1. Satuan Kerja memberikan dokumen-dokumen sumber (DS) seperti Surat
Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Tanda Setoran (STS) dari
transaksi keuangannya kepada Unit Keuangan Pemerintah Daerah.
2. Unit Pembukuan dan Unit Perhitungan melakukan pembukuan bulanan DS
tersebut dengan menggunakan komputer akuntansi (komputer yang telah
disiapkan untuk keperluan akuntansi) termasuk perangkat lunak (software)
akuntansi.
3. Dari proses akuntansi tersebut dihasilkan Jurnal yang sekaligus diposting
kedalam Buku Besar dan Buku Pembantu secara otomatis untuk setiap Satuan
Kerja.
4. Bila dokumen di atas telah diverifikasi dan benar maka dilanjutkan dengan
proses komputer untuk pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
5. LPJ dikirimkan kepada Kepala Daerah sebagai pertanggung jawaban Satuan
Kerja atas pelaksanaan anggaran, satu copy dikirim kepada Satuan Kerja
yang bersangkutan untuk kebutuhan pertanggungjawaban dan manajemen,
satu copy untuk arsip Unit Perhitungan.
LPJ konsolidasi juga harus diberikan kepada Kepala Daerah agar dapat
mengetahui keseluruhan realiasi APBD pada suatu periode.
Tim Pokja Evaluasi Pembiayaan Dan Informasi Keuangan Daerah:
Depkeu (DJPKPD, BAKUN, BINTEK), BPKP, dan Depdagri (KMK 355/KMK.07/2001).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar