Dalam pemungutan
retribusi mempunyai tata cara menurut Silaholo Cyrus, Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutannya (2002 : 1) yaitu :
1. Stelsel Retribusi / Pajak,
pemungutan retribusi dapat dilakukan berdasarkan tiga stelsel yaitu :
a. Stelsel
nyata (riel stelsel), pemungutan retribusi dipungut berdasarkan objek pajak
(penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada
akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sebenarnya diketahui.
Stelselnya mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan stelsel ini adalah
pajak yang dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahannya adalah pajak baru
dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan ril diketahui.
b. Stelsel
anggapan (fiktif stelsel), pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang
diatur dalam undang-undang. Misalnya penghasilan satu tahun dianggap sama
dengan satu tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat
ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan tanpa harus
menunggu akhir tahun.
c. Stelsel
campuran, yaitu stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata (riel stelsel)
dan stelsel anggapan (fiktif stelsel). Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung
berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak lebih besar
dari pad pajak menurut anggapan, maka wajib pajak (WP) harus menambah,
sebaliknya jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
2. Azas Pemungutan
Pajak
a. Azas domisili, negara mengenakan pajak atas
seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal wilayahnya, baik
penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
b. Azas sumber,
negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya
tanpa menghiraukan tempat tinggal wajib pajak (domisili)
c. Azas kebangsaan, pengenaan pajak dihubungkan dengan
kebangsaan suatu negara misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada
setiap orang yang bukan berkebangsaan bangsa Indonesia akan tetapi bertempat
tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku bagi wajib pajak luar negeri.
3. Sistem pemungutan pajak
a. Official
assessment system
Sistem
pemungutan pajak adalah tata cara pelaksanaan pemungutan yang mempunyai sistem
pemungutan yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh wajib
pajak, dengan ciri-cirinya :
1. Wewenang utuk menentukan besarnya pajak
terhutang ada pada fiskus
f. Wajib pajak
bersifat passif
g. Utang pajak timbul
setelah dikeluarkan Surat Keputusan ( SK ) pajak oleh fiskus.
h. Self assessment
system
a. Wewenang untuk
menentuykan besarnya pajak terutang pada wajib pajak sendiri.
b. Wajib pajak aktif,
mulai dari terhitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang.
c. Fiskus tidak ikut
campur dan hanya mengawasi
i. With holding
system
With
holding system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada pajak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangutan) untuk
menentukan besarnya pajak yang terhutang pada pihak ketiga, pihak selain fiskus
dan wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar