Powered By Blogger

Selasa, 19 Februari 2013

Pengertian Reorder Point


Reorder point pada suatu perusahaan memang sangat penting, karena reorder berarti memperhatikan kembali, lebih jelasnya Suad Husnan, dalam bukunya Pembelanjaan Perusahaan, (2001 : 69) mengatakan reorder point adalah saat yang tepat dimana persediaan dilakukan kembali.
      Apabila tenggang waktu antara saat perusahaan memesan dan barang tersebut datang biasanya disebut lead time sama dengan nol, maka pada saat jumlah persediaan sama dengan nol pada saat itulah dilakukan pemesanan.
      Bambang Riyanto, dalam bukunya Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (2004 : 73) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan reorder point adalah saat atau titik dimana harus diadakan pemesanan serupa, sehingga kedatangan atau  penerimaan material yang dipesan itu tepat pada waktu dimana persediaan atas safety stock sama dengan nol.
      Dengan demikian, diharapkan datangnya material yang dipesan  tidak  akan  melewati waktu sehingga akan melanggar  safety stock. Apabila pesanan dilakukan sesudah melewati reorder point, maka material yang dipesan akan diterima setelah perusahaan terpaksa mengambil material dari safety stock.
      Dengan penentuan/penetapan reorder point diperhatikan faktor-faktor, sebagai berikut :
    1. Procurement  lead time, yaitu penggunaan material  selama tenggang waktu mendapatkan barang.
2. Besarnya  safety  stock,  dimaksudkan  dengan  pengertian "procurement lead time" adalah waktu dimana meliputi saat dimulainya usaha-usaha yang diperlukan untuk memesan barang sampai barang/material diterima dan ditempatkan dalam gudang penugasan.
     Reorder point dapat ditetapkan dengan berbagai cara antara lain :
4       Menetapkan jumlah penggunaan selama "lead time" ditambah prosentase tertentu, misalnya ditetapkan bahwa safety stock sebesar 50% dari penggunaan selama "lead time"-nya adalah 5 minggu, sedangkan kebutuhan material setiap minggunya adalah 40 Unit, maka Reorder point = (5 x 40) + 50 % (5 x 40) = (200 + 100) = 300 unit.
5       Dengan menetapkan penggunaan selama "lead time" dan ditambah dengan penggunaan selama periode tertentu  sebagai safety stock misalnya kebutuhan selama 4 minggu, maka Reorder Point = (5 x 40) + (4 x 40) = 200 + 160 = 360 unit.
      Apabila  pesanan  baru  dilakukan  sesudah  persediaan tinggi 300 unit ini berarti bahwa pada saat barang yang dipesan darang, perusahaan terpaksa sudah mengambil material dari safety stock sebesar Rp. 60 unit. Pada waktu barang yang dipesan datang persediaan dalam gudang tinggal 100 unit (yaitu 300 - 200) padahal safety stock sudah ditetapkan sebesar 100 unit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar