Powered By Blogger

Kamis, 12 Januari 2017

Tinjauan Sistem Informasi Perpajakan Terhadap Pelayanan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak

   Dalam dunia usaha mengingingkan perkembangan masyarakat untuk meningkatkan segala aktivitas menuntut diadakannya pembangunan di segala sektor guna terwujudnya suatu negara berkembang untuk menuju ke negara maju harus mengadakan pembangunan I segala bidang, seiring dengan itu, menetapkan pembangunan nasional yang merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus menerus guna tercapainya tujuan, tidak terlepas dari masalah pembiayaan pembangunan itu sendiri.
      Guna terwujudnya kemandirian suatu bangsa atau negara dalam usahanya untuk menyikapi masalah pembiayaan pembangunan maka salah satu jalan yang ditempuh pemerintah adalah menggali sumber dana dari dalam negeri berupa retribusi. Pemungutan retribusi yang dilakukan untuk pembangunan berguna bagi kepentingan bersama.
      Telah diketahui bahwa APBN yang dibuat pemerintah bahwa salah sumber penerimaan yang menjadi pokok penerimaan dari sektor pajak. Dari tahun ke tahun kita dapat melihat bahwa penerimaan retribusi terus meningkat dan memberi andil yang  bersar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor retribusi selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan nasional
      Seiring dengan perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di era reformasi ini, maka pembangunan nasional memasuki era desentralisasi atau lebih dikenal dengan dengan otonomi daerah sekarang ini. Otonomi Daerah bertumpuh pada pembangunan yang dilakukan oleh daerah-daerah Tingkat II atau pada Tingkat Kota dan Kabupaten.
      Segala bentuk pembangunan dalam sistem otonomi daerah ditentukan dan dilaksanakan oleh daerah Tingkat II sendiri, sebagaimana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dan pembangunan nasional yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu serta diarahkan agar pembangunan dapat berlangsung secara berdaya dan berhasil guna dari setiap daerah.
      Lebih lanjut lagi dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah bahwasanya pemerintah daerah diberi otonomi yang nyata dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sehingga melihat kenyataan, maka diperlukan dana yang cukup besar untuk membiayai keperluan daerah mengenai pembangunan.
      Pelaksanaan otonomi daerah yang menuntut adanya pembiayaan menuju pembangunan disegala bidang guna peningkatan kesejahteraan masyarakat  di dalam penerapannya belum berada dalam kondisi ideal, tetapi peranan daerah diharapkan mampu untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya, sehingga pemerintah daerah harus  memiliki wewenang yang lebih banyak dan lebih besar untuk menetapkan retribusi daerah setempat dan menetapkan jumlah atau besarnya nilai pungutan terrtera di atas pelayanan masyarakat yang lebih disediakannya.
      Pemerintah daerah dituntut untuk memiliki kecakapan dalam mengelola keunggulannya baik dari segi tata usaha penerimaan maupun pengelolaan dalam rangka Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Peran pemerintah beserta kemampuannya dalam bidang keuangan dan ekonomi daerah di dalam usaha peningkatannya telah dilakukan dengan cara pengambilan serangkaian kebijaksanaan dimana kebijaksanaan itu diarahkan pada terciptanya kemandirian dan kemampuan daerah dalam mengelolah potensio daerah yang ada untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri.
      Besarnya penerimaan daerah khususnya di Kota , salah satunya berasal dari retribusi dan pajak daerah yang relatif memadai. Tetapi masih perlu upaya untuk meningkatkannya. Oleh karena itu, diperlukan usaha peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah potensial dan lebih mencerminkan kegiatan daerah. Permasalahan ini dapat ditanggulangi dengan adanya menyederhanaan dan perbaikan jenis dan struktur perpajakan daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki sistem administrasi perpajakan dan retribusi daerah.
      Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang berasal dari pajak dan retribusi daerah memiliki potensi yang untuk ditingkatkan salah satunya adalah pendapatan pajak dan retribusi yang diterima pemerintah dari perusahaan umum daerah..

      Sebagai sarana pelayanan masayarakat wajib pajak, pada kantor pajak tidak hanya dipunuta untuk pribadi juga untuk dinas-dinas atau per instansi baik pemerintah maupun instansi swasta, tetapi juga pengumutan pajak secara paksa dan tidak mendapat balas jasa, bersamaan dengan itu, maka pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Diberlakukanlah pungutan berupa pajak bagi setiap wajib pajak.
A.  Pengertian Sistem Informasi
      Istilah sistem informasi menganjurkan pengguna teknologi komputer didalam organisasi untuk menyajikan informasi kepada pemakai. Sistem informasi berbasis kompoter merupakan sekelompok perangkat keras dan perangkat lunak yang dirancang untuk mengubah data menjadi informasi yang bermanfaat oleh Marbun dan Mahmud, dalam bukunya Cara Menghitung Pajak, (1997 : 113) . Ada beberapa jenis sistem informasi berbasis kompoter, antara lain :
1. Pengolahan Data Elektronik-Elektronik Data Processing ( EDP )
Adalah pemanfaatan teknologi komputer untuk melakukan pengolahan data transaksi-transaksi dalam suatu organisasi. EDP adalah apklikasi sistem informasi akuntansi paling dasar dalam setiap organisasi. Sehubungan dengan perkembangan teknologi komputer, istilah Pengolahan Data mulai dikenal dan mempunyai arti yang sama dengan istilah EDP.

2. Sistem Informasi Manajemen ( SIM )
SIM menguraikan pengguna teknologi komputer untuk menyediakan informasi bagi poengambil keputusan para manajer. SIM menyediakan beragam informasi di luar yang berkaitan dengan pengolahan data dalam organisasi. SIM menyadari bahwa para manajer dalam organisasi menggunakan dan membutuhkan informasi dalah keputusan,sehingga sistem informasi berbasis komputer dapat menyediakan informasi yang bersangkutan kepada para manajer.
Sub-sub Sistem SIM Fungsional, antara lain :
f.     Sistem Informasi Pemasaran
g.    Sistem Informasi Produksi
h.    Sistem Informasi Sumber Daya Manusia
i.      Sistem Infoirmasi Keuangan

3. Sistem Pendukung Keputusan-Decission Support System ( DSS )
Dalam Sistem Pendukung Keputusan, data diproses kedalam format pengambilan keputusan bagi kepentingan pemakai akhir. DSS mensyaratkan pengguna model-model keputusan dan basis data khusus, dan benar-benar terpisah dari sistem pengolahan data. DSS diarahkan untuk melayani permintaan informasi tertentu, khusus, dan tidak rutin dari manajemen. Sistem pengolhan data melayani kebuthan informasi rutin, terus menerus dan umum. DSS dirancang untuk jenis keputusdan khusus untuk pemakai khusus pula.

4. Sistem Pakar-Expert System ( ES )
Sistem Pakar adalah sistem informasi berbasis-pengetahuan yang memanfaatkan pengetahuannya tetang bidang aplikasi tertentu untuk bertindak seperti seorang konsultan ahli bagi pemakainya. Seperti DSS, ES mensyaratkan penggunaan model-model keputusan dan basis data khusus.Tidak seperti DSS, ES juga mensyaratkan pengembangan knowlwdge base-pengetahuan khusus yang dimiliki seorang ahli dalam hal pengambilan keputusan dan inference engine-proses pengambilan keputusan oleh seorang ahli, ES berusaha membuat keputusan seperti yang dibuat oleh ahli, pembuat keputusan yang manusiawi dalam situasi pengambilan keputusan. ES berbeda dengan DSS karena DSS membantu pemakai dalam pengambilan keputusan, sementara ES membuat keputusan sendiri.

5. Sistem Informasi Eksekutif-Executif Information System ( EIS )
Sistem Informasi Eksekutif dibuat bagi kebutuhan informasi stratejik manajemen tingkat puncak. Banyak informasi yang dipergunakan oleh manajemen puncak datang dari sumber diluar sistem informasi organisasi. Contohnya adalah rapat, memo-memo, televisi, aktivitas periodik dan sosial. Tetapi sebagian informasi harus diproses melalui sistem informasi organisasi. EIS menyediakan akses yang mudah untuk memilih informasi yang telah diproses oleh sistem informasi organisasi.

6. Sistem Informasi Akuntansi ( SIA )
Sebagai sistem yang berbasis komputer yang dirancang untuk mengubah data akuntansi menjadi informasi. Tetapi, istilah Sistem Informasi Akuntansi lebih luas dari itu guna mencakup siklus-siklus pemrosesan transaksi, penggunaan teknologi informasi, dan pengembangan sistem informasi.

B.  Pengertan Sistem Informasi Perpajakan

      Dalam menunjang peraturan perundang–undangan perpajakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, maka diperlukan suatu sistem administrasi atau pengolahan data yang baik. Berkaitan dengan hal tersebut, dikembangkan suatu sistem administrasi pengolahan data yang  baru dikenal sebagai Sistem Informasi Perpajakan    (SIP), oleh Marbun dalam bukunya Cara Menghitung Pajak (2001 : 12) yaitu suatu sistem yang mengolah data tetang hak dan perseksi pada                      KPP, out put dari masing – masing tempat pengolahan data menjadi informasi bagi pengolah data lainnya sehingga menimbulkan ekterkaitan dan kerja sama yang akan menunjang terbentuknya administrasi yang baik, mudah dan terpercaya.
    Untuk memahami mengapa seorang harus membayar pajak dalam membiyai pembangunan yang sedang terus dilaksanakan, maka perlulah diketahui terlebih dahulu akan pengertian pajak itu sendiri. Seperti diketahui bahwa negara dalam menyelenggarakan emerintahan mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyat baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan, maupun kecerdasan kehidupannya.
      Uraian di atas, nampak bahwa untuk kepentingan rakyat, maka negara memerllukan dana untuk kepentingan tersebut. Dana yang akan dikeluarkan yang tentunya di dapat dari rakyat itu sendiri melalui pemungtan yang disebut “pajak”. Rachmat Soemitro, dalam bukunya Dasar-Dasar Perpajakan (2002 : 19) menyatakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat untuk membayar pengeluaran umum.
      Pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak memiliki unsur, sebagai berikut :
f.     Iuran rakyat kepada negara, ialah yang berhak memungut pajak adalah negara, iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
g.    Berdasarkan undang-Undang, ialah pajak dipungut berdasarkan atau dengan ketentuan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
h.    Tanpa jasa timbal balik, maksudnya dari negara yang dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individu oleh pemerintah.
i.      Digunakan unruk membiayai rumah tangga negara, ialah pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas serta penggunaannya.      

C.  Pengertian dan Jenis-Jenis Pajak
1.  Pengertian Pajak
      Peraturan perpajakan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan No. 147/ 1997 mengenai tata cara pemungutan pajak kepada konsumen, dan tujuan tentang pemungutan pajak yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, dengan sasaran utamanya adalah pemungutan pajak dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan kas Negara guna membiayai pembvangunan infra struktur negara serta meniungkatkan taraf hidup masyarakat.
      Pemungutan pajak mempunyai makna tertentu, dalam hal ini bagaimana cara meningkatkan pembangunan yang dapat dinikmatri masyarakat umum. Untuk membicarakan pajak lebih lanjut beberapa ahli memberikan definisi atau pengertian pajak yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
      Sommer Field dalam bukunya, Pengantar Singkat Hukum Pajak,  (1999 : 1) menyatakan bahwa pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sector swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan.
      Rahmat Soemitro dalam bukunya Dasar-Dasar Perpajakan, (1997 : 6) menyatakan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untukj public saving  yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
      Pengertian di atas bahwa pajak sebagai paksaan untuk membayar tanpa adanya imbalan kepada si pembayar pajak, karena pajak itu pungutan kepada wajib pajak dengan tidak mengenal siapakah dia demi kepentingan negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan negara.       
      Kalau M.J.H. Smeets, dalam bukunya, Perpajakan (2000 : 4) menyatakan bahwa pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapaty dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
      Maqodin dalam bukunya Tinjauan Umum dan Dasar-Dasar Hukum Pajak, (2001 : 1) menyatakan bahwa pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sector swasta (dalam pengertian luas) kepada sektor pemerintah (kas negara) berdasarkan Undang-Undang atau peraturan, sehingga dapat dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang langsung dan seimbang yang dapat ditunjukkan secara individual.
      Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut :
j.      Pajak harus di paksakan kepada kepada wajib pajak
k.    Pemungutan pajak tanpa ada imbalan atau kontra prestasi langsung maupun tidak langsung.
l.      Pajak dipungut tujuan untuk menambah kas negara.
m.   Pajak di pungut dari rakyat untuk rakyat
n.    Dapat menutupi pengeluaran pemerintah.
      Feldman N.J dalam bukunya Pengantar Singkat Hukum Pajak, (1999 : 12) menyatakan bahwa pajak adalah prestasi yang dapat dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa (menurut norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi semata-mata digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran umum.
      Kalau Soenahmidjaya Soeparman dalam bukunya Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, (2002 : 24) pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai dan mengatur kesejahteraan umum.
      Beberapa definisi yang telag dikemukakan oleh para ahli-ahli perpajakan di atas dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur :
o.    Iuran rakyat kepada negara, yang berhak memungut pajak adalah negara iuran tersebut berupa uang.
p.    Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku serta aturan pelaksanaannya.
q.    Tanpa jasa timbal balik atau kontra prestasi, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
r.     Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pajak digunakan sebagai pembiayaan rutin negara demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat..
s.    Pajak dipungut untuk menutupi segala kekurangan terhadap pengeluaran untuk kepentingan negara.
2.  Jenis-Jenis Pajak
      Jenis-jenis pajak dan penggolongannya menurut Agus Setiawan dalam bukunya Cara Mudah Menghitung PPh Badan Dengan Undang-Undang Pajak Terbaru,  (2004 : 34) dapat dibagi menjadi :
      1.  Menurut golongannya
            a.  Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.
            b. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
     2.  Menurut sifatnya  
           a.  Pajak subjektif yaitu pajak yang berpangkal atau yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
            b. Pajak objkektif yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan diri wajib pajak. 
     3.  Menurut lembaga pemungutannya
            a.  Pajak pusat yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
           b.  Pajak daerah yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah

D.  Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi
1. Pengertian Retribusi
      Secara garis besar macam-macam pemungutan yang umumnya dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya untuk membiayai kepentingan negara/daerah ada tiga macam yaitu pajak, retribusi dan sumbangan Summer Fieldman, dalam bukunya Memahami Reformasi Perpajakan,  (1999 :16). Ketiga macam pungutan tersebut memiliki pengertian lain. Jenis peungutan seperti retribusi mempunyai pengertian lain dibandingkan dengan pajak. Retribusi lebih menenkankan pada hubungan dengan kembalinya prestasi karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran uang kualih, karcis masuk terminal dan lain-lain.   Perbedaan antara pajak dan retribusi dapat dilihat lebih jelas lagi pada pembayaran dibawah ini  :
1.  Pajak
 a.  Iuran/ pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada negara
b. Pemungutannya harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan
c.  Bersifat memaksa yang merupakan kewajiban
d.  Tidak ada imbalan secara langsung
e.  Digunakan untuk pembiayaan yang bersifat umum
 f.  Berfungsi  untuk mengatur yang bersifat mendorong / menghambat
2.  Retribusi
       a.  Iuran / pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada negara
       b.  Pemungutannya harus disiapkan dengan undang-undang / peraturan tetapi  terbatas.
       c. Bersifat memaksa bagi orang yang akan memperoleh jasa dari pemerintah
       d.  Ada imbalan secara langsung
        e.  Digunakan secara khusus
        f.   Fungsi peraturannya sedikit / terbatas.
3.  Sumbangan  
a.  Iuran/ pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada negara
b. Pemungutannya harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan tetapi terbatas
c.  Terbatas pada golongan tertentu
d.  Bersifat memaksa
e.   Tidak ada imbalan secara langsung kecuali untuk golongan tertentu
f.   Bersifat mengatur tetapi tidak luas.
      Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah menjelaskan bahwa retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
      Marbun dan Mahmud dalam bukunya Cara Menghitung Pajak, (1997 : 137) bahwa retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas suatu pemakaian dengan prestasi kembalinya secara langsung. Pembayaran tersebut oleh swi pembayar ditujukan semata-mata untuk mendapatkan sesuatu prestasi tertentu dan pemerintah misalnya rekening listrik, rekening airt minum dan sebagainya.
      Wirawan B. Ilyas dan Richard, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak di Indonesia, (2001 : 6) bahwa pada prinsipnya pungutan dengan nama retribusi sama dengan pajak di dalam usnrunya yaitu pembangunan yang harus berdasarkan undang-undang yang sifatnya dapat dipaksakan pemungutannya dilakukan oleh negara, digunakan untuk masyarakat umum.  
      Sedangkan perbedaannya terletak pada kontrea prestasi ( imbalan ) bagi pembayar dimana imbalan dalam retribusi dapat dirasakan secara langsung oleh pembayar retribusi dan kontra prestasi bagi pembayar tidak ada imbalannya. Oleh karena kontra prestasinya langsung dapat dirasakan maka dari sudut sifat paksaan lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis. Artinya bila seseorang atau badan tidak mau membayar retribusi, maka manfaat ekonominya langsung dapat dirasakan. Namun apabila manfaat ekonominya telah dirasakan tetapi retribusinya tidak dibayar, maka secara yuridis pelaksanannya dapat dipaksakan seperti halnya pemungutan pajak kepada wajib pajak. Pentingnya pemungutan pajak bagi wajib pajak untuk membiayai seluruh pengeluaran negara, maka wajib pajak secara paksa harus memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
      Kalau menurut Munawir, dalam bukunya Tata Cara Pemungutan Pajak Kepada Wajib Pajak, (2002 : 4) bahwa retribusi adalah pungutan yang dikaitkan secara angsung dengan balas jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada pembayar retribusi.
      Sedangkan Ridwan Purnama dan Komar Rusbanto, dalam bukunya Pengantar Hukum Pajak dan Memahami Perpajakan, (1999 : 21)  bahwa retribusi adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan tanpa imbalan (kontra-prestasi) yang diharapkan baik langsung maupun tidak langsug tidak dapat ditunjuk.
      Sedangkan menurut peraturan daerah Nomor 8 Tahun 1983 khususnya mengenai retribusi yang ada diterminal yang dimaksud dengan retribusi adalah sejumlah pembiayaan yang dipungut atas penggunaan jasa terhadap fasilitas negara.
2. Jenis-Jenis Retribusi
      Jenis-jenis retribusi yang terdiri 3 (tiga) jenis retribusi menurut Sihaloho Cyrus (2002 : 12) yaitu :
1.    Retribusi jasa umum
2.    Retribusi jasa usaha
3.    Retribusi perizinan tertentu.
      Untuk memperoleh gambaran jenis-jenis retribusi apa saja yang diatur di dalamnya, dapat dilihat pada peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 20 Tahun 1997 tentang retribusi daerah yang menjelaskan adanya, jenis-jenis retribusi sebagaimana dimaksud diatas yaitu :
a.  Jenis retribusi jasa umum terdiri dari :
       - Retribusi pelayanan kesehatan
       - Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan
       - Retribusi pengganti biaya detak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil.
 - Retribusi pelayanan dan penguburan mayat
 - Retribusi parkir jalan umum
 - Retribusi pasar
 - Retribusi air bersih
 - Retribusi pengujian kendaraan bermotor
 - Retribusi pengujian pemadam kebakaran
 - Retribusi biaya alat cetak peta
 - Retribusi pengujian kapal perikanan
b. Jenis retribusi jasa usaha teridiri dari :
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah
- Retribusi pasar grosir
- Retribusi terminal
- Retribusi tempat khusus parkir
- Retribusi tempat penitipan anak
- Retribusi tempat penyimpan/ pesanggarahan villa
- Retribusi pengolahan khusus
- Retribusi rumah potong hewan
- Retribusi tempat pendaftaran kapal
 - Retribusi rekreasi dan olaha raga
 - Retribusi penyeberangan di atas air
 - Retribusi pengolahan limbah cair
 -  Retribusi penjualan produksi usaha daerah.
 c. Jenis retribusi perizinan terdiri dari :
a.    Retribusi izin peruntukan penggunaan tanah
b.    Retribusi izin mendirikan bangunan
c.    Retribusi izin penjualan minuman alkohol
d.    Retribusi izin bangunan
e.    Retribusi izin proyek
f.     Retribusi iain pengambilan hasil hutan.

E.  Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi
      Dalam pemungutan retribusi mempunyai tata cara menurut Silaholo Cyrus, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutannya (2002 : 1) yaitu  :
1. Stelsel Retribusi / Pajak, pemungutan retribusi dapat dilakukan berdasarkan tiga stelsel yaitu  :
         a. Stelsel nyata (riel stelsel), pemungutan retribusi dipungut berdasarkan objek pajak (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sebenarnya diketahui. Stelselnya mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan ril diketahui.
       b. Stelsel anggapan (fiktif stelsel), pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur dalam undang-undang. Misalnya penghasilan satu tahun dianggap sama dengan satu tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan tanpa harus menunggu akhir tahun.
       c. Stelsel campuran, yaitu stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata (riel stelsel) dan stelsel anggapan (fiktif stelsel). Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak lebih besar dari pad pajak menurut anggapan, maka wajib pajak (WP) harus menambah, sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
  2. Azas Pemungutan Pajak
       a.  Azas domisili, negara mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
       b. Azas sumber, negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa menghiraukan tempat tinggal wajib pajak (domisili)        
c. Azas kebangsaan, pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan bangsa Indonesia akan tetapi bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak luar negeri.
   3.  Sistem pemungutan pajak
   a. Official assessment system
       Sistem pemungutan pajak adalah tata cara pelaksanaan pemungutan yang mempunyai sistem pemungutan yang memberi wewenang  kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak, dengan ciri-cirinya :
  1. Wewenang utuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada fiskus
t.      Wajib pajak bersifat passif
u.    Utang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Keputusan ( SK ) pajak oleh fiskus.
v.    Self assessment system
a.    Wewenang untuk menentuykan besarnya pajak terutang pada wajib pajak sendiri.
b.    Wajib pajak aktif, mulai dari terhitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang.
c.    Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
w.   With holding system
With holding system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pajak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.

 DAFTAR PUSTAKA

Fieldman, N.J, 1999,  Memahami  Reformasi   Perpajakan   2000,   PT. Elex        Media Komputindo, Jakarta.

Munawir, 2002, Tata Cara  Pemungutan  Pajak  Kepada  Wajip  Pajak  (WP),
     Andi, Yogyakarta.

Marbun dan Mahmud, 1997, Cara  Menghitung  Pajak,  Edisi  Kedua, Rineka
      Offset, jakarta.

Muqodim, 2001, Tinjauan Umum dan Dasr-Dasar Hukum Pajak, UII Pers, Yogyakarta.

Rusbanto, Komar, 1999, Pengantar Hukum Pajak dan Memahami Perpajakan, CV. Panca Karya, Yogyakarta. 

Siloha, Cyrus, 2002, Modul ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan,  Rajawali Pers, Jakarta. 

Setiawan, Agus, 2004, Cara Mudah Menghitung PPh Badan Dengan Undang-Undang Pajak Terbaru,  Andi, Yogyakarta.

Soemitro, Rahmat, 1997, Perpajakan, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Soeparman, Soenahmidjaya, 2002,  Modul Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Rajawali Pers, Jakarta.

Sommer Filed, 1999, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Edisi Kedua, PT. Eresco, Bandung.

Smeet, M.J.H, 2000, Perpajakan, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Rajawali Press, Jakarta.

Wirawan B. Ilyas Richard, 2001, Dasar-Dasar Hukum Pajak di Indonesia,  CV. Panca Karya Utama, Jakarta.

Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1992, Tentang Penataan/ Pengelolaan Daerah Itu Sendiri.

Peraturan Daerah, No. 16 Tahun 1999, Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kotamadya Ujung Pandang.

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1997, Tentang Pemungutan Retribusi Daerah

Undang-Undang No. 18 Tahun 1997, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, Tentang Pemerintah Daerah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar