Powered By Blogger

Kamis, 12 Januari 2017

Pengertan Sistem Informasi Perpajakan

      Dalam menunjang peraturan perundang–undangan perpajakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, maka diperlukan suatu sistem administrasi atau pengolahan data yang baik. Berkaitan dengan hal tersebut, dikembangkan suatu sistem administrasi pengolahan data yang  baru dikenal sebagai Sistem Informasi Perpajakan    (SIP), oleh Marbun dalam bukunya Cara Menghitung Pajak (2001 : 12) yaitu suatu sistem yang mengolah data tetang hak dan perseksi pada                      KPP, out put dari masing – masing tempat pengolahan data menjadi informasi bagi pengolah data lainnya sehingga menimbulkan ekterkaitan dan kerja sama yang akan menunjang terbentuknya administrasi yang baik, mudah dan terpercaya.
    Untuk memahami mengapa seorang harus membayar pajak dalam membiyai pembangunan yang sedang terus dilaksanakan, maka perlulah diketahui terlebih dahulu akan pengertian pajak itu sendiri. Seperti diketahui bahwa negara dalam menyelenggarakan emerintahan mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyat baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya.
      Uraian di atas, nampak bahwa untuk kepentingan rakyat, maka negara memerllukan dana untuk kepentingan tersebut. Dana yang akan dikeluarkan yang tentunya di dapat dari rakyat itu sendiri melalui pemungtan yang disebut “pajak”. Rachmat Soemitro, dalam bukunya Dasar-Dasar Perpajakan (2002 : 19) menyatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat untuk membayar pengeluaran umum.
      Pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak memiliki unsur, sebagai berikut :
f.     Iuran rakyat kepada negara, ialah yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
g.    Berdasarkan undang-Undang, ialah pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
h.    Tanpa jasa timbal balik, maksudnya dari negara yang dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individu oleh pemerintah.
i.      Digunakan unruk membiayai rumah tangga negara, ialah pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas serta penggunaannya.      


Tidak ada komentar:

Posting Komentar