Akuntansi
Syariah – Topik pembahasan kami kali ini tentang akuntasi syariah. Anda bisa
baca artikelnya berikut ini.
Akuntansi
syariah adalah suatu proses, metode, dan teknik pencatatan, penggolongan,
pengikhtisaran transaksi, dan kejadian-kejadian yang bersifat keuangan dalam
bentuk satuan uang, guna mengidentifikasikan, mengukur, dan menyampaikan
informasi suatu entitas ekonomi yang pengelolaan usahanya berlandaskan syariah,
untuk dapat digunakan sebagai bahan mengambil keputusan-keputusan ekonomi dan
memilih alternative-alternatif tindakan bagi para pemakainya”. Perkembangan
akuntansi sebagai salah satu cabang ilmu sosial telah mengalami pergeseran
nilai yang sangat mendasar dituntut mengikuti perubahan yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat. Kam (1990:3) mengemukakan bahwa selama ini yang digunakan
sebagai dasar kontruksi teori akuntansi lahir dari konteks budaya dan idiologi.
Demikian halnya
dengan kontruksi akuntansi konvensional menjadi akuntansi Islam (syariah) yang
lahir dari nilai-nilai budaya masyarakat dan ajaran Islam yang dipraktikan
dalam kehidupan sosial-ekonomi (Hameed, 1997). Oleh karenanya akuntansi syariah
dapat dipandang sebagai kontruksi sosial masyarakat Islam guna menerapkan
praktik-praktik ekonomi Islam dalam kehidupan sosial-ekonomi.
Menurut pandangan
para akuntan, akuntansi adalah catatan peristiwa masa lalu, realitas ekonomi
saat ini, system informasi, bahasa bisnis, pertanggungjawaban, dan idiologi.
Didukung dengan kegiatan penelitian bidang akuntansi yang semakin luas dan
mendalam, akuntansi telah diakui sebagai ilmu pengetahuan yang berguna bagi
manusia yang terlibat dalam suatu entitas ekonomi dan memiliki implikasi
sosial, sehingga akuntansi dikategorikan sebagai ilmu sosial (Belkoui, 2001).
Akuntansi Syariah
dan Epistimologi Islam
Kerangka
konseptual akuntansi syariah sebagaimana telah dikemukakan di atas dirumuskan
menggunakan pendekatan epistimologi Islam. Epistimologi adalah cabang filsafat
yang secara khusus membahas teori ilmu pengetahuan, secara harfiah epistimologi
berasal dari bahasa Yunani episteme yang berarti pengetahuan (Suria Sumantri,
1991). Dalam lingkup filsafat ilmu, epistimologi mengandung pengertian sebagai
metode memperoleh pengetahuan agar memiliki karakteristik, kebenaran, dan
nilai-nilai tertentu sebagai ilmu (Chalmers, 1991).
Dalam konteks
epistimologi sebagai metode memperoleh pengetahuan ilmu, epistimologi Islam
diperlukan guna memperoleh pengetahuan yang diharapkan memiliki karakteristik,
kebenaran dan nilai-nilai Islami. Epistimologi Islam adalah metode memperoleh
pengetahuan ilmu yang Islami melalui proses penalaran yang sistematis, logis
dan sangat mendalam menggunakan “ijtihad” yang dibangun atas kesadaran sebagai
khalifatullah fii-ardl (lihat Syafi’i, 2000 dan Triyuwono, 2000).
Akuntansi syariah
dapat dikategorikan sebagai pengetahuan ilmu dalam bidang akuntansi yang
memiliki karakteristik, kebenaran dan nilai-nilai Islami, yang digali
menggunakan epistimologi Islam. Kerangka konseptual akuntansi syariah
dikembangkan menggunakan prinsip dasar paradigma syariah (the fundamental of
the syaria’ah paradigm) sebagaimana dikemukakan oleh Haniffa (2001:11) dan
disajikan dalam gambar 1 Prinsip Dasar Paradigma Syariah.
Prinsip dasar
paradigma syariah merupakan multi paradigma yang holistic, mencakup keseluruhan
dimensi wilayah mikro dan makro dalam kehidupan manusia yang saling terkait.
Pertama, dimensi mikro prinsip dasar paradigma syariah adalah individu yang
beriman kepada Allah SWT (tauhid) serta mentaati segala aturan dan larangan
yang tertuang dalam Al-Qur’an,Al Hadits, Fiqh, dan hasil ijtihad. Landasan
tauhid diperlukan untuk mencapai tujuan syariah yaitu menciptakan keadilan
sosial (al a’dl dan al ihsan) serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Pencapaian
tujuan syariah tersebut dilakukan menggunakan etika dan motal iman (faith),
taqwa (piety), kebaikan (righteoneus/birr), ibadah (worship), tanggungjawab
(responsibility/fardh), usaha (free will/ikhtiyar), hubungan dengan Allah dan
manusia (Habluminallah dan Habluminannas), serta barokah (blessing).
Kedua, dimensi
makro prinsip syariah adalah meliputi wilayah politik,ekonomi dan sosial. Dalam
dimensi politik, menjunjung tinggi musyawarah dan kerjasama. Sedangkan dalam
dimensi ekonomi, melakukan usaha halal, mematuhi larangan bunga, dan memenuhi
kewajiban zakat. Selanjutnya dalam dimensi sosial yaitu mengutamakan
kepentingan umum dan amanah.
Akuntansi Syariah
Sebagai Kontruksi Sosial
Lebih dari satu
decade yang lalu Francis (1990) telah mencoba menarik perhatian para akuntan
agar melihat akuntansi tidak hanya sekedar sebagai angka-angka yang
mencerminkan realitas ekonomi semata, akan tetapi melihat juga akuntansi
sebagai praktik moral dan diskursif, seperti dikemukakan dalam pernyataan
berikut:
Akuntansi
hendaknya dilihat sebagai praktik moral dan diskursif. Sebagai praktik moral,
akuntansi secara idial dibangun dan dipraktikan berdasarkan nilai-nilai etika,
sehingga informasi yang dipancarkan juga bernuansa etika, dan akhirnya
keputusan-keputusan ekonomi yang diambil berdasarkan etika tadi mendorong
diciptakannya realitas ekonomi dan bisnis yang beretika. Sebagai praktik
diskursif, akuntansi dipandang sebagai alat menyampaikan informasi kepada orang
lain yang berpengaruh pada perilaku penggunanya (users), dan sebaliknya
pengguna informasi akuntansi mempunyai kemampuan mempengaruhi akuntansi sebagai
instrument bisnis (dalam Triyuwono 2000 dan 2001).
Akuntansi menurut
Tricker (Belkoui, 2001) adalah anak dari budaya masyarakat dimana akuntansi itu
dipraktikan, lebih jauh dikemukakan bahwa nilai-nilai masyarakat mempunyai
peran besar dalam mempengaruhi bentuk akuntansinya. Berdasarkan hasil-hasil
penelitian yang ada, Belkoui (2001) menyatakan bahwa akuntansi dapat dipandang
sebagai idiologi yang menjadi instrument pendukung tatanan sosial-ekonomi suatu
masyarakat.
Lahirnya akuntansi
syariah sebagai idiologi masyarakat Islam menerapkan praktik-praktik ekonomi
Islami dalam tata kehidupan sosial-ekonominya, sejalan dengan teori colonial
model yang dikemukakan oleh Gambling dan Karim (dalam Harahap, 2001:198, 208)
sebagai berikut:
“Seyogyanya suatu
masyarakat melahirkan teori dan praktik ekonomi yang sesuai dengan idiologinya.
Apabila idiologi yang dianut sebagian besar masyarakatnya adalah Islam, maka
aturan yang dipakai seharusnya berakar pada syariat Islam. Dengan demikian
system sosial, ekonomi, dan akuntansi yang diterapkan harus sesuai dengan
syariat Islam (syariah). Islam memiliki syariah yang dipatuhi semua umatnya,
maka wajarlah jika masyarakat Islam memiliki sistem ekonomi dan sistem
akuntansi yang sesuai syariah”.
Harahap (2001:23)
mengemukakan bahwa akuntansi syariah adalah suatu bentuk akuntansi yang disusun
berdasarkan pada pencapaian tujuan syariah, tujuan ekonomi Islam. Serta tujuan
masyarakat Islam. Hal ini digambarkan dalam suatu hubungan antara akuntansi
syariah dengan masyarakat Islam sebagai berikut:
Akuntansi Syariah
dan Masyarakat Islam.
Keberadaan
akauntansi syariah sebagai idiologi masyarakat Islam menerapkan ekonomi Islam
dalam kehidupan sosial ekonomi, dikenali dari persyaratan mendasar yang harus
dipenuhi dan tujuan diselenggarakan akuntansi syariah (Hameed, 2001).
Persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh akuntansi syariah yaitu benar
(truth), sah (valid), adil (justice), dan mengandung nilai-nilai kebaikan atau
ihsan (benevolenc). Sedangkan tujuan diselenggarakan akuntansi syariah adalah
memberikan informasi secara lengkap untuk mengetahui nilai dan kegiatan ekonomi
yang bertentangan dan yang diperbolehkan oleh syariah; meningkatkan kepatuhan
terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha; serta
menentukan hak dan kewajiban pihak-pihak yang berkepentingan (terkait) dalam
suatu entitas ekonomi syariah berlandaskan pada konsep kejujuran, keadilan,
kebajikan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai dan etika bisnis Islami.
Akuntansi syariah
diperlukan oleh masyarakat Islam sebagai instrument pendukung menerapkan
praktik ekonomi Islam dalam tata kehidupan sosial-ekonominya dengan dasar
pertimbangan berikut (Yusoh dan Ismail, 2001 dalam Harahap, 2001);
Adanya konsep
kepemilikan yang diyakini oleh orang Islam bahwa harta dan kekayaan adalah
milik Allah SWT, manusia hanyalah penerima amanah yang harus mempertanggungjawabkan
pemanfaatannya sesuai dengan syariah.
Adanya konsep
personal accountability yang harus dipatuhi oleh Islam dalam menjalin hubungan
dengan Allah SWT (hablum minallah) dan menjalin hubungan dengan sesame manusia
(hablum minannas).
Adanya konsep
distribusi kekayaan secara adil yang harus dilaksanakan oleh orang Islam yaitu
melalui mekanisme kewajiban membayar zakat.
Berangkat dari
pengertian akuntansi sebagai idiologi, Baydoun dan Willet (2000:82)
mengungkapkan adanya perbedaan yang sangat mendasar mengenai system, prinsip
dan criteria akuntansi konvensional dengan akuntansi syariah seperti disajikan
dalam tabel Perbedaan Akuntansi Konvensional. Selain perbedaan system, prinsip
dan criteria akuntansi syariah dibandingkan dengan akuntansi konvensional yang
melahirkan suatu bentuk akuntansi syariah yang memiliki karakteristik unik,
perbedaan yang lebih mendasar sebenarnya terletak pada kerangka konseptual yang
mendasari kedua bentuk akuntansi tersebut.
Kerangka konseptual
akuntansi syariah, dirumuskan menggunakan pendekatan epistimologi Islam,
sedangkan kerangka konseptual akuntansi konvensional dirumuskan menggunakan
pendekatan epistimologi kapitalis. Penjelasannya secara mendalam mengenai
kerangka konseptual syariah yang dirumuskan menggunakan pendekatan epistimologi
Islam disajikan dalam uraian mengenai akuntansi syariah dalam konteks
epistimologi Islam.
Praktik Akuntansi
Syariah
Praktik akuntansi
syariah yang pertama kali diterapkan di Indonesia adalah akuntansi perbankan
syariah. Munculnya akuntansi perbankan syariah seiring dengan diterapkannya
Islamic Banking System yang diakui legalitasnya dalam Undang-Undang Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992 yang menganur dual banking system, dimana Islamic banking
system diterapkan berdampingan dengan c0nvensional banking system. Dalam
undang-undang perbankan ini ditegaskan bahwa lembaga perbankan yang dalam
kegiatan oeprasionalnya menerapkan prinsip syariah dinyatakan sebagai “bank
berdasarkan prinsip syariah” atau “bank syariah” (Setiadi, 2000 dan Usman,
2002).
Sebagai
konsekuensi diterapkannya prinsip syariah dalam kegiatan oeprasional perbankan
di Indonesia, maka pada tanggal 1 Mei 2002 Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengeluarkan regulasi akuntansi perbankan
syariah. Regulasi akuntansi perbankan syariah di Indonesia banyak mengadopsi
dari Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution
(AAS-IFI) yang dihasilkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic
Financial Institution (AAO-IFI) pada tahun 1998. Standar akuntansi ini telah
diterapkan oleh institusi keuangan Islam diberbagai negara seperti Araban,
Iran, Sudan dan Malasyia.
Regulasi akuntansi
perbankan syariah dituangkan dalam buku, yaitu: Buku Pertama, Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (IAI, 2001). Buku Kedua,
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi Perbankan Syariah atau PSAK No.
59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah (IAI, 2001a) memuat standar teknis
mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapannya dalam bentuk
laporan keuangan dari setiap transaksi keuangan bank syariah yang meliputi
mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, wadhiah, qardh,
transaksi berbasis imbalan zakat, infaq dan shadaqah.
Standar akuntansi
perbankan syariah diberlakukan secara efektif untuk penyusunan dan penyajian
laporan keuangan lembaga keuangan bank syariah periode yang dimulai atau
setelah tanggal 1 Januari 2003. Sebelum dikeluarkan regulasi standar akuntansi
perbankan syariah ini, pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan
bank syariah menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Perbankan (PSAK
No. 38) dengan berbagai penyesuaian yang menurut Harahap (2002) dan Triyuwono
(2002) sering kali tidak sejalan dengan tujuan akuntansi keuangan bank syariah.
Regulasi akuntansi
perbankan syariah sesungguhnya merupakan fenomena praktik akuntansi yang
berkembang dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Islam sebagai instrument
menerapkan prinsip syariah dalam dunia perbankan. Seiring dengan semakin
banyaknya lembaga perbankan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip
syariah, praktik akuntansi perbankan syariah semakin luas dan berkembang.
Akuntansi syariah
yang lahir dari nilai-nilai dan ajaran syariah Islam seiring dengan
meningkatnya religiusitas masyarakat Islam dan semakin banyaknya entitas
ekonomi yang menjalankan usahanya berlandaskan prinsip syariah. Merupakan
sebuah fenomena perkembangan akuntansi sebagai idiologi masyarakat Islam dalam
menerapkan ekonomi Islami dalam kehidupan sosial-ekonominya. Akuntansi syariah
merupakan bidang baru dalam kajian akuntansi yang memiliki karakteristik unik
berbeda dengan akuntansi konvensional, karena mengandung nilai-nilai kebenaran
berlandaskan syariat Islam. Perolehan pengetahuan akuntansi syariah sebagai
bagian dari ilmu akuntansi digali menggunakan pendekatan epistimologi Islam.
http://tamoy.com/contoh/akuntansi-syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar