Untuk mengetahui apakah suatu
usaha tergolong besar, menengah atau kecil digunakan berbagai ukuran. berbagai
kemungkinan ada yang menggunakan ukuran jumlah penjualan tahunan dan jumlah
gaji pekerja. Ada juga yang menggunakan jumlah tenaga kerja, besarnya tenaga
listrik yang dipakai, dan besarnya modal yang ditanam, bahkan jenis pembeli dan
daerah pemasaran sering dipakai patokan.
Berdasarkan kutipan dalam
buku O.P. Simorangkir (2001 : 2), Petunjuk Mendirikan Perusahaan Kecil,
menjelaskan bahwa di Indonesia dulu, usaha digolongkan kecil jika menggunakan
tenaga listrik 5 KVA atau menggunakan tenaga kerja 50 orang. Kemudian
akhir-akhir ini digunakan kecil jika :
1.
Usaha perdagangan/ jasa yang dijadikan
memiliki modal tidak lebih dari
40 juta rupiah.
2.
Usaha
produksi/industri atau jasa konstruksi yang mempunyai modal tidak lebih dari
100 juta rupiah.
Berdasarkan hal tersebut di
atas, usaha-usaha kecil sekarang nampkanya batasan tersebut telah berubah lagi,
yaitu 80 juta rupiah untuk usaha perdagangan/jasa dan 200 juta rupiah bagi
usaha produksi/industri dan jasa untuk konstruksi.
Ciri-ciri lain yang dapat
digunakan sebagai ukuran apakah suatu usaha tergolong kecil, sebagai berikut :
a.
Usaha
dimiliki secara bebas, terkadang tidak
berbadan hukum.
b.
Operasinya tidak
memperlihatkan keunggulan yang mencolok
c.
Usaha dimiliki dan
dikelola oleh satu orang
d.
Usaha tidak
memiliki karyawan
e.
Modalnya dikumpulkan
dari tabungan pemilik pribadi.
f.
Wilayah pasarnya
bersifat lokal dan tidak terlalu jauh dari pusat usaha.
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995, Pasal I ayat 1
dan 2 yang berbunyi :
1.
Usaha kecil adalah
kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
2.
Usaha menengah
dan usaha besar adalah kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari pada
kekayaan bersih dan hasil penjualan
tahunan usaha kecil. Kriteria Usaha Kecil, sebagai berikut :
a.
Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
b.
Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1000.000.000., (satu milyar rupiah)
c.
Milik warga negara
Indonesia
d.
Beridiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha kecil.
e.
Berbentuk usaha
orang perseorangan, badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha
yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Kriteria sebagaimana yang dimaksudkan
dalam ayat 2 huruf a dan b, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian, yang diatur dengan peraturan pemerintah. Kekuatan
dan kelemahan perusahaan kecil dalam berbagai aspek, sebagai berikut :
a.
Pengalaman bisnis
sederhana
b.
Tidak birokrasi
c.
Cepat tanggap dan
fleksibel
d.
Cukup dinamis dan
ulet
e.
Pemilik bebas
bertindak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar