Powered By Blogger

Kamis, 12 Januari 2017

Pengertian dan Jenis-Jenis Pajak

1.  Pengertian Pajak
      Peraturan perpajakan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan No. 147/ 1997 mengenai tata cara pemungutan pajak kepada konsumen, dan tujuan tentang pemungutan pajak yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, dengan sasaran utamanya adalah pemungutan pajak dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan kas Negara guna membiayai pembvangunan infra struktur negara serta meniungkatkan taraf hidup masyarakat.
      Pemungutan pajak mempunyai makna tertentu, dalam hal ini bagaimana cara meningkatkan pembangunan yang dapat dinikmatri masyarakat umum. Untuk membicarakan pajak lebih lanjut beberapa ahli memberikan definisi atau pengertian pajak yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.
      Sommer Field dalam bukunya, Pengantar Singkat Hukum Pajak,  (1999 : 1) menyatakan bahwa pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sector swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan.
      Rahmat Soemitro dalam bukunya Dasar-Dasar Perpajakan, (1997 : 6) menyatakan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untukj public saving  yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
      Pengertian di atas bahwa pajak sebagai paksaan untuk membayar tanpa adanya imbalan kepada si pembayar pajak, karena pajak itu pungutan kepada wajib pajak dengan tidak mengenal siapakah dia demi kepentingan negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran untuk kepentingan negara.       
      Kalau M.J.H. Smeets, dalam bukunya, Perpajakan (2000 : 4) menyatakan bahwa pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapaty dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
      Maqodin dalam bukunya Tinjauan Umum dan Dasar-Dasar Hukum Pajak, (2001 : 1) menyatakan bahwa pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sector swasta (dalam pengertian luas) kepada sektor pemerintah (kas negara) berdasarkan Undang-Undang atau peraturan, sehingga dapat dipaksakan tanpa ada kontra prestasi yang langsung dan seimbang yang dapat ditunjukkan secara individual.
      Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, sebagai berikut :
f.     Pajak harus di paksakan kepada kepada wajib pajak
g.    Pemungutan pajak tanpa ada imbalan atau kontra prestasi langsung maupun tidak langsung.
h.    Pajak dipungut tujuan untuk menambah kas negara.
i.      Pajak di pungut dari rakyat untuk rakyat
j.      Dapat menutupi pengeluaran pemerintah.
      Feldman N.J dalam bukunya Pengantar Singkat Hukum Pajak, (1999 : 12) menyatakan bahwa pajak adalah prestasi yang dapat dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa (menurut norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi semata-mata digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran umum.
      Kalau Soenahmidjaya Soeparman dalam bukunya Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, (2002 : 24) pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutupi biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai dan mengatur kesejahteraan umum.
      Beberapa definisi yang telag dikemukakan oleh para ahli-ahli perpajakan di atas dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur :
k.    Iuran rakyat kepada negara, yang berhak memungut pajak adalah negara iuran tersebut berupa uang.
l.      Berdasarkan undang-undang, pajak dipungut berdasarkan undang-undang yang berlaku serta aturan pelaksanaannya.
m.   Tanpa jasa timbal balik atau kontra prestasi, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah.
n.    Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pajak digunakan sebagai pembiayaan rutin negara demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat..
o.    Pajak dipungut untuk menutupi segala kekurangan terhadap pengeluaran untuk kepentingan negara.
2.  Jenis-Jenis Pajak
      Jenis-jenis pajak dan penggolongannya menurut Agus Setiawan dalam bukunya Cara Mudah Menghitung PPh Badan Dengan Undang-Undang Pajak Terbaru,  (2004 : 34) dapat dibagi menjadi :
      1.  Menurut golongannya
            a.  Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.
            b. Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
     2.  Menurut sifatnya  
           a.  Pajak subjektif yaitu pajak yang berpangkal atau yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
            b. Pajak objkektif yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan diri wajib pajak. 
     3.  Menurut lembaga pemungutannya
            a.  Pajak pusat yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara

           b.  Pajak daerah yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar