Powered By Blogger

Rabu, 27 Februari 2013

Pengertian Perkawinan Poligami


         Ketentuan dalam hukum Islam mempunyai dasar hukum yang membolehkan perkawinan poligami diterangkan pada surat Annisa Ayat (3) yang terjemahannya, adalah maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu takut  tidak akan berlaku adil, maka kawinilah seorang saja (Departemen Agama, 1997 : 115).
         Menurut ketentuan ayat tersebut seorang pria boleh mengawini wanita lebih dari seorang yakni dua, tiga atau empat (poligami) tetapi dengan syarat suami harus dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, kalau syarat berlaku adil tidak terpenuhi, maka terkandung di dalamnya termasuk larangan berpoligami.
          Ketentuan ayat itu pula sehingga batas maksimal berpoligami hanya empat orang, sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 ayat (1) kompilasi Hukum islam, dengan berbunyi beristrilah lebih dari satu orang pada waktu bersamaan terbatas hanya sampai empat orang istri.
         Praktek dalam pengadilan untuk mengetahui apakah seorang suami sanggup berlaku adil atau tidak terlihat dari surat pernyataan yang dibuat dan atau ditandatangani di muka persidangan yang terbuka untuk umum yaitu surat pernyataan sanggup berlaku adil (formulir model Nk 1) apabila seorang suami menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, maka tidak akan diberi izin beristri lebih dari seorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar