Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Pengertian dan Jenis-Jenis Harga


1.    Pengertian Harga
         Harga merupakan nilai suatu barang yang diberikan seorang konsumen atau masyarakat, karena barang tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen. Makin tinggi manfaat suatu barang bagi seseorang atau masyarakat, maka makin tinggi harga yang diberikan atas barang tersebut. Sebaliknya makin rendah manfaat suatu barang bagi seseorang, maka makin rendah pula harga yang diberikan pada barang tersebut. Hal ini terjadi karena barang tersebut memiliki kemampuan obyektif untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan seseorang. Pendekatan penilaian ini disebut nilai obyektif. Selain penetapan harga suatu barang dapat terjadi, karena barang tersebut dinilai memiliki manfaat secara obyektif bagi pemakainya, ini disebut nilai pakai subyektif.    
         Menurut Basu Swastha dan Irawan (1997, Hal 241), menyatakan bahwa Harga adalah jumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya. Sedangkan menurut Buchari Alma (2000, Hal. 228) menyatakan bahwa Harga adalah sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah barang beserta jasa-jasa tertentu atau kombinasi keduanya.
      Dari defenisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa harga merupakan alat ukur yang dinyatakan dalam satuan uang untuk mendapatkan atau memiliki suatu barang dan pemiliknya mau melepaskan barang dan jasa, jika dia telah mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang yang sesuai dengan harga yang telah disepakati. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa besarnya jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan sesuatu berupa barang dan jasa, sangat ditentukan oleh kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjualanl (produsen).

2.    Jenis-Jenis Harga
      Sebagaimana yang dikemukakan oleh Gito Sudarmono (2000, Hal. 225) Jenis-jenis harga terdiri dari :
2.1. Strategi Harga Produk Mix
      Persoalan strategi harga produk mix ini akan muncul apabila produk yang akan dtentukan harganya itu merupakan bagian dari keseluruhan produk yang akan dipasarkan, sehingga dalam penentuan harga suatu produk harus dipikirkan tentang pengaruhnya terhadap peningkatan keuntungan pada total produk mix. Dalam strategi ini dapatlah dibedakan empat situasi harga yaitu :
a.    Harga Garis Produk (Harga Produk Line)
Pada umumnya suatu perusahaan tidak memproduksi produknya hanya satu jenis saja, tetapi banyak produk yang dihasilkan dalam suatu garis produk. Untuk itu harga juga ditentukan berbeda-beda untuk setiap produk agar dapat dikenal dengan mudah perbedaannya.
b.    Harga Produk  Optional
Perusahaan sering menjual barang-barang pelengkap (optional) dan asesorinya kepada konsumen sehingga dengan demikian konsumen dapat memilih produk yang diinginkannya.
c.    Harga Produk Captive
      Ada juga perusahaan yang menjual produk tanpa disertai dengan produk penyertanya, sehingga konsumen tidak dapat menggunakan produk-produk utama itu tanpa produk penyertanya.

Bentuk-bentuk Pelayanan Jasa Pada Perum Pegadaian


Pelayanan jasa suatu model interaktif manajemen pelayanan yang mencerminkan hubungan perusahaan atau organisasi dengan para pelanggannya terdiri dari tiga elemen. Adapun kepuasan masyarakat dalam pelayanan Perum Pegadaian terdiri atas tiga hal, yaitu:

1.    Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang dimaksudkan adalah prosedur atau tata cara untuk memberikan layanan kepada para pelanggan yang melibatkan seluruh fasilitas fisik dan seluruh sumber daya manusia yang ada. Prosedur kerja adalah aspek administrasi yang sangat penting dalam suatu organisasi, menentukan berhasil tidaknya tugas-tugas kantor yang baik.
Pentingnya prosedur menurut Siagian Kerangka Dasar ilmu Administrasi (1999 : 62) adalah : Dalam suatu organisasi yang baik, terdapat serangkaian tata kerja atau prosedur yang mengikat semua anggota yang bersangkutan. Prosedur sangat penting karena ia berperan sebagai aturan permainan.
Suatu prosedur yang teratur dengan metode yang baik akan memperlancar arus pekerjaan dengan waktu yang tepat, akan tetapi bilamana dalam suatu kantor pelaksanaan akan pekerjaan kantor tidak menggunakan prosedur penyelenggaraan yang tepat, dapat membuat arus pekerjaan tidak lancar dan menggunakan waktu yang banyak. Sehubungan dengan hal itu, berikut akan dikemukakan definisi prosedur sebagai berikut:
Moekijat Kamus Manajemen Perkantoran dan pengawasan (1999 : 70) “Suatu prosedur adalah tugas-tugas yang saling berkaitan dan merupakan urutan kronologis (menurut waktu) dan cara untuk melaksanakan pekerjaan yang dilaksanakan.
Winardi (1999 : 35) Prosedur adalah suatu seri tindakan–tindakan administrasi, yang biasanya dilaksanakan dari satu orang yang merupakan suatu cara yang tetap dan diterima umum guna melaksanakan sebuah fase penting daripada suatu aktivitas.
Prosedur sebagai instruksi-instruksi tertulis dan lisan yang memberi sangsi legal pada suatu sistem yang menentukan dan menggambarkan keseluruhan pekerjaan yang merupakan suatu system. System ini haruslah konsisten dengan paket layanan yang dirancang sederhana mungkin dalam arti yang tidak kompleks sehingga membingungkan para pengguna jasa.
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa prosedur dari suatu kantor adalah urutan-urutan daripada berhubungan dengan apa yang dilakukan, bagaimana melakukannya, bilamana dilakukannya, dimana melakukannya dan siapa yang melakukannya.
2.    Personil (SDM yang memberikan pelayanan)
Personil ini dikelompokkan tiga bagian yaitu sumber daya manusia yang berintegrasi langsung dari pelanggan, pegawai yang memberikan pelayanan kepada pelanggan tetapi kadang kala saja dan sumber daya pendukung. Kualitas dan kemampuan karyawan dipenuhi oleh tingkat pendidikan, latihan, motivasi kerja, mental, dan kemampuan fisik karyawan yang bersangkutan.
Kamaruddin (1999) Mengemukakan definisi personil, yaitu: Suatu keseluruhan yang berhubungan dengan orang-orang yang dipekerjakan di dalam suatu badan tertentu. Istilah ini biasanya digunakan untuk dua maksud: 1) Menunjuk kepada semua pegawai pada suatu kantor. 2) Pengupahan, pengaturan dan penggantian pegawai.
Dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu (pengetahuan dan kemampuan) pegawai, pendidikan dan pelatihan sangat penting bagi pengembangan SDM agar mereka mampu memberikan pelayanan yang bermutu kepada pelanggan, visi, misi dan nilai- nilai perusahaan atau strategi untuk mempertahankan pelanggan-pelanggan yang baru.

3.    Sarana dan Prasarana   
Perum pegadaian mengembang tugas sebagai lembaga pelayanan umum dan untuk itu pelayanan yang diberikan haruslah memiliki kualitas yang baik. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai.
Pelayanan yang berkualitas sudah tentu didukung oleh sarana dan prasarana yang ada. Berikut ini akan dikemukakan satu persatu factor sarana dan prasarana tersebut yang ada sebagai berikut :


a.     Prasarana Perum Pegadaian
Prasarana merupakan gedung kantor yang digunakan sebagai tempat untuk melaksanakan pekerjaan kantor.
Menurut Pamudji Analisa Sistem-Sistem bagi Administrasi yang efektif (1999) kantor adalah tempat (ruangan,bangunan, gedung) untuk melaksanakan pekerjaan kantor dan memberikan pelayanan kepada penduduk/pelanggan untuk menyelesaikan urusan-urusannya. Untuk itu sesuatu kantor harus ditentukan dimana penduduk dapat mencapainya.
Jadi kantor adalah tempat dimana pekerjaan kantor dan memberikan pelayanan kantor tersebut. Letak  kantor sebaliknya diletakkan pada daerah yang strategi, artinya mudah untuk dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkannya.
Demikian halnya dengan kantor Perum Pegadaian yang telah kita ketahui bahwa Perum Pegadaian memberikan pelayanan jasa gadai kepada masyarakat. Dan untuk mencapai pelayanan jasa gadai kepada masyarakat yang seluas mungkin. Perum Pegadaian menyebabkan 624 unit kantor cabang yang tersebar diseluruh Indonesia. Sedangkan yang masuk kedalam wilayah kantor daerah V Makassar sebanyak 58 cabang yang tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.
b.    Sarana Perum Pegadaian
Sarana pelayanan yang dimaksud disini adalah segala jenis peralatan dan fasilitas pelayanan yang berfungsi sebagai alat utama/ pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan dan juga berfungsi social dalam rangka kepentingan orang-orang yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja Perum Pegadaian.
1.    Peralatan
Peralatan yang berhubungan untuk menentukan dengan Perum Pegadaian adalah :
a)    Alat uji kadar emas/perak
Alat ini digunakan untuk menentukan kadar emas yang terkandung dalam sebuah emas. Alat ini terdiri dari batupenggosok dan cairan yang tersimpan dalam botol. Untuk cairan yang pertama dinamakan salpiter dan untuk cairan kedua dinamakan Konegswatu. Disamping alat tersebut masih ada lagi alat penguji kadar emas yang dinamakan jarum uji emas.
b)   Alat uji berlian
Alat ini digunakan untuk mengetahui kadar berlian. Alat ini mempunyai mata penguji yang menyerupai pena dan pada bagian atas terdapat indicator petunjuk dari lampu yang berwarna-warni untuk menentukan kadar berlian yang dikenal dengan Diamond Selector dan alat uji berlian lainnya dinamakan jarum uji berlian.
c)    Timbangan emas/perak
Timbangan ini digunakan khusus untuk mengukur berat emas/perak. Alat ini bekerja apabila tombomi diatas timbangan diputar sehingga bagian atas timbangan bergerak ke atas. Timbangan ini biasanya  dilengkapi dengan boks (tempat) yang terbuat dari kayu dan kaca melindungi timbangan dari pengaruh angin.
2.    Sarana pelayanan lainnya seperti :
a)    Kantong kertas plastic untuk barang gadai emas
b)    Komputer
c)    Kalkulator
3.    Ruangan
Yang dimaksud dengan ruangan yaitu adanya pembangunan ruangan yang memadai antara ruangan tunggu nasabah dan ruangan kerja pegawai. Adapun tata ruang yang ada di Perum Pegadaian Cabang Jeneponto meliputi :
a)    Ruangan tunggu nasabah.
b)    Ruangan operasional/ kegiatan pegawai.
c)    Ruangan penyimpanan barang-barang gadai.
Adapun fungsi sarana pelayanan tersebut antara lain :
a)    Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat      menghemat waktu.
b)    Meningkatkan produktivitas, baik barang  atau jasa.
c)    Kualitas produk yang lebih terjamin dan baik.
d)    Ketepatan susunan dan stabilitas ukuran terjamin.
e)    Lebih mudah/ sederhana dalam gerak para pelaku.
f)     Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
g)    Menimbulkan perasaan puas pada orang-orang yang berkepentingan sehingga mengurangi sifat emosional mereka.
Oleh karena itu peranan sarana pelayanan sangat penting disamping sudah tentu manusianya sendiri.

