DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA
ESA
GUBERNUR SULAWESI
SELATAN
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pemerintah daerah menyusun pokok-pokok pengelolaan
keuangan yang berisi ketentuan tentang penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
b. Bahwa pengelolaan keuangan daerah di
masing-masing daerah otonom, diatur dengan Peraturan Daerah dengan mengacu pada
peraturan perundang-undangan.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf (a) dan (b) maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 ).
2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara
Republik Undonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355 ).
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ).
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ).
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421
).
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 ).
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ). Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang. ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ).
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438 ).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4028 ).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara/Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4488.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ) Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502
).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503
).
12. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
Tentang tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Poltik ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4513 ).
13.
Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwaakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 04. Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 4540 ).
14.
Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4574 ),
15.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbanagan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575 ).
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Infomasi Keuangan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 ).
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577 ).
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578.
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585 ).
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ).
21.
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (
Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2006 Nomor 20 ( Taambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609 ).
22.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Peemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 ).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH PROVINSI
SULAWESI SELATAN
Dan
GUBERNUR SULAWESI SELATAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH
PROVINSI
SULAWESI SELATAN
TENTANG
POKOK-POKOK PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dinaksud
dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut
Pemerintah adalah, Presiden Republik Indonesia dan/atau menteri yang terkait
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah,
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang, dan mengikat secara umum
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-liasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Provinsi
Sulawesi Selatan yang terdiri atas gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelengara pemerintahan daerah.
5. Keuangan Daerah adalah, semua hak dan
kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat
dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
6. Pengelolaan Kekuangan Daerah adalah,
keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
selanjutbya disingkat APBD adalah,
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD,
dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Peraturan Daerah adalah peraturan yang
dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
9. Peraturan Gubernir adalah peraturan yang
dibentuk oleh Kepala Derah.
10.Keputusan Gubernur adalah ketetapan tertulis
yang dibuat oleh Kepala Daerah.
11.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
12.Kepala Daerah Gubernur bagi daerah
provinsi,
13.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi
Selatan.
14.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
15.Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah adalah gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan
menyelenggarakan keseluruhan pengeloaan keuangan daerah.
16.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah
yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
bendahara umum daerah.
17.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum
daerah.
18.Kuasa BUD adalah pejabat yang
diberi kuasa untk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.
19.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat SKPD adalah, perangkat daerah pada pemerintah daerah
selaku pengguna anggaran/barang.
20.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
yang selanjutnya disingkat SKPKD adaalah, perangkat daerah pada pemerintah dan
selaku pengguna anggaran/barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan
daerah.
21.Unit Kerja adalah bagian SKPD yang
mnelaksanakan satu atau beberapa program.
22.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang
selanjutnya disingkat PPTK adalah, pejabat pada unut kerja SKPD yang
melaksanakan satu beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang
tugasnya.
23.Penguna Anggaran adalah, pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi SKPD yang dipimpimnya.
24.Kuasa Pengguna anggaran adalah, pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran
dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
25.Penguna barang adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan barang milik daerah.
26. Kas Umum Daerah adalah, tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
27.Rekening Kas Umum Daerah adalah,
rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah
pada bank yang ditetapkan.
28.Bendahara
Penerimaan adalah pejabat fungsional
yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD
pada SKPD.
29.Bendahara
Pebgeluaran adalah, pejabat fubgsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausakan dan mem[ertanggungjawabkan uang kepada keperluan
belanja daerah dalam pelaksanaan APBD pada SKPD.
30.Penerimaan Daerah adalah, uang yang
masuk ke kas daerah.
31.Pengeluaran Daerah adalah, uang yang
keluar dari kas daerah.
32.Pendapatan
Daerah adalah, hak pemerintah daerah
yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
33.Belanja
Daerah adalah, kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai
kekayaan bersih.
34.Surplus Anggaran Daerah adalah, selisih lebih antara pendapatan daerah
dan belanja daerah.
35.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah
dan belanja daerah.
36.Pembiayaan Daerah adalah, semua penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kemabali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
37.Sisa lebih Perhitungan Anggaran yang selamjutmya disingkat SILPA adalah, selisih lebih realisasi
penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu priode anggaran.
38.Pijaman
Daerah adalah, semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang
atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah
dibebani kewajuban untuk membayar kembali.
39.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran
berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut
dilakukan dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan
mempertimbangkan lmplikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun
berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju
40.Prakiraan Maju ( forward estimate ) adalah, perhitungan kebutuhan dana
untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan
kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar
penyusunan angaran tahun berikutnya.
41.Kinerja adalah keluaran/hasil
dari kegiatan/program yang akan atau telah ducapai sehubungan dengan pengunaan
anggaran dengan kiantitas dan kualitas yang terukur.
42.Penganggaran
terpadu ( unified budgeting ) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang
dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan
kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi
dana.
43.Fungsi
adalah, perwujudan tugas kepemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan
dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
44.Program
adalah, penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau
lebih kegiatan dengan mengunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai
hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
45.Kegiatan
adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja
pada SKPD senagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan
terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya,. Baik yang berupa
personal ( sumber daya manusia ), barang modal termasuk peralatan dan
teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya
tersebut sebagai masukan ( input ) untuk menghasilkan keluaran ( output ) dalam
bentuk barang/jasa.
46.Sasaran
( target ) adalah, hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang
diharapkan dari suatu kegiatan.
47.Keluaran ( output ) adalah barang
atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
48.Hasil
(outcome ) adalah, segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dan kegiatan-kegiatan
dalam satu program.
49.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah, dokumen
perencanaan untuk priode 5 ( lima ) tahun.
50.Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah
( RKPD ) adalah, dokumen perencanaan daerah untuk priode 1 ( satu ) tahun.
51.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD
adalah dokumen perencanaan dsan penganggaran yang berisi program dan kegiatan
SKPD serta anggaran yang diperlukan untu melaksnakannya.
52.Tim
Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang
dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh sekretaris daerah, yang
mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam
rangka penyusunan APBD yang angotanya terdiri dari pejabat perencana daerah,
PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
53.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang
pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk priode
1 ( satu ) tahun.
54.Prioritas dan Plafon anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS
merupakan program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan
kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
55.Dokumen
Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen
yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan oleh penguna anggaran.
56.Surat Permintaan Pembayaran yang selamjutnya SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang
bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk
mengajukan permintaan pembayaran.
57.
Surat Perintah Pencaaaairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen
yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD
berdasarman SPM.
58.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/ditebitkan oleh
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban
pengeluaran DPA-SKPD.
59.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
60.Uang Persediaan adalah, sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan
kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
61.Surat
Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk
penerbitan SP2D atas beban-beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai
uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
62.Surat
Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa penguna anggaran
untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan
untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
63.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya
disingkat SPM-TU adalah dokumen yang
diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan
SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari
jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan.
64.Piutang
Daerah adalah jumlah uang yang wajib
dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat
dinilai dengan uang senagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan, atau akibat lainnya yang sah.
65.Barang
Milik Daerah adalah, semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
66.Uang Daerah adalah, jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah
dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan
peraturan perundang-undangan, perjanjian,
atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
67.Dana
Cadangan adalah dana yang disisihkan
untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat
dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
68.Sistem Pengendalaian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu proses yang
berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas
dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi, untuk menjamin
agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana
dan peraturan perundang-undangan.
69.Kerugian
Daerah adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan
melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
70.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit
kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
71.Surat
Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan
tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
72.Investasi
Daerah adalah, penggunaan aset daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis,
seperti bunga, dividen,, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya,
sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat.
Bagian
Kedua
Ruang
Lingkup
Pasal
2
Keuangan daerah meliputi :
a.
hak
daerah untukmemungut pajak daerah dan restribusi daerah serta melakukan
pinjaman;
b.
kewajiban
daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan
pihak ketiga;
c.
penerimaan
daerah;
d.
pengeluaran
daerah;
e.
kekayaan
daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,
piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah, dan
f.
kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Pasal
3
Pengelolaan keuangan daerah meliputi :
a. Asas umum pengelolaan keuangan
daerah;
b. Kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah;
c. Struktur APBD;
d. Penyusunan APBD;
e. Penetapan APBD;
f. Pelaksanaan dan perubahan APBD
g. Penatausahaan keuangan daerah;
h. Pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD;
i.
Pengendalian
defisit dan pengunaan surplus APBD
j.
Pengelolaan
kas umum daerah.
k. Pengelolaan piutang daerah.
l.
Pengelolaan
investasi daerah.
m. Pengelolaan molok daerah;
n. Pengelolaan dana cadangan;
o. Pengelolaan utang daerah;
p. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan
keuangan daerah kabupaten/kota;
q. Penyelesaian kerugian daerah
r.
Pengelolaan
keuangan badan; layanan umum daerah;dan
s. Pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
Bagian Ketiga
Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4
1. Pengelolaan keuangan daerah
dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat
2. Pengelolaan keuangan daerah
dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi diwujudkan dalam APBD yang
setiap tahun ditetapkan dengan Peratruran Daerah
BAB. II
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Kesatu
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 5
(1).a. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah adalah Gubernur.
- Gubernur
mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
(2). Kewenangan Gubernur sebagai pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yaitu :
- Menetapkan
kebijakan tentang rancangan APBD, perda APBD dan rancangan perubahan APBD
dan perda perubahan APBD;
- Menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
- Menetapkan
kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
- Menetapkan
koordinator pengelolaan keuangan daerah;
- Menetapkan
kuasa pengguna anggaran/barang;
- Menetapkan
bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
- Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah
- Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
- Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang
milik dan
- Menetapkan
pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran
(3). Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah
dilaksanakan oleh :
- Koordinator
Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Kepala
Satuan Kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD;
- Kepala
SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah;
(4).Dalam pelaksanaan
kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, sekretaris daerah
bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
(5). Pelimpahan
kekuasaan sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 6
(1). Koordinator pengelolaan keuangan dawerah
mempunyai tugas koordinasi di bidang :
- Penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
- Penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
- Penyusunan
rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- Penyusunan
Ranperda APBD, Perubahan APBD dan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
dan
- Tugas-tugas
pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat pengawas keuangan daerah
- Penyusunan
laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
(2). Selain mempunyai tugas koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekertaris daerah mempuyai tugas :
- Memimpin
tim anggaran pemerintah daerah;
- Menyiapkan
pedoman pelaksanaan APBD;
- Menyiapkan
pedoman pengelolaan barang daerah;
- Memberikan
persetujuan pengesahan DPA-SKPD; dan
- Melaksanakan
tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan
kuasa yang dilimpahkan oleh Gubernur.
(3). Koordinator
pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur.
Bagian Ketiga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pasal 7
(1). PPKD mempunyai tugas :
- Menyusun
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah
- Menyusun
anggaran APBD dan rancangan Perubahan APBD;
- Melaksanakan
pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
- Melaksanakan
fungsi Bendahara Umum Daerah;
- Menyusun
laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
dan
- Melaksanakan
tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.
BERSAMBUNG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar