Powered By Blogger

Kamis, 21 Maret 2013

Pemakai  Laporan  Keuangan  Auditan Sektor Publik dan Kepentingannya


Menurut Drebin et al. (1981) ada
sepuluh kelompok pemakai laporan
keuangan, yakni: pembayar pajak, pemberi
dana bantuan, investor, pengguna jasa,
karyawan atau pegawai, pemasok, dewan
legislatif, manajemen, pemilih, dan badan
pengawas. Jones dan Maurice (2000, hal
135) menukil pendapat Antony dalam
Financial Accounting in Nonbusiness
Organization, bahwa pemakai keuangan
sektor publik adalah; lembaga pemerintah,
investor dan kreditor, pemberi sumber daya,
badan pengawas, konstituen.
Beberapa hal yang terkait dengan
laporan audit atas pemerintah daerah inde-
pendensi auditor pemerintah, pengungkapan
memadai dalam laporan keuangan, peng-
ambilan  keputusan,  kesesuaian  laporan
keuangan terhadap PABU, kepatuhan ter-
hadap Standar Audit Pemerintahan, pe-
laporan tentang kepatuhan terhadap Per-
undang-undangan dan pengendalian intern,
lingkup audit.
Gitoyo (1996) melakukan penelitian
mengenai persepsi stakeholders terhadap
laporan keuangan auditan untuk perusahaan-
perusahaan di sektor swasta. Dalam pene-
litian tersebut, Gitoyo membuat hipotesis
bahwa persepsi stakeholders terhadap
laporan keuangan auditan kurang memadai.
Setelah dilakukan penelitian, ternyata hasil
penelitian menunjukkan hal lain. Hipotesis
tersebut ditolak, yang berarti bahwa persepsi
stakeholders terhadap laporan keuangan
auditan sudah memadai. Namun demikian,
ketika diteliti sejauh mana tingkat memadai-
nya persepsi stakeholders tersebut, hasilnya
menunjukkan bahwa memadainya laporan
keuangan auditan tersebut masih berada
pada tingkatan yang rendah.
Setyorini (2003) melakukan pene-
litian yang bertujuan untuk mengevaluasi
secara empiris bagaimana persepsi pemakai
atas perubahan bentuk audit (dari NPA ke
SPAP) dalam meningkatkan pemahaman
pemakai laporan keuangan auditan dan
menguji  kesenjangan  ekspektasi  antara
auditor dengan pemakai laporan audit
(analis kredit) berdasarkan pesan yang
dikomunikasikan melalui laporan audit.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
terdapat perbedaan harapan/persepsi antara
auditor independen dan analis kredit ber-
kaitan dengan tanggung jawab auditor inde-
penden dan analis kredit berkaitan dengan
tanggung jawab auditor independen dan
keandalan laporan keuangan auditan, akan
tetapi di antara kedua kelompok tersebut
sama-sama memiliki harapan yang sama
mengenai  manfaat  laporan   keuangan
auditan. Simpulan umumnya adalah bahwa
perubahan bentuk laporan audit (NPA men-
jadi SPAP) tidak memberikan perubahan
pemahaman  secara  signifikan  kepada
pemakai audit.
Penelitian   mengenai   eksplorasi
kebutuhan stakeholders akan informasi yang
tersaji dalam laporan keuangan sektor publik
dilakukan oleh Yuliarsi (2003). Penelitan
ini menguji hubungan antara pelaporan
keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah
Pusat Indonesia berupa Nota PAN dengan
kebutuhan stakeholders dan publik terhadap
informasi pelaporan keuangan Pemerintah
Pusat. Di samping itu, penelitian ini juga
mencoba mengidentifikasi informasi apa
saja  dan  pelaporan  bagaimana  yang
diinginkan publik. Simpulan dari penelitian
ini  adalah  pelaporan  keuangan  yang
diterbitkan  Pemerintah  Pusat  Indonesia
berupa Nota PAN belum dapat memenuhi
kebutuhan  stakeholders  akan  informasi
keuangan Pemerintah Pusat. Saran yang
diberikan oleh Yuliarsi (2003) adalah agar
pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat
memperbaiki laporan keuangan tersebut agar
dapat memenuhi kebutuhan publik akan
informasi  keuangan  pemerintah  secara
keseluruhan, baik dari pengelolaan maupun
pelaporannya.  Penyusunan  laporan  ke-
uangan tersebut hendaknya juga mem-
perhatikan jenis informasi apa sajakah yang
dianggap penting oleh publik sebagaimana
yang disimpulkan dalam hasil rumusan
penelitian yang keduanya.
Sujana (2002) melakukan penelitian
mengenai perbedaan persepsi pihak legislatif
dan eksekutif terhadap informasi kesehatan
keuangan, kondisi perekonomian, kepatuhan
pada hukum dan prosedur, kinerja operasi-
onal, perencanaan dan anggaran sebagai
informasi yang harus disajikan dalam la-
poran pertanggungjawaban kepala daerah.
Penelitian ini juga menguji secara empiris
persepsi pihak legislatif dan eksekutif se-
bagai suatu kelompok terhadap informasi
kesehatan keuangan, kondisi perekonomian,
kepatuhan pada hukum dan prosedur, kinerja
operasional, perencanaan anggaran sebagai
informasi yang harus disajikan dalam
laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Hasil dari penelitian ini mengindikasikan
bahwa terdapat perbedaan persepsi antara
pihak legislatif dan eksekutif akan informasi
kesehatan keuangan, kondisi perekonomian,
kepatuhan pada hukum dan prosedur, kinerja
operasional, perencanaan dan anggaran se-
bagai informasi yang harus disajikan dalam
laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Dari latar belakang, perumusan
masalah dan hasil penelitian-penelitan
sebelumnya tersebut, peneliti ini menguji
apakah informasi yang tersaji dalam laporan
audit pemerintah daerah sudah memenuhi
kebutuhan stakeholders dan informasi apa
sajakah yang dianggap penting bagi
stakeholders yang seharusnya disajikan
dalam laporan audit pemerintah daerah.
Hipotesis kerja yang diangkat berdasarkan
penjelasan di atas adalah: “Laporan audit
pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan belum
memenuhi kebutuhan stakeholders akan
informasi-informasi hasil audit keuangan,
audit kepatuhan, dan audit kinerja
pemerintah daerah.”

Pengertian Pengauditan dalam Sektor Publik


Mautz dan Sharaf (1985, hal. 13)
menjelaskan bahwa pengauditan adalah
suatu disiplin. Mereka berpendapat bahwa
audit  bukanlah  bagian  dari  akuntansi,
meskipun pengauditan selalu identik dengan
akuntansi. Definisi umum dari pengauditan
(Mardiasmo, 2002; Mulyadi dan Kanaka,
1998) adalah: “Suatu proses sistematik
secara objektif penyediaan dan evaluasi
bukti-bukti yang berkenaan dengan asersi
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi guna
memastikan derajat atau tingkat hubungan
antara asersi tersebut dengan kriteria yang
ada serta mengkomunikasikan hasil yang
diperoleh tersebut dengan pihak-pihak yang
berkepentingan.” Hal senada juga diungkap-
kan oleh Arens dan Loebbecke (1991) serta
Jones dan Bates (1990).
Audit dalam sektor publik pada
dasarnya adalah jasa penyelidikan bagi
masyarakat atas organisasi publik dan
politikus yang sudah mereka bayar. Di
bawah ini akan dijelaskan jenis-jenis audit
yang dilaksanakan terhadap semua kegiatan
pemeritahan yang tercermin dalam APBN,
APBD,  kegiatan  BUMN/BUMD,  serta
kegiatan yayasan atau badan hukum lain
yang  didirikan  oleh  pemerintah  atau
mendapat bantuan pemerintah. Jenis audit
yang diatur oleh Government Accounting
Office’s (GAO) di Amerika Serikat adalah;
audit keuangan dan ketaatan, audit ekonomi
dan efisiensi serta audit program/efektivitas.
a.  Audit   Keuangan   dan   Ketaatan
(Financial and Regularity Audit)
Tujuan pengujian atas laporan keuangan
oleh   auditor   independen   adalah
merupakan ekspresi suatu opini secara
jujur tentang posisi keuangan, hasil
operasi dan aliran kas yang disesuaikan
dengan prinsip akuntansi berterima
umum (AICPA, 1988). Sedang audit
ketaatan adalah pengujian berkaitan
dengan apakah suatu unit organisasi
telah memenuhi semua peraturan yang
berlaku.   Malan   et   al.   (1984)
menjelaskan pengertian audit keuangan
sebagai suatu proses yang sistematis
untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara obyektif mengenai asersi
atas tindakan dan kejadian ekonomi,
kesesuaiannya dengan kriteria/standar
yang telah ditetapkan dan kemudian
mengkomunikasikan hasilnya kepada
pihak-pihak    pengguna    laporan
keuangan. Jones dan Bates (1990)
menjelaskan terdapat dua situasi dimana
kepatuhan dapat dinilai yakni; legalitas
dari kegiatan mendatang yang akan
dilakukan dan kepatuhan dari kegiatan
yang telah dilakukan.
b.  Audit Ekonomi dan Efisiensi (Manage-
ment Audit atau Operational Audit)
Ekonomi mempunyai arti biaya
terendah, sedangkan efisiensi mengacu
pada rasio terbaik antara output dengan
biaya input. Hal yang perlu diper-
timbangkan dalam audit ekonomi dan
efisiensi, menurut The General
Accounting Office Standards adalah:
1.  Mengikuti ketentuan pelaksanaan
pengadaan yang sehat.
2.  Melakukan pengadaan sumber daya
(jenis, mutu, dan jumlah) sesuai
sesuai  dengan  kebutuhan pada
biaya wajar.
3.  Melindungi dan memelihara semua
sumber daya negara yang ada
secara memadai.
4.  Melindungi duplikasi  pekerjaan
atau kegiatan yang tanpa tujuan
atau kurang jelas tujuannya.
5.  Menghindari adanya pengangguran
sumberdaya atau jumlah pegawai
yang berlebihan.
6.  Menggunakan prosedur kerja yang
efisien.
7.  Menggunakan sumber daya (staf,
peralatan dan fasilitas) secara opti-
mum dalam menghasilkan barang
atau menyerahkan jasa dengan
kuantitas dan kualitas yang baik
serta tepat waktu.
8.  Mematuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang ber-
kaitan dengan perolehan, peme-
liharaan dan penggunaan sumber
daya negara.
9.  Telah memiliki suatu sistem pe-
ngendalian manajemen yang me-
madai untuk mengukur, melapor-
kan dan memantau kehematan dan
efisiensi pelaksanaan program.
10. Telah melaporkan ukuran yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan
mengenai  efisiensi  dan  peng-
hematan program.
c.  Audit Efektivitas (Program Audit)
Tujuan audit efektivitas adalah untuk
mengukur dampak suatu keluaran bagi
pengguna jasa (GAO, 1994; Yoedono,
2002) meliputi;
1.  Menilai tujuan program, baik yang
baru maupun yang sudah berjalan,
apakah sudah memadai dan tepat
atau relevan.
2.  Menentukan  tingkat  pencapaian
hasil atau manfaat yang diinginkan.
3.  Menilai efektivitas program dan
atau unsur program secara sendiri-
sendiri.
4.  Mengidentifikasi   faktor   yang
menghambat  pelaksanaan  kerja
yang baik dan memuaskan.
5.  Menentukan apakah manajemen
telah mempertimbangkan alternatif
untuk melaksanakan program yang
mungkin dapat memberikan hasil
yang lebih baik dan dengan biaya
yang rendah.
6.  Menentukan apakah program ter-
sebut saling melengkapi, tumpang
tindih atau bertentangan dengan
program lain yang terkait.
7.  Mengidentifikasi cara untuk dapat
melaksanakan  program  dengan
baik.
8.  Menilai ketaatan terhadap perpu
yang  berlaku  untuk  program
tersebut.
9.  Menilai apakah SPM sudah cukup
memadai untuk mengukur, me-
laporkan dan memantau tingkat
efektivitas program
10. Menentukan apakah manajemen
talah melaporkan ukuran yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan
mengenai efektivitas program.

Konsep Komputer Akuntansi


Istilah teknologi informasi mulai digunakan secara luas dipertengahan tahun 1980-an. Teknologi ini merupakan pengembangan dari teknologi komputer yang diperlukan dengan teknologi komunikasi.
Seiring dengan perkembangan zaman yang menuntut segala sesuatu yang serba cepat maka, manusia pun berusaha dengan segala cara sehingga mampu melakukan aktivitas tanpa harus mengorbankan waktu yang banyak hanya untuk menyelesaikan satu aktivitas atau kegiatan.
Hal yang menjadi perhatian utama sekarang ini bagi setiap kegiatan yaitu dibutuhkannya alat yang mampu melakukan kegiatan pengolahan data-data baik yang bersifat  numeric  maupun non-numeric sehingga komputer pun diciptakan.
Komputer tidak dapat berpikir. Mesin komputer disebut perangkat keras. Komputer  atau perangkat keras dapat beroperasi dan melakukan pekerjaan kalkulasi hanya karena mengikuti instruksi manusia secara persis melalui perangkat lunak. Perangkat lunak adalah istilah untuk intruksi manusia secara persis melalui perangkat keras.  Perangkat lunak adalah koleksi atau kumpulan  program komputer, yaitu dalam bentuk sistem pengoperasian komputer dan yang secara terinci dibuat dalam bentuk instruksi tertulis dalam bahasa komputer.

Program Akuntasi (Software Accounting)
Yang dimaksud dengan program akuntansi adalah suatu bentuk aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengelolahan data-data keuangan suatu perusahaan.
Karena merupakan sebuah aplikasi maka pemakaiannya diharapkan akan mempermudah dalam menyusun sebuah laporan keuangan. Didalam aplikasi ini terdapat semua hal yang ada dalam sebuah laporan keuangan dimulai dari pencatatan transaksi, pembuatan jurnal, pembuatan laporan laba rugi, hingga penyusunan sebuah neraca.
Sistem komputer akuntansi sangatlah penting bagi suatu perusahaan hal ini disebabkan karena tingkat kebutuhan akan sebuah penyajian laporan keuangan yang cepat dan tepat sehingga dapat memudahkan manajemen puncak dalam melakukan pengambilan keputusan yang dapat menjamin kelangsungan hidup perusahaan.
Karena tingkat kebutuhan yang semakin tinggi maka sistem akuntansi komputerpun telah melakukan evaluasi atas bentuk dan kemampuan yang dimilikinya. Aplikasi yang satu ini memiliki banyak variasi sesuai dengan tingkat kebutuhan dalam suatu perusahaan.
Pemakaian komputer dalam bidang akuntansi telah menghadirkan berbagai macam manfaat yang membuat manusia semakin mudah dalam menyelesaikan semua kegiatan tidak hanya dalam hal perhitungan namun komputer mampu melakukan penyimpanan data-data dalam jumlah besar.
Secara garis besar komputer akuntansi adalah suatu sistem yang dipakai/dijalankan dalam komputer yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegiatan akuntansi sehingga pengolahan data-data keuangan bisa lebih mudah dan lebih akurat.

Sistem Informasi Akuntansi


Sistem adalah kumpulan sumber daya yang berhubungan untuk mencapai daya yang berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan Informasi adalah data yang berguna yang diolah sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang tepat. Jadi, Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah kumpulan sumber daya, seperti manusia, peralatan yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi.
Sistem Informasi Akuntansi menurut Mulyadi (2001:3) adalah: “Formulir catatan yang terdiri dari jurnal, buku besar, buku pembantu, serta laporan”.
Fungsi sistem informasi akuntansi bertanggung jawab untuk mengolah data. Pengolahan data merupakan aplikasi sistem informasi akuntansi yang mendasar dalam setiap organisasi telah berevolusi dari struktur organisasi sederhana yang meliputi beberapa orang sampai struktur yang kompleks yang meliputi banyak spesialis yang bermutu.

Konsep Efisiensi dan Efektifitas


Efisiensi terjadi karena adanya suatu kegiatan atau usaha yang dinilai oleh perusahaan/lembaga telah banyak menghabiskan resources namun manfaat yang dirasakan oleh perusahaan sangatlah kecil, maka perusahaa/lembaga tersebut melakukan peninjauan kembali semua aspek yang ikut serta dalam kegiatan/usaha tersebut ditutup kemudian diganti dengan kegiatan/usaha yang lain oleh perusahaan sehingga memberi manfaat yang besar bagi perusahaan.
Guna mendukung pembahasan penulis akan mengemukakan beberapa pendapat yang berbeda namun memiliki keterkaitan dan tujuan yang sama.
Singkatnya menurut Kamus Lengkap Ekonomi (2002:149) Bahwa: “Efisiensi adalah Rasio atau perbandingan usaha atau kerja yang berhasil, dan seluruh kerja atau pengorbanan yang dikerahkan untuk mencapai hasil tersebut dengan kata lain, rasio antara input dan output”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Efisiensi merupakan sebuah metode perbandingan antara usaha yang dilakukan dengan hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perusahaan dalam melakukan kegiatan.
Sementara itu efektivitas menurut Sondang P. Siagian (2001:20) mengatakan bahwa: “Efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, dana, sarana, dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa dengan mutu tertentu tepat pada waktunya”.
Jadi efektivitas adalah suatu bentuk perbandingan antara pemanfaatan kemampuan sarana perusahaan dengan waktu yang tercapai dalam usahanya untuk mendapatkan hasil yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sedangkan konsep efektivitas menurut Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer (2000:376) bahwa : “Efektivitas merupakan Manfaat, pengaruh, akibat, dan sebagainya”, yang timbul akibat pemanfaatan segala sesuatu dalam melakukan kegiatan atau usaha”.
 Efisiensi    = Input : Output
 Efektivitas = Sumber pemanfaatan yang dimiliki perusahaan :
penyelesaian sebuah pekerjaan

 
Ada beberapa hal penting yang perlu digaris bawahi dari definisi efisiensi dan efektivitas di atas yaitu :




Namun perlu disadari bahwa standar atau ukuran yang pasti dalam menilai suatu kegiatan usaha yang dilakukan oleh setiap perusahaan berjalan dengan konsep efisiensi dan efektivitas  sangatlah sulit karena itu semua bergantung bagaimana pihak manajemen dari perusahaan menilai semua kegiatan usahanya sehingga bisa diketahui kegiatan atau usaha yang mana telah berjalan sesuai dengan konsep efisiensi dan efektivitas yang diinginkan oleh pihak manajemen perusahaan.

Pengertian Kinerja

Keberhasilan suatu organisasi atau perusahaan bukan hanya tergantung pada bagaimana organisasi atau perusahaan tersebut melakukan aktivitas rutin dalam seluruh komponen organisasi atau perusahaan. Kinerja merupakan kondisi yang harus diketahui dan diinformasikan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil suatu organisasi.
Menurut Mulyadi (2001 : 45) menjelaskan bahwa :
“Kinerja adalah penentuan secara periodik efektivitas operasional suatu organisasi, bagian organisasi dan karyawan berdasarkan sasaran, standar, dan kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Karena pada dasarnya organisasi dijalankan oleh manusia, maka penelitian kinerja sesungguhnya merupakan penilaian atas perilaku manusia dalam melaksanakan peran yang mereka mainkan dalam organisasi.
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)  dalam buku standar akuntansi keuangan (1999:17) menjelaskan bahwa:

 
Tujuan informasi kinerja perusahaan terutama profitabilitas, diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan. Informasi kinerja bermanfaat untuk memprediksikan kapasitas perusahaan dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya yang ada, di samping itu informasi tersebut juga berguna dalam perumusan pertimbangan tentang efektivitas perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya”.

Kinerja memberikan gambaran informasi kondisi perusahaan guna menilai sumberdaya ekonomi perusahaan, informasi kinerja juga dapat digunakan untuk memprediksi kapasitas perusahaan dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya yang dimiliki.
Dari pengertian diatas maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kinerja adalah suatu rangkaian aktivitas yang mengambarkan operasional suatu organisasi, bagian organisasi, dan karyawan berdasarkan sasaran, standar, dan kriteria yang telah ditetapkan dalam satu periode untuk menilai efisiensi dan efektivitas atas hasil yang diperoleh dalam kegiatan / usaha perusahaan.

Serupa Namun Berbeda antara Bank Syariah dan Bank Konvensional



Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang, memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan Internasional secara efektif dan aman. Saat ini banyak orang memperbincangkan tentang perbankan syariah, yang merupakan salah satu perangkat ekonomi syariahSebenarnya apa definisi dari Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah? Dan apa bedanya Bank Syariah dengan Bank Umum yang banyak berkembang di masyarakat saat ini atau yang sering disebut juga dengan Bank KonvensionalDisini akan dibahas sekilas satu per satu tentang perbankan syariah.
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyakPerbankan syariah atauPerbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistemperbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Definisi Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.i Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.
Pertama – tama akan kita bahas tentang persamaan dari kedua bank tersebut, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua kegiatan yang dijalankanpada Bank Syariah itu sama persis dengan yang dijalankan pada Bank Konvensional, dan nyaris tidak ada bedanya.
Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Yang pertama tentang akad dan legalitas, yang merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa – menyewa. Tidak ada unsurriba’ dalam bank syariah ini, justru menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil.
Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
Penanganan resiko usaha, Bank Syariah menghadapi resiko yang terjadi secara bersama antara bank dan nasabah. Dalam sistem Bank Syariah, tidak mengenal negative spread (selisih negatif). Sedangkan pada Bank Konvensional, resiko yang dialami bank tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya. Antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi negative spread (selisih negatif) dalam sistem Bank Konvensional.
Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja BankSyariah. Sekali-sekali cobalah kunjungi Bank Syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Nuansa yang dirasakan memang berbeda, lebih sejuk dan lebih islami.
            Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.
Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.
Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada BankKonvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan BankSyariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.

BEBERAPA PRINSIP/HUKUM YANG DIANUT OLEH SISTEM PERBANKAN SYARIAH ANTARA LAIN :
1.    Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2.    Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
3.    Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4.    Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

 SEJARAH PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
            Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999 2002 dapat bangkit dan menghasil kan laba.
            Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat indonesia (Persero).
            Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH




                   DENGAN   RAHMAT   TUHAN   YANG   MAHA   ESA             


                               GUBERNUR   SULAWESI   SELATAN                           


       
Menimbang   : 
a.    Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah menyusun pokok-pokok pengelolaan keuangan yang berisi ketentuan tentang penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

b.     Bahwa pengelolaan keuangan daerah di masing-masing daerah otonom, diatur dengan Peraturan Daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.                                                                                                           

c.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.                                                                                           

Mengingat   :  
1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ).                                                      

2        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  ( Lembaran Negara Republik Undonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ).                                      

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan  Peraturan Perundang-Undangan  ( Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ).                                                     

4.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ).    


5.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ).  
      
6.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 ). Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ).  
                             
7.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ).   
  
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028 ).                  
              
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488.

10.       Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ).    
                                                                                                                                      
11.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 ). 
 
12.     Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Poltik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513 ).
                                                
13.         Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwaakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 04. Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 4540 ).   
                                                          
14.         Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574 ), 

                                                                                 
15.         Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbanagan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 ).   
                                                                               
16.          Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infomasi Keuangan Daerah  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 ).
                                                            
17.          Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577 ).    
            
18.       Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578.    
                                                            
19.       Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 ).          
                                                                         
20.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ).  

                                                           
21.         Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2006 Nomor 20  ( Taambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609 ). 
                                           
22.         Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Peemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 ).                


        Dengan   Persetujuan   Bersama                            

                    DEWAN  PERWAKILAN  RAKYAT  DAERAH  PROVINSI      
                                                   SULAWESI  SELATAN                                  

                                                                   Dan                                                     

                                   GUBERNUR  SULAWESI  SELATAN                       





                                                        MEMUTUSKAN     

Menetapkan     :                               PERATURAN  DAERAH  PROVINSI                     
                                                         SULAWESI  SELATAN    TENTANG                   
                                                         POKOK-POKOK    PENGELOLAAN                    
                                                         KEUANGAN  DAERAH                                     


                                                               BAB  I                                             
                                                   KETENTUAN  UMUM                               

Bagian  Pertama
Pengertian

Pasal   1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dinaksud dengan    :                                     

1.    Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah, Presiden Republik Indonesia dan/atau menteri yang terkait sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.                                                                                                                              

2.    Peraturan Perundang-undangan adalah, peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat secara umum

3.      Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-liasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 
                              
4.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri atas gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah.                                     
         
5.    Keuangan Daerah adalah, semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.             
                                                 
6.    Pengelolaan Kekuangan Daerah adalah, keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.          
                       
7.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutbya disingkat APBD adalah,  rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD,  dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.                                                                        
8.    Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.                                                                         
9.    Peraturan Gubernir adalah peraturan yang dibentuk oleh Kepala Derah. 
                                                   
10.Keputusan Gubernur adalah ketetapan tertulis yang dibuat oleh Kepala Daerah.   
                                      
11.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.     
                                                                   
12.Kepala Daerah Gubernur bagi daerah provinsi,   
      
13.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.    
            
14.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
                                                           
15.Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengeloaan keuangan daerah.    
                                  
16.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 
             
17.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.               

18.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.            

19.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah, perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.  
                                                      
20.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adaalah, perangkat daerah pada pemerintah dan selaku pengguna anggaran/barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 
                                  
21.Unit Kerja adalah bagian SKPD yang mnelaksanakan satu atau beberapa program.
             
22.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah, pejabat pada unut kerja SKPD yang melaksanakan satu beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.   

23.Penguna Anggaran adalah, pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpimnya.    
                                                          
24.Kuasa Pengguna anggaran adalah, pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.        

25.Penguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.           
26. Kas Umum Daerah adalah, tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.    
                
27.Rekening Kas Umum Daerah adalah, rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.      
  
28.Bendahara Penerimaan adalah  pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.       
   
29.Bendahara Pebgeluaran adalah, pejabat fubgsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausakan dan mem[ertanggungjawabkan uang kepada keperluan belanja daerah dalam pelaksanaan APBD pada SKPD.    
                                                                      
30.Penerimaan Daerah adalah, uang yang masuk ke kas daerah.      
                                                                  
31.Pengeluaran Daerah adalah, uang yang keluar dari kas daerah.  
                                                                
32.Pendapatan Daerah adalah,  hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.    
                                                                      
33.Belanja Daerah adalah, kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.                                                          

34.Surplus Anggaran Daerah adalah, selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.         
    
35.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.            

36.Pembiayaan Daerah adalah, semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kemabali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.    
                                               
37.Sisa lebih Perhitungan Anggaran yang selamjutmya disingkat  SILPA adalah, selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu priode anggaran.        
                                                 
38.Pijaman Daerah adalah, semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajuban untuk membayar kembali.
                                           
39.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan lmplikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju                       
40.Prakiraan Maju ( forward estimate ) adalah, perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan angaran tahun berikutnya.  
                                          
41.Kinerja adalah  keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah ducapai sehubungan dengan pengunaan anggaran dengan kiantitas dan kualitas yang terukur.                
                                                
42.Penganggaran terpadu ( unified budgeting ) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.                                                                  

43.Fungsi adalah, perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.    
               
44.Program adalah, penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan mengunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.        
                                                         
45.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD senagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya,. Baik yang berupa personal ( sumber daya manusia ), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan ( input ) untuk menghasilkan keluaran ( output ) dalam bentuk barang/jasa.           
                                           
46.Sasaran ( target ) adalah, hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.    
                                                        
47.Keluaran ( output ) adalah  barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.                                                              
48.Hasil (outcome ) adalah, segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dan kegiatan-kegiatan dalam satu program.                                     

49.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat  RPJMD adalah, dokumen perencanaan untuk priode 5 ( lima ) tahun.
 
50.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) adalah, dokumen perencanaan daerah untuk priode 1 ( satu ) tahun.                             

51.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dsan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untu melaksnakannya.        
                       
52.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh sekretaris daerah, yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang angotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.        
                        
53.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah  dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk priode 1 ( satu ) tahun. 
                                                                          
54.Prioritas dan Plafon anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.          

55.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh penguna anggaran.  
                         
56.Surat Permintaan Pembayaran yang selamjutnya SPP adalah  dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.  
                                            
57. Surat Perintah Pencaaaairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarman SPM.    
                                         
58.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM  adalah dokumen yang digunakan/ditebitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.     
                                                            
59.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga. 

60.Uang Persediaan adalah, sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.      
                            
61.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban-beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor sehari-hari.      

62.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa penguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
                            
63.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah  dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.   
                        
64.Piutang Daerah adalah  jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang senagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau akibat lainnya yang sah.  
                                            
65.Barang Milik Daerah adalah, semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.     
                            
66.Uang Daerah adalah, jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian,  atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.                                                        
                      
67.Dana Cadangan adalah  dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.                    
                                       
68.Sistem Pengendalaian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi, untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.    
                              
69.Kerugian Daerah adalah  kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.               
              
70.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.  

71.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.                    
                                       
72.Investasi Daerah adalah, penggunaan aset daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis, seperti bunga, dividen,, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.                                     


                                                                   
Bagian   Kedua

Ruang   Lingkup

Pasal   2

Keuangan daerah meliputi    :                                                                         

a.              hak daerah untukmemungut pajak daerah dan restribusi daerah serta melakukan pinjaman;                                                                                                            
b.             kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;                                             
c.              penerimaan daerah;                                                                                      
d.             pengeluaran daerah;                                                                                     
e.              kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah, dan                                                                             
f.              kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.                                                                                   

Pasal   3
Pengelolaan keuangan daerah meliputi   :                                                        

a.       Asas umum pengelolaan keuangan daerah;                                                  
b.      Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;                                                      
c.       Struktur APBD;                                                                                      
d.      Penyusunan  APBD;                                                                      
e.       Penetapan APBD;                                                                                
f.       Pelaksanaan dan perubahan APBD                                             
g.      Penatausahaan keuangan daerah;                                                        
h.      Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;                                                 
i.        Pengendalian defisit dan pengunaan surplus APBD                            
j.        Pengelolaan kas umum daerah.                                                            
k.      Pengelolaan piutang daerah.                                                                  
l.        Pengelolaan investasi daerah.                                                                 
m.    Pengelolaan molok daerah;                                                              
n.      Pengelolaan dana cadangan;                                                             
o.      Pengelolaan utang daerah;                                                                                 
p.      Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota;                                                                                            
q.      Penyelesaian kerugian daerah                                                                       
r.        Pengelolaan keuangan badan; layanan umum daerah;dan                                   
s.       Pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

Bagian Ketiga
Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4

1.  Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat

2.    Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peratruran Daerah

                                                               
BAB. II

KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Bagian Kesatu
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 5

(1).a.    Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Gubernur.
  1. Gubernur mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(2). Kewenangan Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yaitu :

  1. Menetapkan kebijakan tentang rancangan APBD, perda APBD dan rancangan perubahan APBD dan perda perubahan APBD;
  2. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
  3. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
  4. Menetapkan koordinator pengelolaan keuangan daerah;
  5. Menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang;
  6. Menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
  7. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah
  8. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  9. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan  barang  milik    dan
  10. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran

(3). Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh :
  1. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Kepala Satuan Kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD;
  3. Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah;

(4).Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

(5). Pelimpahan kekuasaan sebagaimana yang  dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 6

(1). Koordinator pengelolaan keuangan dawerah mempunyai tugas koordinasi di bidang :
  1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
  3. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  4. Penyusunan Ranperda APBD, Perubahan APBD dan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD; dan
  5. Tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat pengawas keuangan daerah
  6. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

(2). Selain mempunyai tugas koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekertaris daerah mempuyai tugas :
  1. Memimpin tim anggaran pemerintah daerah;
  2. Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
  3. Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
  4. Memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Gubernur.

(3). Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur.

Bagian Ketiga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Pasal 7

(1). PPKD mempunyai tugas :
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah
  2. Menyusun anggaran APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  3. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah;
  5. Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD; dan
  6. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.



                                                   BERSAMBUNG.