Powered By Blogger

Rabu, 13 Februari 2013

Pengertian Perencanaan Anggaran


        Perencanaan anggaran disini membicarakan bagaimana mendapatkan uang dan cara penempatan (mengalokasikan) yang seharusnya, sehingga penggunaan dana sedapat mungkin tepat sasaran atau tujuan yang sebenarnya.  
         Perencanaan yang penulis maksudkan disini menyangkut masalah perencanaan anggaran belanja rutin sebagaimana yang disamiapiakn oleh Haw Widjaya, Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi (2002 : 15) apa yang digariskan dalam dalam penetapan penggunaan anggaran rutin, sebagai berikut :
 1.   Suatu rencana yang sudah disyahkan
 2. Rencana bagian dari pada rencana keseluruhan yang berupa anggaran.
3.   Kalkulasi dari pembiayaan kegiatan pemerintah.
         Dengan fungsinya yang demikian itu, maka rencana  anggaran adalah perkiraan untuk waktu yang akan datang disusun berdasarkan perjalanan-perjalanan masa lalu dan masa kini. Penyusunannya yang sistimatis haruslah dilakukan atas dasar klasifikasi anggaran yang digunakan.
         Untuk lebih jelasnya klasifikasi anggaran yang dimuat maka terlebih dahulu dijelaskan dalam berbagai macam klasifikasi anggaran, dalam anggaran sebagai klasifikasinya meliputi :
1.  Klasifikasi obyek
2.  Klasifikasi organik
3.  Klasifikasi fungsional
4.  Klasifikasi ekonomi
5.  Klasifikasi program perfomance.
         Dari pengertian klasifikasi obyek pengelompokkan pengeluaran-pengeluaran ke dalam jenis barang jasa yang   apakan dibeli. Sedangkan untuk klasifikasi organik adalah pengelompokan anggaran atas kategori suatu organisasi.
         Klasifikasi Fungsional adalah merupakan salah satu pengelompokkan pengeluaran atas dasar fungsi-fungsi yang akan dijelaskan oleh Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, (2002 : 124) menyatakan bahwa ekonomi adalah pengelompokkan pengeluaran atas dasar kelompok kegiatan fungsi dan proyek yang akan dicapai sehingga dari pengeluaran-pengeluaran anggaran nantinya dapat diukur efisiensi dan penegasan yang dapat dijalankan. Dengan mengetahui macam-ma-cam klasifikasi anggaran tersebut di atas, dengan  data yang ada dapatlah ditentukan perencanaan anggaran belanja rutin pada lokasi penelitian yang terpilih disusun berdasarkan dengan sistimasi sebagai dasar dalam pertimbangan klasifikasi anggaran yang sesuai.
         Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah (2002 : 29)   menyajikan data-data dalam penyusunan anggaran belanja rutin pada lokasi yang terpilih di mana anggaran tersusun sebagai berikut :
1.  Belanja Pegawai terbagi atas :
   a. Gaji Pokok

   b. Tunjangan Tambahan
   c. Tunjangan istri / suami
   d. Tunjangan anak
   e. Tunjangan jabatan
   f.  Belanja Pegawai lainnya yang meliputi :
      1. Tunjangan pangan/beras                                                        
      2. Biaya lembur
      3. Honor untuk juru pemelihara bangunan purbakala                                                                                                                  
2. Belanja barang terdiri atas :
   a. Keperluan sehari-hari perkantoran, dipergunakan untuk :
      1. Keperluan bahan/ alat tulis menulis                                            
      2. Perlatan kantor ketata usahaan        
      3. Perlatan bahan/ alat tulis menulis dan bahan lain
      4. Perlatan rumah tangga kantor         
      5. Bahan rumah tangga kantor          
      6. Pembiayaan benda-benda pos          
      7. Biaya rapat dinas                     
      8. Biaya penerimaan tamu                  
      9. Biaya transportasi                
     10 Biaya petugas jaga malam.             
   b. Belanja barang inventaris kantor :                               
         - Semua barang-barang yang berhubungan dengan barang         inventaris kantor.
         -    Barang-barang keperluan tambahan
   c. Belanaja langganan daya jasa yang terbai atas :
      - Biaya langganan listrik
      - Biaya langganan telepon
      - Biaya langganan gas dan air
   d. Bahan alat-alat dan barang-barang lain, meliputi belanja :
      - Peralatan pemeliharaan benda-benda dan bangunan kuno
      - Peralatan penggambaran                                
      - Peralatan fotografi                                   
      - Peralatan pemerataan                                  
      - Peralatan laboratorium                                 
      - Bahan-bahan untuk fotografi                           
      - Ganti rugi tanah                                      
      - Pembelian benda-benda kuno/ benda-benda bersejarah    
      - Pembelian benda-benda seni                             
      - Perlatan survey                                       
   e. Lasin-lain belanaja terdiri dari :
      - Biaya pengamanan/ penjagaan pemilikan benda-benda, situs-situs, bangunan-bangunan bersejarah.
      - Biaya ganti rugi tanah/ barang dalam rangka perlindungan sejarah dan kepurbakalan.
      - Biaya pemerataan obyek-obyek sejarah dan ke purbakalaan.
3. Belanja Pemerintah terdiri dari :
   a.  Belanja pemeliharaan gedung kantor
   b.  Belanja pemeliharaan kendaraan dinas


   c.  Belanja pemeliahraan barang-barang inventaris kantor
   d.  Belanjan pemeliharaan perlatan teknis
   e.  Lain-lain belanja pemeliahraan, yaitu :
      -  Pemeliharaan bangunan kuno        
      -  Pemeliharaan benda-benda bersejarah/ kuno.
4)  Belanja perjalanan dinas 
        Untuk perjalanan dinas disini, maka semua unit kerja harus dapat menentukan, daerah mana saja yang direncanakan  dan  perlu  ditinjau,  dibina,   diarahkan kegiatan yang mana harus dilaksanakan oleh semua daerah atau suaka-suaka yang ada di daerah.
           Setelah penulis mengemukakan sistimatika menurut Djarwanto   Analisa Laporan Keuangan (2002 : 38) perencanaan pembelanjaan tersebut dibagi atas :
a.  Jenis belanja pegawai
b.  Jenis belanja barang
c.  Jenis belanja perjalanan dinas
     Ketiga jenis pengeluaran yang harus melalui kas yang bertanggung jawab bagian keuangan, lebih mengetahui keluar masuknya uang masuk termasuk belanja rutin. Dengan dasar  ini dapat dibagi pula pada masing-masing mata anggaran yang direrminkan dalam rangka pengoperasian, antara lain :
1)  Jenis belanja pegawai terdiri dari :
   a.  Gaji dengan kode mata anggaran 110
   b.  Tunjangan beras dengasn kode mata anggaran 120

Tidak ada komentar:

Posting Komentar