Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Pengertian dan Jenis-jenis Pendapatan


1.    Pengertian Pendapatan
        Definisi pendapatan yang dikemukakan oleh Zaki Baridwan (1997:30) adalah aliran kas masuk atau kenaikan lain aktiva suatu badan usaha atau pelunasan utangnya (atau kombinasi) selama suatu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa atau dari kerugian lain yang merupakan kegiatan utama badan usaha.
        Definisi pendapatan yang dijelaskan di atas hampir seluruhnya mempunyai pengertian yang sama, hal ini sejalan dengan istilah pendapatan yang dipakai IAI dalam buku Standar Akuntansi Keuangan
(2002:23) sebagai berikut: pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal.
        Menurut Aliminsyah, dkk dalam buku Kamus Istilah Akuntansi (2002:248-249) mendefinisikan pendapatan sebagai berikut:
a.     Arus kekayaan dalam bentuk tunai, piutang atau aktiva lain yang masuk ke dalam perusahaan atau menurunnya kewajiban sebagai akibat penjualan barang atau penyerahan jasa.
b.     Jumlah yang dibebankan kepada langganan untuk barang dan jasa yang dijual. Pendapatan dapat juga didefinisikan sebagai kenaikan bruto dalam modal (biasanya melalui diterimanya suatu aktiva dari langganan) yang berasal dari barang dan jasa yang dijual.
        Berdasarkan beberapa pendapat ahli diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pendapatan adalah suatu aliran kas masuk atau kenaikan lain aktiva yang berasal dari penjualan barang atau jasa yang merupakan kegiatan atau aktivitas utama perusahaan.
        Pendapatan juga mengandung makna yang luas dimana dalam pendapatan termasuk pula pendapatan bunga, sewa, laba, pendapatan aktiva lain-lain. Sehingga penyajian pendapatan dalam laporan keuangan dipisahkan antara pendapatan operasional dengan pendapatan di luar pendapatan operasional. Dasar yang digunakan untuk mengukur besarnya pendapatan adalah dengan menggunakan nilai tukar (exchange value) dari barang atau jasa yang ditukar dengan cash equivalent atau present value dari tagihan-tagihan yang diharapkan dapat diterima.
2.    Jenis-jenis Pendapatan
        Pendapatan terdiri dari beberapa jenis, sebagai berikut:
1.    Pendapatan bersih (disposable income): adalah pendapatan seseorang sesudah dikurangi pajak langsung.
2.    Pendapatan diterima di muka (unearned revenues): adalah uang muka untuk pendapatan yang belum dihasilkan.
3.    Pendapatan lain-lain: adalah pendapatan yang berasal dari sumber-sumber diluar kegiatan utama perusahaan, tidak termasuk dalam pendapatan operasi, misalnya: pendapatan bunga, pendapatan sewa, pendapatan deviden dan laba penjualan aktiva tetap.
4.    Pendapatan permanen (permanent income): adalah pendapatan rata-rata yang diharapkan rumah tangga konsumsi selama hidupnya.
5.    Pendapatan uang (money income): adalah pendapatan rumah tangga konsumsi atau rumah tangga produksi dalam bentuk suatu kesatuan moneter.
6.    Pendapatan usaha (operating revenue): adalah pendapatan yang berasal dari kegiatan utama perusahaan.
7.    Pendapatan yang diterima di muka (unearned revenue or income):
a.    Pendapatan (atau penghasilan) yang diterima di muka tetapi belum diakui sebagai pendapatan (dicatat sebagai utang pendapatan) pada saat penerimaannya, dan baru akan diakui sebagai pendapatan manakala perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya berupa pengiriman barang atau penyerahan jasa kepada pihak yang bersangkutan pada waktu yang akan datang. Unearned revenue dapat diakui secara bertahap sesuai dengan penyelesaian kewajiban oleh perusahaan; deferved revenue. Disebut juga dengan pos-pos transitoris pasif.
b.    (pajak) pendapatan dari sumber-sumber selain jasa-jasa pribadi.
8.     Pendapatan yang masih harus diterima (accrued revenues or accrued receivable): adalah pendapatan yang sudah dihasilkan (earned) walaupun piutang yang bersangkutan belum jatuh tempo (belum saatnya ditagih).

Pengertian dan Jenis-jenis Sewa


1.    Pengertian Sewa
        Dalam pengertian yang umum, pada dasarnya sewa dapat diartikan sebagai harga yang dibayar ke atas penggunaan tanah dan faktor-faktor produksi lainnya yang jumlah penawarannya tidak dapat ditambah. Dalam pembicaraan sehari-hari sewa pada umumnya diartikan sebagai pembayaran yang dilakukan suatu keluarga ke atas rumah yang disewanya, atau pembayaran seorang pengusaha ke atas bangunan atau toko milik orang lain yang digunakannya. Arti sewa dalam pembicaraan sehari-hari tersebut tidaklah sama dengan pengertian sewa secara umum. Karena sewa rumah, gedung atau yang lainnya tersebut telah meliputi bunga yang dibayarkan kepada modal yang digunakan untuk mendirikan bangunan-bangunan tersebut.
5
 
        Menurut Sadono Sukirno (2003:376) sewa adalah bagian pembayaran ke atas sesuatu faktor produksi yang melebihi dari pendapatan yang diterimanya dari pilihan pekerjaan lain yang terbaik yang mungkin dilakukannya. Di dalam definisi ini sesuatu faktor produksi dipandang sebagai mempunyai beberapa kegunaan.
        Sedangkan menurut Aliminsyah, dkk dalam bukunya Kamus Istilah Akuntansi (2002:283) mendefinisikan sewa sebagai sejumlah uang/ barang yang dibayarkan kepada pemilik tanah oleh pihak yang menggunakan tanah sebagai balas jasa untuk penggunaan tanah tersebut.
        Berdasarkan pendapat ahli tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa adalah harga yang dibayar ke atas penggunaan tanah dan faktor-faktor produksi lainnya yang jumlah penawarannya tidak dapat ditambah
2.    Jenis-jenis Sewa
        Aliminsyah, dkk dalam bukunya Kamus Istilah Akuntansi (2002:283) membedakan beberapa jenis sewa, yaitu:
  1. Sewa dibayar di muka (prepaid rent): adalah salah satu bentuk aktiva dalam perusahaan yang berasal dari pembayaran sewa yang manfaatnya belum dipakai (dinikmati). Secara umum semua pembayaran yang manfaatnya baru akan dinikmati dimasa mendatang disebut dengan pembayaran dimuka (prepayment).
  2. Sewa guna usaha pembiayaan (finance lease): adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
  3. Sewa menyewa biasa (operating lease): adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
  4. Sewa modal (capital lease): adalah suatu sewa yang memuat satu atau dua dari keempat ketentuan, yang menetapkan bahwa aktiva yang disewa tersebut diperlakukan sebagai aktiva yang dibeli dalam perkiraannya.

Audit sektor publik


Audit sektor publik berbeda dengan audit pada sektor bisnis atau audit sektor swasta. Audit sektor publik dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba seperti sektor pemerintahan daerah (pemda), BUMN, BUMD dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset kekayaan negara. Mekanisme audit dapat menggerakkan makna akuntabilitas di dalam pengelolaan sektor pemerintahan, BUMN atau instansi pengelola aset negara lainnya.
Berikut adalah beberapa hal yang mendasari kebutuhan akan proses auditing pada sektor publik yang disampaikan oleh Bastian (2003:4), yaitu:
1.         Kendali saat ini ada ditangan masyarakat. Masyarakat memiliki hak yang bebas untuk mengakses informasi mengenai pengelolaan sumber daya publik.
2.         Kompleksitas laporan keuangan. Semakin kompleks laporan keuangan yang dihasilkan tingkat kesalahan semakin tinggi pula.
3.         Pihak manajemen Pemda memiliki kecenderungan ingin sukses dan meminimalisir kesalahan pemerintahannya, sehingga perlu diverifikasi kebenarannya dari laporan keuangan yang disajikan oleh mereka.
4.         Kontrol dan kredibilitas. Pemeriksaan akan informasi keuangan penting untuk menghindari adanya kesalahan penyajian dan pengungkapan.
5.         Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Proses audit akan memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
6.         Identifikasi terhadap kelemahan sistem.
Nichols seperti yang dikutip oleh Mardiasmo (2004:23) mengatakan bahwa perusahaan publik tidak luput dari tudingan sebagai sarang korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi, dan sumber pemborosan negara. Rendahnya kinerja perusahaan publik diperkuat dengan bukti ambruknya sektor bisnis pemerintah di banyak negara sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemampuan pemerintah dalam menjalankan perusahaan publik secara ekonomis dan efisien.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di Indonesia juga masih banyak yang tidak dijalankan secara efisien. Inefisien yang dialami oleh BUMN dan BUMD tersebut antara lain disebabkan adanya intervensi politik, sentralisasi, rent seeking behaviour, dan manajemen yang buruk.

1) Tipe-tipe audit sektor publik
Audit sektor publik adalah jasa penyelidikan bagi masyarakat atas organisasi publik dan politikus yang sudah mereka bayar. Menurut Bastian (2003:52), audit sektor publik terdiri atas tiga tipe, yaitu:
1.         Audit Keuangan (Financial Audit)
2.         Audit Kinerja (Performance Audit)
a.    Audit Ekonomi dan Efisiensi
b.    Audit Program
3.         Audit Investigasi (Special Audit)
Comptroller General of the United States dalam Government Auditing Standards mengidentifikasikan audit pemerintahan menjadi dua tipe, berikut adalah penjelasannya yang dikutip oleh Boynton dan Kell (1996:852):
1.         Financial audit (audit keuangan), yang terdiri dari:
a.    Financial statements audit
b.    Financial related audit
2.         Performance audit (audit kinerja), yang terdiri dari:
a.    Economy and efficiency audit
b.    Program audit

2) Management audit sektor publik
Sektor publik sering dinilai sebagai sarang inefisiensi , pemborosan, sumber kebocoran dana, dan institusi yang selalu merugi. Tuntutan baru muncul agar sektor publik memperhatikan pengelolaan organisasi yang mendasarkan pada konsep ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas.
Tuntutan terhadap sektor publik untuk lebih memberi penekanan pada value for money dibandingkan audit terhadap keuangan dan regulasi terjadi di banyak negara. Di UK dan USA tuntutan terhadap audit efisiensi dan value for money untuk peningkatan akuntabilitas pada sektor publik muncul dari para pembayar pajak dan politikus. Penelitian yang dilakukan oleh Auditing Practices Board menemukan bahwa 60% dari pengguna laporan keuangan mengharapkan agar auditor bisa memberikan kepastian bahwa perusahaan yang diaudit tersebut telah terkelola secara kompeten. Di Jepang, bahkan sudah sejak lama audit kinerja terhadap pemerintah dilakukan. Dalam The 1891 Guidelines for Field Investigation by Auditor, peran auditor lebih luas daripada audit keuangan tradisional dimana ia juga diminta untuk mempertimbangkan apakah pembelian yang dilakukan memang diperlukan, terlalu mahal atau tidak penting, karena pemerintah dianggap terbiasa melakukan pengeluaran yang terlalu berlebihan sedangkan saat itu Jepang sedang mengalami kesulitan fiskal. Auditor juga diharuskan untuk menilai operasi, pengendalian dan tepat tidaknya metode pembelian yang digunakan (Burrowes dan Persson, 2000).
Di tengah berbagai kritik bahwa keberadaan sektor publik tidak efisien dan jauh tertinggal dengan kemajuan dan perkembangan yang terjadi di sektor swasta, lembaga sektor publik masih memiliki kesempatan yang luas untuk memperbaiki kinerjanya dan memanfaatkan sumberdaya secara ekonomis, efisien, dan efektif. Istilah “akuntabilitas publik, value for money, reformasi sektor publik, privatisasi, good public governance,” telah begitu cepat masuk kedalam kamus sektor publik (Mardiasmo, 2004:17). Bahkan istilah pemeriksaan khusus terhadap kasus-kasus yang diperkirakan mengandung unsur penyimpangan yang merugikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sudah dikenal luas di lingkungan pemerintahan dan BUMN/BUMD (Karni, 2000:117).
Sektor publik mengenal yang namanya audit kinerja (perfomance audit), yang merupakan pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan Pemerintah yang diaudit. Audit kinerja dimaksudkan untuk dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas Pemerintah dan memudahkan pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memprakarsai tindakan koreksi (Bastian, 2003:55).
Istilah audit kinerja pada sektor publik menurut peneliti sama dengan management audit pada sektor swasta. Seperti dikemukakan oleh Parker yang dikutip oleh Burrowes dan Persson (2000:89) mengenai konsep management audit yang memiliki banyak istilah. Apabila evaluasi dilakukan atas manajemen dan fungsi serta kinerja organisasi berkenaan dengan ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas, maka istilah tersebut merupakan konsep management audit. Management Audit saat ini digunakan sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja perusahaan publik (Batra, 1997:151).

3) Tujuan management audit sektor publik
Tujuan dari audit ekonomi dan efisiensi menurut Bastian (2003:56) adalah:
1.         Menentukan apakah entitas telah memperoleh, melindungi dan menggunakan sumber dayanya secara hemat dan efisien.
2.         Menentukan penyebab timbulnya ketidakefisienan.
3.         Menentukan apakah entitas tersebut telah mematuhi perundang-undangan yang berkaitan dengan kehematan dan efisiensi.

Tujuan dari audit program mencakup penentuan:

1.         Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang.
2.         Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan, atau fungsi instansi lain yang bersangkutan.
3.         Apakah entitas yang diaudit telah menaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya.

Mardiasmo menggunakan istilah value for money audit atau 3E’s audit (economy, efficiency, and effectiveness audit)  terhadap audit kinerja untuk sektor publik, dan banyak penulis dan buku-buku yang berkenaan dengan sektor publik yang menggunakan istilah value for money audit untuk audit kinerja. Sama seperti yang dikemukakan Bastian, value for money audit ini juga terdiri atas audit ekonomi dan efisiensi dan audit program atau audit efektivitas.
Berikut adalah hal yang perlu dipertimbangkan dalam audit ekonomi dan efisiensi menurut The General Accouting Office Standards yang dikutip oleh Mardiasmo (2004:181), yaitu apakah entitas yang diaudit telah:
1.         Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.
2.         Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan pada biaya terendah.
3.         Melindungi dan memelihara semua sumber daya yang ada secara memadai.
4.         Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan atau kurang jelas tujuannya.
5.         Menghindari adanya pengangguran sumber daya atau jumlah pegawai yang berlebihan.
6.         Menggunakan prosedur kerja yang efisien.
7.         Menggunakan sumber daya (staf, peralatan dan fasilitas) yang minimum dalam menghasilkan atau menyerahkan barang/jasa dengan kuantitas dan kualitas yang tepat.
8.         Mematuhi peraturan persyaratan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan, pemeliharaan, dan penggunaan sumber daya negara.
9.         Melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan efisiensi.

Tujuan pelaksanaan audit program atau audit efektivitas adalah untuk:
1.         Menilai tujuan program, baik yang baru maupun sudah berjalan, apakah sudah memadai dan tepat.
2.         Menentukan tingkat pencapaian hasil suatu program yang diinginkan.
3.         Menilai efektivitas program dan atau unsur-unsur program secara terpisah/sendiri-sendiri.
4.         Mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan.
5.         Menentukan apakah manajemen telah mempertimbangkan alternatif untuk melaksanakan program yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik dengan biaya yang lebih rendah.
6.         Menentukan apakah program tersebut saling melengkapi, tumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang terkait.
7.         Mengidentifikasi cara untuk dapat melaksanakan program tersebut dengan lebih baik.
8.         Menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk program tersebut.
9.         Menilai apakah sistem pengendalian manajemen sudah cukup memadai untuk mengukur, melaporkan, dan memantau tingkat efektivitas program.
10.     Menentukan apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai efektivitas program.

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah


Dilihat dari segi pihak yang mengelolanya, keuangan negara dapat dikelompokkan kedalam dua bagian, yaitu yang pengelolaannya dipisahkan dan yang dikelola langsung oleh negara. Komponen keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan adalah komponen keuangan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Milik Negara.
Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Jawatan, Perusahaan umum Negara dan Perusahaan Perseroan Negara (Baswir, 2000:17). Berikut penjelasannya:
1.         Perusahaan Jawatan atau Perjan adalah perusahaan negara yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Bersifat memberi pelayanan kepada masyarakat.
b.    Statusnya berlainan dengan hukum publik.
c.    Modalnya merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikelola oleh departemen yang membawahinya.
2.         Perusahaan Umum Negara atau Perum adalah perusahaan negara yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Bersifat melayani kepentingan umum, namun juga diharapkan dapat memupuk keuntungan.
b.    Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.19/1969.
c.    Sampai tingkat tertentu menerima subsidi dari pemerintah.
d.   Seluruh modalnya merupakan milik negara yang diambil dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi ke dalam bentuk saham-saham.
3.         Perusahaan Perseroan Negara atau Pesero adalah perusahaan negara yaang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Bersifat mengejar keuntungan.
b.    Berstatus badan hukum dan berbentuk Perseroan Terbatas.
c.    Tidak menerima subsidi dan fasilitas dari pemerintah.
d.   Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah serta terbagi ke dalam bentuk saham-saham.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1962, dengan modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan (BPS, 2003:1).
Berikut adalah fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah  daerah :
1.         Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
2.         Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3.         Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
4.         Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
5.         Menjadi perintis kegiatan yang tidak diminati masyarakat.
Tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan publik, namun tidak berarti organisasi sektor publik sama sekali tidak memiliki tujuan yang bersifat finansial. Organisasi sektor publik juga memiliki tujuan finansial, akan tetapi hal tersebut berbeda baik secara filosofis, konseptual dan operasionalnya dengan tujuan profitabilitas pada sektor swasta. Tujuan finansial pada sektor swasta diorientasikan pada maksimasi laba untuk memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham, sedangkan pada sektor publik tujuan finansial lebih pada maksimasi pelayanan publik, karena untuk memberikan pelayanan publik diperlukan dana.

Perbedaan dan persamaan sektor publik dan sektor swasta


Mardiasmo (2004:13) mengungkapkan bahwa meskipun sektor publik memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda dengan sektor swasta, akan tetapi dalam beberapa hal terdapat persamaan, yaitu:
1.         Kedua sektor merupakan bagian integral dari sistem ekonomi di suatu negara dan keduanya menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi.
2.         Keduanya menghadapi masalah yang sama, yaitu masalah kelangkaan sumber daya (scarcity of resources), sehingga baik sektor publik maupun sektor swasta dituntut untuk menggunakan sumber daya organisasi secara ekonomis, efisien, dan efektif.
3.         Proses pengendalian manajemen termasuk manajemen keuangan, pada dasarnya sama di kedua sektor. Keduanya sama-sama membutuhkan informasi yang handal dan relevan untuk melaksanakan fungsi manajemen, yaitu: perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian.
4.         Pada beberapa hal, kedua sektor menghasilkan produk yang sama, misalnya: baik pemerintah maupun swasta sama-sama bergerak dibidang transportasi massa, pendidikan, kesehatan, penyediaan energi, dan sebagainya.
5.         Kedua sektor terikat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum lain yang disyaratkan.

Perbedaan sifat dan karakteristik organisasi sektor publik dan sektor swasta dapat dilihat pada tabel 2.2. yang dikemukakan oleh Mardiasmo (2004:8).

TABEL 2.2
PERBEDAAN SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR SWASTA
Perbedaan
Sektor Publik
Sektor Swasta
Tujuan organisasi
Nonprofit motive
Profit Motive
Sumber pendanaan
Pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/BUMD, penjualan aset negara, dsb.
Pembiayaan internal: Modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva
Pembiayaan eksternal: utang bank, obligasi, penerbitan saham
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban kepada masyarakat (publik) dan parlemen (DPR/DPRD)
Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditor
Struktur organisasi
Birokratis,kaku, dan hierarkris
Fleksibel: datar, piramid, lintas fungsional, dsb.
Karakteristik anggaran
Terbuka untuk publik
Tertutup untuk publik
Sistem akuntansi
Lebih banyak menggunakan sistem akuntansi berbasis kas
Akuntansi berbasis akrual
Sumber : Mardiasmo. 2004. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Definisi sektor publik


Penelitian ini dimaksudkan untuk menilai persepsi manajemen pada BUMN/BUMD dan BUMS. Salah satu variabel utama yang mungkin akan membuat perbedaan tersebut adalah karena BUMN/BUMD merupakan perusahaan sektor publik, sedangkan BUMS merupakan perusahaan sektor swasta. Istilah sektor publik memiliki pengertian yang bermacam-macam. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik, sehingga setiap disiplin ilmu memiliki cara pandang dan definisi yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, sektor publik dapat dipahami sebagai suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik (Mardiasmo, 2004:2).
Domain publik memiliki wilayah yang lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan sektor swasta. Keluasan wilayah publik ini tidak hanya disebabkan luasnya jenis dan bentuk organisasi yang berada didalamnya, akan tetapi juga karena kompleksnya lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut. Secara kelembagaan, domain publik antara lain meliputi badan-badan pemerintahan (pemerintah pusat dan daerah serta unit kerja pemerintah), perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD), yayasan, organisasi politik dan organisasi massa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), universitas dan organisasi nirlaba lainnya. Jika dilihat dari variabel lingkungan, sektor publik dipengaruhi oleh banyak faktor tidak hanya faktor ekonomi semata, akan tetapi faktor politik, sosial, budaya, dan historis juga memiliki pengaruh yang signifikan. Sektor publik tidak seragam dan sangat heterogen (Mardiasmo, 2004:1). Dalam penelitian ini, sektor publik yang menjadi obyek penelitian peneliti adalah BUMN dan BUMD.
Sifat lembaga pemerintahan berbeda dengan sektor swasta. Berikut adalah sifat khas lembaga pemerintahan menurut Edward S. Lyn yang dikemukakan oleh Baswir (2000:9), yaitu:
1.         Keinginan mengejar laba tidak inklusif didalam usaha dan kegiatannya.
2.         Ia tidak dimiliki secara pribadi akan tetapi secara kolektif oleh seluruh warga negara, dan pemilikan ini tidak dibuktikan oleh adanya pemilikan saham yang dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan.
3.         Sumbangan masyarakat terhadap pemerintah, seperti pajak, tidak ada hubungannya secara langsung dengan jasa yang diterima masyarakat dari pemerintah. Demikian pula sebaliknya.

Bastian (2003:60) mengatakan bahwa dari sisi kebijakan publik, sektor publik dipahami sebagai tuntutan pajak, birokrasi yang berlebihan, pemerintahan yang besar dan nasionalisasi versus privatisasi. Dalam arti luas, sektor publik disebut bidang yang membicarakan metoda manajemen negara, sedangkan dalam arti sempit, diartikan sebagai pembahasan pajak dan kebijakan pajak.

Tujuan management audit fungsi pembelian


Management audit pada fungsi pembelian berorientasi pada pencarian dan penemuan fakta dan informasi tentang seluruh kegiatan pembelian. Informasi yang terungkap akan digunakan oleh manajemen puncak sebagai masukan untuk pengambilan keputusan.
Berikut adalah tujuan management audit untuk fungsi pembelian yang disampaikan oleh Widjayanto (1985:275), yaitu:
1.         Memperoleh keyakinan bahwa pembelian dilaksanakan secara ekonomis dan efektif.
2.         Menilai prosedur pembelian untuk memastikan bahwa hanya barang yang dibutuhkan saja yang dibeli.
3.         Menilai ketaatan para pelaksana pembelian terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku.
4.         Memberikan saran dan rekomendasi yang diperlukan.

Berikut adalah pendapat Hamilton (1986:42) mengenai tujuan management audit pada fungsi pembelian, yaitu:“The major objective of the management audit of the purchasing function is to determine if the company is spending its financial resources in the most efficient and effective manner possible.”
Pendapat Hamilton tersebut sama dengan yang diungkapkan oleh Ramanathan (1990:310), yaitu: “The management auditor should examine the purchase function to see that the most efficient and economical methods of purchasing have been adopted.”
Kedua pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa tujuan management audit untuk fungsi pembelian dimaksudkan untuk menentukan apakah semua sumber keuangan untuk fungsi pembelian sudah digunakan dengan cara yang paling efisien, efektif dan ekonomis.