Penetapan harga bagi perusahaan besar
sering melibatkan beberapa manajer seperti manajr produksi, penjualan dan
manajer lain oleh Basu Swastha, Pengantar Bisnis Modern, (2003 : 220). Politik
penetapan harga pokok pada perusahaan yang telah diperhitungkan, sebagai
berikut :
1. Penetapan harga
psikhologis, kebijaksanaan biasanya digunakan untuk penjualan barang pada
tingkat pengecer. Dalam metode penetapan harga yang ganjilm karena menggunakan
angka ganjil, penetapan harga psikologis ini juga disebut penetapan harga
ganjil.
2. Price lining,
metode ini banyak digunakan ileh pengecer dibandingkan pedagang besar atau
produsen, penjual menentukan beberapa tingkatan harga pada semua barang yang
dijual.
3. Potong harga,
berdasarkan bembelian barang partai besar mendapat potongan harga atau
pengurangan dari harga yang yang telah ditetapkan. Potongan harga diwujudkan
dalam bentuk tunai dan dimaksudkan untuk menarik konsumen. Tetapi kadang-kadang
potongan biasa juga diberikan berupa barang. Jenis-jenis potongan harga yang
diberikan kepada pembeli, sebagai berikut :
a. Potongan kuantitas, adalah
potongan harga yang ditawarkan oleh penjual agar konsumen bersedia membeli
dalam jumlah yang lebih besar.
b. Potongan dagang atau biasa
juga disebut potongan fungsional yang merupakan potongan harga yang ditawarkan
pada pembeli atas pembayaran untuk fungsi-fungsi pemasaran yang mereka lakukan.
Jadi potongan dagang ini hanya diberikan kepada pembeli yang ikut memasarkan
produknya. Mereka ini termasuk penyalur, baik pedagang besar maupun pengecer.
c. Potongan tunai adalah potongan
yang diberikan kepada pembeli atas pembayaran rekeningnya pada suatu periode,
dan melakukan pembayaran tepat pada waktunya.
d. Potongan musiman adalah potongan yang diberikan kepada pembeli yang
melakukan pembelian di luar musim tertentu, misqlnya pembelian jasa hujan pada
musim panas akan memperoleh potongan harga.
4. Penetapan harga
geografis adalah penjual harus mempertimbangkan ongkos angkut atau ongkos kirim
untuk barang-barang yang disampaikan kepada pembeli. Ongkos angkut ini dapat
ditanggung seluruhnya oleh pembeli atau penjual, mereka menanggung sebagian.
Salah satu penetapan harga geografis, yaitu :
a. F.O.B. tempat asal (foint of original ) dimana seluruh ongkos angkut
ditanggung oleh pembeli.
b. F.O.B. tujuan (distination) dimana seluruh ongkos angkit dtanggung
oleh penjual termasuk keamanan dalam perjalanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar