Powered By Blogger

Rabu, 27 Februari 2013

Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami


             Perkawinan poligami adalah sebagai permainan perkawinan bagi pria dengan istri lebih dari seorang yang dilakukan atas dasar izin dari pengadilan yang berwenang, sebagimana disebutkan di dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dengan batas maksimal 4 (empat) orang istri (Pasal 55 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
                Menurut ketentuan dan Undang-Undang tentang kepemilikan harta bersamaterkait dengan secara langsung terhadap pasangan suami dengan istri-istrinya, sebagai berikut :
1.    Ketentuan yang mengatur harta bersama dalam perkawinan poligami,  berbeda dengan perkawinan monogami yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka perkawinan poligami dalam keterkaitannya dengan harta bersama diatur secara khusus di dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam.
Aturan khusus tersebut berkenaan dengan dua pokok persoalan, yaitu :
a.     Harta bersama seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, dengan maksimal empat orang kedudukannya masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
b. Pemilikan harta bersama sebagaimana tersebut terhitung pada saat berlangsungnnya akad nikah perkawinan kedua dan seterusnya sampai dengan keempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar