Powered By Blogger

Sabtu, 21 Januari 2017

Kebijakan Penetapan Harga

      Penetapan harga bagi perusahaan besar sering melibatkan beberapa manajer seperti manajr produksi, penjualan dan manajer lain oleh Basu Swastha, Pengantar Bisnis Modern, (2003 : 220). Politik penetapan harga pokok pada perusahaan yang telah diperhitungkan, sebagai berikut :
1.    Penetapan harga psikhologis, kebijaksanaan biasanya digunakan untuk penjualan barang pada tingkat pengecer. Dalam metode penetapan harga yang ganjilm karena menggunakan angka ganjil, penetapan harga psikologis ini juga disebut penetapan harga ganjil. 
2.    Price lining, metode ini banyak digunakan ileh pengecer dibandingkan pedagang besar atau produsen, penjual menentukan beberapa tingkatan harga pada semua barang yang dijual.
3.    Potong harga, berdasarkan bembelian barang partai besar mendapat potongan harga atau pengurangan dari harga yang yang telah ditetapkan. Potongan harga diwujudkan dalam bentuk tunai dan dimaksudkan untuk menarik konsumen. Tetapi kadang-kadang potongan biasa juga diberikan berupa barang. Jenis-jenis potongan harga yang diberikan kepada pembeli, sebagai berikut :
      a.  Potongan kuantitas, adalah potongan harga yang ditawarkan oleh penjual agar konsumen bersedia membeli dalam jumlah yang lebih besar.
      b.  Potongan dagang atau biasa juga disebut potongan fungsional yang merupakan potongan harga yang ditawarkan pada pembeli atas pembayaran untuk fungsi-fungsi pemasaran yang mereka lakukan. Jadi potongan dagang ini hanya diberikan kepada pembeli yang ikut memasarkan produknya. Mereka ini termasuk penyalur, baik pedagang besar maupun pengecer.
    c.  Potongan tunai adalah potongan yang diberikan kepada pembeli atas pembayaran rekeningnya pada suatu periode, dan melakukan pembayaran tepat pada waktunya.
    d. Potongan musiman adalah potongan yang diberikan kepada pembeli yang melakukan pembelian di luar musim tertentu, misqlnya pembelian jasa hujan pada musim panas akan memperoleh potongan harga. 
4.    Penetapan harga geografis adalah penjual harus mempertimbangkan ongkos angkut atau ongkos kirim untuk barang-barang yang disampaikan kepada pembeli. Ongkos angkut ini dapat ditanggung seluruhnya oleh pembeli atau penjual, mereka menanggung sebagian. Salah satu penetapan harga geografis, yaitu :
      a. F.O.B. tempat asal (foint of original ) dimana seluruh ongkos angkut ditanggung oleh pembeli.

      b. F.O.B. tujuan (distination) dimana seluruh ongkos angkit dtanggung oleh penjual termasuk keamanan dalam perjalanan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar