Powered By Blogger

Jumat, 08 Februari 2013

Pengertian Prosedur

      Informasi keuangan atau informasi akuntansi merupakan suatu informasi yang sangat dibutuhkan baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan. Pihak internal perusahaan antara lain manajemen perusahaan memerlukan informasi akuntansi untuk mengetahui, mengawasi, menganut kepentingan untuk menjalankan perusahaan. Sedangkan pihak ekonomi yang menyangkut kreditur memerlukan informasi    akuntansi dengan kredit yang diberikan kepada perusahaan.  
      Agar informasi  terutama, data  keuntungan  perusahaan dapat di manfaatkan oleh pihak manajemen maupun kegiatan, maka data tersebut perlu disusun dalam bentuk yang sesuai dengan dengan keperluan suatu sistem yang mengatur atau dan mengetahui data akuntansi dalam perusahaan. Untuk dapat menghasilkan suatu sistem yang baik perlu adanya suatu prosedur.
      Ada beberapa ahli yang telah memberikan definisi tentang sistem dan prosedur akuntansi, antara lain Stephen A. Moscorst yang dikutip Zaki Baridwan dalam bukunya Sistem Akuntansi (1998 : 2) menyatakan bahwa sistem sebagai suatu entry (kesatuan) yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan (disebut sub sistem) yang bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan    tertentu.
      Sedangkan Cole Neosechel disadur oleh Zaki Baridwan (1999 : 1) Prosedur dan Petunjuk Operasional Kegiatan, mendefisinikan sistem sebagai suatu kerangka dari prosedur-prosedur yang berhubungan secara tersusun sesuai dengan  suatu  skhema yang  menyeluruh (teringrasikan) untuk melaksanakan suatu kegiatan-kegiatan atas fungsi utama dari perusahaan.
      Zaki Baridwan Sistem dan Prosedur Akuntansi (2003 : 3) memberikan definisi sistem dan prosedur sebagai berikut, sistem adalah suatu kerangka dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan disusun dengan suatu  skhema yang menyeluruh untuk melaksanakan suatu kegiatan atau fungsi utama perusahaan. Sedangkan prosedur adalah suatu urut-urutan pekerjaan terikat (clerical) biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang sering terjadi.
      Jadi dari definisi-definisi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu sistem terdiri dari jaringan atau kerangka prosedur-prosedur yang merupakan urut-urutan kegiatan klerical yang meliputi kegiatan untuk mencatat informasi dalam formulir, buku jurnal dan buku besar.
1  Elemen-elemen Sistem Akuntansi
      Elemen-elemen yang terdapat saatu sistem akuntansi ditentukan berdasarkan informasi keuangan yang dihasilkan informasi keuangan tersebut adalah informasi akuntansi keuangan dan informasi akuntansi manajemen.
      Akuntansi keuangan disusun terutama untuk menghasilkan informasi yang biasanya dalam bentuk laporan leuangan yang ditujukan kepada pihak-pihak diluar perusahaan. Oleh karena laporan ini ditujukan pada pihak diluar perusahaan cara penyajian dan isinya diatur oleh prinsip akuntansi yang layak.
      Akuntansi manajemen disusun terutama untuk menghasil­kan informasi yang berguna bagi pengambilan keputusan oleh manajemen. Biasanya informasi yang digunakan oleh manajemen terutama berkisar pada biaya sehingga sering biaya.
      Untuk menangani kegiatan pokok perusahaan manufactur yang terdiri dari desain dan pengembangan dengan akuntansi biaya. Untuk menangani kegiatan pokok perusahaan manufactur yang terdiri dari desain dan pengembangan produk pengadaan dan pengolahan bahan baku menjadi produk jadi, dan penjualan produk jadi kepada pembeli, maka dirancang suatu sistem akuntansi  Cecil Gillespie ditulis oleh Zaki Bardiwan (1998:  5) menyatakan bahwa sistem akuntansi terbagi beberapa bagian antara lain : 
a. Sistem akuntansi pokok
- Fomulir atau dokumen (dokumen papursal)
- J u r n a l
- Buku besar dan buku pembantu
b. Sistem penjualan dan penerimaan uang :
- Order penjualan,  perintah pengiriman dan pembuatan  faktur.
- H u t a n g
- Penerimaan uang dan pengawasan kredit
c. Sistem pembelian
- Order pembelian dan laporan penerimaan barang
- Distribusi pembelian dan biasa
- Hutang (voucher)
- Prosedur pengeluaran uang
2. Unsur-Unsur Sistem Akuntansi
      Unsur-unsur dalam penyusunan sistem akuntansi untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan bagi yang membutuhkan terdiri dari :
a.   Analisa sistem yang ada
Unsur-unsur ini dimaksudkan untuk mengetahui kebaikan dan kelemahan sistem informasi akuntansi berlaku bagi perusahaan.
    b.    Klasifikasi rekening
Untuk mencari data klasifikasi rekening beserta kodenya, baik yang ada dalam buku besar maupun buku pembantu.
     c.   Jurnal
Dalam mengumpulkan data mengenai buku-buku jurnal yang digunakan dalam perusahaan termasuk mengumpulkan  informasi mengenai metode pencatatan dalam buku jurnal.
     d.   Prosedur    
Mencari data mengenai prosedur-prosedur yang berlaku dalam perusahaan.
   e.    Akuntansi biaya
Mengumpulkan data yang berguna untuk menyusun sistem akuntansi biaya seperti jumlah departemen, proses produksi, mesin-mesin yang digunakan dalam instruksi tertulis yang ada.
     f.    Formulir-formulir
Mengumpulkan semua contoh formulir yang digunakan dalam perusahaan baik untuk rekening jurnal dan bukti-bukti transaksi.                                                         
3. Faktor-Faktor Yang Perlu Dipertimbangkan Dalam Penyusunan Sistem Akuntansi
      Penyusunan sistem akuntansi untuk suatu perusahaan perlu mempertimbangkan beberapa faktor pernting, sebagai berikut :
1.    Sistem akuntansi yang disusun itu harus memenuhi  prinsip cepat yaitu bahwa sistem akuntansi harus mampu menyedia kan informasi yang diperlukan tepat pada waktunya dapat memenuhi kebutuhan dan dengan kualitas yang sesuai informasi akuntansi.
2.   Sistem akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip aman yang berarti bahwa sistem akuntansi harus dapat membantu menjaga keamanan harta milik perusahaan. Untuk dapat menjaga keamanan harta milik perusahaan.
3.  Sistem akuntansi yang disusun harus memenuhi prinsip murah yang berarti bahwa biaya untuk menyelenggarakan sistem akuntansi itu harus ditekan sehingga relatif tidak mahal, dipertimbangkan cost dan benefit dalam menghasilkan suatu informasi yang dibutuhkan.   

Pengertian Laba

Umumnya suatu perusahaan/bank didirikan dengan tujuan utamanya adalah bagaimana menciptakan laba semaksimall mungkin, disamping untuk mensejahterakan para anggota atau karyawannya laba merupakan suatu pendapatan yang diperoleh oleh sebuah perusahaan yang biasanya dinyatakan dalam suatu periode tertentu.
Menurut Baridwan (2000;215), Akuntansi Manajemen  menyatakan bahwa keuntungan (Laba) yang dihasilkan dengan penjualan barang dan jasa jumlahnya dapat diukur dengan pembebanan yang dilakukan terhadap atas pembeli,klien atau penyewa untuk barang-barang atau jasa yang diserahkan kepada mereka.
Menurut Munawir (2002;47), Analisa Laporan Keuangan, Laba adalah Selisih pendapatan yang telah direalisasikan dengan biaya yang terjadi untuk mendapatkan pendapatan tersebut.
Sedangkan menurut Nitisemito (1999;78), menyatakan bahwa laba ialah kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dibandingkan dengan modal yang digunakan dan dinyatakan dengan persen.
Defenisi yang dikemukakan para ahli maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud laba adalah: Prestasi yang dicapai perusahaan yang dinyatakan dalam persentase, setelah membandingkan antara hasil yang telah dicapai dengan besarnya modal yang digunakan.

Jenis-Jenis Pembiayaan Murabahah

a.    Murabahah Konsumtif Multiguna (MKM) adalah pembiayaan bagi pegawai, pegusaha utuk pembelian berbagai barang yang tidak bertentangan Undang-Undang/Hukum yang berlaku dan tidak termasuk yang diharamkan syariat islam.
1)    Murabahah Konsumtif Rumah (MKR) adalah Murabahah untuk pembelian rumah tinggal.
2)    Murabahah Konsumtif Kendaraan (MKK) adalah Murabahah Konsumtif untuk pembelian kendaraan bermotor.
3)    Murabahah Konsumtif Pegawai (MKP) adalah pembiayaan bagi pegawai/karyawan suatu perusahaan, lembaga, instansi untuk pembelian berbagai jenis barang (kecuali kendaraan bermotor) yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang/Hukum yang berlaku serta tidak diharamkan.
4)    Murabahah Usaha Kecil (MUK) adalah jenis pembiayaan murabahah untuk keperluan produktif/usaha kecil.
b.    Rukun pada pembiayaan Murabahah
Rukun Murabahah yaitu:
1)    Penjual/Bank (Ba’i)
2)    Pembeli/Nasabah (Mustariy)
3)    Barang yang diperjual belikan (Mabi’)
4)    Harga Jual (Tsaman)
5)    Ijab qabul (Shighat) yang dituangkan dalam bentuk akad pembiayaan.

Pengertian Pembiayaan Murabahah serta Mekanisme dan Syaratnya.

Adapun pengertian pembiayaan murabahah menurut para ahli sebagai berikut :
Menurut Karim (2004;88), Bank Islam. Murabahah, yang berasal dari Ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementa nasabah bertindak sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (Margin). 
Menurut Zulkifli (2003;90), Perbankan Syariah Panduan Praktis. Transaksi Murabahah adalah skim dimana bank bertindak selaku penjual disatu sisi, dan disisi lain bertindak selaku pembeli. Kemudian bank akan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga beli ditambah  margin (Ribhun) yang disepakati.
Menurut Habib Nazir dan Hassanuddin (2004;403), Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Atau Murabahah adalah jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang tersebut dari pemasok kemudian menjualnya kepada nasabah dengan menambahkan biaya keuntungan (Cost-Plus Profit) Dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan pembiayaan murabahah adalah transaksi jual beli dimana bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dengan penentuan harga jual yaitu harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (Margin), sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah.
Adapun mekanismenya sebagai berikut:
1.    Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
2.    Bank menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara hutang.
3.    Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntunganya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
4.    Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
5.    Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.

Adapun Persyaratan Murabahah
Persyaratan Murabahah yaitu:
1)    Bank dan nasabah harus mengadakan akad murabahah yang bebas riba.
2)    Barang yang diperjual-belikan tidak termasuk kategori yang diharamkan oleh syariat islam.
3)    Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
4)    Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (Pemesan) dengan harga jual senilai harga perolehan ditambah keuntungannya.
5)    Nasabah membayar harga yang disepakati sesuai jangka waktu yang disepakati.
6)    Bank dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad melalui perjanjian tambahan dengan nasabah.
7)    Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik bank.
8)    Jika bank menerima permintaan nasabah akan suatu barang atau aset, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan tersebut dan bank harus menyempurnakan jual beli yang sah dengan pedagang tersebut.
Syarat sah pembiayaan murabahah terdiri dari :
1)    Pihak yang melakukan akad harus cakap hukum (Baligh/dewasa) dan saling ridho (tanpa paksaan).
2)    Barang (objek yang dibiayai) adalah:
a)    Barang itu ada meskipun tidak ditempat
b)    Barang itu milik sah penjual/bank
c)    Tidak termasuk kategori yang diharamkan sebagai objek jual beli.
d)    Barang tersebut sesuai dengan pernyataan penjual.


3)    Harga dan keuntungan
 Harga dan keuntungan yang dimaksud adalah:
a)    Harga jual bank adalah harga perolehan ditambah keuntungan.
b)    Keuntungan yang diminta bank harus diketahui oleh nasabah.
c)    Harga jual beli tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
d)    Sistem pembayaran dan jangka waktunya disepakati bersama.
c.    Jaminan dalam Murabahah
Pengambilan jaminan dalam murabahah dibolehkan agar  nasabah serius dengan pesananya. Artinya bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
d.    Hutang dalam Murabahah
1.    Secara prisif, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dan pihak ketiga atas barang tersebut.
2.    Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
3.    Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah harus tetap menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal.
e.    Penundaan pembayaran dalam murabahah
1.    Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
2.    Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3.    Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.

Pengertian Pembiayaan dan Jenis-Jenis Pembiayaan Bank Syariah

Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidak jauh beda dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi.
Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Menurut M. Syafii Antonio. (2001;160), Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.
Menurut Muhammad (2002;260), Manajemen Bank Syariah. Pembiayaan dalam secara luas diartikan sebagai pendanaan yang di keluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik  dilakukan sendiri maupun dijalankan  oleh orang lain. 
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk mendukung investasi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Menurut Muhammad (2002;91), Manajemen Bank Syariah. Penyaluran dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu:
1.    Pembiayaan dengan prinsip Jual Beli ( Ba’i )
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (Transfer Of Property) Tingkat keuntungan ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan yakni sebagai berikut:
a.    Pembiayaan Murabahah
b.    Pembiayaan Salam
c.    Pembiayaan Istisnah
2.    Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi Ijarah dilandasi oleh adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, pada ijarah objek transaksi adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah.
3.    Prinsip Bagi Hasil
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut :
1)      Pembiayaan Musyarakah
2)      Pembiayaan Mudharabah
4.    Pembiayaan Dengan Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tetapi di tujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Adapun jenis-jenis akad pelengkap ini adalah sebagai berikut:
1)      Hiwalah (Alih Hutang-Piutang)
2)      Rahn (Gadai)
3)      Qardh
4)      Wakalah (Perwakilan)
5)      Kafalah (Garansi Bank)
Sedangkan menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal, yaitu:
a.    Pembiayaan Produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
b.    Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang dipergunakan untuk memenuhi konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Pengertian Bank Syariah


Perbankan Syariah dalam peristilahan Internasional dikenalkan sebagai Islamic Banking atau juga disebut dengan Interest-Free Banking. Peristilahan dengan menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal – usul sistem perbankan Syariah itu sendiri bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank Syariah secara umum adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Adapun pengertian Bank Syariah menutut para ahli.
Menurut Yumanita (2005;4), mengemukakan bahwa Bank Syariah adalah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Muhammad (2000;13), Manajemen Bank Syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip Syariat Islam.
Habib Nazir dan Hasanuddin (2004 ; 74), Ensiklopedii Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Jadi dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah merupakan lembaga intermediasi yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
1.    Fungsi dan peranan Bank Syariah
Adapun Fungsi dan peranan Bank Syariah adalah :
a.    Manager investasi, sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana.
b.    Investor, sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan bank.
c.    Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, Bank Syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

2.    Perbedaan Bank Islam / Syariah dan Bank Konvensional.
Adapun pebedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional dilihat dari beberapa aspek. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut :

Tabel 1
Perbedaan Bank Islam/Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan
Bank Islam / Syariah
Bank Kovensional
1.  Fungsi dan Peran
a.  Agen investasi/manager investasi.
b.  Hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan.
a. Penyedia jasa/lalu lintas pembayaram.
b. Hubungan bank dengan nasabah adalah kreditur
2.  Landasan Operasional
a.  Uang sebagai alat tukar bukan komuditas.

b.  Bunga dalam berbagai bentuk dilarang
a.  Uang sebagai komoditi yang diperdagangkan.
b.  Bunga sebagai instumen imbalan terhadap pemilik uang yang ditetapkan dimuka.
3.  Resiko Usaha
a.  Dihahapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
b.  Tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih (Negatif Spread)
a.  Resiko bank tidak terkait langsung dengan debitur

b.  Kemungkinan terjadi selisih negatif antara pendapatan bunga dan beban bunga
4.  Sistem Pengawasan
 Adanya dewan pengawas Syariah untuk memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola Bank.
Aspek moralitas seringkali terlanggar karena tidak ada nilai-nilai religius yang mendasari operasional.

3.    Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini :
Tabel 2
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil

Bunga
Bagi Hasil
a.    Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
a.    Penentuan besarnya rasio / nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
b.    Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
b.    Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c.    Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
b.    Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d.    Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
c.    Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e.    Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam.
e.    Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.