Powered By Blogger

Rabu, 14 November 2018

Dana Alokasi Umum



Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran daerah masing-masing dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (PP No.55/2005). Penelitian David Harianto dan Priyo Hari Adi (2007) menunjukkan bahwa DAU berpengaruh terhadap belanja modal, hasil penelitian ini serupa dengan penelitian Darwanto dan Yulia Yustikasari (2007) yang menyatakan bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara DAU dan belanja modal. Bukti tersebut dapat diartikan bahwa semakin tinggi DAU yang diterima daerah maka akan semakin tinggi pula belanja modalnya. Dengan desentralisasi, pemerintah daerah mampu mengoptimalkan kemampuan dalam mengelola sumber daya yang dimiliki sehingga tidak hanya mengandalkan DAU. Adanya dana transfer DAU dari pemerintah pusat maka daerah bisa fokus untuk menggunakan PAD untuk membiyai belanja modal yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik. Hal ini mengidentifikasikan bahwa terdapat hubungan antara pemberian DAU dengan alokasi belanja modal. DAU merupakan salah satu transfer dana Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan pembelanjaan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 55 Tahun 2005, kebijakan dalam pengalokasian dana alokasi umum adalah sebagai berikut:
1.    Dana lokasi umum ditetapkan 26 persen dari Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN. Besaran alokasi DAU per daerah sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004 dan PP No. 55 Tahun 2005 ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden.
2.    Proporsi pembagian DAU adalah sebesar 10%untuk daerah Provinsi dan sebesar 90% untuk daerah Kabupaten/Kota dari besaran DAU secara Nasional.
3.    Pengalokasian DAU kepada masing-masing daerah menggunakan formula DAU, yaitu dihitung berdasarkan formula atas dasar celah fiskal (CF) dan alokasi dasar (AD). CF suatu daerah merupakan selisih antara kebutuhan Fiskal (kbF) dengan kapasitas Fiskal (KpF), sedangkan AD dihitung berdasarkan jumlah gaji PNSD.
Menurut Adrian (1999) terdapat tujuh prinsip dasar pengalokasian DAU yang harus dipertimbangkan Pemerintah, yaitu: Kecukupan (adequacy), netralitas dan efisiensi (neutrality and efficiency), akuntabilitas (accountability), relevansi dengan tujuan (relevance), keadilan (equity), objektivitas dan transparansi (objectivity and transparency), kesederhanaan (simplicity).
Menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, terdapat empat tahap penghitungan dana alokasi umum yaitu:
1.    Tahapan Akademis
Konsep awal penyusunan kebijakan atas implementasi formula DAU dilakukan oleh Tim Independen dari berbagai universitas dengan tujuan untuk memperoleh kebijakan penghitungan DAU yang sesuai dengan ketentuan UU dan karakteristik Otonomi Daerah di Indonesia
2.    Tahapan Administratif
Dalam tahapan ini Depkeu DJPK melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyiapan data dasar penghitungan DAU termasuk didalamnya kegiatan konsolidasi dan verifikasi data untuk mendapatkan validitas dan kemutakhiran data yang akan digunakan.
3.    Tahapan Teknis
Merupakan tahap pembuatan simulasi penghitungan DAU yang akan dikonsultasikan pemerintah kepada DPR RI dan dilakukan berdasarkan formula DAU sebagaimana diamanatkan UU dengan menggunakan data yang tersedia serta memperhatikan hasil rekomendasi pihak akademis.
4.    Tahapan Politis
Merupakan tahap akhir, pembahasan penghitungan dan alokasi DAU antara Pemerintah dengan Belanja Daerah Panitia Anggaran DPR RI untuk konsultasi dan mendapatkan persetujuan hasil penghitungan DAU.
Menurut Mayeztika (2010) Prosedur dalam penetapan bobot DAU daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat diuraikan sebagai berikut:
1.    Memperkirakan besarnya potensi penerimaan daerah dengan menggunakan variabel-variabel potensi penerimaan,
Potensi penerimaan = Penerimaan rata-ratax%
2.    Perkiraan kebutuhan daerah diestemasikan dengan menggunakan variabel-variabel kebutuhan daerah (KD),  
KD = Pengeluaran daerah rata-ratax
3.    Besarnya kebutuhan DAU ditentukan melalui perhitungan,
Kebutuhan DAU = Kebutuhan daerah – potensi penerimaan daerah
4.    Setelah mendapat hasil perhitungan kebutuhan daerah dan potensi penerimaan daerah, selanjutnya dilakukan perhitungan sebagaimana langkah pertama. Bobot DAU daerah pada akhirnya ditentukan dengan membandingkan kebutuhan DAU daerah bersangkutan terhadap total kebutuhan DAU,
Bobot DAU daerah
5.    Besarnya kebutuhan DAU propinsi dapat dihitung denganpersamaan,
DAU propinsi = 10% x 15% x PDN x Bobot DAU
6.    Besarnya kebutuhan DAU Provinsi, Kabupaten/Kota dapat dihitung denganpersamaan,
DAU Kabupaten/Kota : 90% x 25% x PDN x Bobot DAU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar