Dalam menunjang
peraturan perundang–undangan perpajakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap
pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dan sekaligus meningkatkan
pelayanan kepada wajib pajak, maka diperlukan suatu sistem administrasi atau
pengolahan data yang baik. Berkaitan dengan hal tersebut, dikembangkan suatu
sistem administrasi pengolahan data yang
baru dikenal sebagai Sistem Informasi Perpajakan (SIP), oleh Marbun dalam bukunya Cara
Menghitung Pajak (2001 : 12) yaitu suatu sistem yang mengolah data tetang hak
dan perseksi pada
KPP, out put dari masing – masing tempat pengolahan data menjadi
informasi bagi pengolah data lainnya sehingga menimbulkan ekterkaitan dan kerja
sama yang akan menunjang terbentuknya administrasi yang baik, mudah dan
terpercaya.
Untuk memahami mengapa seorang harus
membayar pajak dalam membiyai pembangunan yang sedang terus dilaksanakan, maka
perlulah diketahui terlebih dahulu akan pengertian pajak itu sendiri. Seperti
diketahui bahwa negara dalam menyelenggarakan emerintahan mempunyai kewajiban
untuk menjaga kepentingan rakyat baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan,
pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya.
Uraian di atas, nampak bahwa untuk
kepentingan rakyat, maka negara memerllukan dana untuk kepentingan tersebut.
Dana yang akan dikeluarkan yang tentunya di dapat dari rakyat itu sendiri
melalui pemungtan yang disebut “pajak”. Rachmat Soemitro, dalam bukunya Dasar-Dasar
Perpajakan (2002 : 19) menyatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat
untuk membayar pengeluaran umum.
Pengertian di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa pajak memiliki unsur, sebagai berikut :
f. Iuran rakyat
kepada negara, ialah yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran tersebut
berupa uang (bukan barang).
g. Berdasarkan
undang-Undang, ialah pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan
undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
h. Tanpa jasa timbal
balik, maksudnya dari negara yang dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi
individu oleh pemerintah.
i. Digunakan unruk
membiayai rumah tangga negara, ialah pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat
bagi masyarakat luas serta penggunaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar