Menurut
PP No. 24 Tahun 2005 belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan
aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode
akuntansi. Belanja modal meliputi belanja modal untuk perolehan tanah, gedung
dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud. Halim (2004a:73) menyatakan
bahwa belanja modal merupakan belanja yang manfaatnya melebihi satu tahun
anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah serta akan menimbulkan
konsekuensi menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan.
Menurut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 mendefinisikan belanja modal
sebagai pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau
menambah aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau
aset lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dimana aset tersebut dipergunakan
untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual.
Bastian
(2006:50) menyatakan bahwa belanja modal adalah pengeluaran yang dikeluarkan
dalam rangka pembelian atau pengadaan atau pembangunan aktiva tetap berwujud
yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintahan. Jadi belanja modal adalah pengeluaran Pemerintah Daerah yang akan
menambah aset kekayaan daerah dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu
periode akuntansi.
Belanja
modal digunakan untuk mendapatakan aset tetap Pemerintah Daerah seperti
peralatan, bangunan, infrastruktur, dan harta tetap lainnya. Secara teoritis
ada tiga cara untuk memperoleh aset tetap tersebut, yakni dengan membangun
sendiri, menukarkan dengan aset tetap lain, dan membeli. Namun, untuk di
pemerintahan, biasanya cara yang dilakukan adalah dengan cara membeli melalui
lelang atau tender.
Menurut
PP No. 24 Tahun 2005 aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap yang dimiliki
Pemerintah Daerah dari belanja modal merupakan syarat utama dalam memberikan
pelayanan publik. Untuk menambah aset tetap, Pemerintah Daerah mengalokasikan
dana dalam bentuk anggaran belanja modal dalam APBD sesuai dengan prioritas
anggaran dan pelayanan publik yang memberikan dampak jangka panjang secara
finansial. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau
fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap yang
digunakan menurut PP No. 24 Tahun 2005 yaitu tanah, peralatan dan mesin, gedung
dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, konstruksi
dalam pengerjaan.
Sesuai dengan Peraturan
Direktur Jendral Perbendaharaan No. Per- 33/PB/2008, suatu belanja
dikategorikan sebagai belanja modal apabila:
1.
Pengeluaran
tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang
menambah masa umur, manfaat dan kapasitas.
2.
Pengeluaran
tersebut melebihi minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
3.
Perolehan
aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
4.
Pengeluaran
tersebut dilakukan sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya dengan syarat
pengeluaran mengakibatkan masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset
yang dimiliki bertambah serta pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum
nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.
Menurut
Hadi saputra (2012)belanja modal dapat di kategorikansebagaiberikut:
1.
Belanja
modal tanah adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk
pengadaan/pembelian/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah,
pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertipikat, dan
pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah
dimaksud dalam kondisi siap pakai.
2.
Belanja
modal peralatan dan mesin adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk
pengadaan/penambahan/penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin
serta inventaris kantor yang memberikan masa manfaat lebih dari 12 (dua belas)
bulan dan sampai peralatan dan mesin yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
3.
Belanja
modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk
pengadaan/penambahan/penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan,
pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah
kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
4.
Belanja
modal jalan, irigasi dan jaringan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk
pengadaan/penambahan/penggantian, dan peningkatan pembangunan/pembuatan serta
perawatan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan
pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan
irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
5.
Belanja
modal fisik lainnya adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan /penambahan
/penggantian /peningkatan pembangunan /pembuatan serta perawatan terhadap fisik
lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam kriteria belanja modal tanah,
peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi dan jaringan,
termasuk dalam belanja ini adalah belanja modal kontrak sewa beli, pembelian
barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak
dan tanaman, buku-buku, dan jurnal ilmiah.
Menurut
Mayeztika (2010) belanja modal berdasarkan jenis belanja, meliputi:
1.
Belanja
Publik yaitu belanja yang masa manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh
masyarakat umum. Belanja publik merupakan belanja modal yang berupa investasi
fisik yang mempunyai nilai ekonomis lebih dari satu tahun dan mengakibatkan
terjadinya penambahan aset daerah. Contohnya: fasilitas pendidikan (gedung
sekolah, peralatan laboratorium, mobil), kesehatan (rumah sakit, peralatan
kedokteran, mobil ambulance), pembangunan jalan raya dan jembatan.
2.
Belanja
Aparatur yaitu belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh
masyarakat, tetapi dirasakan langsung oleh aparatur. Belanja aparatur
menyebabkan terjadinya penambahan aktiva tetap dan aktiva lancar. Contohnya:
belanja aparatur pembelian kendaraan dinas, pembangunan gedung pemerintahan dan
pembangunan rumah dinas.
Menurut
Halim (2006) pengalokasian anggaran belanja modal didasarkan pada kebutuhan
memiliki arti bahwa tidak semua satuan kerja atau unit organisasi di
Pemerintahan daerah melaksanakan kegiatan atau proyek pengadaan aset tetap.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing satuan kerja, ada
satuan kerja yang memberikan pelayanan publik berupa penyediaan sarana dan
perasarana fisik, seperti fasilitas pendidikan (gedung sekolah, peralatan
laboratorium), kesehatan (rumah sakit, peralatan kedokteran, mobil ambulans),
jalan raya, dan jembatan, sementara satuan kerja lain hanya memberikan
pelayanan jasa langsung berupa pelayanan administrasi (catatan sipil, pembuatan
kartu identitas kependudukan), pengamanan, pemberdayaan, pelayanan kesehatan,
dan pelayanan pendidikan.
Keputusan
untuk meningkatkan belanja modal merupakan bagian dari keinginan untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik, yang diikuti dengan peningkatan
belanja-belanja lain, yakni belanja operasional dan belanja modal. Namun, tidak
berarti belanja modal selalu sebagai penyebab bagi kenaikan belanja
operasional. Hal ini dikarenakan sifat kedua belanja yang berbeda. Belanja
modal adalah belanja variabel, yakni belanja yang terjadi karena adanya
kebutuhan atau aktivitas untuk menghasilkan aset tetap, sementara belanja
operasional bersifat rutin dari tahun ke tahun, sesuai dengan keadaan aset
tetap yang dimiliki oleh pemerintah.
Peningkatan
kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui manajemen kualitas jasa (service
quality management), yakni upaya meminimalisasi kesenjangan (gap)
antara tingkat layanan dengan harapan konsumen (Bastian, 2006). Dengan
demikian, Pemerintah Daerah harus mampu mengalokasikan anggaran belanja modal
dengan baik karena belanja modal merupakan salah satu langkah bagi Pemerintah
Daerah untuk memberikan pelayanan kepada publik. Untuk dapat meningkatkan
pengalokasian belanja modal, maka perlu diketahui variabel–variabel yang
berpengaruh terhadap pengalokasian belanja modal, seperti Pendapan Asli Daerah
(PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana alokasi Khusus (DAK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar