Lukman Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbankan
(2001:92) Dasar-dasar perbankan, analisis kredit atau penilaian kredit adalah
suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan
kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan
keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank
cukup layak (Feasible).
Dengan
adanya analisis kredit ini dapat dicegah secara dini kemungkinan terjadinya
defaul atau kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajibannya.
Analisis kredit, Menurut Kasmir, dalam
bukunya Dasar-Dasar Perbankan (2002:117) Dasar-dasar perbankan, Berdasarkan
prinsip 5C :
1. Character
2. Capital
3. Capacity
4. Collateral
5. Condition of
economy
Selanjutnya
penilaian suatu kredit dapat pula dilakukan dengan analisis 7 P kredit dengan
unsur penilaian sebagi berikut:
a.
Personaliti, yaitu menganalisa
bagaimana kepribadian sicalon debitur.
b.
Party, yaitu mecoba
menggolongkan sicalon debitur ke dalam kelompok tertentu menurut prinsip 5C.
c.
Purpose, yaitu mencari
tahu kredit yang diajukan oleh sicalon debitur akan dipergunakan untuk tujuan
apa.
d. Prospec, yaitu usaha nasabah apakah diyakinkan bahwa masa depan
akan cerah
e. Payment, yaitu mengukur kemampuan sicalon debitur untuk membayar
kembali kreditnya, sekaligus juga dapat ditentukan cara pembayaran dan jangka
waktu pengembalian kredit tersebut.
f. Profability yaitu bukan hanya menghitung keuntungan
yang akan dicapai oleh calon debitur, tetapi juga menghitung seberapa besar
keuntungan yang mungkin dicapai oleh bank jika memberikan kredit kepada debitur
tertentu, dibandingkan dengan debitur yang lain atau kalau tidak memberikan kredit
sama sekali.
g.
Protection, yaitu permintaan
perlindungan kepada calon debitur atas kredit yang akan diberikan. Perlindungan atas kredit tersebut dapat berupa jaminan
atau pengasuransian kredit.
Dalam aspek perkreditan 7P menduduki
posisi yang penting, terutama karena fungsinnya sebagai pengamanan kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar