1. Pengertian Retribusi
Secara garis besar macam-macam pemungutan
yang umumnya dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya untuk membiayai
kepentingan negara/daerah ada tiga macam yaitu pajak, retribusi dan sumbangan
Summer Fieldman, dalam bukunya Memahami Reformasi Perpajakan, (1999 :16). Ketiga macam pungutan tersebut
memiliki pengertian lain. Jenis peungutan seperti retribusi mempunyai
pengertian lain dibandingkan dengan pajak. Retribusi lebih menenkankan pada
hubungan dengan kembalinya prestasi karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata
untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran
uang kualih, karcis masuk terminal dan lain-lain. Perbedaan antara pajak dan retribusi dapat
dilihat lebih jelas lagi pada pembayaran dibawah ini :
1. Pajak
a. Iuran/
pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada negara
b. Pemungutannya harus ditetapkan
dengan undang-undang atau peraturan
c. Bersifat memaksa yang merupakan kewajiban
d. Tidak ada imbalan secara langsung
e. Digunakan untuk pembiayaan yang bersifat umum
f.
Berfungsi untuk mengatur yang
bersifat mendorong / menghambat
2. Retribusi
a.
Iuran / pembayaran yang dilakukan oleh warga kepada negara
b. Pemungutannya harus disiapkan
dengan undang-undang / peraturan tetapi
terbatas.
c. Bersifat memaksa bagi orang yang akan memperoleh jasa dari pemerintah
d. Ada imbalan secara langsung
e. Digunakan secara khusus
f. Fungsi peraturannya sedikit / terbatas.
3. Sumbangan
a. Iuran/ pembayaran yang dilakukan oleh warga
kepada negara
b. Pemungutannya harus ditetapkan dengan undang-undang atau
peraturan tetapi terbatas
c. Terbatas pada golongan tertentu
d. Bersifat memaksa
e. Tidak ada imbalan secara langsung kecuali
untuk golongan tertentu
f. Bersifat mengatur tetapi tidak luas.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah menjelaskan bahwa retribusi daerah
yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran
atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Marbun dan Mahmud dalam bukunya Cara
Menghitung Pajak, (1997 : 137) bahwa retribusi adalah pungutan sebagai
pembayaran atas suatu pemakaian dengan prestasi kembalinya secara langsung.
Pembayaran tersebut oleh swi pembayar ditujukan semata-mata untuk mendapatkan
sesuatu prestasi tertentu dan pemerintah misalnya rekening listrik, rekening
airt minum dan sebagainya.
Wirawan B. Ilyas dan Richard, dalam
bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak di Indonesia, (2001 : 6) bahwa pada prinsipnya
pungutan dengan nama retribusi sama dengan pajak di dalam usnrunya yaitu
pembangunan yang harus berdasarkan undang-undang yang sifatnya dapat dipaksakan
pemungutannya dilakukan oleh negara, digunakan untuk masyarakat umum.
Sedangkan perbedaannya terletak pada
kontrea prestasi ( imbalan ) bagi pembayar dimana imbalan dalam retribusi dapat
dirasakan secara langsung oleh pembayar retribusi dan kontra prestasi bagi
pembayar tidak ada imbalannya. Oleh karena kontra prestasinya langsung dapat
dirasakan maka dari sudut sifat paksaan lebih mengarah pada hal yang bersifat
ekonomis. Artinya bila seseorang atau badan tidak mau membayar retribusi, maka
manfaat ekonominya langsung dapat dirasakan. Namun apabila manfaat ekonominya
telah dirasakan tetapi retribusinya tidak dibayar, maka secara yuridis
pelaksanannya dapat dipaksakan seperti halnya pemungutan pajak kepada wajib
pajak. Pentingnya pemungutan pajak bagi wajib pajak untuk membiayai seluruh
pengeluaran negara, maka wajib pajak secara paksa harus memenuhi kewajibannya
sebagai wajib pajak.
Kalau menurut Munawir, dalam bukunya Tata
Cara Pemungutan Pajak Kepada Wajib Pajak, (2002 : 4) bahwa retribusi adalah pungutan
yang dikaitkan secara angsung dengan balas jasa yang diberikan oleh pemerintah
kepada pembayar retribusi.
Sedangkan Ridwan Purnama dan Komar
Rusbanto, dalam bukunya Pengantar Hukum Pajak dan Memahami Perpajakan, (1999 :
21) bahwa retribusi adalah suatu
pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dengan tanpa imbalan (kontra-prestasi)
yang diharapkan baik langsung maupun tidak langsug tidak dapat ditunjuk.
Sedangkan menurut peraturan daerah Nomor
8 Tahun 1983 khususnya mengenai retribusi yang ada diterminal yang dimaksud
dengan retribusi adalah sejumlah pembiayaan yang dipungut atas penggunaan jasa
terhadap fasilitas negara.
2. Jenis-Jenis Retribusi
Jenis-jenis retribusi yang terdiri 3
(tiga) jenis retribusi menurut Sihaloho Cyrus (2002 : 12) yaitu :
1. Retribusi jasa
umum
2. Retribusi jasa
usaha
3. Retribusi
perizinan tertentu.
Untuk memperoleh gambaran jenis-jenis
retribusi apa saja yang diatur di dalamnya, dapat dilihat pada peraturan
pemerintah ( PP ) Nomor 20 Tahun 1997 tentang retribusi daerah yang menjelaskan
adanya, jenis-jenis retribusi sebagaimana dimaksud diatas yaitu :
a. Jenis retribusi jasa umum terdiri dari :
- Retribusi pelayanan kesehatan
- Retribusi pelayanan persampahan/
kebersihan
- Retribusi pengganti biaya detak kartu
tanda penduduk dan akte catatan sipil.
- Retribusi pelayanan
dan penguburan mayat
- Retribusi parkir
jalan umum
- Retribusi pasar
- Retribusi air
bersih
- Retribusi pengujian
kendaraan bermotor
- Retribusi pengujian
pemadam kebakaran
- Retribusi biaya
alat cetak peta
- Retribusi pengujian
kapal perikanan
b.
Jenis retribusi jasa usaha teridiri dari :
-
Retribusi pemakaian kekayaan daerah
-
Retribusi pasar grosir
-
Retribusi terminal
-
Retribusi tempat khusus parkir
-
Retribusi tempat penitipan anak
-
Retribusi tempat penyimpan/ pesanggarahan villa
-
Retribusi pengolahan khusus
-
Retribusi rumah potong hewan
-
Retribusi tempat pendaftaran kapal
- Retribusi rekreasi dan olaha raga
- Retribusi penyeberangan di atas air
- Retribusi pengolahan limbah cair
-
Retribusi penjualan produksi usaha daerah.
c. Jenis retribusi perizinan terdiri dari :
a. Retribusi izin
peruntukan penggunaan tanah
b. Retribusi izin
mendirikan bangunan
c. Retribusi izin
penjualan minuman alkohol
d. Retribusi izin
bangunan
e. Retribusi izin
proyek
f. Retribusi iain
pengambilan hasil hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar