instrumen ini dikembangkan oleh Gordon dan Narayanan (1984) yang terdiri dari lima item yang menentukan luasnya otoritas untuk didelegasikan kepada manajer.
                Partisipasi anggaran (PA) adalah luasnya manajer terlibat dan memiliki pengaruh dalam penentuan anggaran yang kinerjanya akan dievaluasi dan dihargai atas pencapaian target anggaran mereka (Brownell, 1982). Instrumen partisipasi anggaran dikembangkan oleh Milani (1975).
                Job relevant informatian (JRI) menurut Baiman & Demski, (1980); serta Baiman, (1982) adalah salah satu informasi yang membantu manajer untuk memperbaiki pemilihan tindakan melalui upaya yang diinformasikan lebih baik. Instrumen ini dikembangkan oleh Kren (1992) yang terdiri dari tiga item, yang menunjukan peran informasi dalam memudahkan pembuatan keputusan yang berhubungan dengan jabatan.
                Manager’s Value Orientation Towards Innovation (VOI Manager) adalah tingkat atau derajat pentingnya manajer yang menempatkan inovasi dan kreatifitas pada pekerjaan. Instrumen ini di adopsi dari O’Reilly, et.al, (1991).
                Komitmen organisasi (KO) adalah suatu keinginan untuk mempertahankan keanggotaan, kemauan untuk berusaha secara maksimal demi kepentingan organisasi, serta keyakinan untuk menerima nilai-nilai dan tujuan organisasi (Luthan, 1995). Instrument Organizational Commitment (OSC) yang terdiri dari 9 item, diperoleh dari Mowday et.al (1979).
Kinerja manajer (KM) adalah kemampuan manajer dalam melaksanakan tugas manajerialnya.yang mendukung keefektifan organisasi. Instrumen  ini dikembangkan oleh (Mahoney et.al. (1965).
Kepuasan kerja (KK) adalah sikap seseorang terhadap pekerjaan dimana sikap itu berasal dari persepsi mereka tentang pekerjaannya (Gibson, et.al, 1991). Instrumen ini di ambil dari “the Minnesotta Satisfaction Questionare” (MSQ).

3.3. Uji Reliabilitas dan Validitas
                Hasil pengujian data menunjukan instrumen yang digunakan dalam penelitian ini cukup reliable dan valid. Hal ini ditunjukan dengan nilai Factor Loading untuk variabel SD, PA, JRI, VOI manajer, KO, KM, dan KK sebagai berikut  0,67-0,78; 0,71-0,83; 0,73-0,85; 0,56-0,70; 0,50-0,90; 0,57-0,85; 0,35-0,82. Sedangkan nilai Cronbach’s Alpha sebagai berikut untuk variabel SD, PA, JRI, VOI manajer, KO, KM, dan KK berturut-turut sebagai berikut 0,59; 0,86; 0,73; 0,67; 0,86; 0,86; 0,85. (lihat lampiran).

3.4. Metode Analisis Data
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model persamaan struktural (structural equation modelling) yang dibantu dengan aplikasi AMOS (analysis of moment structure) dari Arbuckle (1997). Penggunaan aplikasi AMOS ini akan menghasilkan indikator-indikator yang menjadi syarat suatu model yang diajukan itu fit atau tidak fit. Yang menjadi tolak ukur dalam pengujian hipotesis adalah nilai critical ratio yang terdapat pada regression weight dengan nilai absolut minimal 2. Untuk memenuhi persamaan struktural yang baik aplikasi AMOS mensyaratkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi (Arbuckle, 1997) yaitu :
1.       DF (degree of freedom) nilainya harus positif,
2.       Non significant chi-square di atas nilai yang disyaratkan yaitu dengan nilai p=0,05 dan di atas batas konservatif yang diterima sebesar p=0,10.
3.       Incremental fit yaitu GFI (goodness of fit index), Adjusted GFI (AGFI), Tucker Lewis Index (TLI) dan Comparative FIT Index (CFI) di atas 0,90.
4.       Nilai RMR (root mean square residual) dan RMSEA (root mean square error of approximation) yang rendah.

4.       Analisis dan Hasil Penelitian
Analisis dilakukan pada 135 jawaban responden yang memenuhi kriteria untuk diolah lebih lanjut.
4.1. Pengujian Hipotesis dan Pembahasan
                Hasil uji goodness-of-fit terhadap model penelitian menunjukkan bahwa model tersebut belum memenuhi uji kesesuaian model. Model penelitian mempunyai DF sebesar 10, berarti positif namun memiliki nilai probability level 0,000 dan nilai RMSEA, GFI, AGFI, CMINDF, TLI, dan CFI yang diperoleh masing-masing 0,302; 0,804; 0,452; 13,207; 0,009; 0,528. Tabel 4.1. menyajikan indikator Goodness of fit model penelitian (lihat lampiran).
                Hasil di atas menunjukan bahwa model penelitian yang diusulkan belum mencapai kriteria kesesuaian, sehingga perlu dilakukan modifikasi model. Hair dkk, (1998) memberikan sebuah pedoman yaitu dengan melihat jumlah residual dari covariance yang dihasilkan oleh model. Bila ditemukan nilai residual yang dihasilkan model cukup besar maka cara memodifikasi adalah dengan menambah alur baru terhadap model yang diestimasi atau dengan melakukan treatment mengubah model unobserved menjadi model observed (composite/terukur). Treatmen ini dilakukan melalui indeks modifikasi (Arbuckle & Wothke, 1999). Saran tersebut memberikan hasil yang cukup baik, sehingga model yang direvisi menghasilkan DF sebesar 2, probability level 0,885 dan nilai RMSEA, GFI, AGFI, CMINDF, TLI, dan CFI yang diperoleh masing-masing 0,000; 0,999; 0,993; 0,122; 1,071; 1,000 (lihat lampiran).
                Dari hasil model revisi (gambar 4.1. pada lampiran) disimpulkan bahwa semua kriteria yang digunakan memiliki kesesuaian yang memadai, sehingga model dapat mengkonfirmasi hasil antara kesesuaian teoritis dan pengujian secara empiris.

4.1.1.  Pengujian Hipotesis 1a, 1b, dan 1c
                Berdasarkan hasil pengujian hipotesis antara SD dengan JRI, KM, dan VOI manajer menunjukan hubungan positif namun tidak signifikan dengan nilai CR berturut-turut sebesar 0,908; 1,029; 0,793. hasil ini gagal mengkonfirmasi hasil penelitian sebelumnya yaitu oleh Gordon dan Narayanan (1984); Whitley (1999); Cropanzano dan Folger (1991); Burns dan Stalker (1961); Russel dan Russel (1992). Hal ini karena organisasi BUMN belum sepenuhnya memiliki kultur organisasi yang mendukung diterapkannya nilai-nilai inovatif dan kreatif karena struktur desentralisasi hanya bersifat semu, akibatnya keputusan yang dibuat oleh manajer harus melalui atasannya terlebih dulu. Hal ini tidak mendorong manajer untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak mengenai pekerjaannya, serta tidak mempunyai keleluasaan dalam mengembangkan gagasan kreatif dan inovatif.

4.1.2.  Pengujian Hipotesis 2a, 2b, 2c, dan 2d
                Hasil pengujian hubungan antara PA dengan JRI, KM, KK, dan VOI manajer memberikan nilai CR berturut-turut sebesar 3,382; 2,280; 4,176; 2,326. Hasil  tersebut menunjukan bahwa hipotesis 2a, 2b, 2c, dan 2d berhasil didukung dan relevan dengan penelitian yang dilakukan oleh Merchant, (1981); Murray, (1990); Magner et. al., (1996);   Brownell, (1982); Weiner, (1982); Milani, (1975).

4.1.3. Pengujian Hipotesis 3a, 3b, dan 3c
Hasil pengujian hipotesis antara JRI dengan KO, KM, dan KK memberikan nilai CR berturut-turut sebesar 3,127; 2,388; 6,401. Hasil ini menunjukan bahwa hipotesis 3a, 3b, dan 3c dapat didukung dan berhasil mengkonfirmasi hasil penelitian terdahulu oleh Danserau (1975) dan (Locke et al,1986) yang mengatakan bahwa JRI dapat memberikan informasi yang lebih baik bagi manajer mengenai alternatif keputusan dan tindakan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.

4.1.4. Pengujian Hipotesis 4a dan 4b
                Berdasarkan hasil analisis hubungan antara VOI manajer dengan KO dan KM memberikan nilai CR sebesar 2,324; 3,282. Hasil ini berarti bahwa hipotesis 4a dan 4b dapat didukung serta berhasil mengkonfirmasi penelitian sebelumnya oleh O’Reilly et.al., (1991); Mia dan Subraimaniam, (2001); Otley & Wilkinson, (1988).

5.       Simpulan, Implikasi dan Keterbatasan
5.1. Simpulan
                Organisasi BUMN belum sepenuhnya memiliki kultur organisasi yang mendukung diterapkannya nilai-nilai inovatif dan kreatif karena struktur desentralisasi tidak secara penuh diterapkan (desentralisasi semu), akibatnya setiap keputusan yang dibuat oleh manajer harus melalui atasannya. Manajer tidak termotivasi untuk mendapatkan informasi yang lebih mengenai pekerjaannya karena tidak mempunyai keleluasaan dalam mengembangkan gagasan kreatif dan inovatif.  Partisipasi anggaran berpengaruh signifikan terhadap job relevant information, kepuasan kerja, kinerja manajer, dan VOI manajer. Hal ini berarti, jika manajer BUMN dilibatkan dalam proses penyusunan anggaran maka mereka akan membutuhkan lebih banyak informasi yang berhubungan dengan pekerjaannya, selanjutnya jika partisipasi anggaran dijalankan dengan baik, maka akan menguntungkan bila terdapat ketidakpastian dan kesulitan tugas, sehingga dibutuhkan manajer yang mempunyai VOI tinggi. Akibatnya mereka puas dan termotivasi untuk meningkatkan kinerja.
                Job relevant information berpengaruh signifikan terhadap komitmen organisasi, kinerja manajer, dan kepuasan kerja. Hasil ini menunjukan meningkatnya job relevant information yang dimiliki manajer BUMN akan meningkatkan komitmen mereka terhadap organisasi, kemudian berpengaruh pada peningkatan kinerja dan kepuasan kerja. Hal ini karena informasi-informasi yang dimiliki manajer dapat dipakai untuk memprediksi lingkungan dengan lebih tepat dan efektif.
                VOI manajer berpengaruh signifikan terhadap komitmen organisasi, dan kinerja manajer.  Hasil ini menunjukan bahwa kalau VOI manajer tinggi maka komitmen dan kinerja manajer BUMN akan meningkat. Artinya manajer yang mempunyai VOI tinggi akan lebih mempunyai kemampuan, motivasi dalam mengembangkan ide-ide inovasi dan kreatif pada pekerjaannya. Akibatnya komitmen dan kinerja akan meningkat.

5.2. Implikasi
Penelitian ini menghasilkan beberapa implikasi:
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan suatu gambaran kepada manajemen BUMN bahwa nilai-nilai inovasi dan kreatifitas akan semakin berkembang jika didukung oleh adanya struktur desentralisasi partisipasi manajer dalam penetapan anggaran.
Penelitian ini tidak berhasil menemukan efek intervening dari variabel job relevant information dan VOI manajer atas hubungan struktur desentralisasi dengan job related outcome. Hal ini disebabkan kultur organisasi pada BUMN yang tidak mendukung. Sehingga akan lebih baik jika variabel job relevant information dan VOI manajer dipadukan dengan variabel kultur organisasi BUMN pada penelitian berikutnya.

5.3. Keterbatasan
Penelitian ini memiliki sejumlah keterbatasan:
1.       Penelitian ini menggunakan instrumen VOI manajer yang terdiri dari enam item, dan merupakan bagian dari instrumen yang lebih besar yang dikembangkan oleh O’Reilly et al. (1991). Pemakaian instrumen seperti ini dapat mempengaruhi validitas alat ukur, dan dapat mempengaruhi hasil pengujian.
2.       Penelitian ini menggunakan data survei berdasarkan cross sectional, sehingga  perlu didukung penelitian yang didasarkan pada data longitudinal untuk lebih memahami faktor lain yang dapat mengubah pengaruh job relevant information dan VOI manajer terhadap job related outcome.
3.       Responden dalam penelitian ini adalah manajer dari berbagai departemen fungsional, akibatnya respon atau jawaban menjadi berbeda karena perbedaan departemen fungsional tempat bekerja.




DAFTAR PUSTAKA

Arbuckle, J. L. (1997). Amos User’s Guide, Version 3.6. Chicago: Smallwaters Corporation.
Arbuckle, J. L., & Wothke, W. (1999). Amos 4.0 User’s Guide: SPSS, Smallwaters Corporation.
Baiman, S., (1982), “Agency Research in Management Accounting: A Survey”, Journal of Accounting Literature 1, hal. 154-213.
_________, dan J.S. Demski, (1980),“Economically Optimal Performance Evaluation and Control Systems”, Journal of Accounting Research, Supplement, hal. 184-228.
Brownell.P., (1982), “Participation in Budgeting Process: When it Works and When it Doesn’t”, Journal of Accounting Literature, Vol.1, hal. 124-153.
Burns, T. and Stalker,M (1961), The Management of Innovation, Tavistock, London.
Chow, C.W., J.C. Cooper, dan W.S. Waller, (1988), “Participation Budgeting: Effects of a Truth-Inducing Pay Scheme and Information Asymetry on Slack and Performance”, The Accounting Review 63, hal. 111-122.
Cropanzano, R., dan Folger, R., (1991), Procedural Justice and Worker Motivation, In R.M. Staw & L.W. Porter, Motivation and Work Behavior, New York: MCGraw-Hill, hal. 131-143. 
Dansereau, F. Jr., Graen, G., dan Haga, W.J., (1975), “A Vertical Dyad Linkage Approach to Leadership Within Formal Organisations”, Organizational Behaviour and Human Performance, Vo.13, hal. 46-78.
Gibson, James L., John M. Ivancevich and J.M. Donnlley,  (1991), Organization: Behaviour, Structure and Process, Seventh Edition, Homewood, Richard D. Irwin, Boston.
Govindarajan. V., (1986a), “Impact of Participation in the Budgetary Processon Managerial Attitudes and Performance: Universalistic and Contigency Perspective”, Decision Sciences.
Gordon, L.A. and Narayanan, V.K. (1984), “Management Accounting System Perceived Environment Uncertainty and Organisational Structure; An Empirical Investigation”, Accounting Organisations and Society, vol. 9.
Gul, F.A., Tsui, J.S.L., Fong, S.C.C., dan Kwok, H.Y,L., (1995), “Decentralisation as a Moderating Factor in The Budgeting Participation-Performance Relationship: Some Hongkong Evidence”, Accounting and Business Research,  Vol. 25, hal. 107-113.
Hair, J.F. Jr., Rolph E. Anderson, Ronald L. Tatham, dan William C. Black, (1998), Multivariate Data Analysis, Fifth Edition, New Jersey: Prentice Hall, Inc.
Kim, L. (1980), “Organisational Innovation and Structure”, Journal of Business Research, Vol. 8, hal. 225-246.
Kren, Leslie, (1992), “Budgetary Partisipation and Managerial Performance: The Impact of Information and Enviromental Uncertainty”, The Accounting Review, Juli.
Locke, E.A., dan Schweiger, D.M., (1986), “Participation in Decision Making: When Should It be Used?”, Organizational Dynamics, hal. 65-79.
Luthans, F., (1995), Organizational Behavior,  Seventh Edition, McGrow-Hill.
Magner, N., Welker, R.B. and Campbell, T.L. (1996), “Testing a Model of Cognitive Budgetary Participation Procesess in a Latent Variable Structural Equations Framework”, Accounting and Business Research, Vol. 27, hal. 41-50.
Mahoney, T.A., Jerdee, T.H., dan Carorll, S.J.(1965), “The Job of Management”, Industrial Relation, Februari.
Mardiasmo., (2002), Akuntansi Sektor Publik, Edisi Pertama, Cetakan I, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Mardiyah, Aida Ainul, dan Gudono (2001), “Pengaruh Ketidakpastian Lingkungan dan Desentralisasi Terhadap Karakteristik Sistem Akuntansi Menejemen”, Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Vol. 4 No.1, Januari.
Merchant, K.A., (1981), “The Design of The Corporate Budgeting System: Influences on Managerial Behaviour and Performance”, The Accounting Review.
Mia, L. and Subramaniam, N., (2001), “The Relation Between Decentralised Structure, Budgetary Participation and Organisational Commitment: The Moderating Role of Managers’ Value Orientation Towards Inovation”, Accounting, Auditing and Accountability. Vol. 14.
Milani, K., (1975), “The Relationship in Budget-Setting to Industrial Supervisor Performance”, The Accounting Review, April.
Mowday, R.T., Porter, L.W. and Steers, R.M, (1979), “The Measurement of Organizational Commitment”, Journal of Vacational Behavior, Vol. 14, hal. 224-247.
Mowday, R.T., Porter, L.W. and Steers, R.M, (1982), Organisational Linkages: The Psychology of Commitment, Absenteeism and Turnover, Academic Press, New York.
Murray, D., (1990), “The Performance Effect of Participative Budgeting: An Integration of Intervening and Moderating Variables”, Behavioral Research in Accounting.
O’Connor, N.G. (1995), “The influence of organizational culture on the usefulness of budget participation by Singaporean-Chinese managers”, Accounting, Organizations and Society, Vol. 20, hal. 383-403.
O’Reilly., C.A., Chatman, J. and Caldwell, D.F. (1991), “People and Organizational Culture: A Profile Comparison Approach to Assesing Person Organisational fit”, Academy of Management Journal, Vol. 34.
Otley, D.T., dan Wilkinson, C. (1988), “Organisation behavior: Strategy, Structure and Enviroment and Technology”, in Ferris, K.R., (ED), Behavior Accounting Research: A Critical Analysis, Century Publishing, Columbus, OH.
Pierce, J., dan  Delbecq, A. (1977), “Organisation Sturcture, Individual Attitudes and innovation”, Academy of Management Review, Vol. 2, hal. .27-37.
Robbins, SP., (1989), Organisational Behavior, Englewood Cliff; Prentice Hall International.
Russel, R.D., dan Russell, C.J., (1992), “An Examination of The Effects of Organisasional Norms, Organisasional Structure and Enviromental Uncertainty on Entrepreneurial Strategy”, Journal of Management, Vol.18.
Shields, J.F. and Shields, M.D. (1998), “Antecedents to Participative Budgeting”, Accounting Organizations and Society, Vol.23.
Chong, Vincent K., dan Kar Ming Chong, (2002), “Budget Goal Commitment and Informational Effects of Budget Participation on Performance: A Structural Equation Modeling Approach”, Behavioral Research in Accounting, Vol.14, hal. 65-86.
Whitley, R., (1999), “Firms, Institutions, and Management Control: The Comparative Analysis of Coordination and Control Systems”, Accounting, Organizations and Society,24., Oktober.  
Wiener, Y., (1982), “Commitment in Organization: A Normative View”, Academy of Management Review, 7, hal. 418-428.























Lampiran

Tabel 4.1. Goodness-of-fit Model Penelitian
Indikator Goodness-of-fit
Tingkat Kesesuaian yg Diharapkan
Model Penelitian
Keputusan
X2-Chi-Square

132,074

DF

+10

X2-Sig.Probability
> 0,05
0,000
Tidak Diterima
RMSEA
< 0,08
0,302
Tidak Diterima
GFI
> 0,90
0,804
Tidak Diterima
AGFI
> 0,90
0,452
Tidak Diterima
CMIN/DF
< 2,00
13,207
Tidak Diterima
TLI
> 0,95
0,009
Tidak Diterima
CFI
> 0,94
0,528
Tidak Diterima

Tabel 4.2. Tahapan Revisi Model
Model
Goodness of-fit
DF
Chi-Square
Prob
CMIN/DF
GFI
AGFI
RMSEA
Model Penelitian
+ 10
132,074
0,000
13,207
0,804
0,452
0,302
Model Revisi
+ 2
0,244
0,885
0,122
0,999
0,993
0,000


Tabel 4.3. Goodness-of-fit Model Revisi
Indikator Goodness-of-fit
Tingkat Kesesuaian yg Diharapkan
Model Penelitian ini
Keputusan
X2-Chi-Square

0,244

DF

+2

X2-Sig.Probability
> 0,05
0,885
Diterima
RMSEA
< 0,08
0,000
Diterima
GFI
> 0,90
0,999
Diterima
AGFI
> 0,90
0,993
Diterima
CMIN/DF
< 2,00
0,122
Diterima
TLI
> 0,95
1,071
Diterima
CFI
> 0,94
1,000
Diterima

Tabel 4.4. Regression Weights
Nama Variabel
C.R.
P
Keterangan
SD
Þ
JRI
0.908
0.364
Tidak Signifikan
SD
Þ
KM
1.029
0.304
Tidak Signifikan
SD
Þ
MVOI
0.793
0.428
Tidak Signifikan
PA
Þ
JRI
3.382
0.001
Signifikan
PA
Þ
KK
2.280
0.023
Signifikan
PA
Þ
KM
4.176
0.000
Signifikan
PA
Þ
MVOI
2.326
0.020
Signifikan
JRI
Þ
KO
3.127
0.002
Signifikan
JRI
Þ
KM
2.388
0.017
Signifikan
JRI
Þ
KK
6.401
0.000
Signifikan
MVOI
Þ
KO
2.324
0.020
Signifikan
MVOI
Þ
KM
3.282
0.001
Signifikan



Gambar 4.1.
Structural Equation Model Revisi