Piutang
disini adalah timbul karena adamya transaksi penjualan secara kredit oleh
perusahaan kepada para langganannya. Penjualan kredit yang pada akhirnya akan
menimbulkan hak penagihan atau piutang kepada langganan sangat erat hubungannya
dengan persyaratan kredit yang diberikan. Sekaligus pengumpulan piutang tidak
tepat pada waktu yang sudah ditetapkan namun sebagian besar dari piutang
tersebut akan terkumpul dalam
jangka waktu yang kurang dan satu tahun. Dengan atasan itulah maka piutang
dimasukkan sebagai salah satu komponen aktiva lancar perusahaan.
Pos piutang dalam neraca biasanya
merupakan bagian cukup besar dari
aktiva besar dan oleh karenanya perlu mendapat perhatian yang cukup serius agar
perkiraan piutang ini dapat dihitung dengan cara yang seefisien mungkin. Karena
piutang yang tidak dapat ditagih merupakan faktor yang akan merugikan
perusahaan.
Dengan kata lain tidak tertagihnya piutang dari langganan, adalah tanggung
jawab bersama di antara fungsionaris perusahaan. Untuk mengantisipasi timbulnya
kerugian akibat tidak tertagih piutang, maka sebelum perusahaan memberikan pinjaman
atau menambah pinjaman sebelumnya, pihak perusahaan terlebih dahulu mengadakan
evaluasi tentang keadaan atau kemampuan ekonomis calon pembeli.
Dengan
demikian, untuk mengantisipasi akan adanya pencatatan yang dapat menimbulkan
kerugian perusahaan perusahaan biasanya kurang tepatnya pencatatan yang
dilaksanakan pada bagian pembukuan, sehingga ada kekeliruan yang bisa terjadi
menimbulkan kerugian perusahaan, di samping itu karena koordinasi yang kurang
bagian pemasaran dan pembelian artinya kros cek antara pemasukan dengan
pengeluaran barang kurang akurat. Pencatatan yang di haruskan akurat yang tidak boleh diabaikan
oleh pihak perusahaan, agar segala kekeliruan dapat berkurang akan berdampak
pada perusahaan yang bisa terhindar dari segala kerugian yang dialami.
Kerugian
piutang yang tidak tertagih, merupakan persoalan yang timbul setelah terjadinya
transaksi penjualan barang dan jasa dan hal ini sering diketahui dalam jangka
waktu yang relatif lama.
Untuk
mengantisipasi terjadinya resiko kerugian seperti diterangkan di atas, maka
perlu menentukan standar besar kecilnya pemberian pinjaman kepada langganan.
Dalam menentukan standar ini, kalau Bambang Riyanto Dasar-Dasar Pembelanjaan
Perusahaan (2003 : 73) menyatakan bahwa perusahaan perlu memperhatikan kriteria
yang dikenal dengan istilah faktor 5 C, yaitu :
1)
Character
2)
Capasity
3)
Capital
4)
Collecteral
5)
Condition
Tidak ada komentar:
Posting Komentar