Pengertian Fungsi dan Tujuan Pengadaian


Perum adalah singkatan dari usaha-usaha Negara perusahaan umum (public corporation). Maka usaha perum adalah melayani kepentingan umum. Kepentingan tersebut adalah kepentingan produksi, distribusi dan konsumsi secara keseluruhan. Disamping hal tersebut perum juga diperkenankan untuk memupuk keuntungan. Usaha-usaha yang dijalankan harus dipegang tegas syarat-syarat efisiensi economic cost. Efektivitas dan prinsip akuntansi dan efektivitas manajemen serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Perusahaan yang berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang. Perusahaan umum pada umumnya bergerak dibidang jasa-jasa vital dan mempunyai nama dan kekayaan sendiri seperti perusahaan swasta untuk mengadakan dan masuk kedalam surat perjanjian atau kontrak yang berhubungan dengan perusahaan lain. Perum dapat menuntut dan dituntut dan hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
Pegadaian sebagai salah satu BUMN yang berbentuk perum dan merupakan salah satu lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan bentuk pelayanan kredit atas dasar hukum gadai.
Pengertian Pegadaian menurut Poerwadarminta Kamus Umum Bahasa Indonesia (1999;42) Pegadaian merupakan suatu suku kata benda tentang pelayanan pinjaman uang dengan system gadai barang.
Sedangkan pengertian gadai menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 oleh Sethyon Menapak Masa Depan dengan Kegigihan Masa lalu (2002) Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berhutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kepuasan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Pedoman Operasional Pegadaian (1999) menyebutkan Bahwa tugas pokok Perum Pegadaian adalah menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan, atas persetujuan Menteri Keuangan. Dan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pokok tersebut, Pegadaian mempunyai fungsi:
1.    Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara cepat, mudah, dan aman.
2.    Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi masyarakat ataupun perusahaan.
3.    Mengelolah keuangan, perlengkapan kepegawaian dan diklat
4.    Mengelolah organisasi, tata kerja dan tata laksana
5.    Melakukan penelitian  dan pengembangan
6.    Mengawasi pengelolah perusahaan
Perum Pegadaian merupakan suatu lembaga pelayanan umum. Khususnya melayani masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang atas dasar hukum gadai.
Pelayanan Perum Pegadaian yang diberikan kepada masyarakat dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Pelayanan gadai barang
2.    Pelayanan bayar sewa mobil (bunga)
3.    Pelayanan tebus barang gadai
4.    Pelayanan lelang barang gadai
Keempat tugas pokok tersebut merupakan usaha pokok Perum Pegadaian. Akan tetapi juga mengadakan diversivikasi usaha lain seperti pelayanan jasa taksiran, jasa titipan, took emas (gold center), serta pelayanan koin emas ONH.
Sedangkan tujuan Perum Pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolahan yaitu:
1.    Nasabah yang mengajukan permohonan harus dapat dipertanggung jawabkan.
2.    Barang yang akan dijadikan Agunan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
3.    Barang jaminan tersebut mempunyai nilai / harga secara umum.
4.    Nasabah yang bersangkutan menyetujui dan mematuhi ketentuan.
Jenis barang yang dapat dijadikan sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang-barang bergerak antara lain:
1.    Barang-barang perhiasan yaitu semua perhiasan yang dapat dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
2.    Barang-barang elektronika : TV, kulkas, radio, tape recorder, video, radio kaset.
3.    Kendaraan sepeda, sepeda motor, mobil.
4.    Barang-barang rumah tangga, barang-barang pecah belah.
5.    Mesin; mesin jahit dan mesin motor kapal.
6.    Tekstil: kain batik, permadani.
7.    Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Kemudian Perum Pegadaian mengklasifikasikan profesi nasabah yang menjadi sasaran pemberian uang pinjaman sebagai berikut:
a.    Petani
b.    Nelayan
c.    Industri
d.    Pedagang
e.    Karyawan
f.     Dan lain-lain
Besarnya pinjaman yang dapat diberikan relative memadai mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp.200.000,- per barang jaminan.
Perum pegadaian mengelompokkan uang pinjaman menjadi empat golongan seperti yang diatur dalam surat edaran Menteri Keuangan No.18 tahun 1999, keempat golongan tersebut yaitu:
1.    Golongan A dengan besar pinjaman Rp.5000.-s/d Rp.40.000,-
2.    Golongan B dengan besar pinjaman Rp.41.000,-s/d Rp.150.000,-
3.    Golongan C dengan besar pinjaman Rp.151.000,- s/d Rp.500.000,-
4.    Golongan D dengan besar pinjaman Rp.501.000,- s/d Rp.20.000.000,-
Adapun tarif sewa modal dan maksimum sewa modal yaitu:
1.    Tingkat bunga / sewa modal untuk golongan A 1,25% per 15 hari maksimum 9% per 120 hari (bulan)
2.    Tingkat bunga / sewa modal untuk golongan B 1,75% per 15 hari maksimum 12% per 120 hari (bulan)
3.    Tingkat bunga / sewa modal untuk golongan C 1,75% per 15 hari maksimum 12% per 120 hari (bulan)
4.    Tingkat bunga / sewa modal untuk golongan D 1,75% per 15 hari maksimum 12% per 120 hari (bulan)
Akan tetapi sejak bulan September tahun 2003 pengolongan barang di Perum pegadaian sudah menjadi enam golongan diantaranya:
1.    Golongan A dengan besar pinjaman Rp.20.000,- s/d Rp.150.000,-
2.    Golongan B dengan besar pinjaman Rp.151.000,- s/d Rp.500.000,-
3.    Golongan C dengan besar pinjaman Rp.505.000,- s/d Rp.1000.000,-
4.    Golongan D dengan besar pinjaman Rp.1.010.000,- s/d Rp.20.000.000,-
5.    Golongan D1 dengan besar pinjaman Rp.20.050.000,- s/d Rp.50.000.000,-
6.    Golongan D2 dengan besar pinjaman Rp.50.100.000,- s/d Rp.200.000.000,- begitu juga dengan tariff sewa modal dan maksimum sewa modal.
Barang-barang yang digadaikan Perum pegadaian biasanya barang-barang yang khas milik rakyat, akan tetapi tidak menutup kemungkinan barang-barang dari kaum konglomerat dapat pula diterima.
Adapun barang-barang yang tidak dapat digadaikan menurut Aturan Dasar Pegadaian pasal 6 antara lain:
1.    Barang milik pemerintah
Yaitu semua senjata, pakaian dinas dan alat perlengkapan ABRI / TNI, meskipun yang menggadaikan orang-orang sipil, juga perlengkapan milik pemerintah lainnya yang diberikan kepada pegawai sebagai pinjaman  
2.    Bahan makanan
Bahan makanan yang mudah rusak dan mudah busuk, termasuk makanan dan minuman kaleng, botol atau peti juga segala obat dan sebagainya.
3.    Barang yang amat kotor, yaitu barang yang tidak terdaftar dalam salah satu larangan yang diterima sebagai barang jaminan tetapi keadaannya kotor. Barang-barang yang dapat menimbulkan kebakaran / letusan, seperti korek api, bensin, minyak tanah, tabung berisi gas, mercon (petasan) dan lain-lain.
4.    Barang-barang yang tidak tetap harganya atau sukar untuk ditetapk
5.    an taksirannya, seperti barang purbakala, buku-buku, alat pemotret, takaran atau timbangan.
6.    Barang-barang yang memerlukan surat izin atau dilarang penjualannya kalau dilelang, seperti senjata api dan bagian-bagiannya, mesin / peluru, senapan angin kecuali motor, televise dan radio.
7.    Barang-barang yang dilarang peredarannya seperti ganja, heroin, dan opium.

Disamping itu, barang-barang tersebut adapula yang dilarang diterima yaitu:
1.    Barang yang disewa belikan
2.    Reng- rengan kain batik yang ada cap pemiliknya.
3.    Barang dagangan dalam jumlah besar seperti kain sarung, arloji dan lain-lain.
4.    Berlian atau paset yang terlepas dari emas pasir.

Pengertian Pendapatan


Pengertian pendapatan dapat ditemui dalam berbagai literature akuntansi baik mengenai sumber, cara memperoleh maupun cara mengukurnya. Pendapatan ini dapat terjadi setiap saat dan dapat pula terjadi pada waktu-waktu tertentu. Menurut Harnanto (1999:14) menyatakan : pendapatan adalah semua sumber-sumber ekonomi yang diterima oleh perusahan dari transaksi penjualan barang dan penyerahan jasa kepada pihak lain.
Definisi di atas menjelaskan bahwa sumber pendapatan adalah dari hasil penjualan barang-barang dan penyerahan jasa. Dalam hal ini telah terjadi penjualan atau penyerahan jasa. Sedangkan kita ikuti definisi oleh Zaki Baridwan (1999 : 30) sebagai berikut : Revenue adalah aktiva masuk dan kenaikan lain aktiva suatu badan usaha atau pelunasan utangnya (atau kombinasi keduanya), selama suatu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa atau kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama badan usaha. Selanjutnya Zaki Baridwan (1999 : 2) menyatakan bahwa : hasil penjualan atau penghasilan jasa kepada pembeli selama suatu periode akuntansi di kurangi penjualan return dan potongan.
Definisi tersebut memberi arti, bahwa revenue atau pendapatan adalah keseluruhan penerimaan dari hasil penjualan barang-barang atau jasa yang diperoleh oleh suatu unit usaha selama periode tertentu. Ikatan Akuntansi Indonesia dalam standar Akuntansi Keuangan PSAK No. 23 (1999 : 3) memberi penjelasan mengenai pendapatan atau revenue adalah ; Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktifitas normal perusahaan selama suatu periode bila arus masuk itu mengakibatkan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia bahwa pendapatan hanya terdiri dari arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh perusahaan atau oleh dirinya sendiri. Jumlah yang ditagi atas nama pihak ketiga, seperti pajak pertambahan nilai, bukan merupakan manfaat ekonomi yang mengalir keperusahaan dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas dan karena itu harus dikeluarkan dari pendapatan.
Mengenai pengukuran pendapatan dalam buku standar Akuntansi Keuangan PSAK No. 23 ( 1999 : 4 ) dikatakan bahwa ; pendapatan harus diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima. Dari beberapa definisi serta penjelasan yang dikemukakan oleh berbagai pengarang yang telah diuraika di atas mengenai pengertian revenue sudah cukup jelas, baik mengenai sumbernya maupun cara untuk mangukurnya. Untuk itu penelitian dapat menarik beberapa kesimpulan mengenai sehubungan dengan revenue sebagai berikut :
1.    Pendapatan (revenue) biasa terjadi setiap saat, dan bisa juga terjadi secara berkala atau pada saat tertentu.
2.    Pendapatan (revenue) diperoleh melalui hasil penjualan barang atau jasa, dengan kata lain revenue timbul karena adanya barang atau jasa yang dijual kepada konsumen. Pendapatan dapat pula diperoleh dari penjualan atau pertukaran aktiva diluar barang barang atau pertukaran aktiva tetap juga hasil dari hasil investasi seperti bunga, dividend dan lain-lain.
3.    Pendapatan (revenue) yang sifatnya menambah atau menaikan nilai kekayaan pemilik akibat adanya penilaian kembali atas aktiva tetap perusahaan dan aktiva yang timbul dari pembelian harta, investasi oleh pemilik, pinjaman-pinjaman ataupun koreksi rugi laba periode tahun lalu, tidak dapat di kategorikan sebagai pendapatan (revenue).
Pengertian penghasilan (income) sering disamakan, dengan pengertian pendapatan (revenue), padahal dalam literature akuntansi sesungguhnya kedua istilah tersebut mempunyai arti yang berbeda. Jika pendapatan masih merupakan pendapatan kotor yang belum dikurangi biaya dan beban untuk memperolehnya, maka penghasilan adalah pendapatan dikurangi dengan biaya (cost) dan beban (expense).
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengertian penghasilan maka penulis akan mengutip beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli dalam berbagai literature akuntansi. Zaki Baridwan Intermediate Accounting (1999 : 30) memberikan definisi penghasilan sebagai berikut; Penghasilan (income) adalah penghasilan-penghasilan sesudah dikurangi biaya-biaya, bila pendapatan lebih kecil dari biaya, selisihnya sering disebut rugi. Dalam hal yang dimaksud dengan penghasilan adalah penerimaan-penerimaan bersih yang diperoleh dari hasil penjualan barang dagangan atau jasa selama satu periode dikurangi dengan biaya-biaya yang terjadi dalam periode dimana hasil itu diperoleh (periode yang sama).
Selanjutnya penjelasan Harnanto Akuntansi Untuk Usahawan (1999 : 23) sebagai berikut; setelah dikurangi dengan biaya yang bersangkutan, maka sisa yang tertinggal dinamakan laba dan begitupun kalau sisanya lebih tinggi biaya-biaya yang digunakan dibandingkan dengan penghasilan yang diperoleh disebut rugi.
Dalam hal penghasilan disamakan dengan laba, dimana laba diperoleh apabila biaya-biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada pendapatan, maka hasil ini akan menimbulkan kerugian.
Lebih lanjut kita akan mengikuti penjelasan yang di berikan oleh Ikatan Akuntan Indonesia PSAK No. 25 (1999 : 1) bahwa; penghasilan (income) mengikuti baik pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gains). Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividend, royalty  dan sewa.
Dari sejumlah definisi mengenai pendapatan dan income yang telah dikemukakan diatas, maka jelaslah income tidak sama dengan revenue walaupun dalam arti sehari-hari sering kita mendengar kedua istilah tersebut adalah sama padahal keduanya adalah berbeda walaupun mempunyai kaitan yang erat satu dengan yang lainnya.

Pengertian Pelayanan dan Kualitas Pelayanan


Dualisme pelayanan sebagai proses dan produk sudah semakin menyatu, bahkan dapat dikatakan bahwa dalam setiap produk melekat unsur pelayanan. Dengan kata lain tidak ada produk yang tidak disertai dengan pelayanan. Sejalan dengan itu maka (hampir) tidak ada perusahaan yang benar-benar manufaktur murni, karena dalam perusahaan tersebut unsur pelayanan tetap ada, bahkan
cenderung dominan. Tidak hanya pada tingkat operasional tetapi juga pada tingkat puncak manajemen.
Menurut Moenir Manajemen Pelayanan Umum (1999:16) mengemukakan pengertian pelayanan adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kepentingan orang banyak.
Alasannya pelayanan merupakan salah satu kunci keberhasilan suatu dunia usaha dan merupakan gambaran kebiasaan yang diberikan kepada orang lain dalam bentuk sikap, kegiatan mulai dari perencanaan dalam membuat suatu produk, berupa barang atau jasa dilanjutkan dengan proses pengepakan, penyaluran dan berakhir pada kepuasan konsumsi.
Sedangkan menurut Sianipar, Manajemen Pelayanan Masyarakat (1999) mengemukakan bahwa pelayanan adalah suatu cara, teknik atau kemampuan memenuhi, menanggapi kebutuhan dan keluhan orang lain secara khas sehingga memuaskan.
Dalam pengertian pelayanan terkandung suatu kondisi yang melayani yakni memiliki suatu keterampilan, keahlian dibidang tertentu.Berdasarkan keterampilan dan keahlian pihak tersebut mempunyai posisi atau nilai lebih dalam kecakapan tertentu, sehingga mampu memberikan bantuan dalam menyelesaikan suatu keperluan, kebutuhan individu atau organisasi.
Kemudian menurut Heskett, Visi Kualitas jasa dalam Hutabarat (1999:20) menyatakan bahwa pelayanan merupakan kunci sukses, oleh karena itu kualitas pelayanan harus menjadi fokus perhatian manajemen perusahaan dalam menjalankan usaha.
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa keberhasilan suatu perusahaan dapat dilihat dari kualitas pelayanan yang diberikan perusahaan itu. Dan itu berarti penerapan kualitas pelayanan harus diberikan terbaik pertama kali.
Pelayanan juga berarti melayani, membantu, menyiapkan, menerima, menyabut dan mengurus apa-apa yang diperlukan seseorang. Pelayanan yang diberikan oleh Perum Pegadaian Cabang Jeneponto. Kepada masyarakat tentunya diharapkan akan memudahkan dan memperlancar proses pekerjaan yang mereka lakukan khususnya pemenuhan kebutuhannya.
Selanjutnya menurut Thoha, Perbaikan Administrasi di Indonesia (1999:47) mengemukakan bahwa pelayanan social merupakan suatu usaha yana dilakukan oleh seseorang/ kelompok orang atau institusi tertentu untuk memberikan bantuan atau kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Pelayanan itu menjadi penting dan peka karena senantiasa berhubungan dengan khalayak  masyarakat, jika kurang sedikit saja pemberian pelayanan tersebut maka akan cepat menyinggung komentar orang.
Dan kemudian menurut Zeithami Membangun Kepuasan Pelanggan Melalui Kualitas Pelayanan dalam Aviliani dan Wilfrijdus (1999:10), perwujudan kualitas pelayanan dilihat dari kepuasan pelanggan dapat diidentifikasikan melalui lima dimensi kualitas pelayanan yaitu:
1.    Kehandalan (reliability)
Suatu kemampuan untuk memberikan pelayanan yang dijalankan dengan akurat dan terpercaya. Kinerja yang sesuai dengan harapan pelanggan yang berarti ketetapan waktu , pelayanan yang sama untuk semua pelanggan dan tanpa kesalahan.
2.    Ketanggapan (responsiveness)
Suatu kebijakan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat (responsif) kepada pelanggan, memberikan konsumen menunggu tanpa adanya alasan yang jelas menyebabkan persepsi yang negatif terhadap kualitas pelayanan. Para peristiwa pelayanan yang gagal, kemampuan untuk segera membatasi hal tersebut secara professional dapat memberikan persepsi yang positif terhadap kualitas pelayanan.
3.    Jaminan / kepastian (assurance)
Pengetahuan dan keramahan karyawan serta kemampuan untuk melaksanakan tugas secara spontan yang dapat menunjang kinerja yang baik sehingga menimbulkan kepercayaan dan keyakinan pelanggan (bebas dari keragu-raguan)
4.    Empati (empathy)
Memberikan perhatian yang bersifat individual atau pribadi kepada pelanggan dan berupaya untuk memahami keinginan konsumen. Kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik dan pemahaman atas kebutuhan para pelanggan.
5.    Berwujud (Tangibles)
Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik harus dapat di andalkan, keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata dari pelayanan yang diberikan oleh pemberi jasa. Jadi ini mencakup fasilitas fisik, perlengkapan, penampilan pegawai dan sarana komunikasi yang ada.

Rabu, 06 Februari 2013

Pengertian Populasi dan Sampel


1. Populasi
Populasi menurut Sugiyono (2001 : 57) adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek-obyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
2. Sampel
Menurut Sugiyono (2001 : 57) sampel adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Bila populasi besar, dan peneliti tidak mungkin mempelajari semua yang ada pada populasi, misalnya karena keterbatasan dana, tenaga dan waktu, maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi itu.
Apa yang dipelajari dari sampel itu, kesimpulannya akan diberlakukan untuk populasi. Untuk itu sampel yang diambil dari populasi harus betul-betul representatif (mewakili).

Pengertian Kinerja


Istilah Kinerja berasal dari kata Job Performance atau Actual Performance (prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang). Menurut Anwar Prabu Mangkunegara (2000: 67) Kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
 Secara umum kinerja diartikan sebagai hubungan antara hasil nyata (menyelesaikan tugas-tugas) dengan masukan yang sebenarnya, atau kinerja adalah ukuran efisiensi produktif. Suatu perbandingan antara hasil keluaran dengan masukan atau output dengan input. Masukan dibatasi dengan masukan tenaga kerja, sedangkan keluaran diukur dalam kesatuan nilai fisik.
Menurut John Suprianto (1994 : 18) mengartikan, kinerja sebagai tingkat efisiensi dalam menyelesaikan pekerjaan yang dibebankan, atau cara memanfaatkan secara baik sumber-sumber dalam menyelesaikan pekerjaan.
Kinerja atau peningkatan kinerja sangat tergantung pada kemampuan pegawai yang bersangkutan.