Powered By Blogger

Selasa, 12 Maret 2013

Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Penjualan



Kasali (998:115) mengatakan bahwa dalam usaha meningkat­kan tingkat penjualan perusahaan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai faktor yang berpengaruh, yaitu :
1.      Harga
Wedbster, (1997:2) menjelaskan bahwa harga adalah jumlah yang dibayarkan dalam membeli suatu penyajian moneter terakhir dari kondisi yang memberikan nilai pada suatu barang atau jasa.
Menurut Pass dan Lowes (1998:8) mengartikan harga sebagai jumlah uang (ditambah beberapa produk kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanan. Selanjutnya Umar, (2000:35) menyatakan bahwa harga adalah sejumlah nilai yang ditukarkan konsumen dengan manfaat dari memiliki atau menggunakan produk atau jasa yang nilainya ditetapkan oleh pembeli dan penjual melalui tawar-­menawar, atau ditetapkan oleh penjual untuk satu harga yang sama terhadap semua pembeli.
Selain itu, tujuan utama dalam penetapan harga suatu produk adalah (a) Meningkatkan penjualan, (b) Mempertahankan dan memperbaiki market share, (c) Stabilisasi harga, (d) Mencapai target pengambilan investasi, (e) Mencapai laba yang maksimum. Secara teoritis, dipakai dalam penentuan harga adalah maksimum profit.
2.        Produk
Stanton (1987:181), menyatakan bahwa produk adalah merupakan suatu sifat yang kompleks baik dapat diraba maupun tidak dapat diraba, termasuk pembungkus, warna, harga prestise perusahaan dan pengecer yang diterima oleh pembeli untuk memuaskan keinginan atau kebutuhan.
Kotler (1997:115) berpendapata bahwa dalam merencanakan penawaran pasar, pemasara perlu berpikir melalui lima tingkat produk, yaitu : (1) manfaat inti (core benefit), yaitu jasa atau manfaat dasar yang sesungguhnya dibeli pelanggan; (2) pemasaran harus mengubah manfaat inti menjadi produk dasar (basic product); (3) pemasaran harus menyiapkan suatu produk yang diharapkan (expectied product), yaitu suatu set atribut dan kondisi yang biasanya diharapkan dan disetujui pembeli ketika mereka membeli produk tersebut; (4) pemasaran menyiapkan produk yang ditingkat­kan (augmented product) yang memenuhi keinginan pelanggan melalampaui harapan mereka, dan (5) terdapat produk potensial (potential product), yang mencakup semua peningkatan dan transportasi yang akhirnya akan dialami produk tersebut di masa depan.
Tingkatan produk diatas maka dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok menurut daya tahan, wujud dan penggunaan yaitu :(1) Barang yang terpakai habis (nondurable goods) adalah barang berwujud yang biasanya dikonsumsikan dalam satu atau beberapa kali penggunaan. Karena barang-barang tersebut terkonsumsi dan sering dibeli, strategi yang tepat adalah membuatnya tersedia dibanyak lokasi. mengenakan margin yang kecil, dan beriklan besar-besaran untuk memancing orang untuk mencoba serta membangun preferensi, (2) barang tahan lama (duradle cods) adalah barang berwujud yang biasanya digunakan banyak kali. contohnya lemari es, perlatan mesin, dan pakaian. Produk tahan lama biasanya memerlukan penjualan dan pelayan yang lebih pribadi, margin lebih tinggi dan memerlukan lebih banyak garansi dari penjual, (3) Jasa (services) bersifat tidak berwujud, tidak dapat dipisahkan dan mudah habis. Akibatnya, jasa biasanya memerlukan lebih banyak pengendalian kualitas, kredibilitas pemasok dan kemampuan penyesuaian. Contohnya mencukur, potong rambut dan reparasi.
Untuk memilih produk yang tepat sebaiknya didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan antara lain : (a) Luas pasar dari barang atau produk yang hendak dihasilkan, (b) Kemampuan modal yang dapat disediakan serta fasilitas-fasilitas yang lain dari perusahaan tersebut, (c) Tingkat persaingan, dan (d) Kualitas produk. Hal ini penting karena sangat besar pengaruhnya terhadap kelancaran penjualan dari perusahaan.
3.        Saluran Distribusi
McCarthy, (1997:9) berpendapat bahwa saluran distribusi adalah serangkaian perusahaan perorangan yang berpartisipasi dalam arus barang dan jasa dari produsen sampai pengguna akhir atau konsumen. Soehardi (1997:5) berpendapat bahwa saluran distribusi adalah sekumpulan organisasi yang sebagian tergantung satu sama lainnya yang terlibat dalam proses penyediaan sebuah produk atau pelayanan untuk digunakan atau dikonsumsi.
Sementara menurut Swastha (1995:285) saluran distribusi adalah merupakan suatu jalur yang dilalui oleh arus barang dari produsen ke perantara akhirnya sampai pada pemakai. Lebih lanjut penjelasan tersebut, dikatakan bahwa saluran distribusi adalah sekelompok pedagang dan agen perusahaan yang dikombinasikan antara pemindahan fisik dan nama suatu produk untuk menciptakan kegunaan bagi pasar tertentu.
Saluran distribusi tidak selalu dikoordinir oleh pabrik atau perusahaan. Pada suatu saat pedagang besar dapat mendominir distribusi atau masing-masing lembaga memiliki kekuatan tersendiri. Menurut Kotler (1997:289) ada 3 sistem saluran distribusi yaitu:
a).Corporate system adalah sistem dimana pengkombinasian tahap produksi dan distribusi yang berada dibawah pemilikan tunggal, misalnya produsen yang juga memiliki banyak sekali toko.b).Administered system adalah suatu sistem dimana koordinasi terhadap produksi dan distribusi dilakukan dengan kekuatan dari suatu lembaga dalam saluran distribusi, misalnya pedagang besar atau agen. Sering pula mereka mengkoordinir saluran dari bahan mentah menjadi barang jadi. Tentu saja, pengawasan yang mereka lakukan hanyalah bersifat administratif. c).Contractual system adalah suatu sistem dimana masing-masing lembaga saluran distribusi yang berdiri sendiri mengadakan integrasi atau dasar suatu perjanjian. Kekuatan dalam pembelian dan penjualan masing-masing lembaga diatur bersama-sama. Dengan demikian persaingan tidak berasal dari pedagang besar atau pengecer dalam saluran distribusi tersebut, melainkan berasal dari lembaga-lembaga yang ada dalam sistem itu sendiri.
Selanjutnya dari defenisi tersebut diatas juga dapat diketahui beberapa unsur penting, yaitu :a). Saluran merupakan sekelompok lembaga yang ada diantara berbagai lembaga yang mengadakan kerja sama untuk mercapai suatu tujuan. b).Karena anggota-anggota kelompok terdiri atas beberapa pedagang dan beberapa agen, maka ada sebagian yang ikut memperoleh nama dan sebagian tidak. Tidak perlu bagi tiap saluran untuk menggunakan sebuah agen, tetapi pada prinsipnya setiap saluran harus memiliki seorang pedagang. Alasannya adalah bahwa hanya pedagang saja yang dianggap tepat sebagai pemilik untuk memindahkan barang. Dalam hal ini, distribusi fisik merupakan kegiatan yang penting.c).Tujuan dari saluran pemasaran adalah untuk mencapai pasar­-pasar tertentu. Jadi pasar merupakan tujuan akhir kegiatan saluran.d). Saluran melaksanakan dua kegiatan penting untuk mencapai tujuan, yaitu mengadakan penggolongan produk menunjukkan jumlah dari berbagai keperluan produk yang dapat memberikan kepuasan kepada pasar.
Menurut Mursid (1993:86) menjelaskan bahwa saluran distribusi secara fisik dibagi atas tiga yaitu : (1) distribusi langsung, yaitu penyaluran dari produsen langsung ke konsumen; (2) distribusi semi langsung, yaitu penyaluran barang dari produsen melalui satu perantara baru kekonsumen; (3) distribusi tidak langsung, yaitu penyaluran yang menggunakan dua atau lebih perantara baru ke konsumen.
Selanjutnya Kotler (1997:105) mengemukakan bahwa salur­an distribusi dibedakan atas atas 4 (empat) yaitu : a). Saluran nontingkat (zero-level channel), yaitu suatu aktivitas pemasaran langsung, yang berarti produsen tidak mengguna­kan perantara dalam proses pendistribusian barangnya sampai ketangan konsumen akhir. b). Saluran Satu-tingkat (one-level channel), yaitu saluran yang menggunakan perantara yang dalam pasar konsumsi tidak lain adalah para pengecer, sedang dalam pasar industri perantara adalah distributor, dealer dan pengecer. c). Saluran tingkat-dua (two-level channel), yaitu kegiatan pemasaran yang menggunakan dua perantara, dimana dalam pasar konsumsi perantara ini adalah terdiri dari para grosir dan pengecer, sedang dalam pasar industri perantara adalah distributor dan dealer industri. d). Saluran Tingkat-tiga (three-level channel) yaitu perantara dalam pasar industri yang dalam menjalankan aktivitasnya melakukan kegiatan pemborongan dan biasanya berada diantara para grosir dan para pengecer.
Swastha (1999:197) menjelaskan bahwa secara umum saluran distribusi dibagi atas 2 (dua) cara yaitu:
-     Distribusi Langsung (Direct Channel of Distribution) yaitu suatu cara mendistribusikan barang dari produsen ke konsumen dengan cara : - Penilaialan ditempat produk dihasilkan, - Penjualan suatu produk di toko yang dimiliki produsen, - Penjualan dari rumah ke rumah oleh wiraniaga, - Penjualan produk dan transaksi jual beli dilakukan dengan cara surat menyurat.
-     Distribusi Tidak Langsung, yaitu penjualan yang dilakukan dimana produsen tidak berhubungan langsung dengan konsumen, melainkan berhubungan dengan pedagang perantara yang bergerak dibidang perdagannya masing-masing. Produsen barang konsumen biasanya akan berhubungan dengan distributor dengan yang hanya berdagang barang­barang konsumen. Demikian juga dengan produsen produk farmasi hanya berhubungan dengan distributor farmasi.
Manfaat penggunaan perantara/distribusi tidak langsung adalah :- Produsen cukup menghubungi perantara untuk menyampaikan produknya kepada konsumen sehingga lebih efisien. - Membantu dibidang pengangkutan dan penyimpanan dengan menyediakan fasilitas-fasilitas penyimpanan seperti gudang, sehingga bila dibutuhkan oleh konsumen dapat dipenuhi setiap saat. - Membantu dalam bidang keuangan dengan membeli tunai dan dalam jumlah besar dari produsen dan melakukan penjualan secara kredit ke konsumen dalam unit-unit yang lebih kecil. - Manfaat lain adalah membantu dalam pencarian konsumen, kegiatan promosi penyediaan informasi
Kebijaksanaan dalam menggunakan saluran distribusi tidak langsung produsen biasanya melihat dan memper­timbangkan 2 (dua) hal pokok yaitu :
a.    Panjang saluran distribusi adalah jumlah tingkat dari perantara yang digunakan untuk menyalurkan produk sampai ke konsumen. Saluran distribusi seringkali dikaitkan dengan dengan sifat dari produk, sifat pasar dan sifat pedagang perantara. Untuk jelasnya panjang pendeknya saluran distribusi dapat dilihat pada gambar berikut :
Ø Saluran Pendek : Produsen à  Pengecer à Konsumen Akhir
Ø Saluran Panjang : Produsen à Distributor à Grosir à Pengecer à Konsumen Akhir
b.    Lebar saluran distribusi adalah jumlah perantara disetiap tingkat di dalam saluran distribusi yang dipergunakan untuk menyalurkan produk, agar sampai ke konsumen akhir. Tiga Alternatif dalam menentukan jumlah perantara disuatu wilayah yaitu.
Ø  Distribusi Intensif, yaitu suatu bentuk penyaluran yang dilakukan produsen kesetiap pedagang menengah yang bersedia dan setuju untuk menyediakan dan menjual produknya, agar produk perusahaan tersedia luas dipasaran. Bentuk penyaluran ini biasanya digunakan bila produk banyak menghadapi persaingan dan termasuk barang konvinien dan bahan baku umum
Ø  Distribusi selektif, yaitu bentuk penyaluran dimana produsen secara cermat memilih sejumlah pedagang menengah untuk menyediakan dan menjual produknya di dalam suatu daerah tertentu. Bila produsen menginginkan cakupan pasar yang cukup luas dengan tingkat pengendalian yang besar dengan biaya rendah, sehingga memberikan laba yang cukup besar bagi produsen maupun perantara. Bentuk penyaluran ini digunakan bila produk yang didistribusikan merupakan barang shoping (shooing goods).
Ø  Distribusi Eksklusif, yaitu bentuk distribusi yang me­nunjukkan hanya satu pedagang menengah yang menyediakan dan menjual produknya didalam suatu wilayah tertentu. Distribusi ini membutuhkan kemitraan yang erat antara produsen dengan perantara serta umumnya digunakan untuk produk-produk khusus.
4.    Potongan dan Diskon
Diskon merupakan potongan harga dari harga tercatat atau terdaftar yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Potongan dapat juga dalam bentuk natura. Strategi pemberian potongan dikenal dalam empat bentuk yaitu : (a) Diskon kuantitas (quantity discount), yaitu potongan harga dari daftar harga (price list) yang diberikan oleh penjual untuk mendorong konsumen membeli dalam jumlah yang lebih besar dari biasanya. Potongan harga ini dapat ditentukan berdasarkan jumlah pembelian dalam unit ataupun rupiah. Diskon ini dibagi 2 jenis yaitu: potongan komulatif dan potongan non komulatif; (b) Diskon dagang (trade discount), yaitu potongan fungsional yang merupakan potongan harga yang di­berikan oleh produsen kepada penyalur yang terlibat dalam pen­distribusian barang dan mempunyai fungsi pemasaran; (c) Diskon kontan (cash discount), yaitu potongan harga yang diberikan karena pembeli membayar tunai atau membayar dalam jangka waktu tertentu sesuai jadwal pelunasan yang telah ditetapkan sebelumnya; (d) Diskon musiman (seasonal discount), yaitu potongan harga yang diberikan pada masa-masa tertentu saja untuk mendorang konsumen membeli suatu barang yang sebenar­nya barn dibutuhkan diwaktu yang akan datang.
5.    Promosi
Promosi merupakan salah satu faktor penting didalam memasarkan suatu produk, karena dengan promosi calon pembeli akan mengetahui keberadaan suatu produk dipasaran dan bagi perusahaan promosi sekaligus merupakan bentuk komunikasi pemasaran ke calon konsumen untuk menginformasikan, mem­pengaruhi dan  mengingat-kan pasar atas perusahaan dan produk­nya.
Tujuan Promosi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
Ø Menumbuhkan persepsi pelanggan terhadap suatu kebutuhan.
Ø Memperkenalkan suatu produk kepada konsumen
Ø Mendorong pemilihan atas suatu produk
Ø Membujuk pelanggan untuk membeli suatu produk
Ø Mengimbangi kelemahan unsur bauran pemasaran lainnya,
Ø Menanamkan citra produk dan perusahaan
6.    Agen/Sub Agen
Merurut Tunggal, (2000.240) Agen adalah seorang yang di­beri kuasa untuk bertindak atas nama orang lain dalam melakukan transaksi dengan pihak ketiga. Lebih lanjut Tunggal (2000:302) menjelaskan bahwa agen adalah hubungan antara seseorang, badan resmi lainnya sesuai dengan permintaan antara industri dan prinsipal. Agen adalah lembaga yang melaksanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang ber­hubungan dengan penjualan atau distribusi barang tetapi mereka tidak mempunyai hak untuk memilik barang yang diperdagangkan.
Selanjutnya menurut Basu Swastha dan Irawan (1999:292) Agen adalah pedagang besar tidak menguasai kepemilikan atas produk yang mereka jual. Demikian juga definisi agen menurut Adisaputro, (1998:47) adalah perantara yang melakukan pembelian atau penjualan atas nama prinsipalnya tanpa mempunyai hubungan milik atas, barang, sebagai imbalan atas jasa-jasanya.
7.    Pengecer
Mc.Carthy, (1997:4) berpendapat bahwa pengecer adalah semua kegiatan yang dilakukan dalam menjual produk kepada konsumen akhir. Sementara menurut Tunggal (2000:11) mengatakan bahwa pengecer adalah suatu keagenan yang menjual secara langsung yang berperan dalam menguasai persediaan barang.
Sedangkan definisi pengecer menurut Pass dan Lowes, (1999:16) adalah perdagangan perantara yang menginginkan dan menjual produk dari produsen tertentu kepada pembeli yang dituju.
8.    Wiraniaga (Salesment)
Wiraniaga memegang peranan penting bagi perusahaan, karena berfungsi sebagai penghubung pribadi antara perusahaan dengan konsumen. Dengan melalui wiraniaga perusahaan men­dapatkan penjualan, informasi mengenai keadaan pasar dan pelanggan yang dibutuhkan oleh perusahaan, citra perusahaan dimata pelanggan juga banyak ditentukan oleh sikap dan perilaku wiraniaga.
Selain itu beberapa fungsi yang diharapkan dari seorang wiraniaga yaitu: (a) mencari calon pembeli potensial, (b) menetapkan sasaran, (c) berkomunikasi mengenai produk dan jasa per­usahaan,  (d) menjual, (e) melayani kebutuhan pelanggan, (f) me­ngumpulkan informasi, dan (g) mengalokasikan pelanggan yang diprioritaskan mendapat produk bila terjadi kekurangan stok produk.
9.    Pesaing (Competitors)      
Pesaing bagi suatu perusahaan merupakan suatu peluang sekaligus sebagai ancaman. Pesaing dapat menujadi peluang apabila kita mampu memahami apa dan bagaimana strategi yang digunakan dalam memeasuki dan memenangkan pasar. Namun akan menjadi ancaman bilamana kita tidak mampu memahami strategi dan kekuatan yang dimilikinya.
Warren J. Keegan (1996:321) mengemukakan bahwa pesaing adalah suatu kelompok perusahaan pembuat produk yang mirip satu dengan yang lain dan dapat saling diprlukan. Lebih lanjut dikemukakan Keagen bahwa dengan adanya pesaing, maka secara langsung, menekan tingkat pengembalian modal yang di investasikan ke arah tingkat yang akan dinikmati dalam.Philip Kotler (1997:204) juga menjelaskan bahwa pesaing adalah sekelompok perusahaan yang menawarkan suatu produk atau kelas produk yang merupakan substitusi dekat satu sama lain. Lebih lanjut Kotler menjelaskan bahwa ada empat tingkat pesaing dalam industri yaitu :
1.        Persaingan Merek. Terjadi apabila suatu perusahaan meng­anggap para pesaingnya adalah perusahaan lain yang menawarkan produk dan jasa yang serupa pada pelanggan yang sama dengan harga yang sama
2.        Persaingan industri. Terjadi apabila suatu perusahaan menganggap para pesaingnya adalah semua perusahaan yang membuat produk atau kelas produk yang sama.
3.        Persaingan Bentuk. Terjadi apabila suatu perusahaan meng­anggap para pesaingnya adalah semua perusahaan yang memproduksi produk yang memberikan jasa yang sama.
4.        Persaingan Generik. Terjadi apabila suatu perusahaan menganggap para pesaingnya adalah semua perusahaan yang ber­saing untuk mendapatkan nilai konsumen yang sama.

Pengertian Penjualan dan Tingkat Penjualan


Menurut Keegan (1995 :306) menjelaskan bahwa penjualan adalah suatu  kegiatan yang meliputi semua kegiatan yang terjadi dalam mentransfer barang dan menyediakan bantuan serta informasi kepada pembeli akhir atau kepada distributor.
Kotler, (1991:221) berpendapat bahwa konsep penjualan adalah para konsumen jika dibiarkan begitu saja biasanya tidak akan membeli produk-produk dari organisasi tersebut. Lebih lanjut Kothler berpendapat bahwa ada lima faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat penjualan yaitu :
1.        Faktor kondisi dan kemampuan menjual yaitu seorang tenaga penjual harus mempunyai kemampuan yang tinggi untuk me­yakinkan calon pembeli sehingga mereka bersedia atau membeli kembali produk yang sudah pernah mereka beli selama ini. Selain itu sifat-sifat yang perlu dimiliki oleh seorang penjual antara lain ia mempunyai kepribadian yang menarik, riang gembira dan me­yakinkan, perlu tenaga penjual yang prima kesehatannya dan sebagainya,
2.        Faktor keadaan pasar adalah kemampuan pembeli oleh calon pembeli apakah calon pembeli kuat atau tidak. Hal ini perlu diperhatikan karena secara tidak langsung mempengaruhi ke­berhasilan pemasaran. Begitu pula pendapatan dan pengeluaran negara yang tidak stabil ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan organisasi perusahaan,
3.        Faktor finansial, setiap aktivitas biasanya membutuhkan modal. Kerana modal digunakan untuk menggerakkan kegiatan, dimana perusahaan perlu memperkenalkan produknya kepada pembeli sehingga menarik perhatian mereka. Dan kesempatan ini diguna­kan untuk menyampaikan kualitas produk dan keistimewaan kepada calon pembeli,
4.        Faktor organisasi perusahaan yaitu terutama struktur organisasi­nya ikut mempengaruhi keberhasilan penjualan seperti meningkat­kan efisiensi dan menaikkan produkfitasnya. Pada perusahaan besar, biasanya permasalahan penjaulan khususnya ditangani oleh satu bagian tertentu. Bagian ini mengkhususkan diri untuk mencari alternatif yang baik untuk meningkatkan penjualan,
5.        Faktor Promosi. Promosi juga ikut mempengaruhi keberhasilan penjualan. Oleh karena itu organisasi yang berani menyediakan dana yang besar untuk promosi, akan menaikkan tigkat penjualan­nya, karena promosi adalah alat untuk memperkenalkan produk­nya kepada masyarakat konsumen.
Selanjutnya tingkat penjualan menurut Basu Swastha dan Irawan (1999:241) mengatakan bahwa tingkat penjualan adalah jumlah yang ditawarkan dari sebuah perusahaan oleh pemakai industri dengan menggunakan distributor. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tingkat penjualan bersih perusahaan yang diperoleh dad hasil pen­jualan seluruh produk selama jangka waktu tertentu dan hasil pen­jualan yang dicapai dari market share yang merupakan penjualan potensial yang dapat terdiri dari kelompok teritorial dan kelompok pembeli lainnya selama jangka waktu tertentu.
Sementara itu menurut Gitosudarmo (1999:21) mengatakan bahwa tingkat penjualan adalah barang yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan penjualan dan akan mempengaruhi suatu per­usahaan.

Pendekatan dan Kegiatan Pemasaran


Untuk mempelajari pemasaran perlu ditempuh beberapa pendekatan yang dikenal dengan pendekatan serba fungsi. Pendekatan ini mempelajari pemasaran dipandang dari segi penggolongan kegiat­an fungsi-fungsi yang ada dalam pemasaran. Langkah-langkah pendekatannya adalah sebagai berikut : (1) Pendekatan Serba Barang. Pendekatan ini menitikberatkan pada studi tentang bagaimana barang dapat berpindah dari produsen ke konsumen atau pemakai akhir. Karena pada intinya suatu barang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, (2) Pendekatan Serba Lembaga. Pendektan ini menitikberatkan pada studi tentang bagaimana suatu barang dapat sampai pada tangan konsumen, (3) Pendekatan Serba Manajemen. Pendekatan ini mempelajari pemasaran dari segi pendapat manajer dan keputusan yang diambilnya, (4) Pendekatan Sistem Total. Pendekatan ini mengkombinasikan semua pendekatan yang ada. Karena dengan pertimbangan bahwa dengan menggabung­kan pendekatan-pendekatan yang ada akan lebih efektif untuk ke­giatan pemasaran.
Selanjutnya Mursid (1993:338) mengatakan bahwa kegiatan pemasaran merupakan suatu proses pemasaran perlu menentukan aktivitas-aktivitas yang tepat hingga pemasaran benar-benar efektif. Dalam hubungan ini pakar pemasaran memberikan sejumlah aktivitas yang diperlukan, yaitu : (1) membeli dan dan menyatukan / merakit (buying and assembling),                   (2) perencanaan produk (productplanning), (3 ) standarisasi, dan penetapan kualitas (standardizing and grading), (4) penyimpanan (storage),  (5) transportasi (transportation), (6) pembiayaan pemasaran (marketing financing), (7) penanggungan resiko pemasaran (marketing risk bearing), (8) pengiklanan dan penjualan (advertising and selling), (9) pengumpulan dan penganalisaan Informasi untuk riset pemasaran (collecting and analizing marketing information for marketing research).
Sementara Winardi, (1992:6) mengemukakan bahwa aktivitas­aktivitas pemasaran dapat dikategorikan dalam enam aspek yang dirincikan dengan aktivitas-aktivitas yang mungkin diperlukan dan diiaksanakan, yaitu :
1.        Informasi Pemasaran. Pada aspek ini aktivitas yang mungkin diperlukan adalah: (a) desain dan laksanakanlah eksperimen eksperimen pemasaran, (b) observasi dan analisislah periaku pembeli, (c) kembangkan dan laksanakanlah survei-survei konsumen, (d) analisis dan tafsirkanlah secara rutin informasi yang terkumpul, seperti data penjualan, dan sebagainya, (e) laku­kan ujian-ujian pasar, evaluasilah kesempatan-kesempatan pasar, dan (f) sediakanlah informasi bagi manajer dalam bentuk yang paling cocok untuk pergambilan keputusan;
2.        Produk. Aspek ini aktivitas yang mungkin diperlukan adalah : (a) kembangkanlah dan cobalah menguji penjualan (test market) produk- produk baru, (b) modifikasilah produk- produk yang ada dan hapuslah produk-produk yang tidak sesuai dengan keinginan konsumen, (c) rumuskanlah nama-nama merek dan kebijaksanaan dengan jaminan-jaminan, (d) rencanakanlah kemasan‑kemasan termasuk didalamnya bahan-bahan, ukuran, bentuk warna serta desainnya,
3.        Distribusi. Pada aspek ini aktivitas yang mungkin diperlukan adalah : (a) analisis macam-macam tipe saluran distribusi, (b) rencanakan saluran distribusi yang tepat, (c) rancang program yang efektif untuk hubungan-hubungan dengan agen, (d) analisis metode-metode transportasi, (e) minimisasi biaya-biaya distribusi, dan (f) analisislah lokasi pabrik dan saluran grosir dan penjual eceran,
4.        Promosi. TindaKan yang perlu dilakukan adalah: (a) gariskan sasaran-sasaran promosional, (b) tetapkan tipe-tipe promosi pokok yang akan dimanfaatkan, (c) pilih dan tetapkan waktu media pengiklanan, (d) kembangkanlah pesan-pesan iklan, (e) siapkan dan sebarkan berita-berita publisitas, dan (f) rekrut dan pilih tenaga penjual,
5.        Harga. Beberapa tindakan yang perlu dilakukan dalam kaitannya dengan penetapan harga, (a) analisis harga-harga produk pesaing,    (b) rumuskan kebijakan-kebijakan harga, (c) tentukan metode yang dipakai dalam penetapan harga-harga, (d) tentukan potongan-potongan harga untuk macam-macam tipe pembeli.
Dari uraian tersebut, dapat dirumuskan bahwa aktivitas manajemen pemasaran dimulai dari : (a) tetapkan sasaran-sasaran pemasaran, (b) rencanakan aktivitas pemasaran, (c) koordinasi, integrasi aktivitas-aktivitas pemasaran, (d) motivasi orang-orang yang menjalankan upaya-upaya pemasaran, (e) evaluasi dan awasi pelaksanaan kegiatan pemasaran.

Pengertian Pemasaran dan Manajemen Pemasaran



Pemasaran merupakan ujung tombak untuk pencapaian tujuan dan sasaran perusahaan, yakni sukses penjualan dan terpenuhinya keinginan konsumen. Joseph dan Gorden (1992:1) berpendapat bahwa pemasaran merupakan hal yang sangat mendasar, sehingga tidak dapat dipandang sebagai fungsi yang terpisah. Pemasaran merupakan cara memandang seluruh perusahaan dari hasil akhirnya, yaitu sudut pandang melainkan oleh konsumen.
Philip Kotler (1997:8) mengemukakan bahwa pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial dimana individu dan kelompok mendapatkan kebutuhan dan keinginan mereka dengan menciptakan, manawarkan dan mempertukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain. William J. Stanton (1978:10) mendefinisikan pemasaran sebagai sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan, baik pembeli yang ada maupun pembeli potensial.
Harper,dkk. (2000:1) menyatakan bahwa pemasaran meliputi seluruh kegiatan perusahaan dalam beradaptasi dengan lingkungan­nya secara kreatif dan menguntungkan. Swastha dan Irawan, (1999:5) pemasaran adalah kegiatan manusia yang diarahkan pada usaha untuk memuaskan keinginan dan kebutuhan melalui proses pertukar­an. Sementara itu Nitisemito (1994:65) menjelaskan bahwa pemasaran adalah semua kegiatan yang bertujuan untuk memper­lancar arus barang dan jasa dari produsen ke konsumen secara efisien dengan maksud menciptakan permintaan yang efektif. Demikian juga Winardi (1992:12) mengemukakan bahwa pemasaran adalah terdiri dari tindakan-tindakan yang menyebabkan berpindahnya hak milik atas benda-benda dan jasa-jasa yang menimbulkan distribusi fisik mereka.
Selanjutnya Tjiptono (1998:5) mengatakan bahwa pemasaran adalah pengembangan serta pendistribusi barang-barang serta jasa-­jasa secara efisien untuk kepentingan segmen-segmen konsumen yang terpilih.
Dan beberapa pengertian di atas, dapat ditarik suatu kesimpul­an bahwa pemasaran pada prinsipnya merupakan suatu proses perpindahan barang dan jasa dari produsen ke konsumen yang di dasari oleh adanya kebutuhan, keinginan dan permintaan atas suatu produk yang mempunyai nilai dalam rangka pemenuhan kepuasan seseorang atau kelompok. Selain itu, pengertian di atas juga mem­berikan pemahaman bahwa : (a) Pemasaran dilaksanakan oleh individu-individu dan organisasi-organisasi, (b) pemasaran adalah memungkinkan membantu dan merangsang pertukaran-pertukaran, (c) pemasaran adalah untuk memuaskan keinginan serta kebutuhan manusia,(d) Pemasaran dilaksanakan baik oleh penjual atau pembeli dengan demikian pemasaran merupakan sebuah fungsi yang terus menerus berubah yang menyesuaikan diri dengan kebutuhan masya­rakat yang berubah dan kebutuhan-kebutuhan individu yang berubah dalam masyarakat tersebut.
Dengan demikian ada sejumlah konsep kunci yang terkandung dalam pengertian beberapa defenisi di atas, yakni (a) Pemasaran merupakan suatu seri aktivitas. Seri karena marketing merupakan proses untuk memuaskan keinginan serta kebutuhan, (b) Aktivitas-­aktivitas marketing berbeda dalam situasi satu dengan lainnya. Lingkungan mempengaruhi apa yang telah dilakukan dan bagaimana melakukarnya, (c) Aktivitas-aktivitas marketing dibatasi oleh macam-macam pengaruh luar, oleh karena itu marketing menghadapi macam-­macam kendala, (d) Tujuan pemasaran adalah menciptakan hubungan-hubungan pertukaran, tetapi pemasaran hanya dapat ber­upaya untuk menciptakan hubungan-hubungan demikian, (e) Pemasaran berupaya untuk menciptakan kepuasan bersama bagi pihak yang berkepentingan (mutual satisfaction), (f) Pemasaran mencakup produk-produk, memusakan keinginan dan kebutuhan, (g) Hubungan-hubungan pemasaran dapat mencakup dua orang atau lebih atau antara orang-orang dan alat-alat atau mesin-mesin.
Kotler (1997:13) menjelaskan bahwa manajemen pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan pemikiran, penetapan harga, promosi, serta penyaluran gagasan, barang dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang memuaskan tujuan-tujuan individu dan organisasi.

Senin, 11 Maret 2013

PENGERTIAN PAJAK INTERNASIONAL




PENDAHULUAN DAN LATAR BELAKANG

Indonesia adalah bagian dari dunia internasional, setiap negara
dipastikan menjalin hubungan dengan negara lainnya guna mengadakan
transaksi-transaksi yang saling menguntungkan antar negara. Transaksi
internasional berupa impor barang dari luar negeri, ekspor barang ke luar
negeri, adalah merupakan bagian dari transaksi perdagangan internasional.
Transaksi tersebut tentu mengakibatkan salah seorang penduduk dari salah
satu negara tersebut memperoleh penghasilan. Penduduk yang memperoleh
penghasilan tersebut di sebut aubjek pajak, sedangkan hasil yang diperoleh
adalah obyek pajak.

Disamping kerjasama ekonomi berupa perdagangan, kerjasama antar
negara juga menyangkut kerjasama lainnya seperti kerjasama keamanan dan
kerjasama dibidang sosial budaya lainnya.

Setiap kerjasama tersebut tentu harus disepakati antar negara tersebut
guna mencapai komitmen bersama, dalam bentuk perjanjian internasional
yang menyangkut kepentingan antar negara tersebut, tidak terkecuali yang
terkait dengan aspek perpajakan.

Setiap penduduk asing di seluruh dunia, Tidak ada larangan jika mereka
ingin melakukan usaha di Indonesia dan bekerja di Indonesia atau


menanamkan modal di Indonesia, atas hasil yang diterima penduduk asing
tersebut, dapat dikenakan pajak di negara Indonesia. Pengenaan pajak yang
dilakukan di Negara Indonesia dapat dilakukan dengan kewenangan yang
dimiliki Negara Indonesia sebagai pemegang kedaulatan hukum dan wilayah,
namun demikian juga harus mempertimbangkan aspek perekonomian nasional
dan hubungan kerjasama antar negara.

Transaksi antar ke dua negara atau beberapa negara dapat menimbulkan
aspek perpajakan, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua negara atau
seluruh dunia guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua
negara, agar tidak menghambat investasi penanaman modal asing akibat
pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak yang berkedudukan di kedua
negara yang mengadakan transaksi tersebut.

Untuk itu diperlukan adanya kebijakan perpajakan internasional untuk
mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku di suatu negara, dimana setiap
negara dipastikan mengatur adanya pajak di wilayah kedaulatan negara
tersebut. Namun apakah setiap negara bebas melakukan penghitungan pajak
untuk badan / warga negara lain? Pajak internasional merupakan salah satu
bentuk hukum internasional, dimana setiap negara mau tidak mau harus
tunduk pada kesepakatan dunia internasional yang sering disebut Konvensi
Wina.

Pengetahuan masyarakat atau wajib pajak tentang pajak internasional
dirasa kurang memadai, karena hanya sedikit jumlah wajib pajak yang terlibat
dalam transaksi internasional. Sebagian masyarakat atau wajib pajak yang
tidak memahami pajak internasional mungkin wajar, karena penduduk
Indonesia umumnya bukan subjek pajak yang terkait dengan aspek pajak
internasional. Akan tetapi alangkah bagusnya jika kita mau mempelajari
tentang perpajakan yang terkait dengan penghasilan penduduk kita di negara
lain, atau penduduk negara lain apabila memperoleh penghasilan di negara
kita, hal ini guna menambah wawasan atau pengetahuan manakala kelak atau
saat ini kita bersinggungan atau bahkan berkaitan langsung dengan subjek
pajak yang berasal dari negara lain.

Untuk itu, penulisan buku ini hanya merupakan sebuah pengantar
tentang perpajakan internasional yang menyangkut tentang perpajakan
internasional di negara Indonesia.

HUKUM INTERNASIONAL


Sebelum memahami tentang pengertian pajak internasional, maka
sebaiknya kita harus mengerti tentang pengertian hukum internasional, karena
pemberlakuan pajak tidak lepas dari ketentuan hukum formal negara tersebut.

Sumber hukum internasional menurut piagam Mahkamah internasional
adalah:

a. perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus;

b. kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang
telah diterima sebagai hukum;

c. prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab;

d. keputusan pengadilan dari ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari
berbagai negara sebaga sumber tambahan untuk menetapkan kaidah
hukum.

Hukum internasional dalam arti luas yaitu termasuk pengertian hukum
bangsa-bangsa, sebaliknya arti yang sempit mengatur hubungan antara negara-
negara. Hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang
mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat
internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.1

Dengan                  demikian        sebelum       kita       memahami       pengertian      pajak
internasional, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui kaedah hukum
internasional, karena perpajakan merupakan bagian aturan negara nasional dan
untuk menerapkan ke masyarakat internasional harus mengikuti hukum
internasional yang berlaku antar negara.

Negara Indonesia merupakan subjek hukum internasional, karena ia
telah mengikuti dan menandatangani Konvensi Wina.

Konvensi internasional memiliki kekuatan hukum yang mengikat
antarnegara yang ikut menandatangani tersebut, hal ini karena:

a. hukum internasional merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi dari
pada hukum nasional, karena menyangkut kepentingan lebih banyak
masyarakat internasional;

b. hukum internasional merupakan kehendak negara itu sendiri pada hukum
internasional, dan juga merupakan kehendak bersama;


1 Pengantar Hukum Internasional, Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes, PT. ALUMNI,
Bandung hal. 25


c. kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu mutlak untuk dapat
terpenuhinya kebutuhan bangsa untuk hidup bermasyarakat.

Oleh karena itu, jika Negara Indonesia mengadakan        tax treaty
(perjanjian penghindaran pajak berganda) bukanlah semata-mata keinginan
dari negara kita, namun juga karena ada asas timbal balik dan keinginan yang
sama dari negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional tidak bisa menghindari
pelaksanaan tax treaty, manakala masyarakat Indonesia telah berhubungan dan
memperoleh penghasilan di negara lain tersebut. Atau Indonesia juga tidak
dapat menerapkan perpajakan terhadap kedutaan karena terikat dengan
konvensi internasional, meskipun belum mengadakan tax treaty asalkan ada
asas timbal balik. Oleh karena itu hukum internasional, baik diatur secara
khusus atau tidak, jika telah disepakati dalam dunia internasional mau tidak
mau, Indonesia harus tunduk dan patuh akan hal tersebut, tidak terkecuali
dalam hal perpajakan.


HUKUM PAJAK INTERNASIONAL


Setelah memahami hukum internasional, maka diperlukan pemahaman
berikutnya mengenai definisi pajak dan hukum pajak. Menurut Seligman,
pajak adalah suatu sumbangan paksaan dari perorangan kepada pemerintah
untuk membiayai pengeluaran yang bertalian dengan kepentingan orang
banyak (umum), tanpa dapat ditunjukkan adanya keuntungan khusus
terhadapnya.2

Pengertian Hukum Pajak internasional
Ottmar Buhler membagi hukum pajak internasional dalam arti sempit
dan hukum pajak internasional dalam arti luas. Hukum pajak internasional
dalam arti sempit      adalah kaedah-kaedah norma hukum perselisihan yang
didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional), sedangkan hukum
pajak internasional dalam arti luas ialah kaedah-kaedah hukum antar bangsa



2 ”A Tax is compulsory contribution from the person to the government to defray the expenses
incurred in the common interest of all without reference to special benefits conferred.”,
Seligmen , Essay in Taxation, Now york 1895 cetakan ke-10, 1925, dalam buku Prof Dr.
Rachmat Soemitro, SH, Hukum Pajak internasional Indonesia, Perkembangan dan
Pengaruhnya  cetakan I, Eresco Bandung, 1977.



ini ditambah peraturan nasional yang mempunyai obyek hukum perselisihan,
khususnya tentang perpajakan.3

Teicher                  memberikan       kesimpulan       bahwa       dalam       hukum       pajak
4

a. hukum pajak internasional dan nasional;

b. hukum yang mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak ganda dan
lain-lain perjanjian internasional;

c. bagian dari hukum antar bangsa yaitu :

i). peraturan hukum yang mengandung soal-soal pajak dalam hukum
internasional / antar bangsa yang diakui secara umum;

ii).keputusan pengadilan internasional Den Haag yang memuat soal-soal
perpajakan;

iii). apa yang telah berkembang sebagai hukum pajak pada masyarakat
internasional (tertentu) seperti supranationales steuerrecht.

Menurut Rosendorff, hukum pajak internasional sebagai keseluruhan
hukum pajak nasional dari semua negara yang ada di dunia.5
Menurut PJA Adriani 6, hukum pajak internasional ialah keseluruhan
peraturan yang mengatur tata tertib hukum dan yang mengatur soal
penyedotan daya beli itu di masing-masing negara. Pengertian hukum pajak
internasional itu merupakan suatu pengertian yang lebih luas dari pada
pengertian pajak ganda dan hukum pajak nasional itu termasuk di dalam
hukum pajak internasional. Hukum pajak internasional merupakan suatu
kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam Undang-
undang nasional mengenai :

a. pengenaan pajak terhadap orang-orang luar negeri;
b. peraturan peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda;
c. traktat-traktat.


3 Internationales Steuerrecht im engeren sinn sind nur Volker rechtliche begrundete normen
des kollissionsrecht, Internationales Steuerrecht im weiteren sinn sind diese Volker rechtliche
normen + nationalrechliche regelungen die das kollissionrecht zum gegenstand haben, dalam
buku Prof Dr. Rachmat
4Ibid, hal 4
5 Ibid, hal 5
6 Ibid


Menurut Negara-negara Anglo Sakson, hukum pajak internasional dibagi
sebagai berikut 7:

1. hukum pajak nasional mengatur hukum pajak luar negeri (national
external tax law);
2. hukum pajak luar negeri (foreign tax law);
3. hukum pajak internasional (internasional tax law).
National External Tax Law
National external Tax Law merupakan bagian dari hukum pajak nasional
yang        memuat     ketentuan-ketentuan     mengenai      pengenaan     pajak       yang
mempunyai daya kerja sampai di luar batas-batas negara karena terdapat
unsur-unsur asing, baik mengenai objeknya (sumber ada di luar negeri)
maupun mengenai subjeknya (subjek ada di luar negeri).
Foreign Tax Law
Foreign tax law ialah keseluruhan perundang-undangan dan peraturan-
peraturan pajak dari negara-negara yang ada di seluruh dunia.
Internasional Tax Law
Internasional tax law dibedakan dalam arti sempit dan arti luas. Hukum
pajak internasional dalam arti sempit merupakan keseluruhan kaedah pajak
yang berdasarkan hukum antar negara seperti traktat-traktat, konvensi, dan lain
sebagainya, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pajak yang telah lazim
diterima baik oleh negara-negara di dunia, mempunyai tujuan mengatur soal
perpajakan antara negara yang saling mempunyai kepentingan.

Sedangkan       hukum      pajak      internasional       dalam      arti     luas      adalah
keseluruhan kaedah baik yang berdasarkan traktat-traktat, konvensi-konvensi,
dan prinsip hukum pajak yang diterima baik oleh negara-negara di dunia,
maupun      kaedah-kaedah     nasional      yang      mempunyai      sebagai      objeknya
pengenaan pajak dalam mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, hal
mana mungkin dapat menimbulkan bentrokan hukum antara dua negara atau
lebih.

Dari beberapa pendapat tersebut, dapat diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:

i). hukum pajak internasional adalah merupakan hukum yang lebih luas baik
ruang lingkup, kewenangan, dan kedudukannya;

ii). hukum ini mengatur perjanjian seluruh negara yang terkait satu sama lain
dengan negara domisili;


7 Ibid, hal.8


iii). hukum pajak nasional adalah merupakan bagian dari hukum pajak
internasional, dimana ketentuan hukum pajak nasional bila telah diatur
dalam hukum pajak internasional tentang hal tersebut, maka ketentuan
hukum pajak internasional yang digunakan;

iv). hukum pajak internasional merupakan keseluruhan hukum pajak nasional
di berbagai negara, dimana hukum tersebut juga diberlakukan pada hukum
pajak nasional;

v). hukum pajak internasional dalam arti sempit adalah hukum pajak
internasional yang mengatur kedua negara yang saling berkepentingan,
sedangkan hukum pajak internasional dalam arti luas adalah hukum pajak
internasional yang berlaku bagi seluruh negara.

Sumber-Sumber Hukum Pajak internasional
Sumber-sumber hukum pajak internasional terlalu luas jika ingin kita
kaji, sehingga dipersempit hanya terkait dengan Negara Indonesia, sumber-
sumber hukum tersebut antara lain :

A. Kaedah hukum pajak nasional / unilateral yang mengandung unsur asing,
antara lain :

a.Peraturan Perpajakan Nasional yang mengatur P3B (Pasal 32 A UU PPh)
tentang                 ”pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan
pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan
pencegahan pengelakan pajak”;

b. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 2 UU PPh) tentang: Subjek Pajak
Luar Negeri dan Bentuk usaha Tetap (BUT);

c.Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang: Tidak
Termasuk Subjek Pajak;

d. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 5 (2) UU PPh) tentang: Peraturan
Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang: Tidak Termasuk Subjek
Pajak Bentuk Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 3 UU PPh) tentang:
Tidak Termasuk Subjek Pajak Usaha Tetap;

e.Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 18 UU PPh) tentang: Hubungan
Istimewa, Bilamana Terdapat Ketidakwajaran dalam Perpajakan;

f. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 24 UU PPh) tentang: Kredit Pajak
Luar Negeri;


g. Peraturan Perpajakan Nasional (Pasal 26 UU PPh) tentang: Pemotongan
Pajak atas Subjek Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan dari
Indonesia.

B. Kaedah-kaedah yang berasal dari traktat:

a. Perjanjian bilateral;

b. Perjanjian ini diwujudkan dengan adanya Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B), yang sampai ditulisnya buku ini sudah ada 56 P3B;

c. Perjanjian multilateral.

Perjanjian ini seperti Konvensi Wina.

C. Keputusan Hakim Nasional atau komisi internasional tentang pajak-pajak
internasional.

Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya putusan pengadilan pajak yang
menyangkut tentang perpajakan internasional, atau Keputusan Pengadilan
Internasional Den Haag yang memuat soal-soal perpajakan.

Berdasarkan Pasal 32 A Undang-Undang Pajak Penghasilan, pemerintah
berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam
rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Dalam penjelasannya, perjanjian ini dimaksudkan dalam rangka peningkatan
hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu
perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak
pengenaan pajak dari masing-masing negara guna memberikan kepastian
hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah
pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi
internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional
masing-masing negara. Atas dasar tersebut maka Negara Indonesia mengakui
Konvensi Wina tahun 1961 (CD) dan 1963 (CC), dan tax treaty berbagai
negara.
Menurut       Rochmat       Soemitro8, dalam hukum      pajak      internasional
mencakup juga perjanjian bilateral perpajakan yang disebut dengan istilah
”traktat antar negara untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dalam mana
dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjeknya
maupun mengenai objeknya”.




8 Ibid.



Kekuasaan negara itu tidak hanya menciptakan UU Pasal 23 ayat 2 UUD
1945,                  namun      kekuasaan       ini       juga       tercermin       dalam      mana      negara
mempertahankan kedaulatan negara dimana tidak ada hukum internasional
mana atau oleh siapa yang dapat membatasi wewenang ini.

Apabila                negara     kita     tidak      tunduk      dan     patuh     terhadap     hukum
internasional, maka negara kita akan diberikan sanksi secara bersama oleh
negara yang mengikuti konvensi tersebut, dalam hal demikian Indonesia akan
dikucilkan dalam dunia internasional dan berdampak terhadap perekonomian
negara Indonesia secara keseluruhan, sehingga mau tidak mau Indonesia harus
turut serta menjalankan konvensi tersebut.


PAJAK INTERNASIONAL


Definisi pajak internasional dalam Undang-undang Pajak Penghasilan
sampai detik ini belum ada. Penulis bersama dengan Bapak Sriadi Kepala
Seksi Perjanjian Perpajakan Eropa, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
memberanikan                  diri      untuk       mendefinisikan        tentang      pengertian      pajak
internasional berdasarkan uraian sebelumnya.

Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di
antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi
Wina (Pacta Sunservanda).

Dengan demikian peraturan perpajakan yang berlaku di Negara
Indonesia terhadap badan atau orang asing menjadi tidak berlaku bilamana
terdapat perjanjian bilateral (dua negara) tentang Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda dengan negara asal atau penduduk asing tersebut.

Dalam menulis buku ini, penulis akan membahas tentang perjanjian
bilateral dan konvensi internasional yang terkait dengan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda negara Indonesia dengan menggunakan
pendekatan model OECD (Organization for Economic Cooperation and
Development), UN (United Nations) Model dan Indonesia Model.



RANGKUMAN

Untuk memahami perpajakan internasional, maka sebaiknya harus
dipahami sebab-sebab timbul perpajakan internasional, apa yang menyebabkan
perpajakan internasional perlu diatur, dan mengapa harus dijalankan, serta apa
yang mendasari kekuatan hukum untuk menjalankannya.

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara
negara-negara. Hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang
mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat
internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional.

Hukum pajak internasional ialah keseluruhan peraturan yang mengatur
tata tertib hukum dan yang mengatur tentang hak pengenaan pajak di masing-
masing negara. Pengertian hukum pajak internasional itu merupakan suatu
pengertian yang menggabungkan dari pada pengertian pajak ganda dan hukum
pajak nasional.

Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di
antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan
pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina
(Pacta Sunservanda).


LATIHAN SOAL

1. Apa perbedaan dan persamaan hukum internasional, hukum pajak
internasional?

2. Apa yang menyebabkan setiap negara ingin melakukan perjanjian
perpajakan internasional?

3. Jelaskan salah satu contoh bentuk dari hukum internasional, hukum pajak
internasional, dan Perpajakan internasional!

4. Mengapa       setiap      mahasiswa      perpajakan      harus      mempelajari      pajak
internasional, apa gunanya?

5. Apakah Indonesia sudah menjalankan hukum pajak internasional, apa
buktinya?