Powered By Blogger

Kamis, 12 Januari 2017

Pengertian dan Jenis-Jenis Retribusi

1. Pengertian Retribusi
      Secara garis besar macam-macam pemungutan yang umumnya dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya untuk membiayai kepentingan negara/daerah ada tiga macam yaitu pajak, retribusi dan sumbangan Summer Fieldman, dalam bukunya Memahami Reformasi Perpajakan,  (1999 :16). Ketiga macam pungutan tersebut memiliki pengertian lain. Jenis peungutan seperti retribusi mempunyai pengertian lain dibandingkan dengan pajak. Retribusi lebih menenkankan pada hubungan dengan kembalinya prestasi karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran uang kualih, karcis masuk terminal dan lain-lain.   Perbedaan antara pajak dan retribusi dapat dilihat lebih jelas lagi pada pembayaran dibawah ini  :
1.  Pajak
 a.  Iuran/ pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada negara
b. Pemungutannya harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan
c.  Bersifat memaksa yang merupakan kewajiban
d.  Tidak ada imbalan secara langsung
e.  Digunakan untuk pembiayaan yang bersifat umum
 f.  Berfungsi  untuk mengatur yang bersifat mendorong / menghambat
2.  Retribusi
       a.  Iuran / pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada negara
       b.  Pemungutannya harus disiapkan dengan undang-undang / peraturan tetapi  terbatas.
       c. Bersifat memaksa bagi orang yang akan memperoleh jasa dari pemerintah
       d.  Ada imbalan secara langsung
        e.  Digunakan secara khusus
        f.   Fungsi peraturannya sedikit / terbatas.
3.  Sumbangan  
a.  Iuran/ pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada negara
b. Pemungutannya harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan tetapi terbatas
c.  Terbatas pada golongan tertentu
d.  Bersifat memaksa
e.   Tidak ada imbalan secara langsung kecuali untuk golongan tertentu
f.   Bersifat mengatur tetapi tidak luas.
      Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah menjelaskan bahwa retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
      Marbun dan Mahmud dalam bukunya Cara Menghitung Pajak, (1997 : 137) bahwa retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas suatu pemakaian dengan prestasi kembalinya secara langsung. Pembayaran tersebut oleh swi pembayar ditujukan semata-mata untuk mendapatkan sesuatu prestasi tertentu dan pemerintah misalnya rekening listrik, rekening airt minum dan sebagainya.
      Wirawan B. Ilyas dan Richard, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak di Indonesia, (2001 : 6) bahwa pada prinsipnya pungutan dengan nama retribusi sama dengan pajak di dalam usnrunya yaitu pembangunan yang harus berdasarkan undang-undang yang sifatnya dapat dipaksakan pemungutannya dilakukan oleh negara, digunakan untuk masyarakat umum.  
      Sedangkan perbedaannya terletak pada kontrea prestasi ( imbalan ) bagi pembayar dimana imbalan dalam retribusi dapat dirasakan secara langsung oleh pembayar retribusi dan kontra prestasi bagi pembayar tidak ada imbalannya. Oleh karena kontra prestasinya langsung dapat dirasakan maka dari sudut sifat paksaan lebih mengarah pada hal yang bersifat ekonomis. Artinya bila seseorang atau badan tidak mau membayar retribusi, maka manfaat ekonominya langsung dapat dirasakan. Namun apabila manfaat ekonominya telah dirasakan tetapi retribusinya tidak dibayar, maka secara yuridis pelaksanannya dapat dipaksakan seperti halnya pemungutan pajak kepada wajib pajak. Pentingnya pemungutan pajak bagi wajib pajak untuk membiayai seluruh pengeluaran negara, maka wajib pajak secara paksa harus memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
      Kalau menurut Munawir, dalam bukunya Tata Cara Pemungutan Pajak Kepada Wajib Pajak, (2002 : 4) bahwa retribusi adalah pungutan yang dikaitkan secara angsung dengan balas jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada pembayar retribusi.
      Sedangkan Ridwan Purnama dan Komar Rusbanto, dalam bukunya Pengantar Hukum Pajak dan Memahami Perpajakan, (1999 : 21)  bahwa retribusi adalah suatu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan tanpa imbalan (kontra-prestasi) yang diharapkan baik langsung maupun tidak langsug tidak dapat ditunjuk.
      Sedangkan menurut peraturan daerah Nomor 8 Tahun 1983 khususnya mengenai retribusi yang ada diterminal yang dimaksud dengan retribusi adalah sejumlah pembiayaan yang dipungut atas penggunaan jasa terhadap fasilitas negara.
2. Jenis-Jenis Retribusi
      Jenis-jenis retribusi yang terdiri 3 (tiga) jenis retribusi menurut Sihaloho Cyrus (2002 : 12) yaitu :
1.    Retribusi jasa umum
2.    Retribusi jasa usaha
3.    Retribusi perizinan tertentu.
      Untuk memperoleh gambaran jenis-jenis retribusi apa saja yang diatur di dalamnya, dapat dilihat pada peraturan pemerintah ( PP ) Nomor 20 Tahun 1997 tentang retribusi daerah yang menjelaskan adanya, jenis-jenis retribusi sebagaimana dimaksud diatas yaitu :
a.  Jenis retribusi jasa umum terdiri dari :
       - Retribusi pelayanan kesehatan
       - Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan
       - Retribusi pengganti biaya detak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil.
 - Retribusi pelayanan dan penguburan mayat
 - Retribusi parkir jalan umum
 - Retribusi pasar
 - Retribusi air bersih
 - Retribusi pengujian kendaraan bermotor
 - Retribusi pengujian pemadam kebakaran
 - Retribusi biaya alat cetak peta
 - Retribusi pengujian kapal perikanan
b. Jenis retribusi jasa usaha teridiri dari :
- Retribusi pemakaian kekayaan daerah
- Retribusi pasar grosir
- Retribusi terminal
- Retribusi tempat khusus parkir
- Retribusi tempat penitipan anak
- Retribusi tempat penyimpan/ pesanggarahan villa
- Retribusi pengolahan khusus
- Retribusi rumah potong hewan
- Retribusi tempat pendaftaran kapal
 - Retribusi rekreasi dan olaha raga
 - Retribusi penyeberangan di atas air
 - Retribusi pengolahan limbah cair
 -  Retribusi penjualan produksi usaha daerah.
 c. Jenis retribusi perizinan terdiri dari :
a.    Retribusi izin peruntukan penggunaan tanah
b.    Retribusi izin mendirikan bangunan
c.    Retribusi izin penjualan minuman alkohol
d.    Retribusi izin bangunan
e.    Retribusi izin proyek

f.     Retribusi iain pengambilan hasil hutan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar