Kata pelayanan sudah mencakup unsure atau
orang dan tata cara, sehingga pelayanan sebagai suatu bentuk pekerjaan yang
diberikan seseorang kepada orang lain yang membutuhkan pelayanan,berarti ada
pula unsur prestasi atau hasil yang diperlihatkan.
Ini sesuai dengan apa yang dikatakan Abdul
Rahman, Manajemen Perkantoran Modern, (2000, 19) menyatakan bahwa Pelayanan
adalah suatu pekerjaan atau prestasi yang dikorbankan atau dilakukan atau
dilakukan untuk memenuhi permintaan kebutuhan-kebutuhan orang lain atau untuk
memenuhi permintaan yang ada.
Pelayanan menurut Abdul Rahaman, Manajemen
Perkntoran Modern, (2000: 201) nampak adanya suatu perbuatan aktivitas yang
diberikan seseorang kepada orang lain diakibatkan adanya kebutuhan, dimana
pemberian aktivitas tersebut mengandung nilai ekonomi sebagai sesuatu yang
dikorbankan dengan harapan adanya umpan balik berupa nilai uang sebagai
penghasilan.
Jadi jelas, bahwa pelayanan tergantung pada
dua hal,pertama adalah yang memberikan pelayanan, dimana dalam aktivitasnya
berupaya menciptakan suatu pekerjaan yang bermamfaat bagi yang membutuhkan
nya.Kemudian kedua adalah pihak yang dilayani,dimana dapat merasakan daripada
apa yang menjadi kebutuhannya.untuk itu pelayanan mengandung unsur manusia dan
tata cara,seperti yang dikemukakan oleh Poerwadarminta, Tata Laksana
Kantor, (2001:213) bahwa ” Pelayanan adalah perihal atau cara
melayani”.
Pelayanan yang menyangkut masalah pemenuhan
kebutuhan,maka biasanya yang memberikan penyediaan sarana, yang bergerak dibidang jasa pelayanan, salah
satunya adalah jasa pelayanan masyarakat, dimana pengguna jasa diberikan suatu
tempat atau wadah khusus untuk menyelenggarakan kegiatan kirim mengirim surat , transfer uang dan barang dengan harapan supaya kegiatan kirim mengirim
surat dan
barang dapat berjalan lancar.
Sementara dalam pelayanan dihubungkan dengan
penyelenggaraan pemerintah, peleyanan mempunyai beberapa beberapa bentuk yang
menurut Muh.Yunus, Administrasi Modern,
(1998: 187) adalah:
a.
Pelayanan
umum (public service)
b.
Pelayanan
mengandung nilai (public utility)
c.
Pelayanan
untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan usaha pada masyarakat.
Istilah pelayanan sering diikuti dengan
kata jasa, karena pelayanan lebih bersifat operasional yang umpan baliknya
berupa penghasilan, sedangkan jasanya adalah perbuatan atau kinerjanya dari
yang memberikan pelayanan.
Kata pelayanan
sudah mencakup unsur atau orang dan tata cara, sehingga pelayanan sebagai suatu
bentuk pekerjaan yang diberikan seseorang kepada orang lain yang membutuhkan
pelayanan,berarti ada pula unsur prestasi atau hasil yang diperlihatkan.
Ini sesuai dengan
apa yang dikatakan Abdul Rahman Manajemen Pelayanan Tamu, (2000 : 211) menyatakan bahwa Pelayanan adalah suatu
pekerjaan atau prestasi yang dikorbankan atau dilakukan atau dilakukan untuk
memenuhi permintaan kebutuhan-kebutuhan orang lain atau untuk memenuhi permintaan
yang ada.
Pelayanan menurut
Abdul Rahman, Manajemen Pelayanan Tamu (2000: 201) nampak adanya suatu
perbuatan aktivitas yang diberikan seseorang kepada orang lain diakibatkan
adanya kebutuhan, dimana pemberian aktivitas tersebut mengandung nilai ekonomi
sebagai sesuatu yang dikorbankan dengan harapan adanya umpan balik berupa nilai
uang sebagai penghasilan.
Jadi jelas, bahwa
pelayanan tergantung pada dua hal,pertama adalah yang memberikan pelayanan,
dimana dalam aktivitasnya berupaya menciptakan suatu pekerjaan yang bermamfaat bagi
yang membutuhkan nya.Kemudian kedua adalah pihak yang dilayani,dimana dapat
merasakan daripada apa yang menjadi kebutuhannya.untuk itu pelayanan mengandung
unsur manusia dan tata cara,seperti yang dikemukakan oleh Poerwadarminta, Kamus
Bahasa Indonesia, (2001 : 213) bahwa ”Pelayanan adalah perihal atau cara
melayani”.
Pelayanan yang menyangkut masalah pemenuhan kebutuhan, maka biasanya
yang memberikan penyediaan sarana,misalnya yang dilakukan oleh Hotel Pantai
Gapura Makassar yang bergerak dibidang jasa,salah satunya adalah jasa pelayanan
fasilitas kredit ,dimana pengguna jasa diberikan suatu tempat atau fasilitas
kredit. Khusus untuk menyelenggarakan kegiatan bongkar muat dengan harapan supaya
kegiatan bongkar muat dapat berjalan lancar.
Pelayanan umum
sifatnya berdasarkan undang–undang atau peraturan dan mau tidak mau harus
dilaksanakan,seperi pelayanan KTP dan sertifikat tanah.Kemudian pelayanan yang
mengandung nilai kebersamaan antara masyarakat dengan yang menyediakan
pelayanan,seperti pelayanan air minum (air bersih), dimana masyarakat ikut
bertanggung jawab didalamnya melalui pembayaran iura.sementara pelayanan
menjaga dan meningkatkan pertumbuhan usaha masyarakat biasanya pelayanan yang
diberikan pemerintah dalam bentuk penyuluhan,sarasehan dan sekaligus memberikan
bantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar