Powered By Blogger

Kamis, 21 Maret 2013

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH




                   DENGAN   RAHMAT   TUHAN   YANG   MAHA   ESA             


                               GUBERNUR   SULAWESI   SELATAN                           


       
Menimbang   : 
a.    Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah menyusun pokok-pokok pengelolaan keuangan yang berisi ketentuan tentang penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

b.     Bahwa pengelolaan keuangan daerah di masing-masing daerah otonom, diatur dengan Peraturan Daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.                                                                                                           

c.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.                                                                                           

Mengingat   :  
1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ).                                                      

2        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  ( Lembaran Negara Republik Undonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ).                                      

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan  Peraturan Perundang-Undangan  ( Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ).                                                     

4.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ).    


5.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ).  
      
6.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 ). Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ).  
                             
7.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ).   
  
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028 ).                  
              
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488.

10.       Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ).    
                                                                                                                                      
11.       Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 ). 
 
12.     Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Poltik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513 ).
                                                
13.         Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwaakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 04. Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 4540 ).   
                                                          
14.         Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574 ), 

                                                                                 
15.         Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbanagan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 ).   
                                                                               
16.          Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infomasi Keuangan Daerah  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 ).
                                                            
17.          Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577 ).    
            
18.       Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578.    
                                                            
19.       Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 ).          
                                                                         
20.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ).  

                                                           
21.         Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2006 Nomor 20  ( Taambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609 ). 
                                           
22.         Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Peemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 ).                


        Dengan   Persetujuan   Bersama                            

                    DEWAN  PERWAKILAN  RAKYAT  DAERAH  PROVINSI      
                                                   SULAWESI  SELATAN                                  

                                                                   Dan                                                     

                                   GUBERNUR  SULAWESI  SELATAN                       





                                                        MEMUTUSKAN     

Menetapkan     :                               PERATURAN  DAERAH  PROVINSI                     
                                                         SULAWESI  SELATAN    TENTANG                   
                                                         POKOK-POKOK    PENGELOLAAN                    
                                                         KEUANGAN  DAERAH                                     


                                                               BAB  I                                             
                                                   KETENTUAN  UMUM                               

Bagian  Pertama
Pengertian

Pasal   1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dinaksud dengan    :                                     

1.    Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah, Presiden Republik Indonesia dan/atau menteri yang terkait sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.                                                                                                                              

2.    Peraturan Perundang-undangan adalah, peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat secara umum

3.      Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-liasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 
                              
4.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri atas gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah.                                     
         
5.    Keuangan Daerah adalah, semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.             
                                                 
6.    Pengelolaan Kekuangan Daerah adalah, keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.          
                       
7.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutbya disingkat APBD adalah,  rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD,  dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.                                                                        
8.    Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.                                                                         
9.    Peraturan Gubernir adalah peraturan yang dibentuk oleh Kepala Derah. 
                                                   
10.Keputusan Gubernur adalah ketetapan tertulis yang dibuat oleh Kepala Daerah.   
                                      
11.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.     
                                                                   
12.Kepala Daerah Gubernur bagi daerah provinsi,   
      
13.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.    
            
14.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
                                                           
15.Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengeloaan keuangan daerah.    
                                  
16.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 
             
17.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.               

18.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.            

19.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah, perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.  
                                                      
20.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adaalah, perangkat daerah pada pemerintah dan selaku pengguna anggaran/barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. 
                                  
21.Unit Kerja adalah bagian SKPD yang mnelaksanakan satu atau beberapa program.
             
22.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah, pejabat pada unut kerja SKPD yang melaksanakan satu beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.   

23.Penguna Anggaran adalah, pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpimnya.    
                                                          
24.Kuasa Pengguna anggaran adalah, pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.        

25.Penguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.           
26. Kas Umum Daerah adalah, tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.    
                
27.Rekening Kas Umum Daerah adalah, rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.      
  
28.Bendahara Penerimaan adalah  pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.       
   
29.Bendahara Pebgeluaran adalah, pejabat fubgsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausakan dan mem[ertanggungjawabkan uang kepada keperluan belanja daerah dalam pelaksanaan APBD pada SKPD.    
                                                                      
30.Penerimaan Daerah adalah, uang yang masuk ke kas daerah.      
                                                                  
31.Pengeluaran Daerah adalah, uang yang keluar dari kas daerah.  
                                                                
32.Pendapatan Daerah adalah,  hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.    
                                                                      
33.Belanja Daerah adalah, kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.                                                          

34.Surplus Anggaran Daerah adalah, selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.         
    
35.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.            

36.Pembiayaan Daerah adalah, semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kemabali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.    
                                               
37.Sisa lebih Perhitungan Anggaran yang selamjutmya disingkat  SILPA adalah, selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu priode anggaran.        
                                                 
38.Pijaman Daerah adalah, semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajuban untuk membayar kembali.
                                           
39.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan lmplikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju                       
40.Prakiraan Maju ( forward estimate ) adalah, perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan angaran tahun berikutnya.  
                                          
41.Kinerja adalah  keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah ducapai sehubungan dengan pengunaan anggaran dengan kiantitas dan kualitas yang terukur.                
                                                
42.Penganggaran terpadu ( unified budgeting ) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.                                                                  

43.Fungsi adalah, perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.    
               
44.Program adalah, penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan mengunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.        
                                                         
45.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD senagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya,. Baik yang berupa personal ( sumber daya manusia ), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan ( input ) untuk menghasilkan keluaran ( output ) dalam bentuk barang/jasa.           
                                           
46.Sasaran ( target ) adalah, hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.    
                                                        
47.Keluaran ( output ) adalah  barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.                                                              
48.Hasil (outcome ) adalah, segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dan kegiatan-kegiatan dalam satu program.                                     

49.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat  RPJMD adalah, dokumen perencanaan untuk priode 5 ( lima ) tahun.
 
50.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) adalah, dokumen perencanaan daerah untuk priode 1 ( satu ) tahun.                             

51.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dsan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untu melaksnakannya.        
                       
52.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh sekretaris daerah, yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang angotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.        
                        
53.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah  dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk priode 1 ( satu ) tahun. 
                                                                          
54.Prioritas dan Plafon anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.          

55.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh penguna anggaran.  
                         
56.Surat Permintaan Pembayaran yang selamjutnya SPP adalah  dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.  
                                            
57. Surat Perintah Pencaaaairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarman SPM.    
                                         
58.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM  adalah dokumen yang digunakan/ditebitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.     
                                                            
59.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga. 

60.Uang Persediaan adalah, sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.      
                            
61.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban-beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor sehari-hari.      

62.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa penguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
                            
63.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah  dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.   
                        
64.Piutang Daerah adalah  jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang senagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau akibat lainnya yang sah.  
                                            
65.Barang Milik Daerah adalah, semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.     
                            
66.Uang Daerah adalah, jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian,  atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.                                                        
                      
67.Dana Cadangan adalah  dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.                    
                                       
68.Sistem Pengendalaian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi, untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan.    
                              
69.Kerugian Daerah adalah  kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.               
              
70.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.  

71.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.                    
                                       
72.Investasi Daerah adalah, penggunaan aset daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis, seperti bunga, dividen,, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.                                     


                                                                   
Bagian   Kedua

Ruang   Lingkup

Pasal   2

Keuangan daerah meliputi    :                                                                         

a.              hak daerah untukmemungut pajak daerah dan restribusi daerah serta melakukan pinjaman;                                                                                                            
b.             kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;                                             
c.              penerimaan daerah;                                                                                      
d.             pengeluaran daerah;                                                                                     
e.              kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah, dan                                                                             
f.              kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.                                                                                   

Pasal   3
Pengelolaan keuangan daerah meliputi   :                                                        

a.       Asas umum pengelolaan keuangan daerah;                                                  
b.      Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;                                                      
c.       Struktur APBD;                                                                                      
d.      Penyusunan  APBD;                                                                      
e.       Penetapan APBD;                                                                                
f.       Pelaksanaan dan perubahan APBD                                             
g.      Penatausahaan keuangan daerah;                                                        
h.      Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;                                                 
i.        Pengendalian defisit dan pengunaan surplus APBD                            
j.        Pengelolaan kas umum daerah.                                                            
k.      Pengelolaan piutang daerah.                                                                  
l.        Pengelolaan investasi daerah.                                                                 
m.    Pengelolaan molok daerah;                                                              
n.      Pengelolaan dana cadangan;                                                             
o.      Pengelolaan utang daerah;                                                                                 
p.      Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kabupaten/kota;                                                                                            
q.      Penyelesaian kerugian daerah                                                                       
r.        Pengelolaan keuangan badan; layanan umum daerah;dan                                   
s.       Pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

Bagian Ketiga
Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4

1.  Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat

2.    Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peratruran Daerah

                                                               
BAB. II

KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Bagian Kesatu
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 5

(1).a.    Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Gubernur.
  1. Gubernur mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(2). Kewenangan Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yaitu :

  1. Menetapkan kebijakan tentang rancangan APBD, perda APBD dan rancangan perubahan APBD dan perda perubahan APBD;
  2. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
  3. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
  4. Menetapkan koordinator pengelolaan keuangan daerah;
  5. Menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang;
  6. Menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
  7. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah
  8. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  9. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan  barang  milik    dan
  10. Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran

(3). Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh :
  1. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Kepala Satuan Kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD;
  3. Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah;

(4).Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

(5). Pelimpahan kekuasaan sebagaimana yang  dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 6

(1). Koordinator pengelolaan keuangan dawerah mempunyai tugas koordinasi di bidang :
  1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
  2. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
  3. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  4. Penyusunan Ranperda APBD, Perubahan APBD dan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD; dan
  5. Tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat pengawas keuangan daerah
  6. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

(2). Selain mempunyai tugas koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekertaris daerah mempuyai tugas :
  1. Memimpin tim anggaran pemerintah daerah;
  2. Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
  3. Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
  4. Memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Gubernur.

(3). Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur.

Bagian Ketiga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

Pasal 7

(1). PPKD mempunyai tugas :
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah
  2. Menyusun anggaran APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  3. Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah;
  5. Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD; dan
  6. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.



                                                   BERSAMBUNG.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar