Powered By Blogger

Kamis, 14 Februari 2013

Prosedur Pemberian Kredit


      Prosedur pemberian kredit pada setiap bank berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dari bank tersebut. Namun secara garis besar prosedur pemberian kredit sesuai dengan ketentuan dari PT Bank Sul Sel Cabang  Bulukumba yaitu :
1.  Tahap pengisian permohonan
      Pada tahap ini pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan kredit dengan mengisi formulir yang ada serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan serta petugas bank melaksanakan wawancara terhadap calon debitur perihal permohonman kredit yang diajukan.
2   Tahap peninjauan lokasi proyek atau jaminan 
      Pada tahap ini petugas bank melakukan peninjauan kelokasi jaminan yang dijaminkan oleh calon debitur untuk mendapatkan fasilitas kredit serta petugas bank membuat bentuk hasil peninjauan kelikasi jaminan (membuat apresial).
3.   Tahap analisa
Pada tahap inio panitia kredit mengadakan analisa terhadap permohonan kredit yanhg diajukan oleh calon debitur menyangkut Character, Capacity, Capital, Collecteral dan Condition of Economic.
4.   Tahap loan Commite
Pada tahap ini panitia kredit setelah menganalisa permohonan kredit calon debitur, maka dilanjutkan dengan pengambilan keputusan apakah layak/ tidak layak calon debitur tersebut mendapat fasilitas kredit, kemudian menentukan besarnya kredit yang bias didapat dan jangka waktu kredit serta syarat-syarat lainnya yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan.
5.   Perhomonan pemberian kredit (SP2K)
Dimana pihak bank menyampaikan kepada pihak debitur bahwa permohonan pemberian kreditnya dapat trealisasi.
a.     Tahap realisasi kredit
Pada tahan ini dilakukan akad/ tanda tangan antara calon debitur dengan petugas bank terhadap fasilitas kredit yang diberikan.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar