Powered By Blogger

Kamis, 19 Januari 2012

ANALISIS HUKUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA

31 Mei 2011
ANALISIS HUKUM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA Muhammad Ramli Haba Universitas Sawerigading Makassar
Abstrak 
Pengelolaan keuangan daerah belum dapat mendukung secara optimal pelaksanaan Otonomi Darah secara optimal di Kabupaten Gowa, namun bila dilihat dari segi pengaturan hukumnya (peraturan daerah) sudah cukup memadai, dan dalam taraf singkronisasi hukum baik secara vertikal maupun horizontal juga tidak terjadi benturan dan tumpang tindih atau bertentangan antara satu peraturan perundang-undangan yang lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa dalam rangka otonomi daerah adalah sumber daya alam, partisipasi masyarakat, koordinasi antar instansi, serta sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia aparat pengelola keuangan daerah Kabupaten Gowa. Tujuan penelitian untuk mengetahui sejauhmana pengelolaan keuangan daerah dalam menciptakan kemandirian penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa. Penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah Kabupaten Gowa khususnya unsur pengelola keuangan daerah, dan juga menjadi solusi dalam rangka perumusan proses hukum bagi pemerintah Kabupaten Gowa seperti peraturan daerah, putusan Bupati, terutama menyangkut pendapatan dan penerimaan daerah.
 

Kata kunci: Analisis Hukum – Pengelolaan Keuangan Daerah
 

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional meliputi keseluruhan wilayah tidak terkecuali pembangunan daerah dilaksanakan secara terpadu dan serasi serta diarahkan agar berlangsung benar-benar sesuai prioritas dan potensi yang dimiliki oleh daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 kemudian direvisi UU No.32/2004 dititikberatkan pada kabupaten dan kota, sebagian besar jumlah dan jenis urusan otonomi daerah untuk diatur dan diurus sebagai urusan rumah tangganya sendiri. :
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah, dimana daerah mempunyai kewenangan dan tanggung Jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Untuk menjamin kelancaran. pelaksanaan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dan menghindari adanya penyelewengan, maka perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang, digariskan di atas maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Kabupaten Gowa sebagai daerah yang cukup potensial dikembangkan menjadi daerah yang berotonomi, bahkan telah menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah di Sulawesi Selatan sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

B. Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Sejauh manakah fungsi hukum dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat menciptakan kemandirian dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Gowa ?
2. Sejauh mana faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gowa menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Gowa.
 

TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Otonomi Daerah
 
Otonomi daerah merupakan esensi pemerintahan berdasarkan desentralisasi yang sejalan dengan pendapat Soepomo (Rozali Abdullah, 1999 : 11) bahwa :
"Otonomi Daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat adat dan sifat-sifat sendiri-sendiri, dalam rangka negara kesatuan. Tiap daerah mempunyai historis dan sifat khusus yang berlainan, dari riwayat dan sifat daerah lain".

Akibat dari pelaksanaan desentralisasi, seperti yang dikatakan Riwu Kaso (2002 : 14-16) sebagai berikut timbulnya Daerah-daerah Otonom. Mula-mula otonom atau berotonomi berarti mempunyai “peraturan sendiri” atau mempunyai hak/ kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri (seringkali juga disebut hak/kekuasaan/ kewenangan pengaturan atau legislatif sendiri). Kemudian arti istilah otonomi ini berkembang menjadi “pemerintahan sendiri”.
 
1. Prinsip Otonomi yang Nyata, Dinamis dan Bertanggung Jawab
Faktor yang lain yang sangat penting dalam menunjang otonomi daerah adalah keuangan yang baik. Istilah keuangan disini mengandung arti setiap hak yang berhubungan dengan masalah uang, antara lain berupa sumber pendapatan, jumlah uang yang cukup, dan pengelolaan keuangan yang sesuai dengan tujuan dan peraturan yang berlaku.
 
Faktor keuangan penting dalam setiap kegiatan pemerintahan, karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya. Makin besar jumlah uang yang tersedia, makin banyak pula kemungkinan kegiatan atau pekerjaan yang dapat dilaksanakan. Demikian juga semakin baik pengelolaannya semakin berdayaguna pemakaian uang tersebut. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh M. Manullang (1973 : 67), bahwa :
 
“ Bagi kehidupan suatu Negara, masalah keuangan Negara sangat penting. Makin baik keuangan suatu Negara, maka semakin stabil pula kedudukan Pemerintah dalam Negara itu. Sebaliknya, kalau keuangan Negara itu kacau maka Pemerintah akan menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan segala kewajiban yang diberikan kepadanya.
 
Demikian juga bagi suatu Pemerintah Daerah, keuangan merupakan masalah penting baginya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga Daerah.”
B. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
Agar dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, Daerah dituntut kemampuannya untuk menggali sumber keuangan sendiri .Adapun sumber pendapatan Daerah sebagaimana. diatur dalam pasal 79 UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai berikut:
Sumber pendapatan Daerah terdiri atas : Pendapatan asli daerah, yaitu (hasil pajak daerah; hasil retribusi daerah; hasil perusahaan milik daerah), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; pinjaman daerah; dana perimbangan dan lain-lain penerimaan yang sa
C. Pengelolaan Keuangan Daerah
 
Misi utama dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 bukan hanya pada keinginan untuk melimpahkan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, tapi yang lebih penting adalah keinginan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Brian Binder dalam Nick Deyas (1989: 279) bahwa, tujuan. utama pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat diringkaskan sebagai berikut : (1) Tanggung jawab (accountability); (2) Mampu memenuhi kewajiban keuangan; (3) Kejujuran; (4) Hasil guna dan daya guna (efficiency) kegiatan daerah; dan (5) Pengendalian.

METODE PENELITIAN
A. Penelitian Lokasi
Penelitian ini akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gowa. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa sebagai salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang memiliki potensi yang memadai yang dapat menunjang pelaksanaan otonomi daerah disamping itu daerah penelitian ini juga merupakan daerah yang memiliki intensitas dalam pengembangan perekonomian.
B. Populasi dan Sampel
 
Populasi dalam penelitian ini adalah semua Kepala Dinas dan Bendaharawan di masing-masing instansi tersebut yang berada di Kabupaten Gowa, serta masyarakat wajib pajak dan retribusi daerah Kabupaten Gowa.. Sampel adalah keseluruhan populasi yang dijadikan sampel dipilih melalui pola sampel (purposive sampling) dengan menjadikan responden yang paling berkompeten dalam pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa yakni sebanyak 5 (lima) orang pejabat
 
C. Analisa Data
 
Data dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan tentang tingkat partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah, sarana dan prasarana pendukung dalam pengelolaan keuangan daerah, dan koordinasi antar instansi serta tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) aparat pengelola terhadap pengelolaan keuangan daerah. Adapun rumus yang digunakan untuk menghitung data kuantitatif untuk menghasilkan tabel frekuensi dengan uraian sebagai berikut :
 
P =
 
Dimana :
 
P = Prosentase
 
F = Frekuensi pada kategori
n = Jumlah frekuensi dari seluruh klasifikasi atau kategori (Soekanto, 1996 : 268)
 
Hasil pengolahan data kuantitatif melalui rumus tersebut dibuatkan tabel silang masing-masing variabel sehingga akan diketahui hubungan variabel penelitian.
 
D. Kerangka pemikiran
 

DIAGRAM KERANGKA PIKIR





















E. Hipotesis
 
Bertolak dari permasalahan yang dirumuskan dan alur pikir sebagaimana dijelaskan terdahulu, maka Hipotesis sebagai berikut :
 
a. Sejauh mana Pengelolaan Keuangan Daerah dapat mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Gowa.
 
b. Sejauh mana ketergantungan Pemerintah Kabupaten Gowa terhadap bantuan Pemerintah Pusat

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
 
A. Sumber sumber Pendapatan Asli Daerah
Sumber sumber Pendapatan Daerah adalah: hasil pajak daerah ; hasil retribusi daerah; hasil pendapatan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah; lain lain pendapatan asli daerah yang sah.
 
a. Hasil Pajak Daerah adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Gowa. Realisasi penerimaan Pajak Daerah sampai bulan Desember 2002 mencapai Rp. 4.000.607.096,- yang ditargetkan sebesar Rp. 4.559.826.855,- atau realisasi penerimaannya mencapai 87,73 %.
b. Penerimaan Sektor Retribusi Daerah , Realisasi penerimaan retribusi daerah sampai dengan bulan Desember 2002 mencapai Rp. 4.983.693.680,- dari target Rp. 5945.258.800,- atau terealisasi sebesar 83,82 %.
c. Realisasi penerimaan lain-lain mencapai 97,04 % (Rp. 6.046.686.891,-) dari target sebesar Rp. 6.231.046.489,-.
B. Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah mempunyai suatu pedoman setiap tahun anggaran, oleh karena itu penulis melakukan penelitian dalam tahun 2003 yang sedang berjalan, maka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipedomani pemerintah Kabupaten Gowa adalah sebagai berikut :
1. Anggaran pendapatan yang terdiri atas; bagian sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu ; Pendapatan Asli Daerah (PAD); dana perimbangan; Bagi hasil pajak; Bagi hasil bukan pajak; Dana Alokasi Umum (DAU), pada bagian ini dianggarkan DAU yang diperoleh sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah; Dana Alokasi Khusus (DAK), daerah yang berpotensi menerima DAK yang bersumber dari dana reboisasi yang disetorkan ke pemerintah pusat dapat menganggarkan penerimaan sebesar 40 % dari total dana reboisasi yang berasal dari masing-masing daerah.
 
2. Anggaran Belanja; anggaran belanja rutin terdiri atas; belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah; belanja sekretariat daerah dan perangkat daerah lainnya yang terdiri atas (belanja barang; pemeliharaan; belanja perjalanan dinas; belanja lain-lain;. bantuan keuangan; pengeluaran tidak terduga; dana cadangan. Sedangkan anggaran belanja pembangunan disusun atas dasar kebutuhan nyata masyarakat sesuai dengan tuntutan dan dinamika yang berkembang untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
 
C. Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa
 
Sebagai gambaran, akan ditampilkan data melalui tabel anggaran penerimaan pemerintah Kabupaten Gowa sebagai berikut :
 
Tabel 1
Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Gowa
 
Tahun 2002
No Jenis Penerimaan Anggaran Realisasi (%)
1. Pos Pajak Daerah 4.559.826.855,00 4.000.607.096,00 87,73
2. Pos Retribusi Daerah 5.945.258.800,00 4.983.639.680,00 83,82
3. Laba Usaha Daerah 482.391.483,64 300.591.483,64 62,31
4. Lain-lain Pendapatan 6.231.046.048,00 6.046.686.891 97,04
Jumlah 17.218.523.627,64 15.331.525.150,64 89,04
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, 2003)

Dari data realisasi penerimaan PAD untuk tahun 2002 tersebut, memberikan gambaran tingkat penerimaan yang bersumber dari PAD hanya mampu merealisasikan sebesar 89,04 % dari rencana anggaran penerimaan sebesar Rp. 17.218.523.327,64.
 
Selanjutnya peneliti mengemukakan bagian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan pemerintah pusat dan atau instansi yang lebih tinggi dalam tabel 3.
 

Tabel 2
Bagian Pendapatan yang Berasal Dari Dana Perimbangan dan atau Instansi Yang Lebih Tinggi Tahun 2002

No Jenis Penerimaan Anggaran Realisasi (%)
1. Pos bagi Hasil Pajak 15.099.088.587,00 13.287.896.985,31 88,73
2. Pos Bagi Hasil Bukan Pajak 316.000.000,00 240.241.673,00 76,02
3. Pos Dana Alokasi Umum 173.910.000.000,00 174.837.025.000,00 100,53
4. Pos Dana Alokasi Khusus 323.683.000,00 0,00 0,00
Jumlah 189.648.771.587,00 188.365.163.658,31 99,32
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, 2003
 

Berdasarkan data yang ditunjukkan pada tabel tampak jelas bahwa ketergantungan pemerintah daerah Kabupaten Gowa terhadap dana yang bersumber dari pemerintah yang lebih tinggi dalam hal ini disebut dengan dana perimbangan masih sangat besar. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut :
 
D. Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa
Dari hasil penelitian dapat digambarkan secara menyeluruh tentang profil potensi keuangan daerah Kabupaten Gowa untuk keadaan tahun anggaran 2000-2002.
Pengambilan data untuk tahun anggaran 2000-2002 dimaksudkan untuk melihat lebih dekat, pengaruh berbagai perangkat hukum dan peraturan tentang keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang sudah diberlakukan di Kabupaten Gowa untuk lebih jelasnya ditampilkan pada tabel berikut :

Tabel 3
Anggaran Pendapatan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2000-2002

No. Uraian Tahun Anggaran 2000 Tahun Anggaran 2001 Tahun Anggaran 2002
Anggaran Realisasi Anggaran Realisasi Anggaran Realisasi
1. Bagian Sisa lebih Perhitungan Tahun Lalu
 
1.149.236.243,80
 
1.149.236.243,80
 
5.697.997.560,95
 
5.697.997.560,95
 
3.423.873.683,55
 
3.423.873.683,55
2. Bagian Pendapatan Asli Daerah 9.097.404.237,00 7.662.088.255,73 11.288.880.567,36 5.592.259.637,36 17.218.523.627,64 15.331.525.150,64
3. Pendapatan yang berasal dari Pemerintah dan atau Instansi yang lebih Tinggi/Dana Perimbangan
 

114.402.390.558,00
 

98.062.719.830,42
 

169.974.008.135,00
 

166.344.971.089,89


189.648.771.587,00
 

188.365.163.658,31
4. Bagian Pinjaman Pemerintah Daerah 887.000.000,00 887.000.000,00 - - 15.000.000.000,00 15.000.000.000,00
5. Bagian Lain-lain Penerimaan yang Sah - - - - 13.653.648.504,11 7.010.909.858,00
6. Urusan kas dan Perhitungan 4.161.325.225,00 3.586.673.311,00 11.596.323.352,00 14.253.632.011.00 11.596.323.352,00 14.989.805.790,00
Jumlah Penerimaan 129.697.356.263,80 111.347.717.640,95 198.557.209.614,95 191.888.860.299,20 250.541.140.754,30 244.121.278.140,50
Persentase (%) 85,85 96,64 97,44
BELANJA
 
1. Belanja Rutin 60.386.250.794,80 50.077.838.514,00 130.336.563.655,95 129.509.087.980,65 157.203.439.606,30 145.949.803.557,65
2. Belanja Pembangunan 65.149.780.252,00 51.985.208.255,00 56.989.721.096,00 48.827.665.113,00 81.741.677.796,00 74.391.721.462,00
3. Urusan Kas dan Perhitungan 4.161.325.225,00 3.586.673.311,00 11.596.323.352,00 14.253.632.011,00 11.596.323.352,00 14.989.805.790,00
Jumlah Belanja 129.697.356.271,80 105.649.720.080,00 198.922.608.103,95 192.590.385.104,65 250.541.440.754,30 235.331.330.809,65
Persentase (%) 81,46 96,82 93,93
Sumber : Pemda Kabupaten Gowa, 2003
 
Sebagai gambaran untuk tahun anggaran 2000 dari realisasi anggaran sebesar Rp. 111.347.717.640,95 maka sebesar 88,07 % merupakan dana dari pusat, pada tahun anggaran 2001 sebesar 86,69 %, dan tahun anggaran 2002 jumlah dana perimbangan mencapai 77,16 % dari total realisasi APBD Kabupaten Gowa.
 
E. Perangkat Hukum
Berbagai peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah khususnya di Kabupaten Gowa yaitu:
1. Pasal 1 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 18, pasal 18 A, pasal 18 B, pasal 20 ayat (2), dan pasal 23 Undang Undang Dasar 1945 sebagaimana. telah diubah dengan amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945.
2. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan. Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
F. Analisis Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gowa belum menunjang pelaksanaan otonomi daerah disebabkan antara lain masih rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa yang tidak lepas dari pemasukan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dari sektor pajak yang dikemukakan sebagai sample adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum Daerah Kabupaten Gowa.
Rendahnya dukungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pengambilan pengolahan bahan galian khususnya bahan galian golongan C disebabkan pemerintah Kabupaten Gowa kurang jeli untuk mengembangkan sumber bahan galian golongan C, padahal sektor ini di Kabupaten Gowa cukup banyak lahan pengambilannya, terutama untuk jenis pasir, batu kali, batu gunung, sirtu, seperti pada penjelasan Perda Nomor 9 Tahun 2002, sehingga Peraturan Daerah tersebut sudah selayaknya ditinjau kembali termasuk beberapa peraturan daerah yang lain untuk menyesuaikan kondisi saat ini, terutama menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
G. Faktor faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Gowa
Dalam analisis tentang faktor faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Peneliti menetapkan 4 variabel yakni; partisipasi masyarakat, sarana dan prasarana, dan koordinasi antar instansi terkait, serta sumber daya manusia aparat pengelola keuangan Kabupaten Gowa.
1. Partisipasi Masyarakat
Untuk menilai sampai sejauh mana keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gowa, khususnya partisipasi dalam membayar pajak/retribusi daerah tepat pada waktunya. Untuk mengetahui sejauh mana partisipasi masyarakat tersebut ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 4
Distribusi Partisipasi Responden yang Membayar Pajak/
Retribusi Daerah
No Kriteria Tanggapan Frekuensi Prosentase
1 Selalu 9 22,50
2 Kadang-kadang 26 40,00
3 Tidak pernah 15 37,50
Jumlah 40 100,00
Sumber: Data kuesioner yang telah dioleh, 2003 (MRH)

2. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana ini diharapkan dapat mendukung mekanisme dari proses kerja instansi yang berwenang dalam pengurusan keuangan, sarana dan prasarana yang dimaksud adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gowa.


Tabel 5
Tanggapan Responden Terhadap Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Pendukung Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa

No Kriteria Tanggapan Frekuensi Prosentase
1 Sangat Memadai 10 25,00
2 Memadai 14 35,00
3 Tidak Memadai 16 40,00
Jumlah 40 100,00
Sumber: Data kuesioner yang telah diolah, 2003 (MRH)

3. Koordinasi antar Instansi Terkait
Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa yang melibatkan beberapa instansi yang berkompeten di dalam pengelolaan keuangan daerah mutlak adanya koordinasi antar instansi tersebut.
 
Tabel 6
Tanggapan Responden terhadap Tingkat Koordinasi Instansi yang
Berwenang Dalam Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Gowa

No Kriteria Tanggapan Frekuensi Prosentase
1 Sangat Baik 20 50,00
2 Baik 12 30,00
3 Tidak Baik 8 20,00
Jumlah 40 100,00
Sumber: Data kuesioner yang telah diolah, 2003 (MRH)

Dapat disimpulkan bahwa tingkat koordinasi antara instansi terkait yang berkompeten dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Gowa adalah baik.

4. Sumber Daya Manusia Aparat Pengelola Keuangan
Investasi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk aparatur negara/daerah harus menjadi prioritas bila suatu bangsa dan negara ingin maju dan berkembang.
Tabel 7
Tingkat Pendidikan Pegawai Organik Pemerintah Kabupaten Gowa

No Tingkat Pendidikan jumlah Prosentase
1 Strata 3 (S-3) - 0
2 Strata 2 (S-2) 30 0,76
3 Strata 1 (S-1) 891 22,55
4 Diploma 652 16,50
5 SMU Sederajat) 2.152 54,47
6 SMP (Sederajat) 125 3,16
7 SD 101 2,56
Jumlah 3.951 100,00
Sumber: Kantor BKD Kabupaten Gowa, 2003 (MRH)


PENUTUP
Simpulan
Berdasarkan landasan teori dan hasil penelitian yang dijadikan acuan dalam pembahasan Analisis Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Gowa, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Analisis hukum dalam Pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sudah cukup memadai dalam taraf singkronisasi hukum baik secara vertikal maupun horizontal tidak terjadi benturan dengan perundang-undangan lainnya yang telah ada, namun dari sisi pelaksanaannya masih belum efektif, dengan kata lain bahwa perangkat hukum yang telah ada belum sepenuhnya dipahami masyarakat sehingga pada tataran aplikasi di lapangan belum mampu menimbulkan kesadaran dan ketaatan khususnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa Hal ini dapat dilihat dari berbagai data yang dipaparkan dalam tabel tersebut di atas.
 
2. Faktor faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gowa dimana perangkat hukumnya telah ada dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah partisipasi masyarakat, sarana dan prasarana, dan koordinasi antar instansi terkait, serta sumber daya manusia aparat pengelola keuangan Kabupaten Gowa belum sepenuhnya mendukung sebagaimana yang diharapkan oleh perangkat hukum tersebut.













DAFTAR PUSTAKA

Agus Sambada, 1999, Kewajiban Perpajakan bagi Badan Usaha dan Orang Pribadi (Tinjauan dari Sisi Wajib Pajak), BPFE, Yogyakarta.

Bohari, 1995, Hukum Anggaran Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

__________, Pengawasan Keuangan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Brian Binder, 1989. Manajemen Pemerintahan Daerah, Alumni Bandung.
 

Conyer, Diana, 1984. Desentralisasi dan Pembangunan. UI, Jakarta.
 

Laica Marzuki, 1999, Otonomi Daerah Dalam Perspektif Negara, Kesatuan, Seminar Nasional, Makassar.
 
Mahir Raksaka, 2002. Kebijaksanaan Bantuan Pusat ke Daerah. UI. Jakarta.
 

Manullang. M,1989. Beberapa Aspek Pemerintahan Daerah. PT. pembangunan, Jakarta.
 
Maryono V.G-S., 1985. The Establishment of Regional Government in The Republic of Indonesian, Bloomington Indiana University.
 
Mubyarto, 2000. Otonomi Daerah dan Ekonomi Kerakyatan. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
 
Mubyarto, 2001. Prospek Otonomi Daerah dan Perekonomian Indonesia. BPFE, UBM Yogyakarta.
 
Nick Devas, dkk. 1989. Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia. Universitas Indonesia Jakarta.
Riwu Kaho, 1988, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia Identifikasi Beberapa Faktor yang mempengaruhi penyelenggaraannya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rasyid Riyas, 2000. Menuju Pelaksanaan Otonomi Daerah. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
 
Rochmat Soemitro, 2000, Pajak dan Pembangunan, Eresco, Bandung.
Rozali Abdullah, 1999, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Feodalisme sebagai Suatu Alternatif. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rudini, 1992. Otonomi Daerah Prospek dan Tantangan (Kumpulan Tulisan). PT. Sinar Harapan, Jakarta.
 
Siagian, 1990. Pajak Daerah Sebagai Sumber Keuangan Daerah. IIP, Jakarta.
 
Soekanto, 1996, Metode Penelitian Sosial. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
 
Wajang. J., 1985. Administrasi Keuangan Daerah. PT. Iktiar, Jakarta.
 
Widjaya, A. W., 1986, Percontohan Otonomi Daerah di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.



Dokumen Perundang-Undangan

1. Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang-Undang Dasar 1945 setelah Amandemen Kedua Tahun 2000.

3. Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
 
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
 

6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 

7. Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Retribusi Pasar atau Pusat Pertokoan.
 

8. Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 

9. Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
 

10. Peraturan Daerah Kabupaten Tentang Retribusi Hotel dan Restoran atau Rumah Makan.
 

11. Biro Pusat Statistik Kabupaten Gowa, Tahun 2002. Gowa Dalam Angka.
Diposkan oleh Jurnal Hipotesis di 00:08 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar