Powered By Blogger

Kamis, 21 Maret 2013

Penyusutan Aktiva Tetap


Penyusutan merupakan hal yang penting selama masa penggunaan aktiva tetap. Semua aktiva tetap akan mengalami penurunan kemampuan dalam menghasilkan jasa-jasa, kecuali tanah karena tanah memiliki masa manfaat yang tidak terbatas dan biasanya dianggap sebagai suatu aktiva tetap yang tidak dapat disusutkan.
Standar Akuntansi Keuangan mendefinisikan penyusutan sebagai berikut:
“Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang disetimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan secara langsung maupun tidak langsung”
(2007:17.1)

Menurut Soemarso S.R depresiasi atau penyusutan diefinisikan sebagai berikut:
“ Depresiasi adalah semua aktiva tetap kecuali tanah akan menyusut. Ayat jurnal penyesuaian diperlukan untuk mencatat pengalokasian beban penyusutan yang merupakan pemindahan dari akun aktiva ke akun beban”
(2005: 125)

 Aktiva yang dapat disusutkan adalah aktiva yang:
a.    Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi
b.    Memiliki masa manfaat yang terbatas
c.    Ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa, untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi.
Faktor-faktor yang menyebabkan penurunan kemampuan aktiva tetap diantaranya:
1.    Harga pokok
Harga pokok merupakan hal yang penting dalam menghitung biaya penyusutan.
2.    Nilai residu ( Residual atau salvage value)
Nilai residu adalah nilai taksiran realisasi aktiva tetap setelah akhir penggunaanya.
3.    Umur ekonomis
Umur ekonomis adalah taksiran jangka waktu penggunaan aktiva tetap.
Umur ekonomis terbagi menjadi dua, yaitu:
·         Umur fisik
Umur manfaat suatu aktiva tetap yang berakhir karena kerusakan, keausan, terbakar, dan  lain-lain.
·         Umur fungsional
Umur manfaat suatu aktiva tetap yang berakhir karena aktiva tetap tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk memberikan manfaat seperti yang diharapkan.
Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva dialokasikan berdasar suatu dasar yang sistematis dan beralasan selama masa manfaat. Metode penyusutan yang dipilih harus digunakan secara konsisten dari periode ke periode, kecuali perubahan keadaan yang memberi alasan atau dasar suatu perubahan metode. Dalam suatu periode akuntansi dimana metode penyusutan berubah, pengaruh perubahan harus di kuantifikasikan dan harus diungkapkan
Masa manfaat dari suatu aktiva yang dapat disusutkan harus diestimasi setelah mempertimbangkan faktor berikut:
a.    Taksiran aus dan kerusakan fisik ( Pyisical wear and tear )
b.    Keusangan
c.    Pembatasan hukum atau lainnya atas penggunaan aktiva 
Masa manfaat dari aktiva yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan persentase penyusutan disesuaikan untuk periode sekarang dan yang akan datang jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya. Pengaruh perubahan harus diungkapkan dalam periode akuntansi dimana perubahan terjadi.
B. Revaluasi Pajak terhadap aktiva tetap
Standar Akuntansi Keuangan mengatur masalah penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap di PSAK No. 16 (Aktiva tetap). Pada dasarnya Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan karena SAK menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh daripada penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama Selisih Penilaian Kembali  Aktiva Tetap. Jika aktiva tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali halBerikutharusdiungkapkan:
Dasar yang digunakan untuk menilai kembali aktiva
Tanggalefektifpenilaiankembali Nama nilai independen Hakekat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti
Jumlah tercatat setiap jenis aktiva tetap
Surplus penilaian kembali aktiva tetap.
Di dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pasal 19 menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
Atas selisih penilaian kembali aktiva diterapkan tarif pajak tersendiri dengan keputusan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak  Penghasilan. Selanjutnya penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap ini diatur  dalam peraturan perpajakan sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 12/PJ/2009 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorS E-08/P J .31/2002 Tentang Pengantar Keputusan Menteri Keuangan Nomor486/KMK.03/2002 Tanggal 28 Nopember 2002 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-519/PJ ./2002 Tanggal 2 Desember 2002 Tentang Tatacara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
Point-point yang terdapat pada aturan perpajakan adalah sebagai berikut:
1. Yang bisa melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah Perusahaan.
Yang dimaksud perusahaan yaitu Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (BUT), dengan syarat telah memenuhi semua
kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali dan tidak termasuk Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Jadi wajib pajak orang pribadi tidak bisa melakukan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan.
2. Yang menjadi obyek penilaian kembali aktiva tetap adalah seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
3. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan.
4. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.
5. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).
6. Perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan.
7. Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan
penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali.
8. Masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
9. Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan.
10. Dalam hal Perusahaan melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
a. Aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru;
b. Aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun,
maka atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar