Ketentuan dalam hukum Islam
mempunyai dasar hukum yang membolehkan perkawinan poligami diterangkan pada
surat Annisa Ayat (3) yang terjemahannya, adalah maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka kawinilah
seorang saja (Departemen Agama, 1997 : 115).
Menurut ketentuan ayat tersebut seorang pria
boleh mengawini wanita lebih dari seorang yakni dua, tiga atau empat (poligami)
tetapi dengan syarat suami harus dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya,
kalau syarat berlaku adil tidak terpenuhi, maka terkandung di dalamnya termasuk
larangan berpoligami.
Ketentuan ayat itu pula
sehingga batas maksimal berpoligami hanya empat orang, sebagaimana disebutkan
dalam pasal 55 ayat (1) kompilasi Hukum islam, dengan berbunyi beristrilah
lebih dari satu orang pada waktu bersamaan terbatas hanya sampai empat orang
istri.
Praktek dalam pengadilan
untuk mengetahui apakah seorang suami sanggup berlaku adil atau tidak terlihat
dari surat pernyataan yang dibuat dan atau ditandatangani di muka persidangan yang
terbuka untuk umum yaitu surat pernyataan sanggup berlaku adil (formulir model
Nk 1) apabila seorang suami menolak untuk menandatangani surat pernyataan
tersebut, maka tidak akan diberi izin beristri lebih dari seorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar