Powered By Blogger

Minggu, 19 Januari 2014

PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN PERHITUNGAN FIHAK KETIGA (PFK)

1. Berdasarkan daftar gaji dan daftar potongan PFK, Unit Perbendaharaan akan
menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP). SPP akan direkam ke dalam
Database dan hasil perekaman tersebut akan dicetak. Hasil cetakan beserta
SPP akan dikirim ke Unit Verifikasi.

2. Unit Verifikasi melakukan verifikasi berkaitan dengan kebenaran materiil dan
formal SPP, serta kebenaran hasil rekaman dengan SPP. Jika Unit Verifikasi
menemukan ketidak benaran materiil dan formal di SPP, atau ketidak sesuaian
hasil rekaman dengan SPP maka Unit Verifikasi mengirimkan SPP beserta
Hasil rekamannya ke Unit Perbendaharaan, yang selanjutnya akan
memperbaikinya kemudian mengirimkannya kembali ke Unit Verifikasi.
Jika tidak ditemukan kesalahan, maka Unit Verifikasi akan membuat lembar
disposisi yang berisikan bahwa SPP dan Hasil rekaman SPP sudah benar
sehingga Unit Perbendaharaan sudah bisa mencetak SPM. SPP, hasil
rekaman SPP dan Lembar Disposisi akan dikirim ke Unit Perbendaharaan.

3. Unit Perbendaharaan akan menerima kembali SPP, hasil rekaman SPP dan
Disposisi Pencetakan SPM. Berdasarkan disposisi tersebut, Unit
Perbendaharaan akan mencetak SPMU 3 (tiga) lembar. SPMU akan dikirim ke
Kas daerah, Unit Pembukuan, dan arsip di Unit Perbendaharaan.

4. Berdasarkan SPMU yang diterima, Kas Daerah akan mentransfer dana ke
rekening Pihak Ketiga dan membuat 3 (tiga) lembar Nota Transfer sebagai
bukti transfer. Nota Transfer beserta SPMU akan dikirim ke Unit
Perbendaharaan, dan Nota Transfer akan diarsip di Kas Daerah.

5. Unit Perbendaharaan akan melakukan verifikasi terhadap Nota Transfer dan
SPMU yang diterima dari Kas Daerah untuk meneliti kebenaran apakah
transfer yang dilakukan oleh Kas Daerah telah sesuai dengan SPM yang
diterbitkan. Jika terjadi ketidaksesuaian, maka Unit Perbendaharaan akan
mengirimkannya kembali ke Kas Daerah, jika benar maka Nota Transfer dan
SPMU dikirim ke Unit Pembukuan.

6. Berdasarkan SPMU dan Nota Tranfer yang diterima dari Unit Perbendaharaan,
Unit Pembukuan mengarsipkan sementara sampai semua dokumen untuk
bulan transaksi yang sama terkumpul. Selanjutnya DS tersebut diproses dan
diposting dengan menggunakan data hasil perekaman Unit Perbendaharaan
dari database.

7. Dari posting tersebut akan dicetak DTP. DTP tersebut akan diverifikasi dengan
membandingkan DTP dengan DS (SPMU, STS, dll.). Jika dari hasil verifikasi
ditemukan ada ketidaksesuaian antara DTP dan DS maka akan dilakukan
proses posting dan pencetakan DTP kembali. Jika DTP sudah sesuai dengan
dokumen sumbernya akan dilakukan proses pembuatan LPJ.

8. Proses pembuatan LPJ dilakukan dengan menggunakan data dari database
yang sama. Dari hasil proses pembuatan LPJ akan tercetak lembar pengontrol
yang akan diverifikasi untuk menguji kebenaran proses komputer dalam
membuat LPJ. Jika dari hasil verifikasi lembar pengontrol ditemukan kesalahan
proses pembuatan LPJ maka proses pembuatan LPJ diulang kembali sampai
proses pembuatan LPJ benar.

9. Jika proses pembuatan LPJ sudah benar maka LPJ akan dicetak. LPJ terdiri
dari laporan perhitungan, neraca, laporan arus kas dan laporan PFK. LPJ akan
dikirim ke Pihak Ketiga, Kas Daerah, Kepala Daerah, dan arsip.
 
Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah:
Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar