Pendapatan Asli
Daerah (PAD)
Penerimaan Pendapatan
Asli Daerah merupakan akumulasi dari Pos Penerimaan Pajak yang berisi Pajak
Daerah dan Pos Retribusi Daerah, Pos Penerimaan Non Pajak yang berisi hasil
perusahaan milik daerah, Pos Penerimaan Investasi serta Pengelolaan Sumber Daya
Alam. (Bastian, 2002)
Pendapatan Asli
Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi
asli daerah. Menurut Elita Dewi, dalam jurnalnya yang membahas tentang
identifikasi sumber pendapatan daerah, dijelaskan bahwa identifikasi adalah
pengenalan atau pembuktian sama, jadi identifikasi sumber pendapatan asli
daerah adalah : meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang
menjadi sumber pendapatan asli daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan
serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan
hasil yang maksimal.
Sedangkan pendapatan
asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari
sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola
sendiri oleh pemerintahan daerah.
Berdasarkan UU nomor 22 tahun 1999 pasal 79
disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari :
a. Hasil pajak daerah
b. Hasil retribusi daerah
c. Hasil perusahaan milik daerah, dan hasil
pengelolaan milik daerah yang dipisahkan.
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
a. Pajak Daerah
Menurut Kaho pajak
daerah adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat
kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran
rutin dan surplusnya digunakan untuk Public Investment.
Pajak daerah adalah
pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapakan
sebagai badan hukum publik dalam rangka
membiayai rumah tangganya. Dengan kata lain pajak daerah adalah : pajak yang
wewenang pungutannya ada pada daerah
b. Retribusi Daerah
Rochmat Sumitra
mengatakan bahwa retribusi adalah pembayaran kepada
negara yang dilakukan kepada mereka yang
menggunakan jasa-jasa negara, artinya retribusi daerah sebagai pembayaran atas
pemakain jasa atau kerena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang
berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Oleh karena itu setiap pungutan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan
kepada masyarakat, sehingga keluasaan retribusi daerah terletak pada yang dapat
dinikmati oleh masyarakat. Jadi retribusi sangat berhubungan erat dengan jasa
layanan yang diberikan pemerintah kepada yang membutuhkan.
Disamping itu menurut
Kaho, ada beberapa ciri-ciri retribusi yaitu :
1. Retibusi dipungut oleh negara
2. Dalam pungutan terdapat pemaksaan secara
ekonomis
3. Adanya kontra prestasi yang secara
langsung dapat ditunjuk
4. Retribusi yang dikenakan kepada setiap
orang / badan yang menggunakan /
mengenyam jasa-jasa yang disediakan oleh
negara.
Dari uraian diatas dapat kita lihat
pengelompokan retribusi yang meliputi :
1. Retribusi jasa umum, yaitu :
retribusi atas jasa yang disediakan atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan
kepentingan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
2. Retribusi jasa usaha, yaitu :
retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemda
dengan menganut prinsip komersial karena pada
dasarnya disediakan oleh sektor
swasta.
c. Perusahaan Daerah
Dalam usaha menggali
sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu
sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian
khusus adalah perusahaan daerah.
1. Perusahaan Daerah adalah kesatuan produksi
yang bersifat :
a. Memberi jasa
b. Menyelenggarakan
pemanfaatan umum
c. Memupuk pendapatan
2. Tujuan perusahaan daerah untuk turut serta
melaksanakan pembangunan daerah
khususnya dan pembangunan kebutuhan rakyat
dengan menggutamakan industrialisasi dan ketentraman serta ketenangan kerja
menuju masyarakat yang adil dan makmur.
3. Perusahaan daerah bergerak dalam lapangan
yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut perundang-undangan yang
mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah.
4. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
daerah dan mengusai hajat hidup orang banyak di daerah, yang modal untuk
seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Pendapatan
asli daerah tidak seluruhnya memiliki kesamaan, terdapat pula sumber-sumber
pendapatan lainnya, yaitu penerimaan lain-lain yang sah, menurut Devas bahwa :
kelompok penerimaan lain-lain dalam pendapatan daerah Tingkat II mencakup
berbagai penerimaan kecil-kecil, seperti hasil penjualan alat berat dan bahan
jasa. Penerimaan dari swasta, bunga simpanan giro dan Bank serta penerimaan
dari denda kontraktor. Namun walaupun demikian sumber penerimaan daerah sangt
bergantung pada potensi daerah itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar