Antrian pada dasarnya harus menunggu
sesuai dengan susunan dalam waktu sejenak untuk menunggu pelayanan. Pada setiap
organisasi atau perusahaan terdapat berbagai contoh/ alternatif dari beberapa
proses yang menimbulkan atau menggambarkan garis tunggu (waiting lines). Adakalanya beberapa garis tunggu terjadi apabila
beberapa konsumen, karyawan, komponen mesin-mesin atau unit harus menunggu
pelayanan. Karena fasilitas pelayanan yang ada (terbatas) sedang melayani yang
lainnya, sehingga tidak mungkin
memberikan service secara serentak saat yang sama.
Dalam istilah Pelopor dan pencetus terori
antrian adalah Derlang seorang ahli matematika berasal dari negara Denmark .
Pada tahun 1909, ia telah mengadakan percobaan-percobaan untuk mengatasi
masalah lalu lintas telepon ditempat ia bekerja. Ia mencoba meneliti dengan
menggunakan teori antrian ini, terutama mengatasi fluktuasi permintaan terhadap
fasilitas atau perlengkapan switcher telepone. Hingga sebelum berakhir perang
dunia ke II penemuan tersebut makin berkembangkan dan dijelaskan pada berbagai
masalah yang muncul yang berkaitan dengan antrian atau melewati garis tunggu.
Chase dan Aquilano dalam bukunya Production Operation Management (1998;
282) memberikan didefinisi kan
bahwa apabila ada beberapa kedatangan nasabah pada suatu fasilitas pelayanan
yang memberikan pelayanan yang sama,
maka pada saat itu muncul antrian.
Antrian itu dapat diartikan bahwa harus
sesuai dengan susunan kedatangan atau mengisi formulir, sehingga nasabah yang
akan dilayani sesuai dengan urutan yang membutuhkan pinjaman kredit pada
perusahaan.
Martono dalam bukunya Bank dan Lembaga
Keuangan Lain (2003 : 170) menyatakan bahwa gadai adalah suatu hak yang
diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang yang bergarak, yang
diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya.
Berdasarkan pengertian di atas, maka
dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa :
1. Perum pegadaian mengharapkan antri nasabah sesuai dengan
nomor formulir.
2. Displin waktu yang telah ditetapkan harus dipatuhi oleh
nasabah
3. Gadai sebenarnya menyerahkan barang bergerak kepada
seorang yang atas namanya kepada orang untuk memperoleh fasilitas kredit
4. Barang yang digadaikan harus disesuaikan dengan nilai
barang yang di gadaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar