Powered By Blogger

Sabtu, 21 Januari 2017

Pengertian Bisnis Perusahaan

Untuk melaksanakan kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam dua kelompok yaitu perusahaan dan rumah tangga.  Menurut Sadono Sukirno, Pengantar Bisnis, (2004 : 11) menjelaskan bahwa kelompok perusahaan meliputi unit-unit kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan rumah tangga adalah kumpulan individu yang menjadi pemilik faktor-faktor produksi dan bertindak sebagai konsumen atau pembeli barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan.  
      Perusahaan sebagai lapangan kerja bagi masyarakat yang cukup membantu pemerintah dalam membuka kesempatan kerja, sehingga  dalam  mengemukakan  pengertian perusahaan (Perseroan), terlebih dahulu penulis mengemukakan penger­tian perusahaan. Menurut Sutrisno, Pengantar Ekonomi Perusahaan (2002; 8), menyatakan bahwa perusahaan mengan­dung pengertian yang sangat luas, meliputi usaha-usaha dalam lapangan industri, perniagaan, maupun jasa yang tujuannya untuk mencari keuntungan                misalnya perusahaan Perorangan, Perusahaan Persekutuan Firma (Fa), CV, PT. dan bentuk lembaga lainnya yang tujuannya mencari keuntungan.
      Dengan mengmukakan pengertian perusahaan di atas, selanjutnya pula akan dikemukakan pengertian perusahaan perseroan atau lebih dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT). Menurut M. Manullang, Pengantar Ekonomi Perusahaan, (2002; 29), mengemukakan bahwa Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham dalam mana setiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu saham atau lebih.
      Khusunya bagi perusahaan perseroan Negara (Persero), maka sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 1967, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang  No. 9  Tahun  1969, dalam hal pemerintah menetapkan bentuk-bentuk Perusahaan Negara berdasarkan mision yang dipercayakan kepadanya melalui kebijaksanaan ini, pemerintah memberikan landasan bagi pembentukan perusahaan Jawatan Negara dan Perusahaan Umum (Perum) serta Perusahaan Perser­oan (Persero). Apabila pada perusahaan Jawatan Negara dan Perusahaan  Umum tidak  dititik beratkan pada usaha mencari keuntungan, maka perseroan mendapat tugas ke arah "Maxima­tion Profit" untuk memupuk dana pemerintah.   
      Berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 17 Tahun 1967, pada garis besarnya menggolongkan perusahaan negara menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
1.   Perusahaan Negara jawatan (Perjanjian), yaitu Perusahaan negara umum (Perum) yang disebut juga Publik Corporation Perusahaan Negara Perseroan (Persero) yang disebut juga publik State Company.
Adapun ciri-ciri ketiga perusahaan negara tersebut yaitu pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. merupakan bagian dari Departemen, Dirjen Direktorat atau Pemerintah Daerah, Dipimpin oleh seorang kepala yang langsung bertanggung jawab kepada atasan dalam hirarkhi pemerin­tah yang biasa. Untuk memperoleh fasilitas dari negara dan pegawainya adalah pegawai negeri. Pengawasan lang­sung dari atas sebagai lazimnya pejabat pegawai negeri.
2.  Perusahaan Negara Umum (Perum), dengan ciri-cirinya dapat melayani kepentingan umum, memupuk keuntungan,. Berstatus badan hukum, pada umumnya bergerak di bidang jasa vital (publik Utilities). Artinya mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti   
perusahaan swasta, hubungan hukumnya secara hukum perda­ta. Modal seluruhnya oleh negara dari kekayaan sebagian yang dipisahkan antara pendapatan dan laba perusahaan, laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah. Dimpinpin oleh suatu Direksi, dan pegawainya adalah pegawai perusahaan negara.

3.  Perusahaan  Negara  Perseroan (Persero), mempunyai ciri-ciri seperti memupuk keuntungan, sebagai badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, hubungan usahanya diatur menurut hukum Perdata. Modal seluruhnya atau sebahagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint mixed enterprise dengan swasta nasional/ asing) yang telah diatur . Dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta biasa, peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar