Powered By Blogger

Rabu, 14 November 2018

Belanja Modal



Menurut PP No. 24 Tahun 2005 belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud. Halim (2004a:73) menyatakan bahwa belanja modal merupakan belanja yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah serta akan menimbulkan konsekuensi menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 mendefinisikan belanja modal sebagai pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dimana aset tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.
Bastian (2006:50) menyatakan bahwa belanja modal adalah pengeluaran yang dikeluarkan dalam rangka pembelian atau pengadaan atau pembangunan aktiva tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. Jadi belanja modal adalah pengeluaran Pemerintah Daerah yang akan menambah aset kekayaan daerah dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja modal digunakan untuk mendapatakan aset tetap Pemerintah Daerah seperti peralatan, bangunan, infrastruktur, dan harta tetap lainnya. Secara teoritis ada tiga cara untuk memperoleh aset tetap tersebut, yakni dengan membangun sendiri, menukarkan dengan aset tetap lain, dan membeli. Namun, untuk di pemerintahan, biasanya cara yang dilakukan adalah dengan cara membeli melalui lelang atau tender.
Menurut PP No. 24 Tahun 2005 aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap yang dimiliki Pemerintah Daerah dari belanja modal merupakan syarat utama dalam memberikan pelayanan publik. Untuk menambah aset tetap, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana dalam bentuk anggaran belanja modal dalam APBD sesuai dengan prioritas anggaran dan pelayanan publik yang memberikan dampak jangka panjang secara finansial. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap yang digunakan menurut PP No. 24 Tahun 2005 yaitu tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan No. Per- 33/PB/2008, suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila:
1.    Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat dan kapasitas.
2.    Pengeluaran tersebut melebihi minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3.    Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
4.    Pengeluaran tersebut dilakukan sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya dengan syarat pengeluaran mengakibatkan masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang dimiliki bertambah serta pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.
Menurut Hadi saputra (2012)belanja modal dapat di kategorikansebagaiberikut:
1.    Belanja modal tanah adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertipikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai.
2.    Belanja modal peralatan dan mesin adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin serta inventaris kantor yang memberikan masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan sampai peralatan dan mesin yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
3.    Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
4.    Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian, dan peningkatan pembangunan/pembuatan serta perawatan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
5.    Belanja modal fisik lainnya adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan /penambahan /penggantian /peningkatan pembangunan /pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi dan jaringan, termasuk dalam belanja ini adalah belanja modal kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanaman, buku-buku, dan jurnal ilmiah.
Menurut Mayeztika (2010) belanja modal berdasarkan jenis belanja, meliputi:
1.     Belanja Publik yaitu belanja yang masa manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum. Belanja publik merupakan belanja modal yang berupa investasi fisik yang mempunyai nilai ekonomis lebih dari satu tahun dan mengakibatkan terjadinya penambahan aset daerah. Contohnya: fasilitas pendidikan (gedung sekolah, peralatan laboratorium, mobil), kesehatan (rumah sakit, peralatan kedokteran, mobil ambulance), pembangunan jalan raya dan jembatan.
2.     Belanja Aparatur yaitu belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi dirasakan langsung oleh aparatur. Belanja aparatur menyebabkan terjadinya penambahan aktiva tetap dan aktiva lancar. Contohnya: belanja aparatur pembelian kendaraan dinas, pembangunan gedung pemerintahan dan pembangunan rumah dinas.

Menurut Halim (2006) pengalokasian anggaran belanja modal didasarkan pada kebutuhan memiliki arti bahwa tidak semua satuan kerja atau unit organisasi di Pemerintahan daerah melaksanakan kegiatan atau proyek pengadaan aset tetap. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing satuan kerja, ada satuan kerja yang memberikan pelayanan publik berupa penyediaan sarana dan perasarana fisik, seperti fasilitas pendidikan (gedung sekolah, peralatan laboratorium), kesehatan (rumah sakit, peralatan kedokteran, mobil ambulans), jalan raya, dan jembatan, sementara satuan kerja lain hanya memberikan pelayanan jasa langsung berupa pelayanan administrasi (catatan sipil, pembuatan kartu identitas kependudukan), pengamanan, pemberdayaan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.
Keputusan untuk meningkatkan belanja modal merupakan bagian dari keinginan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, yang diikuti dengan peningkatan belanja-belanja lain, yakni belanja operasional dan belanja modal. Namun, tidak berarti belanja modal selalu sebagai penyebab bagi kenaikan belanja operasional. Hal ini dikarenakan sifat kedua belanja yang berbeda. Belanja modal adalah belanja variabel, yakni belanja yang terjadi karena adanya kebutuhan atau aktivitas untuk menghasilkan aset tetap, sementara belanja operasional bersifat rutin dari tahun ke tahun, sesuai dengan keadaan aset tetap yang dimiliki oleh pemerintah.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui manajemen kualitas jasa (service quality management), yakni upaya meminimalisasi kesenjangan (gap) antara tingkat layanan dengan harapan konsumen (Bastian, 2006). Dengan demikian, Pemerintah Daerah harus mampu mengalokasikan anggaran belanja modal dengan baik karena belanja modal merupakan salah satu langkah bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada publik. Untuk dapat meningkatkan pengalokasian belanja modal, maka perlu diketahui variabel–variabel yang berpengaruh terhadap pengalokasian belanja modal, seperti Pendapan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana alokasi Khusus (DAK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar