Powered By Blogger

Rabu, 27 Februari 2013

Pengertian Harta Bersama


                Istilah ”harta bersama” dalam pergaulan hukum masyarakat telah melekat di dalamnya, maka keterlibatan pasangan suami istri di dalam memperolehnya, atau harta yang diperoleh, atau harta yang diperoleh bersama suami istri di dalam memperolehnya, atau harta yang diperoleh bersama suami istri selama perkawinan di Jawa disebut ”poligami” di Sunda disebut ”guna kaya”, di Sulawesi Selatan disebut ”cakkare” atau ”beli reso”. Dan di Banjar disebut ”harta perpantangan” (A Hamzah, 1996 : 23).    
                Menurut fiqih Islam ada dua versi pemikiran mengenai eksistensi harta bersama, yaitu pemikiran yang mengakui keberadaannya dan pemikiran yang menyebut harta yang diperoleh selama perkawinan, bukan sebagai harta bersama, tetapi persekutuan ”syarkah”.
                 Pertama tidak dikenal harta bersama kecuali dengan syiarkah, persekutuan ”syarkah”, persetukuan/ kongsi. Berbeda dengan sistem hukum perdata, (Burgerlijk wet boek) dalam hukum Islam tidak dikenal dengan percampuran harta bersama antara suami dan istri karena perkawinan.
                Harta kekayaan istri tetap menjadi milik istri dan dikuasai sepenuhnya oleh istri tersebut, demikian  juga dengan harta kekayaan suami tetap menjadi hak milik suami dan dikuasai sepenuhnya. Oleh karena itu pula wanita yang bersuami tetap dianggap cakap bertindak tanpa bantuan suami dalam persoalan apapun termasuk mengurus harta benda suami, sehingga dapat melakukan perbuatan hukum dalam masyarakat. (Djamil Latif, 1998 : 82).
                Latar belakang pemikiran tersebut bertitik tolak dari ketentuan menurut ayat Al-qur’an antara  lain dalam surat An-Nisa ayat 34 yang terjemahnnya :   .   
         Kaum laki-laki adalah pimpinan dari kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka (Departemen Agama, 1997 : 123).

    Menurut Djamil Latif (1986 : 92)  surat At-Talak Ayat 6 Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati (mereka)  
         Oleh karena istri memperoleh perlindungan baik tentang nafkah lahir bathin moril dan materil tempat tinggal, biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak, berdasarkan petunjuk ayat-ayat di atas, diperingatkan kepada suami maka suami bertanggungjawab sepenuhnya sebagai kepala keluarga.
         Berarti istri dianggap/ fasiq menerima apa yang datang dari suami, dengan demikian tidak ada harta bersama antara suami istri. Sepanjang apa yang diberikan oleh suami kepada istri diluar pembiayaan rumah tangga dan pemeliharaan anak, misalnya hadiah berupa perhiasan yang dipakai, itulah yang menjadi hak istri dan tidak boleh diganggu gugat lagi oleh suami, sedangkan apa yang diusahakan oleh suami seluruhnya menjadi hak milik suami kecuali bila ada ”syiarkah”.   
         Dengan ikatan perkawinan kedudukan istri menjadi sekutu (kongsi) dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Bila harta kekayaan suami istri bersatu karena syiarkah, maka harta tersebut seakan-akan merupakan harta kekayaan tambahan, karena usaha bersama suami istri dilakukan dengan suami istri selama dalam ikatan perkawinan menjadi milik bersama, karena itu jika kelak ternyata  perjanjian  perkawinan terputus, maka harta syirkah tersebut dibagi antara suami istri yang turut serta dalam berusaha dalam syiarkah.
         Kedua adalah pendapat yang paling mutakhir dalam menyatakan bahwa ada harta bersama antara suami dan istri. Pendapat yang kedua ini mengakui bahwa hal-hal yang diatur dalam udang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sepanjang mengenai harta bersama seperti ketentuan dalam Pasal 35, 36 dan 37, sesuai dengan kehendak dan aspirasi hukum islam, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Bawarah ayat 228 yang terjemahannya:
       ”....  dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”.
Demikian juga surat An Nissa ayat 21, berbunyi bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, pada hal sebagaimana kamu telah bergaulm (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-suami) telah mengambil dari kami yang kuat.
         Bertitik tolak dari ayat tersebut dan sesuai pula dengan pendapat Hazairin maupun Sayuthi Thaib (M Idris Ramulyo (1996 : 218), maka menurut Hukum Islam harta yang diperoleh suami istri karena usahanya adalah harta bersama, baik mereka bekerja bersama-sama atau tidak.
         Sekali mereka terikat dalam perjanjian perkawinan sebagai suami istri, maka semuanya menjadi bersatu, baik harta maupun anak-anak. Tidak perlu diiringi dengan syiarkah, sebab suatu perkawinan dengan ”ijab qabul” serta memenuhi persyaratan lainnya, sudah otomatis menurut anggapan hukum ada suatu syiarkah antara suami istri yang bersangkutan (Sayuti Thalib, 1994 : 84).
         Harta bersama dalam undang-undang No. 1 Tanun 1974 pengaturannya dimuat dalam Bab VII pada pasal 35 ayat (1), 36 ayat 1) dan pasal 37.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa ”harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
          Tidak disebutkan secara jelas atas jerih payah siapa harta itu diperoleh. Pokoknya harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan menjadi harta bersama, baik berupa benda berwujud  maupun yang tidak berwujud. Harta benda yang berwujud dapat meliputi, benda bergerak, benda yang tidak bergerak dan surat-surat berharga, sedangkan harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak dan kewajiban.
Kalau pasal 36 ayat (1), menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
        Harta bersama dapat dipergunakan atau dipakai baik oleh suami maupun oleh istri, untuk kepentingan apa saja dan berapapun juga banyaknya, asal terdapat persetujuan kedua belah pihak.
          Adapun hak suami dan atau istri mempergunakan atau memakai harta bersama ini dengan persetujuan kedua belah pihak secara timbal balik adalah sudah sewajarnya demikian, mengingat hak dan kedudukan istri adalah seimbang dan selaras dengan hak dan kedudukan suami dalam organisasi kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam lingkungan masyarakat dalam hal mana masing-masing berhak untuk melakukanb perbuatan hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa :
1.        Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami. Dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
2.        Masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
Ketentuan dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) tersebut yang mendudukkan secara sejajar hak dan kedudukan suami istri dalam kehidupan rumah tangga maupun masyarakat adalah sangat relevan dengan keberadaan harta bersama, demikian juga dengan tata kehidupan dalam masyarakat yang dikehendaki dalam hukum Islam. Dan kesejahteraan hak dan kewajiban suami istri sangat berbeda dengan ketentuan sebagaimana yang disebutkan burgerlijk wet boek (BW). Terutama dalam pasal 108 dan 110, di mana dinyatakan kedudukan wanita dalam suatu ikatan perkawinan dianggap dan dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Adapun syarat persetujuan kedua belah pihak yang dimaksud, secara praktis tidak disebutkan dalam perundang-undangan, berarti undang-undang menyerahkan kepada masing-masing atau istri untuk merumuskan persetujuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar