Powered By Blogger

Kamis, 14 Februari 2013

Pengertian Kredit


Kegiatan usaha perbankan yang lazim dan paling banyak memang peranannya dalam menanamkan dana adalah penyaluran kredit ke masyarakat. Pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi  yang beraneka ragam, dimana banyak ahli memberikan pengertian yang berbeda-beda baik dalam memberikan gambaran tentang bentuk maupun corak dari kredit.
Secara  etimologi, kata kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “Cradere’’ yang berarti “Kepercayaan’’. Seseorang yang memperoleh kredit  berarti memperoleh suatu kepercayaan, karena itu dasar dari pemberian kredit adalah  kepercayaan.
Menurut Kasmir, dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001:71) Manajemen Perbankan, menyatakan bahwa kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.
Menurut Hasibuan Melayu, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2004:87) Dasar-dasar perbankkan, menyatakan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Menurut Kasmir, dalam bukunya  Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (1999:10) dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1967 yang dimaksud dengan kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdsarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Adapun yang mengartikan kredit secara umum yaitu peminjaman berupa uang ataupun kepemilikan rumah yang diberikan dari pihak Bank kepada masyarakat, untuk dipergunakan sesuai dengan keperluan. Dengan pembayaran melalui Bank secara kredit atau cicil dengan jangka waktu tertentu.
Dengan demikian pengertian khusus kredit, menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu meminjamkan uang atau  tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun dihadapan notaris dari berbagai pengamanan maka debitur akan menyerahkan suatu jaminan baik yang berupa kebendaan maupun yang bukan kebendaan, dan pihak debitur berkewajiban untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu di masa mendatang dengan balas prestasi yaitu berupa pemberian bunga.
     Selanjutnya, pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi pemberian kredit berarti pihak yang memelukan  uang  berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang Disini terdapat tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali restasi.
      Berdasarkan dari uraian singkat di atas, maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kotra prestasi yang berupa bunga.
      Pengertian kredit yang lebih jelas menurut Undang-  Undang Nomor 7/1992 (UU Pokok Perbankan) memberikan mengenai kredit sebagai berikut : Kredit adalah penyediaan uang  atau tagihan - tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau pembagian hasil kuntungan.
     Sedangkan pengertian menurut Kalsan A. Tahir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (2000 ; 138), kredit adalah Suatu prestasi yang diserahkan kepada  saat sekarang dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima kontra prestasi
      Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003: 234) memberikan pengertian sebagai berikut Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak pepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
      Selanjutnya, Winardi dalam bukunya Masalah Kredit di Indonesia,  (2002: 189) mempunyai pendapatan lain sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa yang diterima masa sekarang.
      Oleh R. Tjiptoadinugroho dalam bukunya Ekonomi Moneter (1999: 126), menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.
      Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra prestasi.
     Adapun resiko yang mungkinditimbulkan dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Resiko moral, adalah resiko yang  timbul  sebagai  akibat  pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin dengan   melihat kondisi moral dari orang yang menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku (etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang kurang wajar.
2.  Resiko usaha adalah  resiko yang  berkaitan  erat  dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya modal usaha sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar  sebagai akibat kepengurusan keuangan yang kurang wajar.
3.  Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai akibat  kurang lancarnya kepengurusan keuangan sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan usahanya mengalami kerugian.
      Untuk menghindari kemungkinan adanya resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun di lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit tersebut di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat bertentangan dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan tetapi berdasarkan kebijaksanaan.
      Pemberian kredit didasarkan atas keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
      Dalam mempertimbangkan suatu permohonan kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.  
      Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya Strategi Manajemen Bank (2003, 145), mengatakan bahwa    faktor-faktor yang dipergunakan dalam menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit analisis, yang terdiri dari :
1.   Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan teliti riwayat calon debitur yang elah dengan mencari informasi yang lengkap mengenai calon debitur tersebut antara lain kejujurannya dalam melakukan transaksi perdagangan, keahlian yang dimiliki dalam mengendalikan usahanya.
2.   Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam mengendalikan usahanya untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam hal ini bank harus meneliti necara perusahaan dan daftar rugi laba beberapa tahun lalu. Faktor ini perlu diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk membayar kembali kredit yang akan diterima oleh debitur.
3.   Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan sifat permohonan dari calon debitur, apakah calon debitur menggunakan modal yang cukup dalam menjalankan usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang, barulah bank dapat memberikan bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
4.   Collecteral (Jaminan)  
      Untuk  menghadapi  resiko yang mungkin timbul, maka pihak bank wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang secara yuridis dan  ekonomi dapat diterima oleh bank.
5.   Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan mempettimbangkan permohonan kredit bank harus memperhatikan condition of  economic,  kondisi ekonomiandaerah atau megara.
      Bank sebenarnya memberikan fasilitas kepada masyarakat yang ingin menikmati ketersediaan fasilitas bank, misalnya masyarakat dapat menabung atau menyimpang kelebihan konsumsi yang dapat menerima bunga tabungan, serta fasilitas kredit yang disiapkan kepada masyarakat yang membutuhkan.   Untuk lebih jelasnya pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai :
      Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.
      Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
      Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan uang.
      Kemudian pengertian bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah :
      Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
      Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama  yaitu :
a.    Menghimpun dana.
b.    Menyalurkan dana.
c.    Memberikan jasa bank lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar