Penyusutan merupakan hal yang penting
selama masa penggunaan aktiva tetap. Semua aktiva tetap akan mengalami
penurunan kemampuan dalam menghasilkan jasa-jasa, kecuali tanah karena tanah
memiliki masa manfaat yang tidak terbatas dan biasanya dianggap sebagai suatu
aktiva tetap yang tidak dapat disusutkan.
Standar
Akuntansi Keuangan
mendefinisikan penyusutan sebagai berikut:
“Penyusutan adalah alokasi jumlah
suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang disetimasi.
Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan secara langsung
maupun tidak langsung”
(2007:17.1)
Menurut Soemarso S.R depresiasi atau penyusutan diefinisikan sebagai
berikut:
“ Depresiasi adalah semua aktiva tetap
kecuali tanah akan menyusut. Ayat jurnal penyesuaian diperlukan untuk mencatat
pengalokasian beban penyusutan yang merupakan pemindahan dari akun aktiva ke
akun beban”
(2005: 125)
Aktiva yang dapat disusutkan adalah aktiva
yang:
a.
Diharapkan
untuk digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi
b.
Memiliki
masa manfaat yang terbatas
c.
Ditahan
oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan
jasa, untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi.
Faktor-faktor yang menyebabkan
penurunan kemampuan aktiva tetap diantaranya:
1.
Harga
pokok
Harga
pokok merupakan hal yang penting dalam menghitung biaya penyusutan.
2.
Nilai
residu ( Residual atau salvage value)
Nilai
residu adalah nilai taksiran realisasi aktiva tetap setelah akhir penggunaanya.
3.
Umur
ekonomis
Umur
ekonomis adalah taksiran jangka waktu penggunaan aktiva tetap.
Umur
ekonomis terbagi menjadi dua, yaitu:
·
Umur
fisik
Umur manfaat suatu aktiva tetap yang
berakhir karena kerusakan, keausan, terbakar, dan lain-lain.
·
Umur
fungsional
Umur manfaat suatu aktiva tetap yang
berakhir karena aktiva tetap tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk
memberikan manfaat seperti yang diharapkan.
Jumlah yang dapat disusutkan dari
suatu aktiva dialokasikan berdasar suatu dasar yang sistematis dan beralasan
selama masa manfaat. Metode penyusutan yang dipilih harus digunakan secara
konsisten dari periode ke periode, kecuali perubahan keadaan yang memberi
alasan atau dasar suatu perubahan metode. Dalam suatu periode akuntansi dimana
metode penyusutan berubah, pengaruh perubahan harus di kuantifikasikan dan
harus diungkapkan
Masa manfaat dari suatu aktiva yang
dapat disusutkan harus diestimasi setelah mempertimbangkan faktor berikut:
a.
Taksiran
aus dan kerusakan fisik ( Pyisical wear
and tear )
b.
Keusangan
c.
Pembatasan
hukum atau lainnya atas penggunaan aktiva
Masa manfaat dari aktiva yang dapat
disusutkan harus ditinjau secara periodik dan persentase penyusutan disesuaikan
untuk periode sekarang dan yang akan datang jika terdapat perbedaan besar dari
estimasi sebelumnya. Pengaruh perubahan harus diungkapkan dalam periode
akuntansi dimana perubahan terjadi.
B. Revaluasi
Pajak terhadap aktiva tetap
Standar Akuntansi Keuangan
mengatur masalah penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap di PSAK No. 16
(Aktiva tetap). Pada dasarnya Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap
tidak diperkenankan karena SAK menganut penilaian aktiva berdasarkan harga
perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin
dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan
harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam
penyajian aktiva tetap serta pengaruh daripada penyimpangan tersebut terhadap
gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku
(nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama Selisih
Penilaian Kembali Aktiva Tetap. Jika
aktiva tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali halBerikutharusdiungkapkan:
Dasar yang digunakan untuk menilai kembali aktiva
Tanggalefektifpenilaiankembali Nama nilai independen Hakekat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti
Jumlah tercatat setiap jenis aktiva tetap
Surplus penilaian kembali aktiva tetap.
Dasar yang digunakan untuk menilai kembali aktiva
Tanggalefektifpenilaiankembali Nama nilai independen Hakekat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti
Jumlah tercatat setiap jenis aktiva tetap
Surplus penilaian kembali aktiva tetap.
Di dalam UU No. 36 Tahun 2008
tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
pasal 19 menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan
tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi
ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan
harga.
Atas selisih penilaian kembali
aktiva diterapkan tarif pajak tersendiri dengan keputusan Menteri Keuangan
sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selanjutnya penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap ini diatur dalam peraturan perpajakan sebagai berikut:
1. Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
2. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 12/PJ/2009 tentang Tatacara Pengajuan
Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
Untuk Tujuan Perpajakan.
3. Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorS E-08/P J
.31/2002 Tentang Pengantar Keputusan Menteri Keuangan Nomor486/KMK.03/2002 Tanggal 28 Nopember 2002 Tentang
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-519/PJ ./2002
Tanggal 2 Desember 2002 Tentang Tatacara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
Point-point
yang terdapat pada aturan perpajakan adalah sebagai berikut:
1. Yang bisa
melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah Perusahaan.
Yang dimaksud
perusahaan yaitu Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk usaha
tetap (BUT), dengan syarat telah memenuhi semua
kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir
sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali dan tidak termasuk Wajib
Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat. Jadi wajib pajak orang pribadi tidak bisa melakukan penilaian
kembali untuk tujuan perpajakan.
2. Yang
menjadi obyek penilaian kembali aktiva tetap adalah seluruh aktiva tetap
berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau
seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada
di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
3. Penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan terakhir yang dilakukan.
4. Penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau
nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali
aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai,
yang memperoleh izin dari Pemerintah.
5. Atas
selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku
fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
(sepuluh persen).
6. Perusahaan
yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat
mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas)
bulan.
7. Dasar
penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan
penilaian
kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali.
8. Masa
manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva
tetap tersebut.
9. Perhitungan
penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian
kembali aktiva
tetap perusahaan.
10. Dalam hal
Perusahaan melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
a. Aktiva
tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh persetujuan
penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru;
b. Aktiva
tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah
memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10
(sepuluh) tahun,
maka atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai
sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat
final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
dalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar