Perkawinan poligami adalah sebagai
permainan perkawinan bagi pria dengan istri lebih dari seorang yang dilakukan
atas dasar izin dari pengadilan yang berwenang, sebagimana disebutkan di dalam Pasal
3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dengan batas maksimal 4 (empat)
orang istri (Pasal 55 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
Menurut ketentuan dan
Undang-Undang tentang kepemilikan harta bersamaterkait dengan secara langsung
terhadap pasangan suami dengan istri-istrinya, sebagai berikut :
1.
Ketentuan yang mengatur harta bersama dalam perkawinan
poligami, berbeda dengan perkawinan
monogami yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka perkawinan
poligami dalam keterkaitannya dengan harta bersama diatur secara khusus di
dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam.
Aturan
khusus tersebut berkenaan dengan dua pokok persoalan, yaitu :
a.
Harta bersama seorang suami yang mempunyai istri lebih
dari seorang, dengan maksimal empat orang kedudukannya masing-masing terpisah
dan berdiri sendiri.
b. Pemilikan harta bersama sebagaimana tersebut terhitung
pada saat berlangsungnnya akad nikah perkawinan kedua dan seterusnya sampai
dengan keempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar