Powered By Blogger

Kamis, 28 Februari 2013

Pengertian Perum Pegadaian


     Salah satu lembaga keuangan selain bank yang telah lama dikenal masyarakat adalah Perum Pegadaian. Pada masa krisis Perum Pegadaian mendapat peluang untuk semakin berperan dalam pembiyaan, khususnya usaha kecil.
      Peran dalam pembiayaan bagi masyarakat sesuai dengan tujuan yang memupuk keuntungan, menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui menyaluran pinjaman berdasarkan hokum gadai.
      Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Pasal 5 butir 1 dan 2 dinyatakan bahwa sifat dan tujuan Perum Pegadaian adalah menyediakan pelayanan bagi masyarakat umum, dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan yang sehat dan bertujuan untuk :
a.  Turut melaksanakan dan menujang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum pinjaman atas dasar hokum gadai.
b.    Menengah praktik ijon, pedagang gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
      Frianto Pandia dalam bukunya Lembaga Keuangan (2005 : 72) menyatakan bahwa gadai adalah satu pihak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan padanya oleh seseorang atau oleh orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang-orang yang berpiutang lainnya.
       Berdasarkan pengertian di atas pengertian pegadaian adalah ada suatu pegadaian hak kekuasaan pada orang yang memiliki fasilitas dari pegadaian (debitur) atas usaha kecil untuk ditingkatkan dengan mengharapkan keuntungan.      
      Produk-produk Perum Pegadaian yang sudah tersedia hingga saat ini meliputi 5 jenis produk, yaitu :
  1. Jasa gadai, merupakan kredit jangka pendek, memberikan jaminan uang tunai mulai dari Rp.5.000,- hingga Rp. 20.000,- dengan jaminan benda gerak (perhiasan emas/ berlian, kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang berniali dan barang-barang elektronik) dengan prosedur mudah dan layanan cepat.
  2. Jasa taksiran, suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga dan nilai harta benda miliknya. Dengan biaya relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barangmiliknya setelah lebih diperiksa dan ditaksirkan oleh juru taksir berpengalaman.
  3. Jasa titipan, untuk menjamin rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat luas akan harta simpanannya, terutama bila hendak meninggalkan rumah cukup lama. Pegadaian memberikan layanan jasa titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor serta surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah dan lain-lain dengan prosedur mudah dan biaya murah.
  4. Galeri 24, pegadaian juga memunyai Galeri 24 yaitu took emas yang khusus merancang desain dan menjual perhiasan emas dengan sertifikat jaminan sesuai karatase perhiasan emas. Selain itu dengan  pengalaman menguji karatese emas sejak dikeluarkan.
  5. Koin emas ONH, pegadaian memperkenalkan cara menabung terutama untuk persiapan menunaikan ibadah haji. Bagi masyarakat yang berminat dapat membeli koin emas berkadar 24 karat yang kelak pada saat berminat untuk menunaikan ibadah haji dapat dijual kembali.           
Sedangkan menurut Suad Husnan, dalam bukunya Pegadaian Masalah
Kredit , (1998 : 29) mengatakan bahwa distribusi  exponensial  ditafsirkan  sebagai distribusi yang mempunyai probabilitas yang lebih besar untuk mendapatkan waktu pelayanan yang lebih pendek, meskipun kadang-kadang suatu pelayanan memerlukan waktu yang jauh lebih lama dari waktu rata-rata.                                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar