Berdasarkan Undang–undang No. 33 Tahun
2004, Dana AlokasiKhusus merupakan dana yang bersumber dari APBN yang
dialokasikankepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanaikegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai denganprioritas
nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun
2005 tentang Danaperimbangan bahwa DAK untuk mendanai kegiatan khusus yang
menjadiurusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sesuai dengan fungsi yang
merupakan perwujudan tugas ke Pemerintahan dibidang tertentu khusunya dalam
upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 Tahun 2007 Penggunaan Dana perimbangan khususnya DAK
dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan fisik, sarana dan
prasarana dasar yang menjadi urusan daerah antara lain program dan kegiatan
pendidikan, kesehatan dan lain-lain sesuai dengan petunjuk teknis yang
ditetapkan oleh menteri teknis terkait sesuai dengan
PeraturanPerundang-undangan.
Menurut Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangankebijakan DAK bertujuan:
1.
Diprioritaskan
untuk membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata
nasional, dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik
pelayanan dasar masyarakat yang telah merupakan urusan daerah.
2.
Menunjang
percepatan pembangunan sarana dan prasarana di daerah pesisir dan pulau-pulau
kecil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal terpincil,
daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil daerah rawan
banjir/longsor, serta termasuk kategori daerah ketahanan pangan dan daerah
pariwisata.
3.
Mendorong
peningkatan produktivitas perluasan kesempatan kerja dan diversifikasi ekonomi
terutama di pedesaan, melalui kegiatan khusus di
bidang pertanian, kelautan dan perikanan, serta infrastruktur.
4.
Meningkatkan
akses penduduk miskin terhadap pelayanan dasar dan prasarana dasar melalui
kegiatan khusus di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
5.
Menjaga
dan meningkatkan kualitas hidup, serta mencegah kerusakan lingkungan hidup, dan
mengurangi risiko bencana melalui kegiatan khusus dibidang lingkungan hidup,
mempercepat penyediaan serta meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan
prasarana dan sarana dasar dalam satu kesatuan sistem yang terpadu melalui
kegiatan khusus di bidang infrastruktur.
6.
Mendukung
penyediaan prasarana di daerah yang terkena dampak pemekaran Pemerintah
kabupaten, kota, dan provinsi melalui kegiatan khusus di bidang prasarana
Pemerintahan.
7.
Meningkatkan
keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan yang didanai dari DAK dengan kegiatan
yang didanai dari anggaran Kementrian/Lembaga dan kegiatan yang didanai dari
APBD.
8.
Mengalihkan
secara bertahap dan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang digunakan untuk
mendanai kegiatan-kegiatan yang telah menjadi urusan daerah ke DAK. Dana yang
dialihkan berasal dari anggaran Departemen Pekerjaan Umum, Departemen
Pendidikan Nasionaldan Departemen Kesehatan.
Menurut UU No. 33 Tahun
2004 kriteria pengalokasian DAK meliputi:
1.
Kriteria
Umum
Sesuai dengan pasal 40 UU No. 33 Tahun
2004 dinyatakan bahwa alokasi DAK mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
dalam APBD. Kriteria umum dihitung untuk melihat kemampuan APBD untuk membiayai
kebutuhan–kebutuhan dalam rangka pembangunan daerah yang dicerminkan dari
penerimaan umum APBD dikurangi belanja pegawai.
2.
Kriteria
Khusus
Ditetapkan dengan memperhatikan
Peraturan Perundang–undangan dan karakteristik daerah. Karakteristik daerah
yang meliputi: untuk Provinsi (terdiridari: daerah tertinggal, daerah pesisir
atau kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana,
daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata), untuk Kabupaten/Kota
(terdiridari: daerah tertinggal, daerah pesisir atau kepulauan, daerah
perbatasan dengan negara lain, daerah rawan bencana, daerah ketahanan pangan,
dan daerah pariwisata.
3.
Kriteria
Teknis
Kriteria teknis dirumuskan oleh
kementrian negara atau departemen teknis terkait. Kriteria teknis tersebut
dicerminkan dengan indikator– indikator yang dapat digunakan untuk
menggambarkan kondisi saran prasarana pada masing–masing bidang/kegiatan yang
akan di danai oleh DAK. Kriteria teknis berdasarkan lingkup kegiatanyaitu,
Pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan&perikanan, pertanian,
lingkungan hidup, prasarana pemerintahan, keluarga berencana, kehutanan,
perdagangan, perumahan&pemukiman, listrik pedesaan, sarana kawasan,
transportasi pedesaan, keselamatan transportasi, dansarana prasarana.
Menurut Bagus Santoso
prosedur alokasi DAK meliputi:
1.
Menentukan
apakah daerah tersebut memenuhi kriteria umum, yaitu daerah tersebut memiliki
kemampuan keuangan daerah di bawah nilai rata-rata nasional kemampuan keuangan
daerah.
2.
Jika
memenuhi kriteria umum tersebut maka daerah tersebut layak memperoleh alokasi
DAK.
3.
Jika
tidak memenuhi, maka kita lihat kriteria khusus yang pertama, yaitu apakah
daerah tersebut merupakan daerah yang memiliki pengaturan otonomi khusus atau
tidak.
4.
Jika
daerah tersebut adalah daerah otonomi khusus, maka secara otomatis daerah
tersebut layak mendapatkan alokasi DAK.
5.
Jika
daerah tersebut bukan daerah otonomi khusus maka lihat kembali kriteria khusus
yang kedua, yaitu karakteristik kewilayahannya yang ditunjuk dengan Indeks
Karakteristik Wilayah (IKW).
6.
Gabungkan
IKW dengan IFN (Indeks Fiskal Netto) untuk menghasilkan Indeks Daerah (ID).
7.
Jika
suatu daerah memiliki Indeks Daerah kurang dari satu maka daerah tersebut
secara otomatis layak mendapatkan alokasi DAK.
8.
Jika
nilai ID tersebut lebih besar dari satu, maka daerah tersebut tidak layak
mendapatkan alokasi DAK.
9.
Dapat
disimpulkan, dari langkah 1-8 di atas, daerah yang layak mendapatkan alokasi
DAK adalah (1) daerah yang memiliki kemampuan keuangan daerah dibawah rata-rata
nasional, (2) daerah otonomi khusus, dan (3) daerah yang memiliki nilai Indeks
Daerah kurang dari satu.
10. Dari semua daerah yang layak
memperoleh alokasi DAK, tentukan nilai Indeks Fiskal Wilayah (IFW) yang
merupakan fungsi dari IFN dan IKW.
11. Tentukan Bobot Daerah (BD) dengan
mengalikan nilai IFW dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).
12. Dari semua daerah yang layak, tentukan
nilai Indeks Teknis setiap bidang DAK dan pada setiap daerah.
13. Tentukan Bobot Teknis (BT) dengan
mengalikan IT dengan IKK.
14. Tentukan bobot DAK sebagai hasil
penambahan Bobot Daerah (BD) dengan Bobot Teknis (BT).
15. Setelah ditentukan bobot DAK, tentukan
besar alokasi DAK bagi setiap daerah.
Besaran
DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh
Pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan, pengadaan peningkatan, perbaikan
sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang
panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang. Dengan adanya pengalokasian
DAK diharapkan dapat mempengaruhi pengalokasian anggaran belanja modal, karena
DAK cenderung akan menambah aset tetap yang dimiliki Pemerintah guna
meningkatkan pelayanan public.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar