Kata bank berasal
dari bahasa Italia “Banco” artinya
meja yang digunakan untuk penitipan dan penukaran uang dipasar. Secara
sederhana, bank dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk
pinjaman kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Berikut ini pendapat
beberapa ahli mengenai pengertian bank.
Menurut Kasmir dalam bukunya Pemasaran
Bank (2004: 8), memberikan pengertian bahwa bank adalah lembaga keuangan yang
kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Malayu S. P. Hasibuan dalam bukunya
Dasar-Dasar Perbankan (2001:2), mengemukakan bahwa bank adalah
lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana
lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter serta dinamisator pertumbuhan
perekonomian.
Dendawijaya dalam bukunya Manajemen
Perbankan (2001: 25) bank adalah suatu badan usaha
yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana
dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana atau
kekurangan dana pada waktu yang ditentukan.
Sedangkan menurut undang-undang pokok
perbankan No. 10 Tahun 1998 bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari uraian sebelumnya, dapat dijelaskan
bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam
bentuk pinjaman guna meningkatakan taraf hidup masyarakat. Jadi dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu:
1.
Menghimpun dana yang maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana
dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan
dan deposito. Kegiatan ini sering disebut dengan istilah Funding
2.
Menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat
simpanan giro, tabungan dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit). Kegiatan ini dikenal dengan
istilah Lending.
3.
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service)
seperti pengiriman uang (transfer),
penagihan surat berharga (kliring)
yang berasal dari dalam kota, penagihan surat-surat berharga (inkaso) yang berasal dari luar negeri, letter of credit (L/C), safe deposit box, dan jasa lainnya.
Berdasarkan undang-undang No. 10 tahun
1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 perbankan maka
jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara
konvensional dan atau berdasarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konversional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegaitannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar