Powered By Blogger

Kamis, 14 Februari 2013

Pengertian Piutang Dagang


Salah satu faktor yang menunjang suksesnya perusahaan dalam mencapai tujuannya adalah menyangkut penjualan suatu produk dari suatu produsen ke konsumen. Selanjutnya Gunawan Adisaputra, Analisa Neraca, (1997 : 61), mengemukakan piutang adalah salah satu bentuk investasi, dia tidak berbeda dengan investasi lain seperti investasi yang berwujud dana kas dan bank.
Menurut Farid Jahidin, Analisa Laporan Keuangan,  (1998 : 29) piutang adalah juga disebut piutang dagang adalah tagihan pada pihak lain (pada  kreditur atau pelanggan) sebagai akibat dari penjualan barang kredit (on Account) atau karena memberikan pinjaman kepada pegawai, kepada pejabat perusahaan, atau anak perusahaan dan lain-lain sebagainya.
Dari definisi tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa piutang adalah tagihan kepada pihak lain (para kreditur) atau pihak lain sebagai akibat dari penjualan barang secara kredit, atau karena pemberian pinjaman kepada pihak lain.  Sebagai salah satu bentuk investasi, maka dapat disebut piutang dagang :
 a. Menyerap sejumlah dana modal kerja
 b. Mempunyai usia tertentu sesuai dengan keterkaitannya
 c. Perlu  dimotori  tingkat  efisiensi  pengolahannya  dari waktu ke waktu.
 d. Mempengaruhi tingkat resiko perusahaan secara keseluruhan.     
Sebagai salah satu bentuk kekayaan piutang dagang masuk sebagai unsur aktiva lancar. Dengan demikian piutang memiliki waktu perputaran yang cepat dan kurang dari satu tahun. Piutang dagang sebagai investasi akan memberikan manfaat tertentu bagi perusahaan.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh untuk dapat melakukan penjualan kredit antara lain :
1.  Merupakan upaya untuk meningkatkan omzet penjualan
2. Dengan  meningkatkan  volume penjualan, maka keuntungan diharapkan akan meningkat. Dengan demikian,  kredit ini mempunyai akibat yang positif dari segi penilaian investasi. 
3.  Dengan adanya  hubungan  hutang piutang, maka hubungan dagangan antara perusahaan dengan para pembeli menjadi lebih erat, sehingga kredit menjamin kontinutas hubungannya.
4.   Pada  usaha jenis usaha tertentu, seperti produsen rumah murah dan perdagangan kendaraan bagi penjual.
Kalau Gunawan Adisaputro, Anggaran Perusahaan, (1999 : 25) berbagai jenis benan biaya yang timbul karena perusahaan memjual dengan kredit antara lain :
1.    Beban  biaya  modal  piutang  sebagai  salah satu bentuk investasi yang menyerap sebagai dari modal perusahaan yang tersedia.
2.    Selain benan biaya maka piutang juga akan menimbulkan jenis biaya lain yaitu-biaya administrasi piutang terdiri dari :                                                                                                                
 a. Biaya organisasi atau unit kerja yang diserahi tugas mengelola piutang yaitu gajianm dan jaminan sosial lain bagi petugas penagihan dan pengadministrasian piutang.
b. Biaya penagihan piutang. Piutang agar dibayar pada waktunya perlu dilakukan  usaha untuk menagih berupa biaya telpon, surat menyurat, telegram atau biaya perjalanan.
3. Piutang tidak seluruhnya dapat ditagih, karena debitur lari atau bangkrut. Terdapat piutang  macet  atau  tak dapat  tertagih sama sekali. Sehingga mengakibatkan tak tertagih  (beddebets) sehingga dibentuk cadangan piutang  ragu-ragu yang dibantu lewat penyisihan sebagian dan keuntungan penjualan.  
Selanjutnya, karena piutang dapat memberikan tambahan keuntungan tetapi juga mengakibatkan tumbuhnya kerugian, maka perlu dibuat suatu kebijaksanaan yang jelas mengatur tentang masalah itu. Menurut Gunawan Adisaputra, Anggaran Perusahaan, (1999 : 25), sebagai langkah yang perlu dipersiapkan antara lain    meliputi :
1. Dibentuknya unit kerja atau seksi yang khusus ditugaskan untuk mengurusi piutang. Tugas pokok dari unit ini meluputi :
   a. Mencari  langganan  potensial  yang  dapat diberikan kredit.
   b. Menyeleksi para calon debitur
   c. Membukukan transaksi kredit yang terjadi.                                                         
   d. Melakukan penagihan piutang
   e. Membuka mutasi/ kredit atau piutang.
   f. Menyusun dan mengklasifikasikan piutang out standing menurut usianya masing-masing.
   g. Menyusun  dan memperkirakan arus masuk dari piutang
   h. Membuat laporan tentang pengelolaan piutang bagi pengambilan  kebijaksanaan tentang piutang.
2.  Digariskan kebijaksanaan piutang yang jelas untuk dapat digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja yang mengurusi piutang kebijaksanaan itu meliputi :
a.    Penentuan  flafon  kredit  untuk berbagai jenis atau tingkatan debitur langganan yang harus dibatasi dalam pengambilannya. 
b.    Penentuan jangka waktu kredit.
c.    Pedoman melakukan seleksi calon debitur berdasarkan 5 C atau 3 R.
d.    Penentuan  jumlah piutang ragu - ragu maksimal yang dapat dibenarkan  sebagai  dasar  penentuan  besarnya  cadangan piutang ragu – ragu untuk pencatatan.
e.    Penentuan jumlah anggaran yang digunakan untuk mengadministrasikan piutang.
3. Penentuan kriteria untuk mengukur efisiensi pengelolaan piutang. Berdasarkan kriteria yang dapat digunakan sebagai indikasi.
      a. Tingkat penjualan piutang yang rumusnya, adalah
          
               Penjualan Kredit Netto (setahun)
         
        Piutang ragu-ragu (Awal dan akhir tahun)

Prosentase piutang yang tak tertagih sebenarnya. Tingkat ini perlu dibandingkan dengan rata-rata piutang tak tertagih untuk industri ataupun usaha lain yang sejenis. Selama tingkat prosentase ini relatif sebanding maka efisiensi pengelolaan piutang oleh perusahaan masih dapat dianggap dalam batas kewajaran. Bilamana prosentase ini melebihi industri atau usaha lain yang sejenis, maka perlu dilakukan penganalisaan khusus untuk mengetahui sebab-sebabnya secara jelas, usia piutang rata-rata. Dalam pencatatan  piutang ragu-ragu pada perusahaan memang susah untuk mengukur karena piutang ragu-ragu penafsirannya biasanya meleset.
                                                      Piutang rata-rata 360  
  b.  Average Collection Period  = 
                                                         Penjualan kredit 

Budget pengumpulan piutang adalah untuk membandingkan hari rata-rata dalam pengumpulan piutang dengan syarat pembayaran yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Pengertian Piutang


      Piutang (Recevables) yang merupakan elemen modal kerja yang juga selalu dalam keadaan perputaran secara terus menerus dalam rantai perputaran modal kerja dengan mengikuti perkembangan antara lain kas, inventory dan piutang.
      Dalam keadaan yang normal dan dimana penjualan pada umumnya dilakukan dengan kredit, piutang mempunyai tingkat likuiditas yang lebih tinggi dari pada inventori, karena perputaran dari piutang ke kas membuktikan satu langkah saja. Manajemen piutang merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan yang menjual produknya dengan kredit sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, sehingga muncul yang namanya kredit.
      Menurut Gunawan Adisaputro, Anggaran Perusahaan (1999 : 38) bahwa adapun faktor-faktor yang mempengaruhi besar kecilnya investasi dalam piutang adalah :
1.   Volume penjualan kredit
Makin besar proporsi penjualan kredit dari keseluruhan penjualan memperbesar investasi piutang. Dengan makin besar volume penjualan kredit setiap tahunnya berarti perusahaan itu menyediakan investasi yang lebih besar lagi dalam piutang.
2.   Syarat pembayaran kredit
Syarat pembayaran kredit bersifat ketat atau lunak. Apabila perusahaan menetapkan syarat pembayaran yang ketat berarti bahwa perusahaan lebih mengutamakan kredit daripada pertimbangan profitabilitasnya.
3.    Ketentuan tentang pembatasan kredit
Dalam penjualan kredit perusahaan menetapkan batas maksimal atau plafon dari kredit yang diberikan kepada para langganan.
4.    Kebijaksanaan dalam pengumpulan piutang
Perusahaan dalam menjelaskan kebijaksanaan dalam mengum­pulkan piutang secara aktif atau pasif. Perusahaan yang menjalankan kebijaksanaan secara aktif dalam mengumpul­kan piutang akan mempunyai pengeluaran yang lebih besar untuk membiayai aktivitas mengumpulkan piutang tersebut dibandingkan dengan perusahaan lain yang menjalankan kebijaksanaan secara pasif.
5.    Kebiasaan membayar dari pada langganan
a.    Ada sebagian langganan yang mempunyai kebiasaan untuk membayar dengan menggunakan mendapatkan cash/discount dan adapula yang tidak menggunakan kesempatan terse­but.
b. Perbedaan cara pembayaran ini tergantung kepada penilaian mereka terhadap mana yang lebih menguntungkan antara kedua alternatif tersebut.                  
-  Alternatif pertama ialah apabila mereka akan membayar pada hari ke 30 yang ini berarti mereka membelanjai pembelian sepenuhnya dengan kredit penjualan (kredit leveransir).
-  Alternatif kedua ialah kalau mereka membayar pada hari ke 10 dengan mendapatkan cash discount, dengan meminjam uang dari bank yang pada umumnya dengan tingkat bunga yang terlebih rendah dari pada bunga kredit dari leveransir.
      Dalam rangka upaya untuk memperbesar volume penjualan perusahaan pada umumnya, khususnya perusahaan yang berskala besar menjual produknya dengan kredit. Penjualan kredit ini tidak segera menghasilkan uang kas, melainkan menimbulkan piutang  langganan  akan piutang dagang. Pada saatnya nanti   akan jatuh tempo yang menimbulkan aliran kas masuk yang biasa disebut cash inflow yang berasal dari pengumpulan piutang yang tertagih.
  Untuk lebih jelasnya tentang pahaman piutang, maka akan dikemukakan beberapa pengertian. Menurut Zaki Baridwan, Akuntansi, Penyusutan dan Metode, (2001 : 94), pengertian piutang dagang adalah Piutang dagang menujukkan piutang yang timbul dari penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang normal, biasanya piutang dagang akan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun dan dikelompokkan ke dalam aktiva lancar.
      Selanjutnya Mulyadi, Akuntansi Biaya, Penentuan Harga Pokok dan Pengendalian Harga Pokok, (2000 : 418) mendefinisikan piutang yaitu yang dimaksud dengan piutang (recevable) bukan hanya piutang para langganan, tetapi meliputi piutang para pegawai, wesel tagih, piutang klaim, biaya transpor, piutang klaim asuransi, saldo debet perkiraan lain. Namun piutang para langganan merupakan yang terpenting dalam totalnya.
   Dari pengertian di atas, termasuk kemponen piutang dagang adalah tagihan-tagihan yang akan dilunasi dengan uang. Oleh  karena itu  mengirim (penitipan) atau penjualan barang dalam bentuk konsinyasi tidak dapat dicatat sebagai piutang sampai pada saat barang tersebut terjual.
   Sedangkan piutang yang timbul dari angsuran akan dipisahkan menjadi aktiva lancar, dan hal ini tergantung pada jangka waktu angsuran tersebut. Piutang yang terjadi akibat penjualan barang atau jasa yang dihasilkan  oleh perusahaan  tidak termasuk dalam kelompom piutang dagang, melainkan dikelompokkan sendiri dengan sebutan piutang bukan dagang.
      Sebagaimana disebutkan dalam uraian di atas bahwa, piutang terjadi akibat transaksi penjualan barang dan jasa secara kredit, atau terjadi karena kegiatan lain seperti memberian pinjaman. Dalam hubungan ini, Soemarsono SR, Analisa Laporan Keuangan, (2001 : 331) menyatakan, sebagai berikut :
1. Piutang dagang  atau piutang usaha, yaitu  piutang yang  berasal dari penjualan kredit barang-barang dan jasa-jasa  yang merupakan kegiatan utama perusahaan.
2. Piutang yang selain piutang dagang atau  piutang  usaha seperti piutang pegawai, piutang bunga, piutang dari perusahaan afiliasi dan piutang persero dan lain-lain".
Mengenai piutang dagang, Al Haryono Yusuf, Dasar-Dasar Akuntansi, (1998 : 72) memberikan pengertian yaitu Piutang dagang adalah tagihan-tagihan  kepada perorarangan atau organisasi timbul dari penjualan barang-barang dan jasa-jasa secara kredit tanpa disertai dengan suatu perjanjian secara tertulis yang formil.
Apabila pengertian terakhir ini diperhatikan dengan saksama, menujukkan bahwa piutang pada dasarnya adalah suatu tuntutan keuangan kepada pihak lain. Dalam pengertian  piutang ini. Ikatan Akuntansi Indonesia (1994 : 32) memberipandangan sebagai berikut :                                                          
"1. Menurut sumber terjadinya, piutang digolongkan  dalam dua katagori, yaitu piutang  piutang usaha yang  meliputi  piutang yang  timbul  karena  penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan normal perusahaan. Piutang yang timbul dari transaksi dikatagorikan usaha tersebut digolongkan dalam katagori piutang lain-lain.   
2.  Piutang yang diperkuat dengan promes disebut    wesel tagih".
     Dari beberapa pengertian piutang tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa piutang merupakan aktiva lancar perusahaan yang meliputi hal-hal, sebagai berikut :
1) Penjualan barang dan jasa secara kredit
2) Wessel tagih
3) Piutang klaim biaya transfer
4) Pinjaman kepada pegawai
5) Pinjaman kepada perusahaan lain.
6) Lain-lain pinjaman.
      Penjualan barang dan jasa banyak dilakukan dengan cara kredit, sehingga ada tenggang waktu sejak penyerahan barang dan jasa diterimanya uang (hasil penjualan). Dalam tenggang waktu tersebut penjual mempunyai tagihan kepada pembeli. Salin tagihan dapat tercipta dari penjualan barang dan jasa, tagihan dapat juga terjadi dari berbagai kegiatan lain seperti memberikan pinjaman kepada karyawan, membayar uang muka kepada akan perusahaan atau dapat terjadi dari  penjualan aktiva tetap yang sudah tidak digunakan lagi dalam perusahaan serta pengakuan akuntansi karena dasar waktu (acrrual basis).
  Sebagai akibat diberikannya pinjaman, adalah timbulnya tuntutan kepada pihak  lain, sebagaimana  dikemukakan  oleh  Zaki Baridwan, dalam bukunya Sistem Akuntansi, Penyusutan dan Metode, (2001: 931), yaitu tagihan disini dimaksudkan dengan klaim perusahaan atau uang, barang - barang dan jasa jasa kepada pihak-pihak lain.
  Piutang sesungguhnya merupakan elemen modal kerja yang selalu dalam keadaan berputar secara terus menerus dalam siklus perputaran modal kerja yang berawal dari keinventory, piutang dan kembali menjadi kas.Dalam keadaan yang normal, penjualan pada umumnya dilakukan dengan cara kredit, piutang mempunyai tingkat likwiditas kemampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya yang segera harus dipenuhi.

Pengertian Bidang Konstruksi


      Hasanuddin (2000 : 118) kegiatan bidang konstruksi adalah secara keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujdukan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
       Kegiatan dalam bidang konstruksi pada bangunan menurut Hasanuddin (2000 : 28), sebagai berikut :
1.     Arsitektur, yaitu bagian dari konstruksi bangunan yang kegiatannya untuk mensetting (menggambar) yang akan dibangun atau sesuai dengan permintaan pemilik, dan model-model, bentuk disesuaikan dengan pola bangunan.
2.       Teknik Sipil dengan kegiatannya yaitu mengukur letak dan tata bangunan serta kedudukannya sesuai dengan bistek (gambar) yang diformulasikan gaya khas bangunan dari biaya tersedia.
3.       Mekanikal yaitu dengan kegiatannya dapat memberikan arahan pada pekerja bangunan yang dapat dimodifikasi, utamanya ketahanan dan kekuatan terhadap konstruksi bangunan yang akan dikerjakan.
4.       Elektrikal yaitu penyesuaian bangunan dengan biaya yang tersedia dengan model tersediri.
5.       Lingkungan yaitu kegiatan yang dapat memperkirakan ketahanan bangunan berapa lama bertahan, sehingga bidang konstruksi konsulatasi dengan bagian lingkungan.     

Prosedur Pemberian Kredit


      Prosedur pemberian kredit pada setiap bank berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dari bank tersebut. Namun secara garis besar prosedur pemberian kredit sesuai dengan ketentuan dari PT Bank Sul Sel Cabang  Bulukumba yaitu :
1.  Tahap pengisian permohonan
      Pada tahap ini pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan kredit dengan mengisi formulir yang ada serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan serta petugas bank melaksanakan wawancara terhadap calon debitur perihal permohonman kredit yang diajukan.
2   Tahap peninjauan lokasi proyek atau jaminan 
      Pada tahap ini petugas bank melakukan peninjauan kelokasi jaminan yang dijaminkan oleh calon debitur untuk mendapatkan fasilitas kredit serta petugas bank membuat bentuk hasil peninjauan kelikasi jaminan (membuat apresial).
3.   Tahap analisa
Pada tahap inio panitia kredit mengadakan analisa terhadap permohonan kredit yanhg diajukan oleh calon debitur menyangkut Character, Capacity, Capital, Collecteral dan Condition of Economic.
4.   Tahap loan Commite
Pada tahap ini panitia kredit setelah menganalisa permohonan kredit calon debitur, maka dilanjutkan dengan pengambilan keputusan apakah layak/ tidak layak calon debitur tersebut mendapat fasilitas kredit, kemudian menentukan besarnya kredit yang bias didapat dan jangka waktu kredit serta syarat-syarat lainnya yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan.
5.   Perhomonan pemberian kredit (SP2K)
Dimana pihak bank menyampaikan kepada pihak debitur bahwa permohonan pemberian kreditnya dapat trealisasi.
a.     Tahap realisasi kredit
Pada tahan ini dilakukan akad/ tanda tangan antara calon debitur dengan petugas bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan.   

Pengertian dan Jenis-Jenis Bank


Kata bank berasal dari bahasa Italia “Banco” artinya meja yang digunakan untuk penitipan dan penukaran uang dipasar. Secara sederhana, bank dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.  Kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk pinjaman kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Berikut ini pendapat beberapa ahli mengenai pengertian bank.
      Menurut Kasmir dalam bukunya Pemasaran Bank (2004: 8), memberikan pengertian bahwa bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
      Malayu S. P. Hasibuan dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan  (2001:2), mengemukakan bahwa bank adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter serta dinamisator pertumbuhan perekonomian.
      Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbankan  (2001: 25) bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana pada waktu yang ditentukan.
      Sedangkan menurut undang-undang pokok perbankan No. 10 Tahun 1998 bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
      Dari uraian sebelumnya, dapat dijelaskan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk pinjaman guna meningkatakan taraf hidup masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu:
1.  Menghimpun dana yang maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan ini sering disebut dengan istilah Funding
2.  Menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Kegiatan ini dikenal dengan istilah Lending.
3.  Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service) seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat berharga (kliring) yang berasal dari dalam kota, penagihan surat-surat berharga (inkaso) yang berasal dari luar negeri, letter of credit (L/C), safe deposit box, dan jasa lainnya.
      Berdasarkan undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 perbankan maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a.     Bank Umum
        Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.     Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegaitannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jenis-jenis Kredit


      Kasmir, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan, (2002:99) jenis-jenis kredit yang diberikan bank umum. Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :
1.   Dilihat dari segi kegunaannya
a.   Kredit investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi
a.     Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya
2.  Dilihat dari segi tujuan kredit
a.    Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk suatu kepentingan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.  
b.    Kredit Konsumtif
                  Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk dugunakan atau dipakai oleh seseorang atau badan usaha.
c.    Kredit Perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
b.     Dilihat dari jangka waktu
a.     Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau palinglama satu tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
b.     Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, biasanya untuk investasi .
c.      Kredit jangka panjang
Kredit jangka panjang pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka penjang sepeti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
4.  Dilihat dari segi jaminan
a.    Kredit dengan jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai jaminan yang diberikan sicalon debitur.
b.    Kredit tampa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tampa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan character serta loyalitas atau nama baik sicalon debitur selama ini.
5.  Dilihat Dari sector usaha
a. Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat
            b   Kredit peternakan, dalam hal ini untuk peternakan ayam
 c.  Kredit industri, kredit yang membiayai industri kecil, menengah dan besar.
d.    Kredit pertambangan, jenis uasaha tambang yang dibiayainya adalah tambang emas, minyak atau timah.
e.    Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangunan usaha dan prasarana pendidikan.
f.     Kredit profesi, diberikan kepada profesional seperti, dosen dokter atau pengacara.
g.    Kredit perumahan, yaitu kredit yang dibiayai untuk perbaikan rumah atau pembelian perumahan. 

Pengertian Kredit


Kegiatan usaha perbankan yang lazim dan paling banyak memang peranannya dalam menanamkan dana adalah penyaluran kredit ke masyarakat. Pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi  yang beraneka ragam, dimana banyak ahli memberikan pengertian yang berbeda-beda baik dalam memberikan gambaran tentang bentuk maupun corak dari kredit.
Secara  etimologi, kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “Cradere’’ yang berarti “Kepercayaan’’. Seseorang yang memperoleh kredit  berarti memperoleh suatu kepercayaan, karena itu dasar dari pemberian kredit adalah  kepercayaan.
Menurut Kasmir, dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001:71) Manajemen Perbankan, menyatakan bahwa kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.
Menurut Hasibuan Melayu, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2004:87) Dasar-dasar perbankkan, menyatakan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Kasmir, dalam bukunya  Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (1999:10) dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1967 yang dimaksud dengan kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdsarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Adapun yang mengartikan kredit secara umum yaitu peminjaman berupa uang ataupun kepemilikan rumah yang diberikan dari pihak Bank kepada masyarakat, untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan. Dengan pembayaran melalui Bank secara kredit atau cicil dengan jangka waktu tertentu.
Dengan demikian pengertian khusus kredit, menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu meminjamkan uang atau  tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun dihadapan notaris dari berbagai pengamanan maka debitur akan menyerahkan suatu jaminan baik yang berupa kebendaan maupun yang bukan kebendaan, dan pihak debitur berkewajiban untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu di masa mendatang dengan balas prestasi yaitu berupa pemberian bunga.
     Selanjutnya, pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi pemberian kredit berarti pihak yang memelukan  uang  berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang Disini terdapat tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali restasi.
      Berdasarkan dari uraian singkat di atas, maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kotra prestasi yang berupa bunga.
      Pengertian kredit yang lebih jelas menurut Undang-  Undang Nomor 7/1992 (UU Pokok Perbankan) memberikan mengenai kredit sebagai berikut : Kredit adalah penyediaan uang  atau tagihan - tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil kuntungan.
     Sedangkan pengertian menurut Kalsan A. Tahir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (2000 ; 138), kredit adalah Suatu prestasi yang diserahkan kepada  saat sekarang dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima kontra prestasi
      Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003: 234) memberikan pengertian sebagai berikut Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak pepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
      Selanjutnya, Winardi dalam bukunya Masalah Kredit di Indonesia,  (2002: 189) mempunyai pendapatan lain sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa yang diterima masa sekarang.
      Oleh R. Tjiptoadinugroho dalam bukunya Ekonomi Moneter (1999: 126), menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.
      Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra prestasi.
     Adapun resiko yang mungkinditimbulkan dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Resiko moral, adalah resiko yang  timbul  sebagai  akibat  pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin dengan   melihat kondisi moral dari orang yang menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku (etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang kurang wajar.
2.  Resiko usaha adalah  resiko yang  berkaitan  erat  dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar  sebagai akibat kepengurusan keuangan yang kurang wajar.
3.  Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai akibat  kurang lancarnya kepengurusan keuangan sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan usahanya mengalami kerugian.
      Untuk menghindari kemungkinan adanya resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun di lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit tersebut di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat bertentangan dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan tetapi berdasarkan kebijaksanaan.
      Pemberian kredit didasarkan atas keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
      Dalam mempertimbangkan suatu permohonan kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.  
      Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003, 145), mengatakan bahwa    faktor-faktor yang dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit analisis, yang terdiri dari :
1.   Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan teliti riwayat calon debitur yang elah dengan mencari informasi yang lengkap mengenai calon debitur tersebut antara lain kejujurannya dalam melakukan transaksi perdagangan, keahlian yang dimiliki dalam mengendalikan usahanya.
2.   Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam mengendalikan usahanya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam hal ini bank harus meneliti necara perusahaan dan daftar rugi laba beberapa tahun lalu. Faktor ini perlu diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk membayar kembali kredit yang akan diterima oleh debitur.
3.   Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan sifat permohonan dari calon debitur, apakah calon debitur menggunakan modal yang cukup dalam menjalankan usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang, barulah bank dapat memberikan bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
4.   Collecteral (Jaminan)  
      Untuk  menghadapi  resiko yang mungkin timbul, maka pihak bank wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang secara yuridis dan  ekonomi dapat diterima oleh bank.
5.   Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan mempettimbangkan permohonan kredit bank harus memperhatikan condition of  economic,  kondisi ekonomiandaerah atau megara.
      Bank sebenarnya memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin menikmati ketersediaan fasilitas bank, misalnya masyarakat dapat menabung atau menyimpang kelebihan konsumsi yang dapat menerima bunga tabungan, serta fasilitas kredit yang disiapkan kepada masyarakat yang membutuhkan.   Untuk lebih jelasnya pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai :
      Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.
      Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
      Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan uang.
      Kemudian pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah :
      Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
      Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama  yaitu :
a.    Menghimpun dana.
b.    Menyalurkan dana.
c.    Memberikan jasa bank lainnya.

Rabu, 13 Februari 2013

Pengertian Cas Flow


         Pada dasarnya setiap penanaman investasi mengandung dua macam aliran kas. Bambang Riyanto (2004 : 98) aliran kas terdiri dari :
1.  Aliran kas keluar netto ( net out flow cash ) yaitu yang diperlukan untuk 
      investasi baru.
2. Aliran kas masuk netto tahunan (net anual inflow of cash), yaitu sebagai hasil dari investasi baru yang ini sering pula disebut net cash proceceeds atau cukup dengan istilah proceeds.
         Berdasarkan pengertian di atas menunjukkan bahwa yang dianggap sebagai aliran kas keluar adalah sejumlah dana yang dikeluarkan untuk keperluan investasi, sedangkan aliran kas masuk secara netto tahunan adalah hasil dari investasi yang ditanamkan.
         Ada perbedaan pengertian antara cash flow atau proceeds dengan laba yang dilaporkan dari laporan keuangan. Laporan  keuangan  akan  menujukkan  data tentang laba yang belumm tentu menunjukkan kas perusahaan, karena ada pos yang dianggap pengeluaran menurut laporam rugi laba sementara itu konsep cash flow menganggap bukan pengeluaran. Pos yang dianggap pengeluaran menurut laporan rugi laba adalah depresiasi. Oleh karena itu pada konsep cash flow dapatlah dihitung proceeds atau cash flow dengan menggunakan rumus (Subajah E. 2000: 32), yaitu :
1.  Kas masuk bersih = laba  setelah  pajak  +  penyusutan :
     Kalau kita menganggap bahwa proyek tersebut dibelanjai dengan modal sendiri seluruhnya.
2. Kas  masuk  bersih = laba  setelah  pajak + penyusutan + bunga ( 1 - Tax ) : kalau proyek tersebut dibelanjai sebagian dengan modal pinjaman.