Prosedur pemberian kredit pada setiap
bank berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dari bank tersebut. Namun secara
garis besar prosedur pemberian kredit sesuai dengan ketentuan dari PT Bank Sul
Sel Cabang Bulukumba yaitu :
1. Tahap pengisian permohonan
Pada tahap ini pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan kredit
dengan mengisi formulir yang ada serta melengkapi seluruh persyaratan yang
telah ditentukan serta petugas bank melaksanakan wawancara terhadap calon
debitur perihal permohonman kredit yang diajukan.
2
Tahap peninjauan lokasi proyek atau jaminan
Pada tahap ini petugas bank melakukan
peninjauan kelokasi jaminan yang dijaminkan oleh calon debitur untuk
mendapatkan fasilitas kredit serta petugas bank membuat bentuk hasil peninjauan
kelikasi jaminan (membuat apresial).
3. Tahap analisa
Pada
tahap inio panitia kredit mengadakan analisa terhadap permohonan kredit yanhg
diajukan oleh calon debitur menyangkut Character, Capacity, Capital,
Collecteral dan Condition of Economic.
4. Tahap loan Commite
Pada
tahap ini panitia kredit setelah menganalisa permohonan kredit calon debitur,
maka dilanjutkan dengan pengambilan keputusan apakah layak/ tidak layak calon
debitur tersebut mendapat fasilitas kredit, kemudian menentukan besarnya kredit
yang bias didapat dan jangka waktu kredit serta syarat-syarat lainnya yang
berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan.
5. Perhomonan pemberian kredit (SP2K)
Dimana
pihak bank menyampaikan kepada pihak debitur bahwa permohonan pemberian
kreditnya dapat trealisasi.
a. Tahap realisasi
kredit
Pada
tahan ini dilakukan akad/ tanda tangan antara calon debitur dengan petugas bank
terhadap fasilitas kredit yang diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar