Perbankan Syariah dalam peristilahan Internasional dikenalkan
sebagai Islamic Banking atau juga disebut dengan Interest-Free Banking. Peristilahan dengan menggunakan kata Islamic
tidak dapat dilepaskan dari asal – usul sistem perbankan Syariah itu sendiri
bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank Syariah secara umum adalah bank
yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Adapun pengertian Bank
Syariah menutut para ahli.
Menurut Yumanita (2005;4), mengemukakan bahwa Bank
Syariah adalah merupakan lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan yang
bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai islam, khususnya yang bebas dari
bunga (Riba), bebas dari kegiatan
spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar), prinsip keadilan, dan hanya
membiayai kegiatan usaha yang halal.
Muhammad (2000;13), Manajemen Bank Syariah. Bank Syariah
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa
lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya
disesuaikan dengan prinsip Syariat Islam.
Habib Nazir dan Hasanuddin (2004 ; 74), Ensiklopedii Ekonomi
dan Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang dapat memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariat Islam.
Jadi dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah
merupakan lembaga intermediasi yang bekerja berdasarkan etika dan sistem nilai
islam, khususnya yang bebas dari bunga (Riba),
bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir), bebas dari hal-hal yang tidak
jelas dan meragukan (Gharar), prinsip
keadilan, dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
1.
Fungsi dan peranan Bank Syariah
Adapun Fungsi dan peranan Bank Syariah adalah :
a.
Manager investasi, sebagai pengelola investasi atas dana
yang dimiliki oleh pemilik dana.
b.
Investor, sebagai penerima amanah untuk melakukan
investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi /
deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan bank.
c.
Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, Bank
Syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa lainnya sesuai dengan
prinsip-prinsip Syariah.
2.
Perbedaan Bank Islam / Syariah dan Bank Konvensional.
Adapun
pebedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional dilihat dari beberapa aspek.
Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut :
Tabel 1
Perbedaan Bank Islam/Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan
|
Bank Islam /
Syariah
|
Bank
Kovensional
|
1.
Fungsi dan Peran
|
a.
Agen investasi/manager investasi.
b.
Hubungan dengan nasabah adalah hubungan kemitraan.
|
a.
Penyedia jasa/lalu lintas pembayaram.
b.
Hubungan bank dengan nasabah adalah kreditur
|
2.
Landasan Operasional
|
a.
Uang sebagai alat tukar bukan komuditas.
b.
Bunga dalam berbagai bentuk dilarang
|
a.
Uang sebagai komoditi yang diperdagangkan.
b.
Bunga sebagai instumen imbalan terhadap pemilik uang
yang ditetapkan dimuka.
|
3.
Resiko Usaha
|
a.
Dihahapi bersama antara bank dengan nasabah dengan
prinsip keadilan dan kejujuran.
b.
Tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih (Negatif
Spread)
|
a.
Resiko bank tidak terkait langsung dengan debitur
b.
Kemungkinan terjadi selisih negatif antara pendapatan
bunga dan beban bunga
|
4.
Sistem Pengawasan
|
Adanya dewan pengawas Syariah untuk
memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan
moralitas pengelola Bank.
|
Aspek
moralitas seringkali terlanggar karena tidak ada nilai-nilai religius yang
mendasari operasional.
|
3.
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Islam
mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama
memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang
sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini :
Tabel 2
Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Bunga
|
Bagi Hasil
|
a.
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi
harus selalu untung.
|
a.
Penentuan besarnya rasio / nisbah bagi hasil dibuat
pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
|
b.
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan.
|
b.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh.
|
c.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau
rugi
|
b.
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan.
Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
|
d.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun
jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
|
c.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan
jumlah pendapatan.
|
e.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh
semua agama termasuk islam.
|
e.
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar