Kebijakan harga sebagai salah satu
kebijakan di dalam perusahaan tentu saja tidak boleh bertentangan dengan
kebijakan perusahaan secara keseluruhan,dengan demikian tujuan penetapan harga
harus selalu dikaitkan dengan tujuan perusahaan. Karena itu sebaiknya tujuan
perusahaan dinyatakan dengan tegas agar semua pihak di dalam perusahaan
mengetahuinya.
Menurut Tjiptono dalam bukunya
Strategi Pemasaran (1997:152), pada dasarnya ada empat jenis tujuan penetapan
harga, yaitu:
1.
Tujuan berorientasi pada laba
Tujuan ini
dikenal istilah maksimisasi laba. Dalam era persaingan global yang kondisinya
sangat kompleks dan banyak variabel yang berpengaruh terhadap daya saing setiap
perusahaan, maksimisasi laba sangat sulit dicapai, karena sukar sekali untuk
dapat memperkirakan secara akurat jumlah penjualan yang dapat dicapai pada
tingkat harga harga tertentu. Dengan demikian, tidak mungkin suatu perusahaan
dapat mengetahui secara pasti tingkat harga yang dapat menghasilkan laba
maksimum.
2.
Tujuan berorientasi pada volume
Selain tujuan berorientasi
pada laba, ada pula perusahaan yang menetapkan harganya berdasarkan tujuan pada
volume tertentu atau yang biasa dikenal dengan istilah volume pricing objective. Harga ditetapkan
sedemikian rupa agar dapat mencapai target volume penjualan (dalam ton, kg,
unit, m³, dan lain-lain), nilai penjualan atau pangsa pasar.
3.
Tujuan berorientasi pada citra
Citra (image) suatu perusahaan dapat dibentuk
melalui strategi penetapan harga. Perusahaan dapat menetapkan harga tinggi
untuk membentuk atau mempertahankan citra prestisius.
4.
Tujuan stabilisasi harga
Dalam pasar yang
konsumennya sangat sensitif terhadap harga, bila suatu perusahaan menurunkan
harganya, maka para pesaingnya harus menurunkan pula harga mereka. Tujuan
stabilisasi dilakukan dengan jalan menetapkan harga untuk mempertahankan
hubungan yang stabil antara harga suatu perusahaan dan harga pemimpin industri.
5.
Tujuan-tujuan lainnya
Harga dapat pula ditetapkan dengan tujuan
mencegah masuknya pesaing, mempertahankan loyalitas pelanggan, mendukung
penjualan ulang, atau menghindari campur tangan pemerintah.
Sedangkan menurut Sumarni dalam
bukunya Pengantar Bisnis (2000:415), penetapan harga pokok adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk menetapkan harga pokok standar, yaitu harga/biaya suatu barang yang
dikeluarkan apabila tidak terjadi pemborosan.
2. Sebagai
dasar penetapan harga jual produk.
3. Untuk mengetahui apakah kebijakan cara
penjualan produk perlu diubah atau tidak.
4. Sebagai penunjuk apakah mesin dan
perlengkapan perlu diganti atau ditambah, sebab ongkos-ongkos perbaikan mesin
lama akan mempertinggi harga pokok.
5. Untuk keperluan perhitungan neraca, yaitu
dengan mengetahui harga barang jadi yang ada di gudang dan hal ini akan
ditentukan dengan mengetahui harga pokok barang jadi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar