Powered By Blogger

Kamis, 12 Januari 2017

Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi

      Dalam pemungutan retribusi mempunyai tata cara menurut Silaholo Cyrus, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutannya (2002 : 1) yaitu  :
1. Stelsel Retribusi / Pajak, pemungutan retribusi dapat dilakukan berdasarkan tiga stelsel yaitu  :
         a. Stelsel nyata (riel stelsel), pemungutan retribusi dipungut berdasarkan objek pajak (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sebenarnya diketahui. Stelselnya mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan ril diketahui.
       b. Stelsel anggapan (fiktif stelsel), pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur dalam undang-undang. Misalnya penghasilan satu tahun dianggap sama dengan satu tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan tanpa harus menunggu akhir tahun.
       c. Stelsel campuran, yaitu stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata (riel stelsel) dan stelsel anggapan (fiktif stelsel). Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak lebih besar dari pad pajak menurut anggapan, maka wajib pajak (WP) harus menambah, sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
  2. Azas Pemungutan Pajak
       a.  Azas domisili, negara mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
       b. Azas sumber, negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa menghiraukan tempat tinggal wajib pajak (domisili)        
c. Azas kebangsaan, pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan bangsa Indonesia akan tetapi bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak luar negeri.
   3.  Sistem pemungutan pajak
   a. Official assessment system
       Sistem pemungutan pajak adalah tata cara pelaksanaan pemungutan yang mempunyai sistem pemungutan yang memberi wewenang  kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak, dengan ciri-cirinya :
  1. Wewenang utuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada fiskus
f.     Wajib pajak bersifat passif
g.    Utang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Keputusan ( SK ) pajak oleh fiskus.
h.    Self assessment system
a.    Wewenang untuk menentuykan besarnya pajak terutang pada wajib pajak sendiri.
b.    Wajib pajak aktif, mulai dari terhitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang.
c.    Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
i.      With holding system
With holding system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pajak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.

               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar