Powered By Blogger

Kamis, 21 Maret 2013

Pengertian Pengauditan dalam Sektor Publik


Mautz dan Sharaf (1985, hal. 13)
menjelaskan bahwa pengauditan adalah
suatu disiplin. Mereka berpendapat bahwa
audit  bukanlah  bagian  dari  akuntansi,
meskipun pengauditan selalu identik dengan
akuntansi. Definisi umum dari pengauditan
(Mardiasmo, 2002; Mulyadi dan Kanaka,
1998) adalah: “Suatu proses sistematik
secara objektif penyediaan dan evaluasi
bukti-bukti yang berkenaan dengan asersi
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi guna
memastikan derajat atau tingkat hubungan
antara asersi tersebut dengan kriteria yang
ada serta mengkomunikasikan hasil yang
diperoleh tersebut dengan pihak-pihak yang
berkepentingan.” Hal senada juga diungkap-
kan oleh Arens dan Loebbecke (1991) serta
Jones dan Bates (1990).
Audit dalam sektor publik pada
dasarnya adalah jasa penyelidikan bagi
masyarakat atas organisasi publik dan
politikus yang sudah mereka bayar. Di
bawah ini akan dijelaskan jenis-jenis audit
yang dilaksanakan terhadap semua kegiatan
pemeritahan yang tercermin dalam APBN,
APBD,  kegiatan  BUMN/BUMD,  serta
kegiatan yayasan atau badan hukum lain
yang  didirikan  oleh  pemerintah  atau
mendapat bantuan pemerintah. Jenis audit
yang diatur oleh Government Accounting
Office’s (GAO) di Amerika Serikat adalah;
audit keuangan dan ketaatan, audit ekonomi
dan efisiensi serta audit program/efektivitas.
a.  Audit   Keuangan   dan   Ketaatan
(Financial and Regularity Audit)
Tujuan pengujian atas laporan keuangan
oleh   auditor   independen   adalah
merupakan ekspresi suatu opini secara
jujur tentang posisi keuangan, hasil
operasi dan aliran kas yang disesuaikan
dengan prinsip akuntansi berterima
umum (AICPA, 1988). Sedang audit
ketaatan adalah pengujian berkaitan
dengan apakah suatu unit organisasi
telah memenuhi semua peraturan yang
berlaku.   Malan   et   al.   (1984)
menjelaskan pengertian audit keuangan
sebagai suatu proses yang sistematis
untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara obyektif mengenai asersi
atas tindakan dan kejadian ekonomi,
kesesuaiannya dengan kriteria/standar
yang telah ditetapkan dan kemudian
mengkomunikasikan hasilnya kepada
pihak-pihak    pengguna    laporan
keuangan. Jones dan Bates (1990)
menjelaskan terdapat dua situasi dimana
kepatuhan dapat dinilai yakni; legalitas
dari kegiatan mendatang yang akan
dilakukan dan kepatuhan dari kegiatan
yang telah dilakukan.
b.  Audit Ekonomi dan Efisiensi (Manage-
ment Audit atau Operational Audit)
Ekonomi mempunyai arti biaya
terendah, sedangkan efisiensi mengacu
pada rasio terbaik antara output dengan
biaya input. Hal yang perlu diper-
timbangkan dalam audit ekonomi dan
efisiensi, menurut The General
Accounting Office Standards adalah:
1.  Mengikuti ketentuan pelaksanaan
pengadaan yang sehat.
2.  Melakukan pengadaan sumber daya
(jenis, mutu, dan jumlah) sesuai
sesuai  dengan  kebutuhan pada
biaya wajar.
3.  Melindungi dan memelihara semua
sumber daya negara yang ada
secara memadai.
4.  Melindungi duplikasi  pekerjaan
atau kegiatan yang tanpa tujuan
atau kurang jelas tujuannya.
5.  Menghindari adanya pengangguran
sumberdaya atau jumlah pegawai
yang berlebihan.
6.  Menggunakan prosedur kerja yang
efisien.
7.  Menggunakan sumber daya (staf,
peralatan dan fasilitas) secara opti-
mum dalam menghasilkan barang
atau menyerahkan jasa dengan
kuantitas dan kualitas yang baik
serta tepat waktu.
8.  Mematuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang ber-
kaitan dengan perolehan, peme-
liharaan dan penggunaan sumber
daya negara.
9.  Telah memiliki suatu sistem pe-
ngendalian manajemen yang me-
madai untuk mengukur, melapor-
kan dan memantau kehematan dan
efisiensi pelaksanaan program.
10. Telah melaporkan ukuran yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan
mengenai  efisiensi  dan  peng-
hematan program.
c.  Audit Efektivitas (Program Audit)
Tujuan audit efektivitas adalah untuk
mengukur dampak suatu keluaran bagi
pengguna jasa (GAO, 1994; Yoedono,
2002) meliputi;
1.  Menilai tujuan program, baik yang
baru maupun yang sudah berjalan,
apakah sudah memadai dan tepat
atau relevan.
2.  Menentukan  tingkat  pencapaian
hasil atau manfaat yang diinginkan.
3.  Menilai efektivitas program dan
atau unsur program secara sendiri-
sendiri.
4.  Mengidentifikasi   faktor   yang
menghambat  pelaksanaan  kerja
yang baik dan memuaskan.
5.  Menentukan apakah manajemen
telah mempertimbangkan alternatif
untuk melaksanakan program yang
mungkin dapat memberikan hasil
yang lebih baik dan dengan biaya
yang rendah.
6.  Menentukan apakah program ter-
sebut saling melengkapi, tumpang
tindih atau bertentangan dengan
program lain yang terkait.
7.  Mengidentifikasi cara untuk dapat
melaksanakan  program  dengan
baik.
8.  Menilai ketaatan terhadap perpu
yang  berlaku  untuk  program
tersebut.
9.  Menilai apakah SPM sudah cukup
memadai untuk mengukur, me-
laporkan dan memantau tingkat
efektivitas program
10. Menentukan apakah manajemen
talah melaporkan ukuran yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan
mengenai efektivitas program.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar