Powered By Blogger

Kamis, 14 Februari 2013

Manajemen Piutang


Piutang disini adalah timbul karena adamya transaksi penjualan secara kredit oleh perusahaan kepada para langganannya. Penjualan kredit yang pada akhirnya akan menimbulkan hak penagihan atau piutang kepada langganan sangat erat hubungannya dengan persyaratan kredit yang diberikan. Sekaligus pengumpulan piutang tidak tepat pada waktu yang sudah ditetapkan namun sebagian besar dari piutang tersebut akan  terkumpul  dalam  jangka  waktu yang  kurang dan satu  tahun. Dengan atasan itulah maka piutang dimasukkan sebagai salah satu komponen aktiva lancar perusahaan.
      Pos piutang dalam neraca biasanya merupakan bagian cukup  besar  dari  aktiva  besar dan oleh  karenanya perlu  mendapat perhatian yang cukup serius agar perkiraan piutang ini dapat dihitung dengan cara yang seefisien mungkin. Karena piutang yang tidak dapat ditagih merupakan faktor yang akan merugikan perusahaan.    
      Dengan kata lain tidak tertagihnya piutang dari langganan, adalah tanggung jawab bersama di antara fungsionaris perusahaan. Untuk mengantisipasi timbulnya kerugian akibat tidak tertagih piutang, maka sebelum perusahaan memberikan pinjaman atau menambah pinjaman sebelumnya, pihak perusahaan terlebih dahulu mengadakan evaluasi tentang keadaan atau kemampuan ekonomis calon pembeli.
      Dengan demikian, untuk mengantisipasi akan adanya pencatatan yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan perusahaan biasanya kurang tepatnya pencatatan yang dilaksanakan pada bagian pembukuan, sehingga ada kekeliruan yang bisa terjadi menimbulkan kerugian perusahaan, di samping itu karena koordinasi yang kurang bagian pemasaran dan pembelian artinya kros cek antara pemasukan dengan pengeluaran barang kurang akurat. Pencatatan yang di   haruskan akurat yang tidak boleh diabaikan oleh pihak perusahaan, agar segala kekeliruan dapat berkurang akan berdampak pada perusahaan yang bisa terhindar dari segala kerugian yang dialami.                                                                                                                 
      Kerugian piutang yang tidak tertagih, merupakan persoalan yang timbul setelah terjadinya transaksi penjualan barang dan jasa dan hal ini sering diketahui dalam jangka waktu yang relatif lama.                                                                                                                 
      Untuk mengantisipasi terjadinya resiko kerugian seperti diterangkan di atas, maka perlu menentukan standar besar kecilnya pemberian pinjaman kepada langganan. Dalam menentukan standar ini, kalau Bambang Riyanto Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (2003 : 73) menyatakan bahwa perusahaan perlu memperhatikan kriteria yang dikenal dengan istilah faktor 5 C, yaitu :
1) Character
2) Capasity
3) Capital
4) Collecteral
5) Condition

Tidak ada komentar:

Posting Komentar