Kredit gadai bermasalah adalah kredit gadai dilakukan
tidak sesuai dengan ketentuan dan norma-norma yang telah ditetapkan oleh
perusahaan, baik semata-mata karena kelalaian/ kekeliruan petugas maupun
disengaja untuk menguntungkan diri sendiri.
Richard B Chase dan Aquilano, dalam bukunya Production and
Operation Management (1998 : 290), kebijakan
Perum Pegadaian dalam melayani nasabah, sebagai berikut :
1. Barang
jaminan taksiran tinggi
Barang jaminan taksiran tinggi adalah barang jaminan yang
taksirannya menyimpang dari criteria sehingga nilainya melebihi batas toleransi
taksiran wajar. Suatu barang jaminan sudah dikatagorikan taksiran tinggi jika
nilai taksirannya mencapai 15 % lebih tinggi dari taksiran yang wajar.
Penanganan barang jaminan taksiran
tinggi, dilakukan sebagai berikut :
a. Pada
saat ditentukan taksiran tinggi, harus dicatat pada Daftar Barang Jaminan
Taksiran Tinggi (DBJTT). Pada kartu taksirannya dan kitir barang jaminan harus
diberi tanda TT.
b. Barang
jaminan taksiran tinggi yang belum dicicil, tidak boleh dilelang tetapi
dilakukan sebagai barang bermasalah. Apabila sudah jelas sebagai taksiran
tinggi tetapi oleh panitia lelang tetap dicatat sebagai barang jaminan yang
akan dilelang, maka apabila tidak terjual dan terdapat kerugian maka seluruh
kerugian menjadi tanggungan panitia lelang.
c. Setelah
ditanda tangani baik oleh pejabat yang memeriksa maupun oleh pelaku membuat
taksiran tinggi, DBJTT tersebut kemudian dilaporkan ke kantor Wilayah.
d. Dalam waktu 7 hari setelah menerima laporan. Pemimpin
wilayah sudah memerintahkan pemeriksa atau panitia taksir ulang untuk mengecek
kebenaran taksiran DBJTT. Jika perlu sekaligus melakukan penyelidikan yang
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dengan memperhatikan ketentuan,
petunjuk pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
e. BJTT yang telah selesai dicetak taksirannya, dibukukan
sebagai aktiva yang disisikan (AYD) dan dicetak dalam buku gerister aktiva yang
disisihkan.
2. Cara penjualan BJTT
a. Dalam waktu 30 hari pertama, dijual pertama, sebesar UP +
SM dibawah tanggug jawab manajer cabang.
b. Dalam waktu 30 hari kedua, dijual dibawah tanggung jawab
manajer cabang dengan harga minuman yang ditetapkan panitia taksir ulang.
c. Tiga puluh hari ketiga, dijual minuman sebesar 25 %
dibawah harga yang ditetapkan panitia. Bila belum habis terjual sisanya
dilaporkan ke kantor pusat untuk penyelesaian lebih lanjut.
3. Gadai fiktif
a. Pemberian pinjaman atas dasar transaksi gadi tanpa
meyerahkan barang jaminan.
b. Penerimaan barang jaminan tanpa bukti kepemilikan yang
sah ( misalnya sepeda motor tanpa BPKB).
c. Barang jaminan yang tidak cocok jumlahnya dengan yang
tertera pada SBK dilipat dan formulir Permintaan kredit.
d. Barang jaminan itu tidak layak mendat uang pinjaman.
e. Pemberian uang pinjaman atas transaksi gadai dengan BJ
yang dilarang..
4. Penanganan gadai fiktif
a. Jika dijumpai adanya gadai fiktif, maka pemeriksa,
manajer cabang atau wakil harus memeriksa secara intensif dan memperluas
pemeriksaannya dengan mencocokkan keterangan SBK (Surat Bukti Kredit) dwilipat
dengan BJ (Buktyi Jaminan) yang ada.
b. Manajer cabang atau wakilnya membuat berita acara
pemeriksaan (BAP) kepada pelaku, kemudian mencatat perbuatan pelaku ke dalam
buku hijau (buku catatan kepegawaian). Kemudian ia membuat laporan secara
tertulis dengan lampiran BAP (Berita Acara Peneyelesaian) kepada Pimpinan
Wilayah, dengan keputusan kantor pusat (Divisi SDM dan Divisi Usaha Inti).
c. Uang pinjaman yang berasal dari gadai fiktif,
selambat-lamabatnya satu hari kerja berikutnya sudah harus dilunasi oleh pelaku
yang terlihat.
d. Bila pada saat melunasi ternyata tidak ada SBKnya, maka
manajer Cabang membuat tanda peneimaan uang sebagai bukti pelunasan, dan uang
membuat tanda penerimaan kepada kasir.
e. Bila waktu yang telah ditetapkan pelaku gadai fiktif
tidak mempunyai uang tetapi memiliki SBK, maka pelunasan gadai fiktif dilakukan
secara administrative. Pelunasan dibebankan kepada dan sebagian dari
perusahaan.
f.
Penaksir KPK (Kekurangan
Pinjaman Kredit) yang terlihat gadai fiktif seketika itu dicabut haknya sebagai
penaksir KPK. Pencabutan ini agar dalam laporan gadai fiktif kepada pimpinan wilayah.
g.
Terhadap penaksir KPK yang dengan sengaja meloloskan
gadai fiktif atas permintaan pegawai yang bukan penaksir KPK, maka diproses
dalam BAP tetap penaksir/KPK yang bersangkutan.
5. Menumpang
gadai
Penumpang gadai adalah
menambah uang pinjaman pada SBK (Surat Beserta Kredit) milik nasabah untuk kepentingan
pribadi oknum cabang. Kriteria perbuatan menumpang gadai, sebagai berikut :
a. Menambah uang pinjaman pada SBK nasabah yang dipercayakan
kepada oknum yang bersangkutan dengan atau tanpa sepengetahuan nasabah.
b. Menambah angsuran uang pinjaman seluruhnya atau sebagian
atas SBK yang dipercayakan akan oleh nasabah kepada oknum yang bersangkutan
(menahan tebusan).
6. Penanganan kasus menumpang gadai
a. Apabila ada indiasi pegawai/pejabat dalam perbuatan
menumpang gadai, manajer cabang wajib mengidentifikasi oknum yang terlihat dan
harus melakukan konfirmasi dengan nasabah yang bersangkutan.
b. Kepala pegawai/penaksir/KPK yang terlihar harus diberi
teguran secara tertulis serta dilaporkan ke Pemimpin Wilayah atas kejadian ubu
Pemimpin Wilayah mencatat pada SBK buku catatan pegawai/pejabat yang
bersangkutan.
c. Pada waktu nasabah akan melunasi pinjamannya, pembayaran
uang pinjaman + sewa modal hanya sebab yang menjadi tanggung jawabnya. Sisa pembayaran
menjadi beban pelaku dan barang jaminan diserahkan kepada nasabah.
Kepada pelaku yang terlihat
perbuatan menumpang gadai dikenakan hukuman berupa pembebasan sementara
dari/jabatan dan dilaporkan ke kantor Wilayah dengan dilampiri BAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar