Powered By Blogger

Minggu, 19 Januari 2014

PROSEDUR AKUNTANSI BELANJA OPERASIONAL BEBAN TETAP

1. Berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diterima dari rekanan, Satuan Kerja
mengajukan SPP ke Unit Perbendaharaan disertai dengan bukti pendukung
antara lain faktur pembelian dan bukti pendukung lainnya.
2. Unit Perbendaharaan pertama meneliti kelengkapan dokumen SPP dan bukti
pendukung. Bila tidak lengkap maka berkas tersebut dikembalikan ke Satuan
Kerja. Bila sudah lengkap maka berkas SPP tersebut disampaikan ke petugas
Perekaman untuk direkam ke dalam tabel SPP dalam database, selanjutnya
dibuat printout rekaman dan dilampirkan ke berkas SPP. Berkas tersebut
selanjutnya disampaikan ke Unit Verifikasi.
3. Unit Verifikasi meneliti kebenaran perekaman SPP yaitu membandingkan
antara SPP dengan printout rekaman. Jika terdapat kesalahan dikembalikan ke
petugas perekaman. Jika sudah benar Unit Verifikasi meneliti kebenaran
hukum SPP dan bukti pendukungnya. Selanjutnya meneliti kesesuaian SPP
dengan SKO yang dapat dilakukan dengan membandingkan data SPP yang
sudah direkam dengan data SKO yang sudah ada dalam database. Jika tidak
sesuai maka dikembalikan ke Unit Perbendaharaan. Jika sudah sesuai maka
Unit Verifikasi dengan menggunakan menu komputer menyetujui SPP yang
secara otomatis komputer merekam data SPP ke dalam tabel SPMU dan
mencetak lembar disposisi cetak SPMU. Berkas SPP, dokumen pendukung,
printout rekaman, dan lembar disposisi cetak SPMU ke Unit Perbendaharaan.
4. Unit Perbendaharaan setelah menerima berkas dari Unit Verifikasi
selanjutnya mencetak SPMU berdasarkan data yang sekarang sudah terdapat
di tabel SPMU. Unit Perbendaharaan tidak dapat mengisi atau mengubah tabel
SPMU. Wewenang tersebut hanya diberikan kepada Unit Verifikasi. Unit
Perbendaharaan diberi hak membaca tabel tersebut sehingga unit ini dapat
mencetak SPMU. SPMU tersebut selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja,
Unit Pembukuan, dan Arsip.
5. Unit Pembukuan mengarsipkan SPMU yang diterima dari Unit
Perbendaharaan. Secara bulanan Unit Pembukuan melakukan posting data
SPMU yang sudah terdapat dalam tabel SPMU. Proses posting ini dilakukan
secara komputer dan tidak memerlukan perekaman ulang data SPMU. Dengan
proses posting ini maka data SPMU yang terdapat dalam tabel SPMU akan
dicopy ke dalam tabel buku besar sesuai tabel posting rule yang tersedia
dalam database. Setelah dilakukan posting, selanjutnya dilakukan pencetakan
DTP dan DTP diteliti kebenarannya dan dibandingkan dengan SPMU. Jika
tidak benar proses posting diulang. Jika sudah benar, maka dilanjutkan dengan
proses pelaporan keuangan. Selanjutnya dilakukan cek kebenaran proses
pelaporan keuangan dengan membandingkan data yang dicetak dalam lembar
pengontrol. Jika belum benar, maka proses pelaporan keuangan diulang. Jika
sudah benar maka LPJ dicetak. Selanjutnya didistribusikan ke Satuan Kerja,
Kepala Daerah, dan Arsip.

Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah:
Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar