Untuk
melaksanakan kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam dua kelompok yaitu
perusahaan dan rumah tangga. Menurut
Sadono Sukirno, Pengantar Bisnis, (2004 : 11) menjelaskan bahwa kelompok
perusahaan meliputi unit-unit kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan
jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan rumah
tangga adalah kumpulan individu yang menjadi pemilik faktor-faktor produksi dan
bertindak sebagai konsumen atau pembeli barang dan jasa yang dihasilkan
perusahaan.
Perusahaan sebagai lapangan kerja bagi
masyarakat yang cukup membantu pemerintah dalam membuka kesempatan kerja,
sehingga dalam mengemukakan
pengertian perusahaan (Perseroan), terlebih dahulu penulis mengemukakan
pengertian perusahaan. Menurut Sutrisno, Pengantar Ekonomi Perusahaan (2002;
8), menyatakan bahwa perusahaan mengandung pengertian yang sangat luas,
meliputi usaha-usaha dalam lapangan industri, perniagaan, maupun jasa yang
tujuannya untuk mencari keuntungan misalnya perusahaan Perorangan,
Perusahaan Persekutuan Firma (Fa), CV, PT. dan bentuk lembaga lainnya yang
tujuannya mencari keuntungan.
Dengan mengmukakan pengertian perusahaan
di atas, selanjutnya pula akan dikemukakan pengertian perusahaan perseroan atau
lebih dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT). Menurut M. Manullang, Pengantar
Ekonomi Perusahaan, (2002; 29), mengemukakan bahwa Perseroan Terbatas (PT)
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha
yang terbagi atas beberapa saham dalam mana setiap sekutu turut mengambil
bagian sebanyak satu saham atau lebih.
Khusunya bagi perusahaan perseroan Negara
(Persero), maka sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 17
Tahun 1967, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang No. 9
Tahun 1969, dalam hal pemerintah
menetapkan bentuk-bentuk Perusahaan Negara berdasarkan mision yang dipercayakan
kepadanya melalui kebijaksanaan ini, pemerintah memberikan landasan bagi
pembentukan perusahaan Jawatan Negara dan Perusahaan Umum (Perum) serta
Perusahaan Perseroan (Persero). Apabila pada perusahaan Jawatan Negara dan
Perusahaan Umum tidak dititik beratkan pada usaha mencari
keuntungan, maka perseroan mendapat tugas ke arah "Maximation
Profit" untuk memupuk dana pemerintah.
Berdasarkan instruksi Presiden Republik
Indonesia No. 17 Tahun 1967, pada garis besarnya menggolongkan perusahaan
negara menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
1. Perusahaan Negara
jawatan (Perjanjian), yaitu Perusahaan negara umum (Perum) yang disebut juga
Publik Corporation Perusahaan Negara Perseroan (Persero) yang disebut juga
publik State Company.
Adapun
ciri-ciri ketiga perusahaan negara tersebut yaitu pengabdian dan pelayanan
kepada masyarakat. merupakan bagian dari Departemen, Dirjen Direktorat atau
Pemerintah Daerah, Dipimpin oleh seorang kepala yang langsung bertanggung jawab
kepada atasan dalam hirarkhi pemerintah yang biasa. Untuk memperoleh fasilitas
dari negara dan pegawainya adalah pegawai negeri. Pengawasan langsung dari
atas sebagai lazimnya pejabat pegawai negeri.
2. Perusahaan Negara
Umum (Perum), dengan ciri-cirinya dapat melayani kepentingan umum, memupuk
keuntungan,. Berstatus badan hukum, pada umumnya bergerak di bidang jasa vital (publik Utilities). Artinya mempunyai
nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti
perusahaan
swasta, hubungan hukumnya secara hukum perdata. Modal seluruhnya oleh negara
dari kekayaan sebagian yang dipisahkan antara pendapatan dan laba perusahaan,
laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah. Dimpinpin oleh suatu
Direksi, dan pegawainya adalah pegawai perusahaan negara.
3. Perusahaan Negara
Perseroan (Persero), mempunyai ciri-ciri seperti memupuk keuntungan,
sebagai badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, hubungan usahanya diatur
menurut hukum Perdata. Modal seluruhnya atau sebahagian merupakan kekayaan
negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint mixed enterprise dengan swasta
nasional/ asing) yang telah diatur . Dipimpin oleh direksi dan pegawainya
berstatus pegawai swasta biasa, peranan pemerintah adalah sebagai pemegang
saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar