Kegiatan usaha perbankan yang lazim dan paling banyak memang
peranannya dalam menanamkan dana adalah penyaluran kredit ke masyarakat.
Pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi
yang beraneka ragam, dimana banyak ahli memberikan pengertian yang
berbeda-beda baik dalam memberikan gambaran tentang bentuk maupun corak dari
kredit.
Secara etimologi, kata kredit berasal dari bahasa
Yunani yaitu “Cradere’’ yang berarti “Kepercayaan’’. Seseorang yang memperoleh
kredit berarti memperoleh suatu
kepercayaan, karena itu dasar dari pemberian kredit adalah kepercayaan.
Menurut
Kasmir, dalam bukunya Manajemen Perbankan (2001:71) Manajemen Perbankan,
menyatakan bahwa kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang, barang)
dengan balas prestasi (kontra prestasi)
yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.
Menurut
Hasibuan Melayu, dalam bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2004:87) Dasar-dasar
perbankkan, menyatakan bahwa kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus
dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati.
Menurut
Kasmir, dalam bukunya Bank dan Lembaga
Keuangan lainnya, (1999:10) dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1967 yang dimaksud
dengan kredit adalah: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdsarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Adapun
yang mengartikan kredit secara umum yaitu peminjaman berupa uang ataupun
kepemilikan rumah yang diberikan dari pihak Bank kepada masyarakat, untuk
dipergunakan sesuai dengan keperluan. Dengan pembayaran melalui Bank secara
kredit atau cicil dengan jangka waktu tertentu.
Dengan
demikian pengertian khusus kredit, menurut UU No.10 Tahun 1998 yaitu
meminjamkan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian tertulis baik dibawah tangan
maupun dihadapan notaris dari berbagai pengamanan maka debitur akan menyerahkan
suatu jaminan baik yang berupa kebendaan maupun yang bukan kebendaan, dan pihak
debitur berkewajiban untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu di
masa mendatang dengan balas prestasi yaitu berupa pemberian bunga.
Selanjutnya, pemberian kredit terdapat dua
pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berkelebihan uang disebut pemberi
kredit dan yang membutuhkan uang disebut penerima kredit. Bilamana terjadi
pemberian kredit berarti pihak yang memelukan
uang berjanji akan mengembalikan
uang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang
Disini terdapat tenggang waktu antara pemberi prestasi dengan penerima kembali
restasi.
Berdasarkan dari uraian singkat di atas,
maka dapatlah disimpulkan arti dari kredit, yaitu merupakan suatu pemberi an
prestasi oleh pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi
pada waktu tertentu yang akan datang dengan disertai kotra prestasi yang berupa
bunga.
Pengertian kredit yang lebih jelas
menurut Undang- Undang Nomor 7/1992 (UU
Pokok Perbankan) memberikan mengenai kredit sebagai berikut : Kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan - tagihan
yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga hasil keuntungan imbalan atau
pembagian hasil kuntungan.
Sedangkan pengertian menurut Kalsan A.
Tahir dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (2000 ; 138), kredit
adalah Suatu prestasi yang diserahkan kepada
saat sekarang dengan harapan pada masa yang akan datang akan menerima
kontra prestasi
Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya
Strategi Manajemen Bank (2003: 234) memberikan pengertian sebagai berikut
Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak pepada pihak lain dan
prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan
datang disertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
Selanjutnya, Winardi dalam bukunya
Masalah Kredit di Indonesia, (2002: 189)
mempunyai pendapatan lain sebagaimana dijelaskan bahwa Kredit adalah sebuah
perjanjian pembayaran dikemudian hari berupa uang, benda-benda atau jasa-jasa
yang diterima masa sekarang.
Oleh R. Tjiptoadinugroho dalam bukunya
Ekonomi Moneter (1999: 126), menjelaskan bahwa Kredit adalah intisari dari arti
kredit sebenarnya adalah kepercayaan, suatu unsur yang dipegang sebagai benang
merah melintasi falsafah perkreditan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana
bentuk macam dari mana pula asalnya serta kepada apapun yang diberikannya.
Berdasarkan pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian uang atau barang kepada pihak lain
yang didasarkan atas kepercayaan disertai dengan balas jasa dan jangka waktu
tertentu, atau dengan kata lain bahwa kredit penyerahan prestasi di waktu yang
akan datang, dan itulah yang memungkinkan timbulnya resiko terhadap kontra
prestasi.
Adapun resiko yang mungkinditimbulkan
dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Resiko moral, adalah resiko yang timbul
sebagai akibat pengurusan keuangan yang kurang wajar mungkin
dengan melihat kondisi moral dari orang
yang menerima kredit dan adapun hubungan dengan sikap atau tingkah laku
(etiket) baik dari penerima kredit sehingga dapat menimbulkan pelayanan yang
kurang wajar.
2.
Resiko usaha adalah resiko
yang berkaitan erat
dengan masalah modal, dapat terjadi karena kurangnya modal usaha
sehingga dapat menimblkan usahanya kurang lancar sebagai akibat kepengurusan keuangan yang
kurang wajar.
3.
Resiko keuangan, adalah resiko yang timbul sebagai akibat kurang lancarnya kepengurusan keuangan
sehingga dapat menimbulkan usaha tidak lancar dan bisa terjadi kegiatan
usahanya mengalami kerugian.
Untuk menghindari kemungkinan adanya
resiko kredit maka pemberian kredit baik secara kekeluargaan maupun di
lingkungan pegawai, di mana yang sering dialami dalam penyaluran kredit
tersebut di dasarkan atas perintah dari atas, halmana sangat bertentangan
dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam melakukan
penganalisaan. Menurut ketentuan yang telah digariskan oleh Bank Indonesia
bahwa pemberian kredit tidak dilakukan atau dasar komando akan tetapi
berdasarkan kebijaksanaan.
Pemberian kredit didasarkan atas
keyakinan bank yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan bank yang
bersangkutan. Setiap bank dalam menyetujui permohonan kredit perlu disesuaikan
dengan kemampuannya oleh karena disamping tujuan untuk memperoleh keuntungan
sebanyak mungkin, maka yang perlu diperhatikan adalah tingkat likuiditasnya.
Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya. Karena bilamana suatu
bank tidak memperhatikan hal tersebut di atas, akan mengakibatkan kurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut.
Dalam mempertimbangkan suatu permohonan
kredit ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam hal ini demi
menghindari bank dari resiko keurugian yang disebabkan oleh debitur yang tidak
memiliki kemampuan untuk mengembalikan kredit yang diperolehnya.
Muhdarsyah Sinungan dalam bukunya
Strategi Manajemen Bank (2003, 145), mengatakan bahwa faktor-faktor yang dipergunakan dalam
menganalisis pemberian kredit yaitu sering disebut dengan The 5 C's Credit
analisis, yang terdiri dari :
1. Character (watak)
Bank harus menyelidiki dengan teliti riwayat calon debitur
yang elah dengan mencari informasi yang lengkap mengenai calon debitur tersebut
antara lain kejujurannya dalam melakukan transaksi perdagangan, keahlian yang
dimiliki dalam mengendalikan usahanya.
2. Capacity (kemampuan)
Kemampuan didalam mengendalikan usahanya untuk memperoleh
keuntungan semaksimal mungkin. Dalam hal ini bank harus meneliti necara
perusahaan dan daftar rugi laba beberapa tahun lalu. Faktor ini perlu
diperhatikan demi untuk menentukan kemampuan untuk membayar kembali kredit yang
akan diterima oleh debitur.
3. Capital (modal)
Dalam meneliti struktur dan sifat permohonan dari calon
debitur, apakah calon debitur menggunakan modal yang cukup dalam menjalankan
usahanya dan bila modal yang ditanamkan kurang, barulah bank dapat memberikan
bantuan kredit sebagai tambahan modal kerja.
4.
Collecteral (Jaminan)
Untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul, maka pihak bank
wajib meninta jaminan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
yang secara yuridis dan ekonomi dapat
diterima oleh bank.
5. Condition (keadaan)
Dalam mempertimbangkan mempettimbangkan permohonan kredit
bank harus memperhatikan condition of
economic, kondisi ekonomiandaerah
atau megara.
Bank sebenarnya memberikan fasilitas
kepada masyarakat yang ingin menikmati ketersediaan fasilitas bank, misalnya
masyarakat dapat menabung atau menyimpang kelebihan konsumsi yang dapat
menerima bunga tabungan, serta fasilitas kredit yang disiapkan kepada
masyarakat yang membutuhkan. Untuk
lebih jelasnya pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank secara
sederhana dapat diartikan sebagai :
Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut
ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.
Sedangkan pengertian lembaga keuangan
adalah : Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya
baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dan atau kedua-duanya
menghimpun dan menyalurkan dana.
Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula
terjadinya Bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan
uang.
Kemudian pengertian bank menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan
adalah :
Badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
Dari uraian di atas dapat dijelaskan
bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan. Jadi dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu :
a. Menghimpun dana.
b. Menyalurkan dana.
c. Memberikan jasa
bank lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar