Sebagaimana telah diketahui bahwa kas merupakan aktiva yang paling lancar
atau salah satu unsur modal yang paling tinggi tingkat likuiditasnya. Artinya
kas merupakan jenis aktiva yang paling banyak mengalami perubahan. Setiap hari
terjadi transaksi dan setiap hari juga terjadi perubahan kas. Dengan kata lain
perubahan transaksi-transaksi lain dalam perusahaan senantiasa mempengaruhi
kas. Kejadian ini tentu tidak terjadi pada aktiva lancar lainnya seperti
rekening bank, piutang, dan persediaan.
Kas merupakan aktiva yang
paling likuid sehingga dalam neraca selalu di tempatkan pada posisi awal
aktiva. Semakin jauh aktiva lain dengan kas, berarti aktiva tersebut semakin
rendah tingkat likuiditasnya.
Ruchiyat Kosasi (2001 : 20)
menyatakan bahwa kas adalah uang tunai yang ada dan sesuatu yang disamakan
dengan uang dapat dipergunakan.
Selanjutnya pengertian kas
menurut Munandar (2002 : 21) adalah semua mata uang kertas dan logam baik mata
uang dalam negeri maupun mata uang luar negeri, serta semua surat-surat yang
mempunyai sifat-sifat seperti uang, yaitu sifat yang dapat segera digunakan
untuk melakukan transaksi atau pembayaran-pembayaran yang setiap saat
dikehendakinya.
Dari kedua definisi atau
pengertian yang dikemukakan di atas, Hernanto (2000 : 21) menyebutkan bahwa ada
dua kriteria yang harus dipenuhi agar alat pembayaran dinyatakan dapat
dinamakan sebagai kas, yaitu :
1.
Harus diterima
oleh umum sebagai alat pembayaran atau diterima bank sebagai simpanan sebesar nilai
nominal.
2.
Harus dapat
digunakan sebagai alat pembayaran untuk kegiatan perusahaan.
Munandar (2002 : 21) mengemukakan bahwa yang termasuk dalam
perkiraan kas sebagai salah satu current
assets, antara lain :
i. Mata uang logam
atau kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah
ii. Bank Notes, mata
uang logam atau kertas yang dikeluarkan oleh bank (untuk di Indonesia oleh Bank
Indonesia)
iii.
Mata uang asing yang
dikeluarkan negara lain
iv.
Demand Deposit yang disimpan
oleh bank, yang bila diperlukan tiap waktu dapat ditarik kembali
v.
Fostal Money Order, yaitu sejenis pos wesel yang setiap waktu dapat ditukar uang ke kantor
pos
vi.
Surat perintah
bayar (money order) yang setiap waktu
dapat ditukar dengan uang kepada yang disebutkan dalam surat tersebut. Biasanya
antara pihak pemberi perintah dengan pihak yang diberi perintah dengan pihak
yang diberikan perintah bayar tersebut ada hubungan erat misalnya antara induk
perusahaan kepada cabang-cabang perusahaan kepada perwakilannya.
vii.
Cek ialah surat
perintah yang dibuat satu pihak yang mempunyai simpanan (tabungan) pada bank
yang diisi agar bank tersebut membayar sejumlah uang tersebut kepada pihak yang
mana disebutkan didalamnya.
viii.
Kasir Cek ialah
cek yang dibuat suatu bank, sehingga merupakan suatu perintah bayar dari bank
itu sendiri, cek semacam ini sering sekali digunakan oleh bank itu sendiri.
Untuk melakukan pembayaran, atau kadang-kadang dijual kepada pihak/orang lain
yang menginginkan, sebab cek tersebut lebih terjamin kepastian pembayarannya,
dan tidak ada kekhawatiran bahwa cek itu “Cek Kosong”.
ix.
Card field Cek ialah cek yang
dibuat oleh satu pihak lain dan sudah dapat tanda pengesahan oleh bank yang
bersangkutan sebagai tanda bahwa cek tersebut memang mempunyai dana.
x.
Travelers Chek, ialah cek yang dikeluarkan oleh suatu bank untuk
kepentingan orang-orang yang bepergian, dan dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran ongkos-ongkos hotel dan sebagainya.
Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa untuk dapat
digolongkan sebagai kas, biasanya dibatasi dengan diterima sebagai setoran
dengan bank dengan nilai nominalnya sehingga elemen-elemen yang tidak diterima
sebagai setoran oleh bank dengan nilai nominalnya tidak dapat dikelompokkan
dalam kas.
Meskipun pengertian kas tersebut meliputi kas yang ada
pada perusahaan dan kas yang ada pada bank, akan tetapi dalam praktek pada
umumnya masih diadakan pemisahan yang secara tegas antara kedua kas
tersebut (kas pada perusahaan dan kas
pada bank) terutama dilihat dari segi administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar