Menurut
Undang-Undang Perbankan No. 10 1998 pada tanggal 10 November tahun 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Menurut Kasmir (2000;11), Manajemen Perbankan. Mendefinisikan
Bank Umum adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut kemasyarakat serta
memberikan jasa bank lainnya.
Menurut Malayu S.P. Hasibuan (2006;1), Dasar-Dasar
Perbankan mengemukakan bahwa Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi menurut literatur yang ada dapat
disimpulkan bahwa bank umum adalah lembaga keuangan baik yang berprinsip
konvensional maupun syariah, yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit atau yang disamakan dengan
itu, serta menyediakan jasa-jasa fasilitas lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar