Powered By Blogger

Rabu, 14 November 2018

Dana Alokasi Khusus



Berdasarkan Undang–undang No. 33 Tahun 2004, Dana AlokasiKhusus merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikankepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanaikegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai denganprioritas nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Danaperimbangan bahwa DAK untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadiurusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas ke Pemerintahan dibidang tertentu khusunya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2007 Penggunaan Dana perimbangan khususnya DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan fisik, sarana dan prasarana dasar yang menjadi urusan daerah antara lain program dan kegiatan pendidikan, kesehatan dan lain-lain sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait sesuai dengan PeraturanPerundang-undangan.
Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangankebijakan DAK bertujuan:
1.    Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata nasional, dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat yang telah merupakan urusan daerah.
2.    Menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal terpincil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil daerah rawan banjir/longsor, serta termasuk kategori daerah ketahanan pangan dan daerah pariwisata.
3.    Mendorong peningkatan produktivitas perluasan kesempatan kerja dan diversifikasi ekonomi terutama di pedesaan, melalui kegiatan khusus di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, serta infrastruktur.
4.    Meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan dasar dan prasarana dasar melalui kegiatan khusus di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
5.    Menjaga dan meningkatkan kualitas hidup, serta mencegah kerusakan lingkungan hidup, dan mengurangi risiko bencana melalui kegiatan khusus dibidang lingkungan hidup, mempercepat penyediaan serta meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan prasarana dan sarana dasar dalam satu kesatuan sistem yang terpadu melalui kegiatan khusus di bidang infrastruktur.
6.    Mendukung penyediaan prasarana di daerah yang terkena dampak pemekaran Pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi melalui kegiatan khusus di bidang prasarana Pemerintahan.
7.    Meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan yang didanai dari DAK dengan kegiatan yang didanai dari anggaran Kementrian/Lembaga dan kegiatan yang didanai dari APBD.
8.    Mengalihkan secara bertahap dan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang telah menjadi urusan daerah ke DAK. Dana yang dialihkan berasal dari anggaran Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Pendidikan Nasionaldan Departemen Kesehatan.
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 kriteria pengalokasian DAK meliputi:
1.    Kriteria Umum
Sesuai dengan pasal 40 UU No. 33 Tahun 2004 dinyatakan bahwa alokasi DAK mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD. Kriteria umum dihitung untuk melihat kemampuan APBD untuk membiayai kebutuhan–kebutuhan dalam rangka pembangunan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD dikurangi belanja pegawai.
2.    Kriteria Khusus
Ditetapkan dengan memperhatikan Peraturan Perundang–undangan dan karakteristik daerah. Karakteristik daerah yang meliputi: untuk Provinsi (terdiridari: daerah tertinggal, daerah pesisir atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata), untuk Kabupaten/Kota (terdiridari: daerah tertinggal, daerah pesisir atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata.
3.    Kriteria Teknis
Kriteria teknis dirumuskan oleh kementrian negara atau departemen teknis terkait. Kriteria teknis tersebut dicerminkan dengan indikator– indikator yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi saran prasarana pada masing–masing bidang/kegiatan yang akan di danai oleh DAK. Kriteria teknis berdasarkan lingkup kegiatanyaitu, Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan&perikanan, pertanian, lingkungan hidup, prasarana pemerintahan, keluarga berencana, kehutanan, perdagangan, perumahan&pemukiman, listrik pedesaan, sarana kawasan, transportasi pedesaan, keselamatan transportasi, dansarana prasarana.
Menurut Bagus Santoso prosedur alokasi DAK meliputi:
1.    Menentukan apakah daerah tersebut memenuhi kriteria umum, yaitu daerah tersebut memiliki kemampuan keuangan daerah di bawah nilai rata-rata nasional kemampuan keuangan daerah.
2.    Jika memenuhi kriteria umum tersebut maka daerah tersebut layak memperoleh alokasi DAK.
3.    Jika tidak memenuhi, maka kita lihat kriteria khusus yang pertama, yaitu apakah daerah tersebut merupakan daerah yang memiliki pengaturan otonomi khusus atau tidak.
4.    Jika daerah tersebut adalah daerah otonomi khusus, maka secara otomatis daerah tersebut layak mendapatkan alokasi DAK.
5.    Jika daerah tersebut bukan daerah otonomi khusus maka lihat kembali kriteria khusus yang kedua, yaitu karakteristik kewilayahannya yang ditunjuk dengan Indeks Karakteristik Wilayah (IKW).
6.    Gabungkan IKW dengan IFN (Indeks Fiskal Netto) untuk menghasilkan Indeks Daerah (ID).
7.    Jika suatu daerah memiliki Indeks Daerah kurang dari satu maka daerah tersebut secara otomatis layak mendapatkan alokasi DAK.
8.    Jika nilai ID tersebut lebih besar dari satu, maka daerah tersebut tidak layak mendapatkan alokasi DAK.
9.    Dapat disimpulkan, dari langkah 1-8 di atas, daerah yang layak mendapatkan alokasi DAK adalah (1) daerah yang memiliki kemampuan keuangan daerah dibawah rata-rata nasional, (2) daerah otonomi khusus, dan (3) daerah yang memiliki nilai Indeks Daerah kurang dari satu.
10. Dari semua daerah yang layak memperoleh alokasi DAK, tentukan nilai Indeks Fiskal Wilayah (IFW) yang merupakan fungsi dari IFN dan IKW.
11. Tentukan Bobot Daerah (BD) dengan mengalikan nilai IFW dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
12. Dari semua daerah yang layak, tentukan nilai Indeks Teknis setiap bidang DAK dan pada setiap daerah.
13. Tentukan Bobot Teknis (BT) dengan mengalikan IT dengan IKK.
14. Tentukan bobot DAK sebagai hasil penambahan Bobot Daerah (BD) dengan Bobot Teknis (BT).
15. Setelah ditentukan bobot DAK, tentukan besar alokasi DAK bagi setiap daerah.
Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan, pengadaan peningkatan, perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang. Dengan adanya pengalokasian DAK diharapkan dapat mempengaruhi pengalokasian anggaran belanja modal, karena DAK cenderung akan menambah aset tetap yang dimiliki Pemerintah guna meningkatkan pelayanan public.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar