Powered By Blogger

Jumat, 08 Februari 2013

Pengertian Bank Syariah


Perbankan Syariah dalam peristilahan Internasional dikenalkan sebagai Islamic Banking atau juga disebut dengan Interest-Free Banking. Peristilahan dengan menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal – usul sistem perbankan Syariah itu sendiri bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank Syariah secara umum adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Adapun pengertian Bank Syariah menutut para ahli.
Menurut Yumanita (2005;4), mengemukakan bahwa Bank Syariah adalah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Muhammad (2000;13), Manajemen Bank Syariah. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip Syariat Islam.
Habib Nazir dan Hasanuddin (2004 ; 74), Ensiklopedii Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Jadi dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah merupakan lembaga intermediasi yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
1.    Fungsi dan peranan Bank Syariah
Adapun Fungsi dan peranan Bank Syariah adalah :
a.    Manager investasi, sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana.
b.    Investor, sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan bank.
c.    Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, Bank Syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

2.    Perbedaan Bank Islam / Syariah dan Bank Konvensional.
Adapun pebedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional dilihat dari beberapa aspek. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut :

Tabel 1
Perbedaan Bank Islam/Syariah dan Bank Konvensional

Perbedaan
Bank Islam / Syariah
Bank Kovensional
1.  Fungsi dan Peran
a.  Agen investasi/manager investasi.
b.  Hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan.
a. Penyedia jasa/lalu lintas pembayaram.
b. Hubungan bank dengan nasabah adalah kreditur
2.  Landasan Operasional
a.  Uang sebagai alat tukar bukan komuditas.

b.  Bunga dalam berbagai bentuk dilarang
a.  Uang sebagai komoditi yang diperdagangkan.
b.  Bunga sebagai instumen imbalan terhadap pemilik uang yang ditetapkan dimuka.
3.  Resiko Usaha
a.  Dihahapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
b.  Tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih (Negatif Spread)
a.  Resiko bank tidak terkait langsung dengan debitur

b.  Kemungkinan terjadi selisih negatif antara pendapatan bunga dan beban bunga
4.  Sistem Pengawasan
 Adanya dewan pengawas Syariah untuk memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola Bank.
Aspek moralitas seringkali terlanggar karena tidak ada nilai-nilai religius yang mendasari operasional.

3.    Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini :
Tabel 2
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil

Bunga
Bagi Hasil
a.    Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
a.    Penentuan besarnya rasio / nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
b.    Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
b.    Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c.    Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
b.    Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
d.    Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
c.    Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
e.    Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam.
e.    Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar