Pada dasarnya fungsi utama Bank Syariah tidak jauh beda
dengan bank konvensional yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian
menyalurkannya kembali atau lebih dikenal sebagai fungsi intermediasi. Dalam
prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk
pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk komsumsi.
Adapun pengertian pembiayaan menurut berbagai litertur
yang ada sebagai berikut, Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pembiayaan
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Menurut M. Syafii Antonio. (2001;160), Bank Syariah dari
Teori ke Praktek. Pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk
memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.
Menurut Muhammad (2002;260), Manajemen Bank Syariah.
Pembiayaan dalam secara luas diartikan sebagai pendanaan yang di keluarkan
untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan
bahwa pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk mendukung
investasi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau
tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Menurut Muhammad (2002;91), Manajemen Bank Syariah. Penyaluran
dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi
dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu:
1.
Pembiayaan dengan prinsip Jual Beli ( Ba’i )
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya
perpindahan kepemilikan barang atau benda (Transfer
Of Property) Tingkat keuntungan ditentukan didepan dan menjadi bagian harga
atas barang yang dijual.
Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk
pembayaran dan waktu penyerahan yakni sebagai berikut:
a.
Pembiayaan Murabahah
b.
Pembiayaan Salam
c.
Pembiayaan Istisnah
2.
Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi Ijarah dilandasi oleh adanya perpindahan manfaat.
Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi
perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek
transaksinya adalah barang, pada ijarah objek transaksi adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang
disewakan kepada nasabah.
3.
Prinsip Bagi Hasil
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip
bagi hasil adalah sebagai berikut :
1) Pembiayaan
Musyarakah
2) Pembiayaan
Mudharabah
4.
Pembiayaan Dengan Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan
akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan,
tetapi di tujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, meskipun tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk
meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Adapun
jenis-jenis akad pelengkap ini adalah sebagai berikut:
1) Hiwalah
(Alih Hutang-Piutang)
2) Rahn
(Gadai)
3) Qardh
4) Wakalah
(Perwakilan)
5) Kafalah
(Garansi Bank)
Sedangkan menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat
dibagi menjadi dua hal, yaitu:
a.
Pembiayaan Produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan
usaha baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
b.
Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang dipergunakan
untuk memenuhi konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar