Di Indonesia
pengertian tenaga kerja mulai sering digunakan. Tenaga kerja mencakup penduduk
yang sudah sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan yang melakukan
kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Tiga golongan yang
disebut terakhir seperti pekerja, mereka dianggap secara fisik mampu dan
sewaktu-waktu dapat ikut bekerja.
Kehidupan masyarakat pada umumnya demi
pembangunan Sisdjiatmo, K Bagaimana Meningkatkan Produktivitas Kerja, (1999:
194) mengatakan bahwa tenaga kerja (manpower) adalah sejumlah seluruh penduduk
dalam suatu negara yang dapat memproduksi barang dan jasa ada permintaan
terhadap tenaga kerja mereka dan mereka mau berpartisipasi dalam aktivitas.
Benggolo AMT, Manajemen Personalia (1997:
73) menyatakan bahwa tenaga mencakup penduduk yang sudah atau sedang bekerja,
dan yang melakukan kegiatan yang yang
lain seperti bersekolah dan
mengurus rumah tangga.
Berdasarkan kedua pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa secara praktis pengertian tenaga kerja dibedakan menurut
batas umur, sepertii dikemukakan oleh Payaman J. Simanjuntak, Pengantar Ekonomi
Sumber Daya Manusia, (2000: 194) yaitu, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur 14 samapai 60 tahun sedangkan yang
berumur dibawah 14 tahun atau batas 60 tahun digolongkan bukan tenaga
kerja.
Di Indonesia
dipilih batas umur minimun 10 tahun tanpa batas umur maksimun. Pemilihan 10
tahun sebagai batas umur minimun adalah berdasarkan kenyataan bahwa dalam umur
tersebut sudah banyak penduduk terutama didesa yang sudah atau mencari
pekerjaan khususnya dibidang pertanian, Misalnya dalam tahun 1971, diantara
penduduk kota dalam batas umur 14 tahun
terdapat 7,1 % yang tergolong bekerja (terlibat dan langsung dalam bekerja)
atau mencari pekerjaan, sedang diantara penduduk desa terdapat 18 %. Dengan
kata lain sekitar 18% penduduk kota dan Desa dalam kelompok umur 10 - 14 tahun
ternyata telah bekerja atau mencari pekerjaan.
Pada tahun 1980 jumlah ini
menjadi 11 %. Bertambahnya kegiatan pendidikan seperti adanya program
pemerintah wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, maka jumlah penduduk dalam
usia sekolah melanjutkan kegiatan ekonomi akan berkurang. Dengan demikian
sampai dengan umur 17 tahun akan berada disekolah, sehingga jumlah penduduk
yang bekerja dalam batas umur tersebut menjadi sangat kecil (batas umur minmun) lebih tepat dikatakan menjadi 18
tahun.
Tenaga kerja yang sudah
memiliki masa pensiun biasanya masih tetap bekerja atau sebagian besar tenaga
kerja dalam usia pensiun masih aktif dalam kegiatan ekonomi sehingga itu mereka
tetap digolongkan sebagai personalia yang mencakup buruh karyawan/pegawai.
Ketiga, istilah tersebut
adalah sama, sebab semuanya merupkakan tenaga kerja. Hanya saja pengertian umum
di masyarakat, buruh dan karyawan ialah tenaga kerja dalam perusahaan swasta,
sedangkan yang dimaksudkan tenaga kerja sebagai pegawai negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar