1. Pengertian Pajak
Peraturan perpajakan di Indonesia telah
diatur dalam Undang-Undang Perpajakan No. 147/ 1997 mengenai tata cara
pemungutan pajak kepada konsumen, dan tujuan tentang pemungutan pajak yang
dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, dengan sasaran utamanya adalah
pemungutan pajak dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan kas Negara guna
membiayai pembvangunan infra struktur negara serta meniungkatkan taraf hidup
masyarakat.
Pemungutan pajak mempunyai makna
tertentu, dalam hal ini bagaimana cara meningkatkan pembangunan yang dapat
dinikmatri masyarakat umum. Untuk membicarakan pajak lebih lanjut beberapa ahli
memberikan definisi atau pengertian pajak yang berbeda-beda antara satu dengan
yang lainnya.
Sommer Field dalam bukunya, Pengantar
Singkat Hukum Pajak, (1999 : 1)
menyatakan bahwa pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib
dilakukan dari sector swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan
tanpa mendapat suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang agar pemerintah
dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Rahmat Soemitro dalam bukunya Dasar-Dasar
Perpajakan, (1997 : 6) menyatakan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari
pihak rakyat kepada negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya
digunakan untukj public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Pengertian di atas bahwa pajak sebagai
paksaan untuk membayar tanpa adanya imbalan kepada si pembayar pajak, karena
pajak itu pungutan kepada wajib pajak dengan tidak mengenal siapakah dia demi
kepentingan negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan
negara.
Kalau M.J.H. Smeets, dalam bukunya,
Perpajakan (2000 : 4) menyatakan bahwa pajak adalah prestasi kepada pemerintah
yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapaty dipaksakan tanpa ada
kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual, maksudnya adalah
untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Maqodin dalam bukunya Tinjauan Umum dan
Dasar-Dasar Hukum Pajak, (2001 : 1) menyatakan bahwa pajak adalah suatu
pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sector swasta (dalam
pengertian luas) kepada sektor pemerintah (kas negara) berdasarkan
Undang-Undang atau peraturan, sehingga dapat dipaksakan tanpa ada kontra
prestasi yang langsung dan seimbang yang dapat ditunjukkan secara individual.
Berdasarkan pengertian di atas, maka
dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut :
f. Pajak harus di
paksakan kepada kepada wajib pajak
g. Pemungutan pajak
tanpa ada imbalan atau kontra prestasi langsung maupun tidak langsung.
h. Pajak dipungut
tujuan untuk menambah kas negara.
i. Pajak di pungut
dari rakyat untuk rakyat
j. Dapat menutupi
pengeluaran pemerintah.
Feldman N.J dalam bukunya Pengantar
Singkat Hukum Pajak, (1999 : 12) menyatakan bahwa pajak adalah prestasi yang
dapat dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa (menurut norma yang
ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi semata-mata digunakan
untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran umum.
Kalau Soenahmidjaya Soeparman dalam
bukunya Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, (2002 : 24) pajak adalah iuran
wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan
norma-norma hukum guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa
kolektif dalam mencapai dan mengatur kesejahteraan umum.
Beberapa definisi yang telag dikemukakan
oleh para ahli-ahli perpajakan di atas dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki
unsur :
k. Iuran rakyat
kepada negara, yang berhak memungut pajak adalah negara iuran tersebut berupa
uang.
l. Berdasarkan
undang-undang, pajak dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku serta
aturan pelaksanaannya.
m. Tanpa jasa timbal
balik atau kontra prestasi, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan
adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
n. Digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara, yakni pajak digunakan sebagai pembiayaan rutin
negara demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat..
o. Pajak dipungut
untuk menutupi segala kekurangan terhadap pengeluaran untuk kepentingan negara.
2. Jenis-Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak
dan penggolongannya menurut Agus Setiawan dalam bukunya Cara Mudah Menghitung
PPh Badan Dengan Undang-Undang Pajak Terbaru,
(2004 : 34) dapat dibagi menjadi :
1. Menurut golongannya
a.
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak
dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung adalah
pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
2. Menurut sifatnya
a.
Pajak subjektif yaitu pajak yang berpangkal atau yang berdasarkan pada
subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
b. Pajak objkektif yaitu pajak yang
berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan diri wajib pajak.
3.
Menurut lembaga pemungutannya
a.
Pajak pusat yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara
b.
Pajak daerah yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar