Powered By Blogger

Rabu, 14 November 2018

Pendapatan Asli Daerah



Menurut (Abdul Halim, 2002) Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Sedangkan (Mardiasmo, 2002). Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan daerah dari sector pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dari tahun ke tahun kebijakan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap daerah provinsi, kabupaten dan kota relative tidak banyak berubah. Artinya, sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) komponennya itu-itu juga yang terdiri atas pajak daerah, rertibusi daerah, dan bagian laba dari BUMN. Hali ini lebih dipengaruhi oleh kebijakan Fiscal (national Fiscal Policy) pemerintah pusat mengandalkan penerimaan jenis pajak yang “subur” untuk kepentingan nasional.
 Setelah Desentralisasi digulirkan oleh pemerintah pusat, maka Pemerintah Daerah (pemda) berlomba-lomba menciptakan “kreativitas baru” untuk mengembangkan dan meningkatkan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing daerah. Akan tetapi , pertanyaannya adalah apakah dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah (pemda) mampu melaksanakan seluruh kewenangannya? Apakah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan pelaksanaan Desentralisasi atau Otonomi Daerah?
Selama Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar tidak memberatkan atau membebani masyarakat lokal, Investor lokal, maupun Investor asing, tentu tidak masalah. Dan dapat dikatakan bahwa daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat setiap tahun mengindikasikan daerah tersebut mampu membangun secara mandiri tanpa tergantung dana pusat.
Sebaliknya jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berdampak terhadap perekonomian daerah yang tidak berkembang atau semakin buruk, maka belum dapat dikatakan keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Pemahaman kemana sebenarnya pergerakan Otonomi Daerah, masih kurang. Mereka berfikir Otonomi Daerah hanya untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD)  sebesar-besarnya. Itu presepsi yang salah. Tujuan dan sasaran pemberian Otonomi Daerah dalam artian wewenang yang luas kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan bahwa ini sangat memberatkan masyarakat lokal, investor lokal dan investor asing, justru menghambat perkembangan perekonomian daerah terutama dalam era kompetitif yang berlaku sekarang. Dimana pelayanan terbaik dan iklim usaha yang kondusif ikut menentukan investasi di daerah.
Pendapat Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Kelompok pendapatan asli daerah (PAD) dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan yaitu:
  1. Pajak Daerah.
  2. Retribusi Daerah.
  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang di Pisahkan.
  4. lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
a.    Pajak Daerah
Pajak Daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak. Pajak secara umum adalah pungutan dari masyarakat oleh Negara pemerintah berdasarkan Undang-Undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapatkan prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung.
Berdasarkan UU No 34 Tahun 2000 yang dimaksud dengan “Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah’’
Dari defenisi diatas jelas bahwa pajak merupakan iuran wajib yang dapat dipaksakan kepada setiap orang  (wajib pajak) tanpa terkecuali. Ditegaskan pula bahwa hasil pajak daerah ini diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Pada Tanggal 18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui  dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) ini sangat strategis dan mendasar di banding desentralisasi fiscal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah. Undang-undang yang baru ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.
      UU PDRD ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.    Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam penyelengaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat
2.    Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
3.    Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ada beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipergunakan dalam penyusunan UU ini yaitu :
  1. Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terlalu membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiscal nasional.
  2. Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam undang-undang.
  3. Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
  4. Pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam Undang-Undang sesuai kebijakan pemerintah daerah.
  5. Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakuakn secara preventif dan korektif. Rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi harus dapat persetujuan pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Materi yang diatur dalam UU PDRD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2009 adalah sebagai berikut :
Penambahan pajak daerah.
      Pajak daerah yang diataur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai mana dibawa ini:
  1. Jenis Pajak Propinsi terdiri atas:
1)    Pajak Kendaraan Bermotor;
2)    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3)    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4)    Pajak Air Permukaan; dan
5)    Pajak Rokok.
  1. Jenis Pajak Kabupaten dan Kota terdiri atas:
1)    Pajak Hotel;
2)    Pajak Restoran;
3)    Pajak Hiburan;
4)    Pajak Reklame;
5)    Pajak Penerangan Jalan;
6)    Pajak Mineral Bukan logam dan Bebatuan;
7)    Pajak Parkir;
8)    Pajak Air Tanah;
9)    Pajak Sarang Burung Walet
10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Ada empat jenis pajak baru bagi daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dan Pajak Sarang burung Walet yang ditetapkan sebagai pajak Kabupaten dan Kota. Selain itu pajak rokok ditetapkan sebagai pajak provinsi. Berarti ada 4 jenis pajak daerah, yaitu 1 pajak provinsi dan 3 jenis pajak Kabupaten dan Kota. Dengan tambahan tersebut secara keseluruhan ada 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten dan kota.
a)    Pajak Rokok
Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan oleh pemerintah. Hasil penerimaan pajak Rokok tersebut sebesar 70% dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota di propinsi yang bersangkutan.
Selain itu, penerimaan Pajak Rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (semoking area), kegiatan memasyrakatkan mengenai bahaya merokok, dan iklan layanan, masyarakat mengenai bahaya rokok.
b)    Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran
Selama ini PBB merupakan pajak pusat, namun hampir seluruh penerimaannya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusus PBB sektor pedesaan dan perkotaan diahlikan menjadi pajak daerah. Sedangkan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambagan masih merupakan pajak pusat. Dengan menjadikan PBB Pedesaan dan perkotaan manjadi pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak ini akan diperhitungkan sebagai Pendapatan Asli Daearah (PAD)
c)    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
Selama ini BPHTB merupakan pajak pusat, namun seluruh hasilnya di serahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan daerah BPHTB diahlikan menjadi pajak daerah. Penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
d)    Pajak Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak daerah baru, yang dapat dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dari keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD).
b. Retribusi Daerah
Disamping pajak daerah sebagai mana disebutkan sebelumnya, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meliputi rertibusi atau perizinan yang diperoleh dalam Undang-Undang. Retribusi daerah merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang dipungut sebagai pembayaran atau imbalan langsung atas pelayanan yang di berikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Yang dimaksud rertibusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan orang atau badan.
Perbedaan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya didasarkan atas objeknya, tetapi juga perbedaan atas pendekatan tarif. Oleh karena itu, tarif rertibusi bersifat fleksibel sesuai dangan tujuan retribusi dan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk melaksanakan atau mengelola jenis pelayanan publik di daerahnya.
Penambahan Jenis retribusi Daerah
Retribusi daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
a.    Retribusi Jasa Umum, yang meliputi:
1)    Retribusi Pelayanan Kesehatan;
2)    Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
3)    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
4)    Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
5)    Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
6)    Retribusi Pelayanan Pasar;
7)    Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
8)    Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
9)    Retribusi Penggantian biaya Cetak Peta;
10) Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan Kakus;
11) Retribusi Pengelolaan Limbah Cair;
12) Retribusi Tera/Tera ulang;
13) Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
14) Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
b.    Retribusi Jasa Khusus, yang meliputi:
1)    Retribusi Pemakaiaan Kekayaan daerah;
2)    Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
3)    Retribusi Tempat Pelelangan;
4)    Retribusi Terminal;
5)    Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6)    Retribusi Tempat Penginapan/Pesangrahan/villa;
7)    Retriubusi Rumah Potong Hewan;
8)    Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
9)    Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
10) Retribusi Penyeberangan di Air; dan
11) Retribusi Penjulan Produksi Usaha Daerah;
  1. Retribusi Perizinan Tertentu
1)    Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2)    Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3)    Retribusi Izin Gangguan;
4)    Retribusi Izin Trayek; dan
5)    Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Terdapat penambahan 4 jenis retribusi daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Menara Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Dengan penambahan ini , secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang di kelompokkan kedalam 3 gologan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, rertibusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
a)    Retribusi Tera/Tera Ulang
Pengenaan Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi pengendalian terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya oleh masyarakat. Dengan pengandalian tersebut , alat ukur, takaran, dan timbangan akan berfungsi dengan baik, sehingga pengunaannya tdk merugikan masyarakat.
b)    Retribusi Pengendalian Menara telekomunikasi
Pengenaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian daerah terhadap pembagunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi. Dengan pengendalian ini, keberadaan menara telekomunikasi akan memenuhi aspek tata ruang, keamanan, dan keselamatan, keindahan sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha.
Untuk menjamin agar pungutan daerah tidak berlebihan, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak melampaui 2% dari nilai jual Objek Pajak PBB menara telekomunikasi.
c)    Retribusi Pelayanan Pendidikan
Pengenaan retribusi pelayanan pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar pendidikan dasar dan menegah, separti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan hasilnya digunakan untuk membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatian dimaksud.
d)    Retribusi Izin Usaha Perikanan
Pengenaan Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak akan memberikan beban tambahan bagi masyarakat, karena selama ini jenis retribusi tersebut telah dipungut oleh sejumlah pemerintah daerah sesuai dengan kewenagannya. Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi lainya, pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan pengandalian kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksanan secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan.
Hasil kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jenis pendapatan ini dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup :
  1. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan Milik Daerah/BUMD
  2. Bagian laba atas penyertaan modal perusahaan Milik Negara/BUMN
  3. Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan Milik Swasta atau kelompok masyarakat.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik Pemerintah Daerah (Pemda). Rekening ini disediakan untuk mengakuntansi penerimaan daerah selain yang disebutkan diatas. Pendapatan Asli Daerah  lainnya yang disahkan seperti penjualan asset tetap daerah, pendapatan denda pajak dan jasa giro.

Belanja Modal



Menurut PP No. 24 Tahun 2005 belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud. Halim (2004a:73) menyatakan bahwa belanja modal merupakan belanja yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah serta akan menimbulkan konsekuensi menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 mendefinisikan belanja modal sebagai pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dimana aset tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.
Bastian (2006:50) menyatakan bahwa belanja modal adalah pengeluaran yang dikeluarkan dalam rangka pembelian atau pengadaan atau pembangunan aktiva tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. Jadi belanja modal adalah pengeluaran Pemerintah Daerah yang akan menambah aset kekayaan daerah dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja modal digunakan untuk mendapatakan aset tetap Pemerintah Daerah seperti peralatan, bangunan, infrastruktur, dan harta tetap lainnya. Secara teoritis ada tiga cara untuk memperoleh aset tetap tersebut, yakni dengan membangun sendiri, menukarkan dengan aset tetap lain, dan membeli. Namun, untuk di pemerintahan, biasanya cara yang dilakukan adalah dengan cara membeli melalui lelang atau tender.
Menurut PP No. 24 Tahun 2005 aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap yang dimiliki Pemerintah Daerah dari belanja modal merupakan syarat utama dalam memberikan pelayanan publik. Untuk menambah aset tetap, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana dalam bentuk anggaran belanja modal dalam APBD sesuai dengan prioritas anggaran dan pelayanan publik yang memberikan dampak jangka panjang secara finansial. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap yang digunakan menurut PP No. 24 Tahun 2005 yaitu tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan No. Per- 33/PB/2008, suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila:
1.    Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat dan kapasitas.
2.    Pengeluaran tersebut melebihi minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3.    Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
4.    Pengeluaran tersebut dilakukan sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya dengan syarat pengeluaran mengakibatkan masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang dimiliki bertambah serta pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.
Menurut Hadi saputra (2012)belanja modal dapat di kategorikansebagaiberikut:
1.    Belanja modal tanah adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertipikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai.
2.    Belanja modal peralatan dan mesin adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin serta inventaris kantor yang memberikan masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan sampai peralatan dan mesin yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
3.    Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
4.    Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian, dan peningkatan pembangunan/pembuatan serta perawatan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
5.    Belanja modal fisik lainnya adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan /penambahan /penggantian /peningkatan pembangunan /pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi dan jaringan, termasuk dalam belanja ini adalah belanja modal kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanaman, buku-buku, dan jurnal ilmiah.
Menurut Mayeztika (2010) belanja modal berdasarkan jenis belanja, meliputi:
1.     Belanja Publik yaitu belanja yang masa manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum. Belanja publik merupakan belanja modal yang berupa investasi fisik yang mempunyai nilai ekonomis lebih dari satu tahun dan mengakibatkan terjadinya penambahan aset daerah. Contohnya: fasilitas pendidikan (gedung sekolah, peralatan laboratorium, mobil), kesehatan (rumah sakit, peralatan kedokteran, mobil ambulance), pembangunan jalan raya dan jembatan.
2.     Belanja Aparatur yaitu belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi dirasakan langsung oleh aparatur. Belanja aparatur menyebabkan terjadinya penambahan aktiva tetap dan aktiva lancar. Contohnya: belanja aparatur pembelian kendaraan dinas, pembangunan gedung pemerintahan dan pembangunan rumah dinas.

Menurut Halim (2006) pengalokasian anggaran belanja modal didasarkan pada kebutuhan memiliki arti bahwa tidak semua satuan kerja atau unit organisasi di Pemerintahan daerah melaksanakan kegiatan atau proyek pengadaan aset tetap. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing satuan kerja, ada satuan kerja yang memberikan pelayanan publik berupa penyediaan sarana dan perasarana fisik, seperti fasilitas pendidikan (gedung sekolah, peralatan laboratorium), kesehatan (rumah sakit, peralatan kedokteran, mobil ambulans), jalan raya, dan jembatan, sementara satuan kerja lain hanya memberikan pelayanan jasa langsung berupa pelayanan administrasi (catatan sipil, pembuatan kartu identitas kependudukan), pengamanan, pemberdayaan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.
Keputusan untuk meningkatkan belanja modal merupakan bagian dari keinginan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, yang diikuti dengan peningkatan belanja-belanja lain, yakni belanja operasional dan belanja modal. Namun, tidak berarti belanja modal selalu sebagai penyebab bagi kenaikan belanja operasional. Hal ini dikarenakan sifat kedua belanja yang berbeda. Belanja modal adalah belanja variabel, yakni belanja yang terjadi karena adanya kebutuhan atau aktivitas untuk menghasilkan aset tetap, sementara belanja operasional bersifat rutin dari tahun ke tahun, sesuai dengan keadaan aset tetap yang dimiliki oleh pemerintah.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui manajemen kualitas jasa (service quality management), yakni upaya meminimalisasi kesenjangan (gap) antara tingkat layanan dengan harapan konsumen (Bastian, 2006). Dengan demikian, Pemerintah Daerah harus mampu mengalokasikan anggaran belanja modal dengan baik karena belanja modal merupakan salah satu langkah bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada publik. Untuk dapat meningkatkan pengalokasian belanja modal, maka perlu diketahui variabel–variabel yang berpengaruh terhadap pengalokasian belanja modal, seperti Pendapan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana alokasi Khusus (DAK).

Anggaran Daerah



Mardiasmo (2002) menyatakan bahwa anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan penganggaran adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran.
Anggaran daerah merupakan salah satu alat yang memegang peranan penting dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan didalamnya tercermin kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan sumber-sumber kekayaan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penganggaran mempunyai tiga tahapan, yakni perumusan proposal anggaran, pengesahan proposal anggaran, pengimplementasian anggaran yang telah ditetapkan sebagai produk hukum (Samuels 2000). Menurut Hagen (2002) dalam Darwanto (2007) menyatakan bahwa penganggaran terbagi ke dalam empat tahapan, yakni excecutive planning, legislative approval, excecutive implementation, dan ex post accountability.
Faktor dominan yang terdapat dalam proses penganggaran adalah tujuan yang hendak dicapai, ketersediaan sumber daya (faktor-faktor produksi yang dimiliki pemerintah), waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan target, faktor-faktor lain yang mempengaruhi anggaran, seperti: munculnya peraturan pemerintah yang baru, fluktuasi pasar, perubahan sosial dan politik, bencana alam, dan sebagainya (Mardiasmo 2004).
Menurut Mardiasmo (2004), anggaran sektor publik dibagi menjadi dua, yaitu :
1)    Anggaran Operasional
Anggaran operasional merupakan anggaran yang digunakan untuk merencanakan kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan Pemerintahan. Pengeluaran yang termasuk anggaran operasional antara lain belanja umum, belanja operasi dan belanja pemeliharaan.
2)    Anggaran modal
Anggaran modal merupakan anggaran yang menunjukkan anggaran jangka panjang dan pembelajaran atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraan, perabot dan sebagainya. Belanja modal adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah, selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan biaya pemeliharaan.

PENGARUH PENDAPATAN ASLI DAERAH, DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS TERHADAP PENGALOKASIAN ANGGARAN BELANJA MODAL (Studi Kasus pada Pemerintahan Daerah Provinsi di Indonesia)

Minggu, 11 November 2018

Hubungan Break Even Point Dengan Perencanaan Laba



      Dengan mengetahui titik pulang pokok (break even point) dari suatu perusahaan, maka sangatlah besar artinya bagi pimpinan, karena dapat memberikan gambaran yang bermanfaat untuk melaksanakan beberapa kebijaksanaan perusahaan, utamanya di dalam merencanakan laba. Oleh karena itu, keberhasilan suatu perusahaan pada umumnya ditandai dengan kemampuan manajemen di dalam melihat kemungkinan-kemungkinan atau kesempatan dimasa yang akan datang. Oleh sebab itu manajer harus mampu merencanakan masa depan perusahannya.  Adapun yang sering diguanakan dalam menilai sukses tidaknya manajemen suatu perusahaan adalah laba yang diperoleh dari kegiatannya. Sedangkan untuk semua laba, selalu dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu harga jual, biaya-biaya dalam proses produksi dan volume produksi.
      Ketiga faktor tersebut di atas, sangat erat kaitannya di mana biaya perencanaan harga jual untuk mencapai tingkat laba yang dikehendaki, harga jual untuk mempengaruhi volume produksi dan volume produksi mempengaruhi biaya.
      Melalui analisis break even dapat diketahui hubungan antara volume produksi dan penjualan dengan jumlah biaya serta keuntungan sehingga sering pula disebut |cost profit, volume analysis.     
      Dalam merencanakan lana analisis ini merupakan profit planning approach, sebagaimana yang dikemukakan oleh Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, (2004 : 91) analisa break even mempunyai hubungan anara biaya – keuntungan – volume kegiatan, maka analisa tersebut sering disebut CPV Analysis.
      Dalam merencanakan keuntungan, analisa break even merupakan dasar profit planning approach yang berdasarkan hubungan antara biaya (cost) dan penghasilan (revenue), keuntungan yang diharapkan perusahaan tergantung dari cepatnya proses produksi berjalan.
      Merencanakan laba hubungan antara biaya, volume dan laba, break even memegang peranan yang sangat penting terutama di dalam pemilihan alternatif, tindakan dan perumusan kebijaksanaan untuk masa yang akan datang. Dalam hal ini D. Hartanto, Akuntansi Untuk Usahawan, (2001 : 67) mengatakan bahwa penyelidikan atas hubungan yang terdapat antara biaya, laba dan volume penjualan sangat penting bagi manajemen untuk dapat membuat suatu rencana yang baik. Berdasarkan penyelidikan ni akan mendapat gambaran mengenai suatu klasifikasi biaya yang baik untuk tujuan manajerial planning dan strategi.

Pengertian Laba dan Perencanaan Laba



      Konsep mengenai laba dari hasil penjualan yang telah dikurangi dengan biaya dalam proses produksi, sehingga selisihnya adalah merupakan keuntungan (laba), karena laba itu sebagai hasil yang sudah dikurangi dengan seluruh komponen biaya yang digunakan dalam proses produksi.
      Dengan demikian, laba tersebut sebagai nilai atau hasil yang diperoleh dari pertukaran ( penjualan ) atas barang dan jasa yang dihasilkan, menurut Zaki Baridwan, Akuntansi Manajemen, (2000 : 215), menyatakan bahwa keuntungan (laba) yang dihasilkan dengan penjualan barang dan jasa jumlahnya dapat diukur dengan pembebanan yang dilakukan terhadap atas pembeli, klien atau penyewa untuk barang-barang atau jasa-jasa yang diserahkan kepada mereka.
      Dalam pendapatan (laba) juga termasuk penjualan atau penukaran aktiva diluar barang-barang penukaran aktiva diluar barang-barang dagangan, bunga dan deviden atau pembagian laba untuk penanaman-penanaman dan penambahan-penambahan lain daripada kekayaan pemilik dalam usaha yang bersangutan, diluar penambahan dan penyesuaian atau transaksi-transaksi lainnya dalam rangka kegiatan yang merupakan tujuan dari usaha yang bersangkutan disebut dengan istilah laba operasi.
      Dari penjelasan di atas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan, sebagai berikut :
1.    Laba dapat terjadi setiap saat, dan dapat pula terjadi dalam waktu-waktu tertentu atau secara berkala.
2.    Pendapatan diperoleh melalui penjualan barang-barang dagangan atau jasa diserahkan kepada pembeli dan dapat diperoleh karena pertukaran aktiva, sebagai hasil dari penanaman-penanaman atau investasi seperti bunga, deviden dan lain-lain.
3.    Laba dalam pembebanannya kepada pembeli atau langganan, harus diukur dengan satuan mata uang tertentu yang telah diperoleh.
2.    Pendapatan mempunyai sifat menaikkan atau menambah nilai kekayaan pembeli perusahaan, namun perlu diketahui bahwa tidak semuanya yang menaikkan atau menambah nilai kekayaan pemilik itu, dapat dikatagorikan sebagai pendapatan,  seperti halnya dengan penilaian aktiva tetap yang mengakibatkan naiknya atau meningkatnya nilai kekayaan pemilik dengan jalan menimbulkan perkiraan baru yaitu perkiraan penyesuaian modal.

Pengertian margin Of Safety (Batas Keamanan)




      Margin of safety merupakan alat yang dapat memberikan informasi tentang berapa besar volume penjualan yang dianggarkan atau hasil penjualan tertentu boleh turun agar perusahaan tidak menderita kerugian. Angka nargin of safety akan memberikan petunjuk mengenai jumlah maksimun penurunan volume penjualan yang direncanakan atau dianggarkan sekaligus tidak mengakibatkan kerugian.
      Dengan mengetahui margin of safety akan diperoleh manfaat bagi kemajuan perusahaan dalam hal ini nargin of safety bagi perusahaan yang merupakan syarat bagi manajemen untuk mengetahui batas keamanan dari kondisi penjualannya dan juga dapat diketahui berapa yang harus diproduksi agar penjualan mendekati titik break even point.
      Sebagaimana dikemukakan Bambang Riyanto Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (2004 : 299) mengemukakan bahwa margin of safety adalah merupakan angka yang menunjukkan jarak antara penjualan yang direncanakan dengan penjualan break even point.
      Pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan margin of safety adalah batas jarak keamanan dimana jumlah penjualan melebihi tidak pula mengalami kerugian.
      Pengertian batas break even point (impas) adalah impas suatu keadaan dimana suatu usaha tidak menderita rugi. Dengan kata lain suatu usaha dikatakan impas apabila jumlah penghasilan sama dengan biaya, atau apabila menutu biaya tetap saja.
      Soehardi Sigit, Akuntansi Biaya, (2001 : 1) menyatakan bahwa analisis break even adalah suatu cara atau untuk tehnik yang digunakan oleh seseorang petugas/ manajer perusahaan untuk mengetahui pada volume (jumlah) produksi dan volume penjualan pada beberapa perusahaan yang bersangkutan tidak menderita kerugian dan tidak memperoleh laba.
      Mas’ud Machfoedz, Analisa Keuangan Perusahaan, (2000 : 125) menyatakan bahwa break even point adalah suatu keadaan dimana jumlah penjualan sama dengan jumlah biaya atau keadaan dimana perusahaan tidak memperoleh laba atau tidak menderita kerugian, atau laba perusahaan sama dengan nol.
      Kemudian Farid Djahidin, Analisa Laporan Keuangan, (2001 : 125) menyatakan bahwa suatu perusahaan dikatakan break even point apabila dalam usahanya pada suatu periode adalah jumlah biaya dengan jumlah hasil penjualannya adalah sama pula.
      Keadaa ini berarti bahwa perusahaan tidak mengalami kerugian dan tidak memperoleh laba. Kegiatan perusahaan nampaknya tidak ada suatu hasil yang dicapai karena keuntungan yang diharapkan oleh pihak perusahaan tidak ada dan tidak juga merugi.
      Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, (2004 : 291) menyatakan bahwa analisis break even adalah suatu tehnik analisa untuk mempelajari hubungan biaya, keuntungan dan volume kegiatan.
      Oleh karena analisa tersebut mempelajari hubungan antara biaya, keuntungan volume kegiatan, maka analisa tersebut  sering pula disebut cost profit analysis (C.P.Y. Analysis). Dalam perencaaan keuntungan, analysis break even merupakan profit Planning Approach yang berdasarkan pada hubungan antara biaya (cost) dan penghasilan penjualan (revenue)          
       Untuk melaksanakan titik impas atau break even poit (BEP) tersebut beberapa anggapan (asumsi), sebagai berikut :
1.    Biaya di dalam perusahaan dapat dibagi dalam golongan biaya variabel dan golongan biaya tetap.
2.    Besarnya biaya variabel secara totalitas berubah-ubah secara proposional dengan volume produksi/penjualan. Berarti bahwa biaya variabel per unitnya berubah-ubah karena adanya perubahan volume kegiatan.
3.    Besarnya biaya tetap secara totalitas tidak berubah meskipun ada perubahan volume/penjualan. Berarti bahwa biaya tetap per unitnya berubah-ubah karena adanya perubahan volume kegiatan.
4.    Harga jual per unit tidak berubah-ubah selama periode yang dianalisis.
5.    Apabila perusahaan memproduksi lebih dari satu macam produk, maka pertimbangan dalam menghasilkan penjualan antara masing-masing produk atau “sales mixnya” adalah tetap konstan.
      Analisis break even sangat penting bagi pimpinan perusahaan seperti dikemukakan Farid Djahidin, Analisa Laporan Keuangan, (2001 : 154), sebagai berikut :
1.    Dasar atau landasan dalam merencanakan tingkat keuntungan yang di peroleh (profit planning)
2.    Dasar untuk menentukan tingkat produksi yang menguntungkan dalam arti bahwa pada tingkat produksi tertentu perusahaan akan memperoleh laba di atas BEP dan mencegah tingkat produksi/ penjualan yang lebih rendah dari titik BEP.
3.    Dasar untuk mengendalikan kegiatan operasi yang sedang berjualan (control).      
      Dengan demikian dapat dikatakan bahwa analisis break even adalah suatu alat analisis yang sangat bermanfaat dan penting diketahui oleh manajer perusahaan, karena dengan demikian dapat menunjukkan sebab-sebab keadaan yang menguntungkan dan merugikan.
     Tujuan analsis break even ini penting untuk diketahui keuntungan ataupun atau kerugian yang dialami perusahaan. Dalam hubugannya dengan penurunan omzet penjualan, titik impas sebenarnya adalah merupakan lampu tanda bahaya bagi perusahaan. Artinya pada penjualan sebesar titik impas perusahaan titik mengalami keuntungan. Dan bilamana omzet penjualannya terus menerus menurun sehingga dibawah titik impas maka perusahaan akan menderita kerugian. Selanjutnya bila pihak perusahaan tidak menaikkan omzet pejualannya di atas impas untuk jangka waktu yang lama, maka kemungkinan perusahaan akan mengalami kegagalan. Oleh karena itu, perusahaan harus berusaha untuk mempertahankan agar omzet penjualan tetap berada di atas titik impas.