Powered By Blogger

Selasa, 26 Februari 2013

Pengertian Usaha Kecil


            Untuk mengetahui apakah suatu usaha tergolong besar, menengah atau kecil digunakan berbagai ukuran. berbagai kemungkinan ada yang menggunakan ukuran jumlah penjualan tahunan dan jumlah gaji pekerja. Ada juga yang menggunakan jumlah tenaga kerja, besarnya tenaga listrik yang dipakai, dan besarnya modal yang ditanam, bahkan jenis pembeli dan daerah pemasaran sering dipakai patokan.
            Berdasarkan kutipan dalam buku O.P. Simorangkir (2001 : 2), Petunjuk Mendirikan Perusahaan Kecil, menjelaskan bahwa di Indonesia dulu, usaha digolongkan kecil jika menggunakan tenaga listrik 5 KVA atau menggunakan tenaga kerja 50 orang. Kemudian akhir-akhir ini digunakan kecil jika :
1.     Usaha  perdagangan/ jasa yang  dijadikan  memiliki  modal tidak lebih dari 40 juta rupiah.
2.     Usaha produksi/industri atau jasa konstruksi yang mempunyai modal tidak lebih dari 100 juta rupiah.
            Berdasarkan hal tersebut di atas, usaha-usaha kecil sekarang nampkanya batasan tersebut telah berubah lagi, yaitu 80 juta rupiah untuk usaha perdagangan/jasa dan 200 juta rupiah bagi usaha produksi/industri dan jasa untuk konstruksi.
            Ciri-ciri lain yang dapat digunakan sebagai ukuran apakah suatu usaha tergolong kecil, sebagai berikut :
a.  Usaha dimiliki  secara  bebas, terkadang  tidak  berbadan hukum.
b.  Operasinya tidak memperlihatkan keunggulan yang mencolok
c.   Usaha dimiliki dan dikelola oleh satu orang
d.  Usaha tidak memiliki karyawan
e.  Modalnya dikumpulkan dari tabungan pemilik pribadi.                                                         
f.    Wilayah  pasarnya  bersifat lokal dan tidak terlalu jauh dari pusat usaha.
            Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995, Pasal I ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1.  Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.  Usaha menengah dan  usaha besar  adalah kegiatan  ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan  bersih atau hasil    penjualan tahunan lebih besar dari pada kekayaan bersih  dan hasil penjualan tahunan usaha kecil. Kriteria Usaha Kecil, sebagai berikut :
a.     Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
b.     Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1000.000.000., (satu milyar rupiah)
c.      Milik warga negara Indonesia          
d.     Beridiri  sendiri,  bukan  merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimilki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha kecil.
e.     Berbentuk usaha orang  perseorangan, badan usaha  yang tidak  berbadan hukum, atau  badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
         Kriteria sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat 2 huruf a dan b, nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan peraturan pemerintah. Kekuatan dan kelemahan perusahaan kecil dalam berbagai aspek, sebagai berikut :
a.      Pengalaman bisnis sederhana
b.      Tidak birokrasi
c.      Cepat tanggap dan fleksibel
d.  Cukup dinamis dan ulet
e.  Pemilik bebas bertindak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar