Powered By Blogger

Jumat, 08 Februari 2013

Tujuan Penetapan Harga Pokok


Kebijakan harga sebagai salah satu kebijakan di dalam perusahaan tentu saja tidak boleh bertentangan dengan kebijakan perusahaan secara keseluruhan,dengan demikian tujuan penetapan harga harus selalu dikaitkan dengan tujuan perusahaan. Karena itu sebaiknya tujuan perusahaan dinyatakan dengan tegas agar semua pihak di dalam perusahaan mengetahuinya.
Menurut Tjiptono dalam bukunya Strategi Pemasaran (1997:152), pada dasarnya ada empat jenis tujuan penetapan harga, yaitu:
1.   Tujuan berorientasi pada laba
Tujuan ini dikenal istilah maksimisasi laba. Dalam era persaingan global yang kondisinya sangat kompleks dan banyak variabel yang berpengaruh terhadap daya saing setiap perusahaan, maksimisasi laba sangat sulit dicapai, karena sukar sekali untuk dapat memperkirakan secara akurat jumlah penjualan yang dapat dicapai pada tingkat harga harga tertentu. Dengan demikian, tidak mungkin suatu perusahaan dapat mengetahui secara pasti tingkat harga yang dapat menghasilkan laba maksimum.


 2.  Tujuan berorientasi pada volume
Selain tujuan berorientasi pada laba, ada pula perusahaan yang menetapkan harganya berdasarkan tujuan pada volume tertentu atau yang biasa dikenal dengan istilah volume pricing objective. Harga ditetapkan sedemikian rupa agar dapat mencapai target volume penjualan (dalam ton, kg, unit, m³, dan lain-lain), nilai penjualan atau pangsa pasar.
3.   Tujuan berorientasi pada citra
Citra (image) suatu perusahaan dapat dibentuk melalui strategi penetapan harga. Perusahaan dapat menetapkan harga tinggi untuk membentuk atau mempertahankan citra prestisius.
4.   Tujuan stabilisasi harga
Dalam pasar yang konsumennya sangat sensitif terhadap harga, bila suatu perusahaan menurunkan harganya, maka para pesaingnya harus menurunkan pula harga mereka. Tujuan stabilisasi dilakukan dengan jalan menetapkan harga untuk mempertahankan hubungan yang stabil antara harga suatu perusahaan dan harga pemimpin industri.
5.   Tujuan-tujuan lainnya
 Harga dapat pula ditetapkan dengan tujuan mencegah masuknya pesaing, mempertahankan loyalitas pelanggan, mendukung penjualan ulang, atau menghindari campur tangan pemerintah.
Sedangkan menurut Sumarni dalam bukunya Pengantar Bisnis (2000:415), penetapan harga pokok adalah sebagai berikut:
1. Untuk menetapkan harga pokok standar, yaitu harga/biaya suatu barang yang dikeluarkan apabila tidak terjadi pemborosan.
2.   Sebagai dasar penetapan harga jual produk.
3.   Untuk mengetahui apakah kebijakan cara penjualan produk perlu diubah atau tidak.
4.   Sebagai penunjuk apakah mesin dan perlengkapan perlu diganti atau ditambah, sebab ongkos-ongkos perbaikan mesin lama akan mempertinggi harga pokok.
5.   Untuk keperluan perhitungan neraca, yaitu dengan mengetahui harga barang jadi yang ada di gudang dan hal ini akan ditentukan dengan mengetahui harga pokok barang jadi tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar